Surat untuk Seabad Ahmadiyah Indonesia
#69: Catatan Seorang Kader Muhammadiyah
Surat untuk Seabad Ahmadiyah Indonesia
#69: Catatan Seorang Kader Muhammadiyah

Sampul Buku, Perjuangan Belum Berakhir yang Saya Jumpai di Peace Center Sukabumi. (Dok. Pribadi)
Di Tapaktuan, Aceh Selatan, pada 1925, seorang misionaris muda bernama Maulana Rahmat Ali HAOT mendarat dengan koper berisi buku. Ia datang dari Qadian, India, dengan tugas yang ia anggap sederhana, yaitu menyebarkan apa yang ia yakini sebagai kabar baik tentang Imam Mahdi yang sudah datang. Seratus tahun kemudian, di sebuah desa bernama Parakansalak di Kabupaten Sukabumi, masjid yang dibangun cucu-cucu spiritual Maulana Rahmat dibakar oleh tetangga sekampung. Antara kedatangan dan pembakaran, satu abad telah lewat. Indonesia, sebagai eksperimen konstitusional, belum lulus ujian yang paling sederhana, yaitu menjadi rumah bagi minoritas keyakinan tanpa harus terlebih dahulu menyetujui keyakinannya.
Saya menulis catatan ini sebagai kader Muhammadiyah. Itu posisi yang perlu saya nyatakan sejak awal, sebab apa yang akan saya tulis di bawah ini bukan apologi terhadap akidah Ahmadiyah, dan bukan tarian abu-abu yang menyembunyikan ketidaksetujuan demi terlihat moderat. Saya tidak menerima klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Itu garis teologis yang sudah lama digariskan oleh Muhammadiyah, dan saya tidak mau merusaknya dengan basa-basi. Justru karena saya kader Muhammadiyah, saya tahu kewajiban saya pada seabad Ahmadiyah Indonesia bukan ikut membakar, bukan ikut membubarkan pengajian, dan bukan diam ketika negara mendelegasikan kekerasan kepada kerumunan. Kewajiban saya adalah menyebut yang benar dengan benar, dan menyebut yang salah dengan salah.
Konstitusi kita bukan dokumen mazhab. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, dalam susunan kata yang sangat sengaja dipilih oleh para penyusunnya: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Kata tiap-tiap penduduk di kalimat itu tidak punya catatan kaki. Ia tidak berkata kecuali Ahmadi. Ia tidak berkata kecuali yang akidahnya dianggap menyimpang oleh konsensus mayoritas. Pasal 28I ayat (4) menambahkan beban yang lebih tegas: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Bukan tanggung jawab MUI. Bukan tanggung jawab ormas. Bukan tanggung jawab kerumunan kampung.
Yang terjadi sejak Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tahun 2008 adalah pembalikan logika ini. Negara, lewat tiga menteri, memerintahkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia berhenti menyebarkan ajaran yang dianggap menyimpang dari pokok ajaran Islam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 kemudian menolak uji materi UU 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dengan argumen yang sampai hari ini diperdebatkan oleh ahli hukum tata negara di kampus-kampus kita sendiri. Saya tidak akan masuk ke kedalaman teknisnya di sini, sebab catatan ini bukan komentar putusan. Yang ingin saya katakan lebih sederhana. Setiap kali kita memakai instrumen hukum untuk memutuskan siapa yang lebih Islam daripada siapa, kita sebenarnya sedang menanam preseden yang suatu hari akan dipakai untuk memutuskan siapa yang lebih Indonesia daripada siapa.
Indonesia bukan negara satu warna. Ekologi Islamnya berlapis. Ada Nahdlatul Ulama yang berakar pada tradisi pesantren Jawa dan Madura dengan sanad keilmuan yang panjang. Ada Muhammadiyah yang lahir di Yogyakarta 1912 dengan agenda pemurnian tauhid dan pemberdayaan amal usaha. Ada Persatuan Islam yang ketat pada metode tarjih dan dekat ke gerakan modernis dunia Arab. Ada Al-Washliyah yang menjaga jejaring pendidikan di Sumatra Utara. Ada Nahdlatul Wathan yang berakar di Lombok dengan kekhasan tariqat. Ada Mathla’ul Anwar di Banten yang membawa tradisi pesantren lokal. Ada Jami’at Khair, Al-Irsyad, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, dan banyak lagi yang sering luput dari diagram resmi pelajaran sekolah.
Di antara semua itu, ada juga Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang masuk lewat Tapaktuan pada 1925, dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia yang berdiri di Yogyakarta pada 1928. GAI bahkan didirikan oleh seorang mantan sekretaris PB Muhammadiyah bernama R. Ngabehi H. Minhajurrahman Djojosoegito kakek dari mantan Menteri Perdagangan era SBY, Gita Wirjawan. Putra pendiri Muhammadiyah sendiri, Irfan Dahlan, sempat belajar di Lahore. Soekarno membaca terjemahan Quran Maulana Muhammad Ali selama pengasingan dan tidak menyembunyikan kekaguman itu di banyak surat yang sekarang menjadi arsip publik. Garis-garis ini menunjukkan satu kenyataan yang sering diabaikan oleh narasi resmi: Ahmadiyah bukan benda asing yang mendarat lalu menerobos masuk, melainkan salah satu simpul dalam jejaring intelektual Islam modern yang ikut membentuk awal Republik.
Mengakui ini tidak berarti menyetujui akidahnya. Mengakui ini hanya berarti jujur pada arsip.
Di sini saya ingin meminjam sebuah cara berpikir yang sudah lama berputar di percakapan publik kita, dari ruang yang tidak selalu disebut keagamaan. Indonesia tidak akan menjadi negara berpendapatan menengah-atas yang stabil hanya dengan menambah jumlah pabrik dan jalan tol. Negara yang naik kelas adalah negara yang berhasil membangun ekologi pengetahuan yang sabar, yang menerima bahwa modal manusia tidak bisa diproduksi dalam siklus politik lima tahunan, dan yang memahami bahwa keragaman intelektual bukan beban administratif tetapi mesin generatif. Kita sudah lama mendengar argumen ini di banyak kanal panjang Indonesia, dari diskusi-diskusi sains terapan yang membaca republik ini dari diaspora, sampai wawancara-wawancara ekonomi yang menempatkan pendidikan sebagai endgame yang lebih besar daripada kemenangan elektoral mana pun.
Kalau argumen itu kita terima, maka logika sederhana berikut tidak bisa dihindari. Bangsa yang membakar masjid karena akidah, membubarkan pengajian karena tafsir, dan mendelegasikan kewenangan ortodoksi kepada kerumunan adalah bangsa yang sedang merusak prasyarat kemajuannya sendiri. Modal pengetahuan tumbuh dari ruang yang aman untuk berbeda. Ruang yang aman untuk berbeda tidak tumbuh dari konstitusi saja, ia tumbuh dari kebiasaan sehari-hari para warganya. Setiap masjid yang dibakar adalah satu unit infrastruktur kebiasaan yang dihancurkan. Setiap pengajian yang dibubarkan adalah satu sinyal pada anak-anak muda kita bahwa berpikir berbeda akan dikenakan biaya yang tidak proporsional.
Di sinilah ironi yang paling tajam. Salah satu suara paling konsisten di kanal diskusi panjang Indonesia, yang setiap minggunya membicarakan endgame republik ini dengan teliti, adalah cucu dari pendiri Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Garis keturunan dan garis percakapan publik bertemu di satu titik yang tidak banyak orang sadari. Indonesia diuntungkan oleh keturunan orang-orang yang seabad lalu dibisiki Hamdiyah Ahmadiyah dan diusir dari banyak ruang ibadah. Ini fakta yang seharusnya membuat kita malu, bukan bangga, tetapi setidaknya membuat kita berhenti sejenak sebelum kembali memukul.
Saya tahu lawan argumen ini. Lawan terkuatnya bukan ujaran ormas yang terbiasa membakar, melainkan pertanyaan teologis yang jujur dari saudara seiman saya sendiri di Muhammadiyah dan NU. Apakah membiarkan klaim kenabian setelah Muhammad SAW tidak berarti membuka pintu pada penyimpangan yang sistematis? Apakah toleransi konstitusional pada kelompok yang menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi tidak akan dianggap oleh umat awam sebagai legitimasi doktrinal? Pertanyaan-pertanyaan ini sah, dan saya tidak akan menjawabnya dengan retorika kebebasan beragama yang dangkal.
Jawabannya, bagi saya, adalah pemisahan dua arena. Di arena teologis, saya tetap kader Muhammadiyah yang tidak menerima klaim kenabian itu, dan saya bersedia berdebat dalam forum yang adil dengan argumen, bukan dengan korek api. Di arena konstitusional, perdebatan teologis itu sama sekali bukan urusan negara. Negara tidak punya wewenang membedakan akidah yang sah dari akidah yang menyimpang; itu mandat yang tidak pernah diberikan kepadanya oleh UUD 1945. Membedakan dua arena ini adalah salah satu syarat republik dewasa, dan kebingungan kita selama ini mencerminkan bahwa kedewasaan itu belum tercapai.
Saya tidak menulis catatan ini untuk merayakan Ahmadiyah dalam arti merayakan akidahnya. Saya menulisnya untuk merayakan satu hal lain. Kenyataan bahwa selama seratus tahun, sekelompok warga Indonesia bertahan menjadi diri mereka sendiri, di hadapan negara yang sering meninggalkan mereka, di hadapan tetangga yang sering memusuhi mereka, dan di hadapan saudara seiman yang sering memilih bisikan ketimbang percakapan. Ketahanan itu bukan teologi; ketahanan itu sipil. Sipilitas adalah hal yang lebih besar dari mazhab.
Pertanyaan yang saya tinggalkan terbuka, untuk diri saya sendiri dan untuk pembaca yang menemani saya sampai paragraf ini, adalah pertanyaan tentang abad berikutnya. Bila seabad pertama Ahmadiyah Indonesia adalah cerita tentang ketahanan menghadapi kekerasan, akankah seabad keduanya menjadi cerita tentang Republik yang akhirnya tumbuh dewasa? Atau kita akan terus menulis ulang naskah yang sama, dengan masjid yang sama dibakar dan tetua yang sama berbisik Hamdiyah Ahmadiyah, sampai cucu-cucu kita lupa bahwa Republik ini pernah dijanjikan menjadi sesuatu yang lebih?
Kemajuan Islam yang sebenarnya tidak datang dari pemurnian. Ia datang dari ketegasan menjaga arena yang berbeda untuk perdebatan yang berbeda. Kemajuan Indonesia yang sebenarnya tidak datang dari keseragaman. Ia datang dari kesabaran membangun institusi yang sanggup memuat perbedaan tanpa kehilangan arahnya. Pada seabad Ahmadiyah Indonesia, sebagai kader Muhammadiyah, saya hanya bisa menulis ini sebagai surat. Bukan surat ucapan selamat. Bukan surat pengakuan teologis. Sekadar surat yang menyatakan: saya melihat kalian, saya tidak setuju dengan akidah kalian, tetapi saya menolak setiap tangan, baik tangan tetangga maupun tangan aparat, yang berusaha menghapus kalian dari peta Republik ini.
Itu, bagi saya, adalah arti merayakan seratus tahun dengan jujur.
메타데이터
- post_id
- e1fb4ffd2943
- slug
- surat-untuk-seabad-ahmadiyah-indonesia-e1fb4ffd2943
- url
- https://medium.com/berbagi-berdampak/surat-untuk-seabad-ahmadiyah-indonesia-e1fb4ffd2943
- canonical_url
- https://medium.com/berbagi-berdampak/surat-untuk-seabad-ahmadiyah-indonesia-e1fb4ffd2943
- author_url
- https://medium.com/@alwisetiawanid
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-13 16:00:06