PEMBANGUNAN NASIONAL DAN KEBERLAKUAN HUKUM ADAT: ANTARA KEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT
Alghifary Praditya Pratama_Nagapasa
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN KEBERLAKUAN HUKUM ADAT: ANTARA KEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT
Alghifary Praditya Pratama_Nagapasa
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman masyarakat, budaya, serta tradisi yang telah berkembang sejak lama. Salah satu bagian penting dari keberagaman tersebut adalah keberadaan masyarakat hukum adat. Hukum adat merupakan aturan, nilai, dan kebiasaan yang hidup serta diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat. Meskipun tidak selalu tertulis seperti hukum positif, hukum adat tetap memiliki kekuatan mengikat bagi masyarakat yang menjalankannya (Erfan et al., 2024).
Keberadaan masyarakat hukum adat bahkan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu bentuk hak masyarakat hukum adat yang masih berkaitan erat dengan kehidupan mereka adalah hak atas tanah adat atau yang dikenal sebagai hak ulayat (Syofyan, 2025).
Di sisi lain, Indonesia juga terus melakukan pembangunan nasional dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil dan merata (Ramadhani et al., 2022).
Namun, pembangunan nasional tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Ketika pembangunan dilakukan di wilayah masyarakat adat, kepentingan pembangunan dapat bersinggungan dengan tanah ulayat dan aturan adat yang telah berlaku secara turun-temurun. Dari sinilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana pembangunan nasional dapat memengaruhi keberadaan dan keberlakuan hukum adat di tengah masyarakat?
Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia
Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui oleh negara. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya tetap memiliki tempat dalam kehidupan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum adat bukan sekadar aturan yang berasal dari masa lalu, tetapi masih memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat pada saat ini.
Hukum adat juga dapat dipahami sebagai living law, yaitu hukum yang hidup dan ditaati oleh masyarakat. Meskipun sistem hukum Indonesia lebih mengutamakan hukum tertulis melalui peraturan perundang-undangan, hukum adat tetap menjadi bagian dari hukum Indonesia dan dapat melengkapi hukum tertulis selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku (Hidayat, 2017).
Salah satu bentuk hak masyarakat hukum adat yang sangat berkaitan dengan kehidupan mereka adalah hak ulayat. Hak ini berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan wilayah atau tanah adat. Walaupun hak ulayat telah mendapatkan pengakuan dalam berbagai peraturan, penerapannya masih menghadapi berbagai persoalan. Pengaturan yang tersebar dalam berbagai peraturan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dan membuat kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat menjadi lemah (Hidayat, 2017).
Artinya, pengakuan hukum saja belum tentu cukup. Keberadaan masyarakat adat juga membutuhkan perlindungan dan pelaksanaan yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika Pembangunan Bertemu dengan Hak Masyarakat Adat
Pembangunan nasional pada dasarnya merupakan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan berbagai sarana lainnya dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pembangunan juga dapat menimbulkan persoalan apabila pelaksanaannya tidak memperhatikan keberadaan masyarakat adat. Pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat dapat menimbulkan konflik, mengurangi penguasaan masyarakat terhadap tanah ulayat, serta berpotensi menggeser keberadaan dan penerapan hukum adat (Ramadhani et al., 2022).
Hal ini terjadi karena tanah bagi masyarakat adat tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Tanah juga dapat memiliki nilai sosial, budaya, dan adat yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka. Oleh sebab itu, ketika sebagian wilayah adat digunakan untuk kepentingan pembangunan, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kehilangan atau berkurangnya penguasaan terhadap tanah, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat adat secara lebih luas (Ramadhani et al., 2022).
Meski demikian, pembangunan dan hak masyarakat adat sebenarnya tidak harus dipandang sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Pembangunan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat hukum adat melalui musyawarah, kesepakatan dengan masyarakat yang bersangkutan, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Menurut penulis, keterlibatan masyarakat adat menjadi salah satu hal penting dalam pembangunan. Pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar kemajuan secara fisik, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang tinggal dan memiliki hubungan dengan wilayah pembangunan tersebut.
Papua sebagai Contoh
Salah satu contoh nyata pengaruh pembangunan nasional terhadap masyarakat hukum adat dapat dilihat dalam pembangunan infrastruktur strategis nasional di Papua. Pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut dapat bersinggungan dengan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan nasional dapat berhadapan dengan hak tradisional masyarakat adat yang telah ada dan digunakan secara turun-temurun. Oleh karena itu, pembangunan di wilayah masyarakat adat perlu memperhatikan keberadaan serta hak masyarakat hukum adat (Pekey, 2025).
Persoalan yang muncul bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aturan yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat. Permasalahan juga dapat muncul dalam pelaksanaannya. Indonesia telah memiliki berbagai dasar hukum yang memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, hak-hak tersebut masih dapat terabaikan.
Pendekatan pembangunan yang bersifat sentralistik dan top-down dapat membuat masyarakat adat kurang dilibatkan dalam proses pembangunan yang berkaitan dengan wilayah mereka. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan peminggiran masyarakat adat serta mengurangi kemampuan mereka dalam mempertahankan hak atas wilayah adat (Pekey, 2025).
Pengaruh pembangunan akhirnya tidak hanya berhenti pada persoalan tanah. Ketika penguasaan masyarakat adat terhadap wilayahnya berkurang, ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kehidupan dan aturan adat juga dapat ikut berubah. Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat sangat berkaitan dengan keberadaan masyarakat yang menjalankannya.
Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan masyarakat adat dan wilayah adatnya berpotensi menggeser penerapan hukum adat yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat (Pekey, 2025).
Mencari Keseimbangan antara Pembangunan dan Hukum Adat
Kondisi pembangunan infrastruktur di Papua menunjukkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan belum cukup apabila tidak disertai dengan pelaksanaan yang nyata.
Pembangunan nasional tetap diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat serta memperhatikan hak ulayat yang mereka miliki.
Menurut penulis, salah satu hal yang penting adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat adat. Masyarakat adat perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam proses pembangunan yang berkaitan dengan wilayah mereka. Selain itu, perlindungan terhadap hak ulayat dan nilai-nilai adat juga perlu diperhatikan.
Dengan demikian, pembangunan tidak harus dihentikan hanya karena terdapat masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Sebaliknya, pembangunan perlu dilakukan dengan cara yang tidak menghilangkan hak dan keberadaan masyarakat adat.
Penutup
Pada akhirnya, hukum adat masih memiliki kedudukan dan keberlakuan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Negara telah memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, keberadaan hukum adat masih menghadapi tantangan, terutama ketika berhadapan dengan pembangunan nasional yang menggunakan atau bersinggungan dengan wilayah adat.
Pembangunan nasional memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan tidak seharusnya mengesampingkan keberadaan masyarakat hukum adat. Contoh pembangunan infrastruktur di Papua menunjukkan bahwa ketika masyarakat adat kurang dilibatkan dan hak ulayat kurang diperhatikan, pembangunan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat sekaligus keberlakuan hukum adat.
Oleh karena itu, pembangunan dan hukum adat seharusnya tidak diposisikan sebagai dua hal yang harus saling bertentangan. Pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat, keterlibatan mereka dalam proses pembangunan, serta perlindungan terhadap tanah dan nilai-nilai adat yang telah hidup secara turun-temurun. Dengan cara tersebut, pembangunan nasional dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keberadaan dan keberlakuan hukum adat di tengah masyarakat.
Disclaimer
Disclaimer: Seluruh analisa dan pendapat yang tertuang dalam artikel ini disusun dalam rangka menyelesaikan penugasan PKKMB Jurusan Hukum Universitas Tidar 2026. Hasil analisa bersifat fiktif/edukatif. Tulisan ini tidak ditujukan untuk memberikan konsultasi hukum profesional kepada pihak manapun.
Daftar Pustaka
Erfan et al., (2024). Hukum Adat di Indonesia: Aspek, Teori, dan Penerapan. Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 123–145.
Hidayat. (2017). Kedudukan Hukum Adat sebagai “Living Law” dalam Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prodigy: Jurnal Perundang-Undangan, 5(1), 1–15.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pekey. (2025). Hak Masyarakat Adat Papua atas Tanah Ulayat dalam Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional. Jurnal Hukum Cassowary, 2(1).
Ramadhani et al., (2022). Pelaksanaan Hukum Adat dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 217–230.
Syofyan, Y. (2025). Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan Dengan Pembangunan Hukum Berbasis Hukum Adat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 257–270.
메타데이터
- post_id
- e23cd14a3fbc
- slug
- pembangunan-nasional-dan-keberlakuan-hukum-adat-antara-kemajuan-dan-perlindungan-masyarakat-adat-e23cd14a3fbc
- url
- https://medium.com/@alghifarypradityapratama415/pembangunan-nasional-dan-keberlakuan-hukum-adat-antara-kemajuan-dan-perlindungan-masyarakat-adat-e23cd14a3fbc
- canonical_url
- https://medium.com/@alghifarypradityapratama415/pembangunan-nasional-dan-keberlakuan-hukum-adat-antara-kemajuan-dan-perlindungan-masyarakat-adat-e23cd14a3fbc
- author_url
- https://medium.com/@alghifarypradityapratama415
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-21 14:41:00