← Back to list

Reformasi Agraria Pesisir Gunungkidul: Kebijakan Sultan Ground yang Berkeadilan di Era Investasi…

Oleh: Annitaqaini Kun Iffah, Alexandria Tanaya, Farah Aufanida, Firdha Nasya, Muhammad Afzal Malik, Muhammad Yusral Alsahab

Tanaya · 2026-06-23 09:40 · 51 claps · 13.1 min read
#policy-brief #reformasi #kebijakan-publik
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🥊 · Combat Sports

Reformasi Agraria Pesisir Gunungkidul: Kebijakan Sultan Ground yang Berkeadilan di Era Investasi Pariwisata

Oleh: Annitaqaini Kun Iffah, Alexandria Tanaya, Farah Aufanida, Firdha Nasya, Muhammad Afzal Malik, Muhammad Yusral Alsahab

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

PENDAHULUAN

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sistem pertanahan yang khas di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sebagian besar wilayahnya, termasuk kawasan pesisir selatan, berstatus tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) yang dikuasai oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan UU №13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sistem ini sejak awal dirancang sebagai instrumen keistimewaan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat 5 UU Keistimewaan yang menegaskan bahwa pengelolaan tanah kasultanan harus berorientasi pada aspek pengembangan budaya, sosial, dan kemasyarakatan. Kawasan pesisir selatan DIY, mulai dari Gunungkidul, Bantul, hingga Kulonprogo, sebagian besar berstatus tanah SG. Selama puluhan tahun, warga pesisir memanfaatkan tanah ini untuk tempat tinggal dan mata pencaharian melalui sistem magersari dan serat palilah, yaitu mekanisme izin pemanfaatan yang diberikan oleh Keraton secara turun-temurun dan telah berlangsung jauh sebelum UU Keistimewaan disahkan (Luthfi, 2024).

Namun, dalam satu dekade terakhir, orientasi pengelolaan tanah SG di kawasan pesisir mengalami pergeseran yang nyata. Meningkatnya minat investasi di sektor pariwisata, mulai dari pembangunan penginapan mewah, kawasan hiburan tepi pantai, hingga infrastruktur wisata berskala besar, secara perlahan mengubah arah pemberian izin pemanfaatan yang sebelumnya lebih banyak diberikan kepada warga. Kini, izin tersebut semakin sering diarahkan kepada pihak investor. Akibatnya, warga yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya di kawasan pesisir justru berada dalam posisi yang semakin terdesak. Alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata korporasi di kawasan KBAK Gunung Sewu saja telah mencapai lebih dari 34 hektar bentang alam karst, melibatkan 13 industri pariwisata yang beroperasi secara bersamaan (WALHI Yogyakarta, 2026). Perubahan ini bukan sekadar persoalan teknis pertanahan. Dalam kerangka rezim properti, pergeseran izin pemanfaatan dari warga kepada korporasi merupakan rekonfigurasi sistem legitimasi hak atas tanah yang secara langsung menentukan siapa yang berhak tinggal, berusaha, dan bertahan di kawasan tersebut.

Paradoks ini semakin nyata jika dilihat dari data kemiskinan. Ekspansi pariwisata selama ini digaungkan oleh Pemda DIY maupun Keraton sebagai strategi pengentasan kemiskinan, namun kenyataannya menunjukkan hal yang sebaliknya. Pada tahun 2024, DIY tercatat sebagai provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Pulau Jawa, yakni sebesar 10,83 persen, sebuah predikat yang telah disandang sejak tahun 2012 (Kamim, 2021). Di tingkat kabupaten, Gunungkidul dan Bantul, yang justru menjadi kawasan utama pengembangan pariwisata pesisir, konsisten mencatat angka kemiskinan tertinggi di DIY dalam lima tahun terakhir (Badan Perencanaan Daerah Provinsi DIY, 2024, dalam Mongabay, 2021). Selain itu, rasio DIY pada tahun 2023 tercatat sebesar 0,43, melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 0,37, menandakan bahwa pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata tidak dinikmati secara merata oleh masyarakat lokal (BPS, 2024, dalam Frahita & Nurhayati, 2025). Kondisi inilah yang mendorong perlunya reformasi mendasar dalam tata kelola Sultan Ground di kawasan pesisir, agar mandat UU Keistimewaan benar-benar dijalankan secara netral.

PERNYATAAN MASALAH

Kawasan pesisir selatan Gunungkidul menyimpan kompleksitas masalah yang apabila tidak ditangani, akan merugikan tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menentukan nasib dari warga yang kehidupannya sehari-hari disitu. Pembangunan pariwisata yang begitu masif dapat menjadi salah satu strategi pengentasan kemiskinan, namun di sisi lain, terdapat warga yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut justru semakin terdesak oleh adanya pembangunan pariwisata ini. Kompleksitas ini merupakan cerminan dari bagaimana rezim properti bekerja di atas Sultan Ground. Rezim properti ini bekerja untuk melegitimasi sistem hak yang menentukan siapa yang berhak menggunakan, mengelola, dan memperoleh manfaat dari tanah. Di mana dalam praktik, sistem tersebut tidak beroperasi secara netral, melainkan dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak setara antara warga lokal dan korporasi pariwisata (Von Benda-Beckmann et al., 2006 ).

Salah satu ketimpangan kuasa tersebut tercermin dari pergeseran orientasi pemberian izin pemanfaatan Sultan Ground dari warga kepada korporasi, yang menjadi titik awal dari rangkaian masalah yang saling berkaitan. Selama puluhan tahun, warga pesisir memanfaatkan tanah kasultanan melalui sistem magersari dan serat palilah, yakni mekanisme izin pemanfaatan yang diberikan oleh Keraton untuk menggunakan dan mengelola lahannya. Sistem ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya masyarakat setempat. Namun, seiring meningkatnya minat investasi di sektor pariwisata, izin-izin tersebut mulai diarahkan kepada pihak korporasi. Akibatnya, warga yang semula menjadi pengelola kawasan kini menghadapi ancaman penggusuran.

Kebijakan penertiban yang menyertai proses ini sering kali dilakukan tanpa skema relokasi atau ganti rugi yang jelas, menempatkan warga dalam posisi yang tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga kehilangan sumber mata pencaharian yang selama ini mereka bangun secara mandiri. Kasus Pantai Sanglen dan Watu Bolong menjadi bukti nyata bagaimana mekanisme ini bekerja di lapangan. Warga dihadapkan pada aparat dan pilihan untuk menandatangani pernyataan pindah tanpa proses hukum yang transparan (WALHI Yogyakarta, 2026). Membuat masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya di kawasan pesisir tidak memiliki jaminan yang kuat atas distribusi hak atas tanah. Sejalan dengan hal tersebut, Walhi Yogyakarta (2025) juga menemukan bahwa terdapat tekanan dalam bentuk intimidasi selama proses penertiban. Contohnya, dalam mediasi konflik di Pantai Sanglen pada 2025, di mana warga mengaku dipaksa untuk mengikuti skema yang telah dibuat oleh pihak desa, pengelola, serta keraton. Namun, penandatanganan tersebut juga diikuti dengan konsekuensi hukum dan pembongkaran paksa. Dalam rangkaian peristiwa ini, masyarakat tidak hanya menghadapi kerentanan hukum akibat dari status pemanfaatan yang tidak pasti, tetapi juga tekanan psikologis yang memperlemah posisi tawar mereka dalam mempertahankan ruang hidup dan sumber kehidupan.

Kondisi ini diperburuk oleh ketidakpastian hukum yang melekat pada status Sultan Ground yang berpotensi meningkatkan risiko kerentanan pada warga. Tumpang tindih antara hukum pertanahan nasional dan kewenangan khusus DIY menciptakan celah yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi. Di bawah hukum agraria nasional, negara adalah satu-satunya pemegang wewenang pertanahan yang dapat memberikan hak atas tanah kepada warga negara. Namun, penerapan UU №13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta memberikan klaim dan kewenangan tersendiri kepada Kasultanan atas Sultan Ground, sehingga menciptakan dualisme hukum yang dalam praktiknya merugikan warga yang hanya memiliki hak pakai tanpa kepemilikan resmi (Supama & Imbiri, 2025). Ketika lahan dialihfungsikan untuk kepentingan pariwisata, tidak ada jaminan hukum yang melindungi keberlangsungan tempat tinggal maupun mata pencaharian mereka.

Kerentanan ini juga semakin diperkuat oleh lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan suatu keputusan. Dalam hal ini, terdapat keterkaitan antara pejabat pemerintah daerah dan pemegang saham korporasi yang beroperasi di kawasan yang sama, sebagaimana terlihat dalam jaringan bisnis yang menghubungkan PT Biru Bianti Indonesia dengan lingkar Keraton (WALHI Yogyakarta, 2026; Wirayuda & Efendi, 2024)

Gambar 1.1 Jaringan Bisnis PT. Biru Bianti Indonesia dan Keraton Ngayogyakarta

Sumber: WALHI Yogyakarta, Rekonstruksi Tumpukan Masalah KBAK Gunung Sewu di Yogyakarta (10 Juni 2026).

Gambar di atas menunjukkan jaringan bisnis yang menghubungkan PT Biru Bianti Indonesia dengan Lingkar Keraton Ngayogyakarta melalui struktur kepemilikan dan komisaris yang saling berkaitan. PT Eunike Nathan Abadi berperan sebagai holding company yang menaungi dua anak perusahaan, yakni PT Biru Bianti Indonesia (operator jaringan Obelix) dan PT Nur Hayu Nindyan (Hayyana Cosmetic). Sultan HB X selaku Raja sekaligus Gubernur DIY tercatat memiliki ikatan bisnis langsung melalui seluruh putra-putrinya yang menduduki posisi strategis di PT Nur Hayu Nindyan, mulai dari komisaris utama hingga direktur. Meskipun keterkaitan itu tidak otomatis menimbulkan sebuah pelanggaran hukum, kondisi ini berpotensi untuk menimbulkan konflik kepentingan. Tumpang tindih antara jaringan kewenangan atas Sultan Ground dan kepentingan bisnis korporasi pariwisata berada dalam satu lingkar relasi yang sama, menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemberian izin pemanfaatan lahan di kawasan pariwisata pesisir Gunungkidul.

Selain persoalan jaringan kewenangan dan hukum, proses pengembangan kawasan pariwisata di KBAK Gunung Sewu juga berlangsung tanpa pelibatan masyarakat. Izin pengelolaan yang diberikan kepada korporasi tidak disertai mekanisme konsultasi publik yang memadai, sehingga warga tidak memiliki ruang untuk menyuarakan kepentingan mereka. Ketika warga mencoba melakukan perlawanan, seperti dalam kasus pembentukan Paguyuban Sanglen Berdaulat, respons yang mereka terima justru berupa tuduhan aktivitas ilegal dan upaya pemecahan solidaritas komunitas melalui konflik horizontal (WALHI Yogyakarta, 2026). Minimnya ruang partisipasi ini tidak hanya menjadi persoalan prosedural, tetapi juga mencerminkan bagaimana rezim properti yang berlaku secara sistematis berimplikasi pada terbatasnya akses warga terhadap proses pengambilan keputusan yang juga menyangkut ruang hidup mereka sendiri. Membuat warga berada pada posisi yang lemah dalam memperjuangkan kepentingan serta hak atas lahan yang mereka kelola.

Akibat dari terbatasnya ruang gerak partisipasi tersebut, masyarakat pesisir akan semakin sulit dalam mempertahankan kepentingannya dalam pemanfaatan Sultan Ground. Ketika akses terhadap informasi, konsultasi publik dan mekanisme keberatan tidak tersedia, maka masyarakat akan cenderung memiliki akses yang lemah terhadap akses modal, kewenangan dan jaringan politik. Pada akhirnya, hal ini juga akan berimplikasi bukan hanya terhadap risiko kehilangan lahan, tetapi juga terhadap marginalisasi masyarakat dalam tata kelola kawasan pesisir. Membuat persoalan ini bukan hanya terkait konflik agraria atau ekspansi pariwisata, melainkan terkait ketimpangan relasi kuasa yang membatasi kemampuan masyarakat untuk menentukan dan mempertahankan tempat hidupnya.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Di sepanjang pesisir selatan Gunungkidul, warga yang telah puluhan tahun berjualan, tinggal, dan mengelola kawasan pantai kini menghadapi kenyataan bahwa tanah yang selama ini mereka tempati dengan izin Keraton bisa dicabut sewaktu-waktu, dan digantikan oleh bangunan penginapan mewah serta kawasan hiburan tepi pantai yang dikelola korporasi. Di pantai Sanglen, tujuh warga didatangi secara tiba-tiba oleh agen perusahaan, diancam, dan diberi tenggat tujuh hari untuk membongkar warung mereka sendiri. Di Watu Bolong, seorang petani yang biasanya memanen 25 karung beras kini hanya bisa menghasilkan 7 karung karena lahannya terdesak oleh ekspansi industri pariwisata yang memangkas bukit karst 300–400 meter dari pantai tempat ia mencari nafkah (WALHI, Yogyakarta. 2026).

Situasi ini semakin sulit diterima, ketika pembangunan pariwisata ini adalah salah satu strategi penurunan angka kemiskinan. Namun data menunjukkan sebaliknya, pada tahun 2024 saja DIY tercatat sebagai provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Pulau Jawa sebesar 10,83 persen, tepat ketika industri pariwisata pesisir mulai tumbuh pesat. Pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata tidak mengalir ke kantong masyarakat lokal, melainkan pada korporasi-korporasi nya saja. Gunungkidul dan Bantul, adalah dua kabupaten yang menjadi pusat pengembangan pariwisata pesisir, justru konsisten mencatat angka kemiskinan tertinggi di DIY dalam lima tahun terakhir. Kondisi inilah yang mendorong perlunya reformasi mendasar dalam tata kelola tanah Sultan Ground di kawasan pesisir, agar mandat UU Keistimewaan benar-benar dijalankan dan tidak sekadar menjadi legitimasi bagi kepentingan korporasi atas nama pembangunan. Adapun … rekomendasi disusun secara berurutan dari yang paling mendesak:

  1. Pemisahan Sultan Ground dari izin usaha pariwisata

Pemerintah Daerah DIY perlu merevisi Perdais №1 Tahun 2017 dan Pergub DIY №33 Tahun 2017 untuk menegaskan bahwa tanah Sultan Ground yang berada di dalam kawasan KBAK tidak dapat disewakan, dialihfungsikan, maupun diberikan izin pemanfaatan kepada korporasi pariwisata. Dasar hukum revisi ini berpijak pada Permen ESDM №17 Tahun 2012 yang menetapkan KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi nasional, sehingga secara hierarki peraturan, Perdais maupun Pergub DIY tidak dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan yang lebih tinggi tersebut. Revisi ini perlu disertai klausul penolakan otomatis terhadap permohonan kekancingan (surat izin pemanfaatan tanah kasultanan) yang diajukan oleh badan usaha yang di dalamnya terdapat konflik kepentingan, yakni apabila komisaris atau pemegang saham perusahaan pemohon memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Sebagaimana terlihat dalam jaringan bisnis PT Biru Bianti Indonesia dan lingkar Keraton, ketiadaan klausul semacam ini membuka ruang bagi pemberian izin yang tidak transparan dan merugikan warga (WALHI Yogyakarta, 2026). Sebagai tindak lanjut operasional, Panitikismo Keraton wajib mempublikasikan daftar seluruh surat izin pemanfaatan tanah kasultanan yang telah diterbitkan di kawasan pesisir secara berkala dan dapat diakses publik, sebagai wujud dari akuntabilitas pengelolaan tanah kasultanan yang diamanatkan Pasal 32 ayat 5 UU №13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

2. Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai syarat penerbitan kekancingan

Dalam rangka memperbaiki minimnya konsultasi publik dalam tahap penerbitan izin, khususnya penerbitan kekancingan baru di kawasan pesisir KBAK, diperlukan sebuah prinsip Free, Prior and Informed (FPIC). Prinsip ini akan menjadi dasar untuk mengatur ulang suara warga yang menggunakan dan menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. Di mana ini dapat menjadi titik awal suara warga dapat memengaruhi keputusan suara dari awal, bukan hanya setelah izin diterbitkan dan rencana investasi sudah mulai berjalan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Jasim et al. (2025), FPIC digambarkan sebagai hak masyarakat untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap suatu kebijakan maupun proyek yang dapat memengaruhi wilayah, sumber daya, dan kehidupan mereka. Dalam konteks ini, persetujuan yang ada perlu diperoleh tanpa tekanan, sebelum persetujuan diambil, dan berdasarkan informasi yang dekat.

FPIC (Free, Prior and Informed) atau yang dikenal sebagai Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) telah diakui dalam instrumen hukum internasional melalui UNDRIP dan ILO Convention №169, serta UU №32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Jamrudin & Widowaty, 2026). Meskipun pengaturannya di Indonesia masih tersebar dan belum terintegrasi dalam satu kerangka hukum yang kohesif, hal ini tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemda DIY dan Keraton untuk tidak mengadopsinya, mengingat rezim hukum keistimewaan memberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengintegrasikan prinsip ini ke dalam sistem perizinan pemanfaatan tanah kasultanan melalui Peraturan Gubernur (Nidasari, 2014). Penerapan FPIC sebagai syarat wajib penerbitan kekancingan setidaknya mencakup empat ketentuan pokok :

  1. Kewajiban untuk melakukan konsultasi publik yang telah diverifikasi secara mandiri sebelum izin kekancingan dikeluarkan. Setiap permohonan izin kekancingan oleh badan usaha wajib dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa warga yang terdampak telah menerima informasi lengkap dan memiliki kesempatan untuk memberikan atau menolak persetujuan mereka sebelum kegiatan usaha dimulai, bukan setelah izin tersebut dikeluarkan.
  2. Pemberian kekuatan hukum yang mengikat atas penolakan warga, sehingga penolakan warga, khususnya yang menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut, dapat dijadikan dasar bagi Panitikismo untuk menolak permohonan kekancingan. Tanpa ketentuan ini, proses konsultasi hanya akan menjadi prosedur administratif tanpa dampak nyata bagi warga.
  3. Larangan mengikutsertakan pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam proses konsultasi. Proses FPIC perlu dilaksanakan oleh tim independen yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan warga terdampak, dan pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemohon izin. Hal ini dilakukan agar proses ini tidak diselenggarakan secara sepihak oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasilnya.
  4. Proses dalam memperoleh persetujuan harus berlangsung tanpa tekanan, ancaman, maupun insentif yang bersifat memaksa. Termasuk adanya tekanan dari ketimpangan posisi antara warga dan pihak yang mengajukan izin.

Dengan penerapan FPIC, diharapkan penerbitan kekancing tidak hanya akan memperkuat prosedur yang ada, tetapi juga dapat memperbaiki ketimpangan relasi kuasa yang selama ini memperlemah posisi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak lagi sekadar menjadi pihak yang menerima dampak dari suatu kebijakan, melainkan dapat memperoleh kesempatan yang setara dalam pemanfaatan Sulthan Ground sejak tahap perencanaan.

3. Penerapan Community-Based Management dalam pengelolaan kawasan pesisir (KBAK)

Pemda DIY bersama Keraton perlu mengadopsi pendekatan pengelolaan berbasis komunitas atau Community-Based Coastal Resource Management (CBCRM) sebagai kerangka resmi pengelolaan kawasan pesisir KBAK Gunung Sewu. CBCRM merupakan strategi pengelolaan sumber daya pesisir yang bertumpu pada pendekatan berbasis hak, di mana komunitas yang kehidupannya paling bergantung pada ekosistem pesisir ditempatkan sebagai pemegang hak kelola utama, bukan sekadar pihak yang dikonsultasi (Laranio et al., 2023). Pendekatan ini terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian ekosistem dan keberlanjutan mata pencaharian komunitas lokal di berbagai konteks Asia Tenggara. Secara teknis, penerapannya mencakup tiga hal:

  1. Pemberian kekancingan (surat izin pemanfaatan tanah kasultanan) kolektif kepada kelompok pengelola wisata berbasis warga seperti Pokdarwis yang telah terdaftar secara resmi melalui Surat Keputusan desa, dengan jangka waktu yang dapat diperpanjang selama kelompok tersebut aktif dan memenuhi standar pengelolaan yang disepakati.
  2. Pembentukan forum pengelolaan kawasan pesisir di tingkat desa yang melibatkan perwakilan warga, pemerintah desa, dan Dinas Pariwisata Gunungkidul sebagai mekanisme pengambilan keputusan bersama terkait pemanfaatan lahan, sehingga tidak ada izin yang dapat diterbitkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan forum tersebut.
  3. Penetapan zonasi pemanfaatan pesisir yang membedakan secara tegas antara zona pengelolaan komunitas, zona konservasi karst, dan zona yang terbuka untuk investasi dengan mengacu pada batas minimum perlindungan geologi yang telah diatur dalam Permen ESDM №17 Tahun 2012 (Luthfi, 2024).

Dengan begitu, akan lebih efektif dan berdampak apabila masyarakat benar-benar diikutsertakan sedari tahap awal, bukan hanya diposisikan sebagai objek kebijakan yang menerima keputusan tanpa ruang untuk mempengaruhinya. Pengalaman penerapan CBCRM di berbagai wilayah Asia Tenggara menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya pesisir sangat ditentukan oleh sejauh mana komunitas lokal memegang kendali nyata atas proses pengambilan keputusan (Laranio et al., 2023). Dalam konteks KBAK Gunung Sewu, Pokdarwis dan kelompok warga pesisir lainnya yang harus diakui sebagai pemangku hak dan posisinya setara dengan aktor pemerintah serta korporasi dalam setiap perundingan mengenai pemanfaatan kawasan, karena bagaimanapun mereka lah yang mengetahui bagaimana kehidupan di sekitar sana.

4. Pembentukan Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Warga Terdampak Penggusuran

Pemda DIY perlu menerbitkan Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur prosedur wajib sebelum penertiban atau pengalihan pemanfaatan Sultan Ground yang berimplikasi pada pemindahan warga. Ketiadaan mekanisme semacam ini selama ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penggusuran tanpa prosedur yang sah, sebagaimana tercermin dalam data LBH Jakarta (2015) yang menunjukkan bahwa 84 persen penggusuran di Indonesia dilakukan tanpa musyawarah, dan 64 persen dibiarkan tanpa solusi relokasi maupun ganti rugi yang memadai. Meskipun data tersebut berasal dari konteks Jakarta, pola yang sama terbukti berlangsung di Pantai Sanglen dan Watu Bolong, Gunungkidul (WALHI Yogyakarta, 2026). Peraturan Gubernur yang dimaksud setidaknya memuat empat ketentuan pokok:

  1. Kewajiban notifikasi sebelum pelaksanaan penertiban, disertai penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, rencana relokasi, dan skema ganti rugi yang ditawarkan. Ketentuan ini sejalan dengan General Comment №7 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB yang menegaskan bahwa penggusuran hanya dapat dilakukan apabila ada dasar hukum yang jelas, melalui konsultasi efektif, kompensasi memadai, serta relokasi yang layak.
  2. Pembentukan tim penilai independen yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Lembaga Bantuan Hukum, dan perwakilan warga untuk menetapkan nilai ganti rugi yang layak atas bangunan, usaha, dan kehilangan mata pencaharian, merujuk pada prinsip ganti rugi berkeadilan dalam UU №2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
  3. Larangan penertiban paksa selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung, termasuk larangan penggunaan pihak keamanan swasta dalam proses pemindahan warga, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Pantai Sanglen pada Juli 2024 ketika warga diintimidasi oleh agen Obelix tanpa dasar hukum yang sah.
  4. Pemberian akses pendampingan hukum gratis melalui LBH Yogyakarta bagi warga yang tidak mampu membiayai proses advokasi mandiri, dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Keistimewaan DIY sebagai wujud tanggung jawab negara atas hak bermukim warga yang dijamin dalam Pasal 40 UU №39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Wahyuni, 2022).

Keempat ketentuan ini perlu dilaksanakan dalam instrumen hukum yang mengikat dan tidak sekadar imbauan kebijakan. Hal ini bertujuan agar warga yang terdampak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menuntut haknya apabila prosedur tersebut dilanggar. Tanpa adanya kepastian hukum, pola penggusuran yang terjadi di Pantai Sanglen dan Watu Bolong berpotensi berulang di lokasi-lokasi di kawasan pesisir, mengingat adanya peningkatan investasi pariwisata.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal:

Jasim, R., Isra, S., Warman, K., & Andora, H. (2025). Challenges in the implementation of Free Prior and Informed Consent for indigenous peoples in Indonesia’s national legal regulation. Eduvest: Journal of Universal Studies, 5(7), 8855–8870.

Laranio, M.J.C., Ricarse, J.L.S., Cafae, C.D.D., & Pardillo, J.S. “Community-Based Coastal Resource Management (CBCRM): A Case Study on People’s Participation in Tubay’s Fish Sanctuaries.” IJISET — International Journal of Innovative Science, Engineering & Technology 10, no. 12 (2023). https://ijiset.com/vol10/v10s12/IJISET_V10_I12_05.pdf

Luthfi, A.N. “Typology of Land Conflicts in Special Region of Yogyakarta.” BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan 9, no. 1 (2024): 98–125. https://www.researchgate.net/publication/382926262

Supama & Imbiri. “Dualisme Pengaturan Hukum dalam Pengelolaan Tanah Desa.” Tunas Agraria 8, no. 3 (2025): 364–379. https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/download/480/245/2482

Swyngedouw, Erik. “The City as a Hybrid: On Nature, Society and Cyborg Urbanisation.” Capitalism, Nature, Socialism 7, no. 1 (1996): 65–80. https://www.researchgate.net/publication/249018617

Von Benda-Beckmann, Franz, Keebet von Benda-Beckmann, dan Melanie Wiber (eds.). Changing Properties of Property. New York: Berghahn Books, 2006.

Wahyuni, R. “Perlindungan Hak atas Tempat Tinggal Warga Terdampak Penggusuran di Kawasan Perkotaan Berdasarkan Perspektif HAM.” Jurnal Yuridis 9, no. 1 (2022): 37–55. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.4170

Wirayuda, E. N., & Efendi, D. “Agrarian Conflict in Yogyakarta Special Region: Investigating Conflict Resolution in the Use of Sultanate Ground in Danurejan.” International Journal of Science and Society 6, no. 1 (2024): 441–456. https://ijsoc.goacademica.com/index.php/ijsoc/article/download/1026/908/

Jamrudin, H., & Widowaty, Y. (2026). Penguatan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam perlindungan hak tanah masyarakat adat. Bina Hukum Lingkungan, 10(2), 249–266. https://doi.org/10.24970/bhl.v10i2.442

Nidasari, N. I. (2014). Peluang penerapan FPIC sebagai instrumen hukum progresif untuk melindungi hak masyarakat adat dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 1(2), 50–85. https://doi.org/10.38011/jhli.v1i2.15

Artikel:

Kamim, A. B. M. (2021, June 24). Menyoal gerakan agraria dan tantangan pengembangan pariwisata di Yogyakarta. Mongabay Indonesia. https://www.mongabay.co.id/2021/06/24/menyoal-gerakan-agraria-dan-tantangan-pengembangan-pariwisata-di-yogyakarta/

Walhi Yogyakarta. (2025, July 22). Dua babak dan satu ancaman penggusuran paksa: Warga dikorbankan, Kraton Pemdes Kemadang jadi pelayan Obelix. Diakses dari https://walhijogja.or.id/dua-babak-dan-satu-ancaman-penggusuran-paksa-warga-dikorbankan-kraton-pemdes-kemadang-jadi-pelayan-obelix/

Primer:

WALHI Yogyakarta. Rekonstruksi Tumpukan Masalah KBAK Gunungsewu di Gunungkidul. Yogyakarta: WALHI DIY, 2026.


메타데이터
post_id
e12044ea162d
slug
reformasi-agraria-pesisir-gunungkidul-kebijakan-sultan-ground-yang-berkeadilan-di-era-investasi-e12044ea162d
url
https://medium.com/@tanaya2706/reformasi-agraria-pesisir-gunungkidul-kebijakan-sultan-ground-yang-berkeadilan-di-era-investasi-e12044ea162d
canonical_url
https://medium.com/@tanaya2706/reformasi-agraria-pesisir-gunungkidul-kebijakan-sultan-ground-yang-berkeadilan-di-era-investasi-e12044ea162d
author_url
https://medium.com/@tanaya2706
status
ok
fetched_at
2026-07-11 09:08:54