← Back to list

📘 SERIAL REFLEKSI KEMERDEKAAN 2025–Edisi 10 Agustus 2025_*

“Ketika Anak Petani Tak Punya Sawah: Kemerdekaan Tanah yang Tergadai”

Mangesti Waluyo Sedjati · 2025-08-11 17:45 · 0 claps · 19.1 min read
#petani #petani-muda #tanah-sawah
Open on Medium ↗

📘 *SERIAL REFLEKSI KEMERDEKAAN 2025–Edisi 10 Agustus 2025_****

“Ketika Anak Petani Tak Punya Sawah: Kemerdekaan Tanah yang Tergadai”

✍️ Mangesti Waluyo Sedjati Sekjen DPP Al-Ittihadiyah | Ketua Majelis Ilmu Baitul Izzah Sidoarjo, 10 Agustus 2025

Pengantar

Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh

Sahabat yang dirahmati Allah,

Ketika Proklamasi 17 Agustus 1945 dibacakan, yang terbayang di benak rakyat bukan hanya kemerdekaan dari penjajah asing, tetapi juga kebebasan untuk hidup di tanah sendiri, menanam padi di sawah sendiri, dan memanen hasil bumi tanpa rasa takut akan perampasan. Tanah adalah nadi kehidupan bangsa ini — ia bukan sekadar hamparan bumi, melainkan sumber pangan, sumber penghidupan, dan sumber harga diri.

Namun hari ini, di banyak desa, kita melihat pemandangan yang memukul hati: anak-anak petani tumbuh besar tanpa mewarisi sawah orang tuanya. Lahan dijual untuk membayar hutang, diganti sertifikat untuk diagunkan, atau tergusur oleh proyek infrastruktur dan investasi besar. Ironinya, di negeri yang pernah disebut lumbung pangan, petani justru semakin sedikit, dan lahan pertanian makin menyusut.

Data BPS menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, jumlah rumah tangga petani gurem — yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare — terus meningkat, mencapai lebih dari 14 juta rumah tangga (2023). Sementara luas sawah baku nasional menyusut hingga ratusan ribu hektare, digantikan perumahan, kawasan industri, atau pertambangan.

Kemerdekaan kita bukan hanya dipertaruhkan di medan perang, tetapi juga di hamparan sawah. Sebab ketika tanah tidak lagi dimiliki rakyat, maka kemerdekaan itu berubah menjadi ilusi.

Maka, melalui edisi Refleksi Kemerdekaan kali ini, kita akan menelusuri akar masalah agraria di negeri ini: dari sejarah perampasan tanah, alih fungsi lahan, hingga dominasi investor, lalu mengurai dampaknya bagi masa depan bangsa. Kita juga akan membahas solusi berbasis keadilan sosial dan kearifan lokal — agar tanah kembali menjadi milik rakyat, dan kemerdekaan kembali berakar di bumi pertiwi.

Bab I — Apa Arti Merdeka Jika Tanah Dirampas?

1.1. Indonesia: Negeri Agraris yang Lenyap

Indonesia pernah menjadi negara agraris unggul, tetapi kini wajah itu mulai pudar. Berdasarkan data World Bank, per Desember 2022, lahan pertanian hanya mencakup sekitar 29,8% dari total luas wilayah Indonesia. Menurut laporan Jakarta Post, antara 2013–2019, luas lahan pertanian menyusut dari 7,75 juta hektare menjadi 7,46 juta hektare.

Fenomena ini mencerminkan bagaimana lahan — yang seharusnya menjadi aset warisan untuk regenerasi petani — kian tergerus oleh urbanisasi, alih fungsi, dan tekanan ekonomi lokal. Akibatnya: anak-anak petani tak lagi mendapatkan sawah, melainkan warisan kemiskinan dan utang.

1.2. Petani Menurun, Generasi Milenial Menghilang

Lebih ironis lagi, masa depan sektor pertanian terancam oleh minimnya regenerasi. Data BPS 2023 mencatat jumlah petani menurun 7,45%, dari 31,7 juta pada 2013 menjadi 29,34 juta pada 2023. Hanya sekitar 21,93% petani merupakan generasi milenial (umur 19–39 tahun). Survei juga menunjukkan bahwa hanya 6 dari 100 pemuda (usia 15–26 tahun) yang berminat menjadi petani — angka ini mencerminkan “darurat petani muda” Indonesia.

1.3. Dilema Tanah dan Ketimpangan Ekonomi

Bukan hanya lahan yang menyusut, tetapi struktur kepemilikan juga semakin timpang. Studi menunjukkan penurunan jumlah petani seiring menurunnya lahan, dan banyak petani terpaksa menjual sawahnya karena keterbatasan ekonomi. Petani gurem — yang mengelola lahan kurang dari 0,5 hektare — jumlahnya mencapai 17,25 juta orang.

Semangat menjadi petani terus menurun karena dianggap tidak prospektif, berisiko tinggi, dan tak terhargai.

1.4. Kebijakan yang Tertinggal di Tengah Laju Krisis

Upaya pemerintah perlu lebih cepat tanggap menjawab tantangan. Lahan pertanian yang terus menyusut mengancam ketahanan pangan nasional. Dukungan subsidi, seperti pupuk atau harga pembelian minimal, seringkali tidak tersalurkan merata dan justru merugikan konsumen.

1.5. Mengapa Ini Penting?

Masalah susutnya lahan dan berkurangnya jumlah petani bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan persoalan kedaulatan bangsa. Ketika sawah menyempit dan generasi muda enggan turun ke ladang, sesungguhnya kita sedang berjalan menuju krisis pangan dan kehilangan kendali atas sumber kehidupan. Merdeka tidak berarti banyak jika rakyatnya harus bergantung pada impor beras, jagung, atau kedelai hanya karena lahan tak lagi diolah oleh tangan sendiri.

Minimnya regenerasi petani memperparah keadaan. Anak-anak petani yang seharusnya menjadi pewaris tanah dan keterampilan bertani kini lebih banyak mewarisi kemiskinan, karena sawah sudah terjual atau tergadai. Dalam kondisi ini, pertanian bukan lagi warisan yang membanggakan, tetapi beban yang ingin dihindari.

Ketimpangan kepemilikan lahan membuat segelintir orang menguasai luas tanah, sementara mayoritas petani gurem hanya mengelola sebidang kecil yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain, kebijakan yang ada sering tidak berpihak pada petani kecil. Subsidi pupuk, harga gabah, hingga akses permodalan kerap lebih menguntungkan pihak besar, sementara mereka yang bekerja paling keras justru mendapat paling sedikit.

Inilah mengapa isu ini sangat penting. Tanpa reformasi yang berpihak kepada petani dan penguatan generasi penerusnya, kita bukan hanya kehilangan sawah, tapi juga kehilangan kedaulatan di meja makan kita sendiri. Dan itu berarti, kemerdekaan yang kita banggakan tinggal menjadi cerita tanpa isi.

1.6. Refleksi dan Krisis Kepentingan

Merdeka bukan sekadar politik jika hak atas tanah dan kesejahteraan petani diabaikan. Anak petani yang tidak memiliki lahan mencerminkan kegagalan struktural dalam mewujudkan keadilan agraria. Ini mengajak kita merefleksikan: apakah kita telah melindungi hak rakyat kecil dengan sebaik-baiknya, atau justru membiarkan ketimpangan demi pembangunan yang timpang?

Penutup Bab I

Kemerdekaan tanah sejati berarti memastikan anak petani memiliki akses, warisan, dan harapan. Betonisasi, alih fungsi, dan ketimpangan bukanlah kebebasan — melainkan jerat baru. Merdeka berarti keadilan, regenerasi, dan kelangsungan hidup rakyat agraris. Mari kita jaga agar kemerdekaan bukan hanya kata, tapi kenyataan yang merata.

Bab II — Masalah: Agraria di Era Investasi dan Spekulasi

2.1. Alih Fungsi Lahan Besar-besaran

Lahan sawah di Indonesia kini menghadapi tekanan luar biasa. Data Kementerian ATR/BPN 2023 menunjukkan bahwa setiap tahun sekitar 200 ribu hektare lahan pertanian berubah fungsi menjadi perumahan, pabrik, jalan tol, kawasan industri, atau pertambangan. Laju alih fungsi ini tidak hanya menggerus ketersediaan pangan, tetapi juga menghancurkan ekosistem sosial-ekonomi di pedesaan.

Di banyak daerah, pembangunan infrastruktur memang membawa akses dan konektivitas, tetapi juga menimbulkan “efek domino” harga tanah yang melonjak, sehingga petani tergoda untuk menjual lahan. Begitu tanah dijual, siklus pertanian terputus, dan regenerasi petani semakin mustahil.

2.2. Kepemilikan Lahan yang Makin Terkonsentrasi

Sensus Pertanian 2023 mencatat bahwa petani gurem (menggarap <0,5 ha) jumlahnya sudah mencapai 17,25 juta orang atau lebih dari 56% rumah tangga petani. Sebaliknya, segelintir pemilik modal menguasai ribuan hingga puluhan ribu hektare, terutama di sektor perkebunan sawit, tebu, dan hutan tanaman industri.

Konsentrasi lahan seperti ini melahirkan “feodalisme gaya baru” di mana petani menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri. Kedaulatan pangan pun rapuh karena keputusan produksi tidak lagi di tangan rakyat, tetapi ditentukan oleh korporasi dan kepentingan pasar global.

2.3. Sertifikat Tanah: Dari Alat Legalitas ke Instrumen Agunan

Program sertifikasi tanah yang digencarkan pemerintah awalnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, sertifikat seringkali digunakan bukan untuk meningkatkan produktivitas, melainkan sebagai agunan pinjaman bank.

Banyak petani akhirnya terlilit utang, gagal bayar, lalu kehilangan tanah karena disita. Alih-alih memperkuat ekonomi agraris, sertifikasi tanpa penguatan kapasitas produksi justru mempercepat proses pemindahan kepemilikan lahan dari rakyat ke pemodal.

2.4. Reforma Agraria yang Stagnan dan Salah Arah

Agenda reforma agraria yang semestinya menjadi instrumen pemerataan kepemilikan tanah sering terhenti di meja birokrasi atau berubah fungsi menjadi pintu masuk bagi investasi skala besar.

Tanah-tanah eks HGU yang seharusnya dibagikan kepada petani kerap justru masuk ke proyek food estate atau konsesi industri yang melibatkan korporasi besar. Alhasil, cita-cita keadilan agraria menjadi retorika yang tak menyentuh kebutuhan petani kecil.

2.5. Konflik Agraria yang Meningkat, Solusi Minim

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2024 mencatat 2.041 kasus konflik agraria selama satu dekade terakhir, dengan luasan konflik mencapai 6,5 juta hektare dan melibatkan lebih dari 1 juta keluarga. Konflik ini mencakup sengketa antara warga dengan perusahaan tambang, perkebunan, proyek infrastruktur, hingga kawasan konservasi.

Namun, penyelesaian berkeadilan jarang terjadi. Banyak kasus berujung pada kriminalisasi petani atau masyarakat adat, sementara akar masalah kepemilikan dan tata kelola tanah tak tersentuh.

Refleksi Bab II

Masalah-masalah agraria hari ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah hasil kombinasi antara tekanan investasi, spekulasi harga tanah, lemahnya perlindungan petani, dan kebijakan yang sering mengutamakan kepentingan modal daripada rakyat.

Kemerdekaan yang sejati mestinya memastikan tanah dikelola oleh mereka yang menggarapnya, bukan dikendalikan oleh mereka yang sekadar memegang sertifikat. Tanpa pembenahan serius, tanah bukan lagi sumber kehidupan, melainkan komoditas spekulasi yang hanya memperkaya segelintir orang.

Bab III — Akar Masalah: Tanah Dianggap Komoditas, Bukan Amanah

“Ketika tanah dijadikan komoditas, maka petani jadi korban pertama.”

3.1. Hukum Agraria: Logika Ekonomi Mengalahkan Keadilan Sosial

Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, semangatnya adalah menegaskan bahwa tanah adalah milik bersama rakyat — āsli dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, arah tata kelola agraria bergeser menjadi alat investasi.

• Misalnya, pelaksanaan kebijakan pengelolaan kawasan industri sering menimpakan sawah produktif tanpa solusi redistribusi.

• Proyek-proyek seperti food estate pun akhirnya lebih memprioritaskan skala industri besar ketimbang kepentingan petani lokal.

Akibatnya bukan hanya lahan sawah hilang dan petani kehilangan mata pencarian, tapi juga muncul basis hukum yang sarat kepentingan korporasi — menyimpang dari semangat keadilan sosial yang diwariskan UUPA.

3.2. Peran Lembaga Keagamaan yang Masih Pasif

Lembaga keagamaan memiliki potensi strategis: legitimasi moral, jaringan akar rumput, serta posisi sebagai wasit nilai etis dalam kebijakan publik.

Namun di lapangan, kontribusi mereka terhadap keadilan agraria relatif kecil:

• Jarang terpanggil memberikan advokasi langsung kepada petani miskin.

• Jarang pula terlibat aktif dalam penguatan hukum agraria, seperti pendampingan sertifikat tanah atau mediasi konflik agraria.

Padahal, bila lembaga keagamaan menghidupkan semangat amanah tanah — bukan sekadar simbolik — mereka bisa menjadi garda depan penyelamatan lahan dan petani gurem.

3.3. Wakaf, Zakat, dan Tanah Adat: Potensi Belum Terkelola Produktif

Wakaf

Menurut data lama, Badan Wakaf Indonesia memperkirakan aset wakaf tanah lebih dari 50 ribu hektare tersebar di berbagai provinsi. Namun, hanya sebagian kecil yang dikelola produktif — seperti dikomersialkan sebagai kebun, lahan pertanian komunitas, atau colony petani. Sebagian besar hanya digunakan untuk pembangunan sarana keagamaan atau sosial.

Padahal, jika dikelola secara produktif — misalnya dikelola koperasi petani wakaf — bonus sosial dan ekonomi yang bisa timbul sangat besar.

Zakat

Sektor pertanian menyumbang 43% penduduk miskin di pedesaan, menurut berbagai laporan kementerian. Bila zakat pertanian dialokasikan ke program redistribusi lahan skala kecil — seperti patungan lahan atau pemodalan kelompok tani produktif — bisa memperkuat kedaulatan pangan lokal.

Tanah Adat

Di Indonesia, perkiraan luas tanah adat yang diakui secara komunal berada di kisaran 40–70 juta hektare (berdasarkan sejumlah riset akademik dan laporan lembaga seperti AMAN). Namun, klaim resmi hanya mengenali sebagian kecil. Tanah-tanah ini sering dilewati investasi besar tanpa restitusi. Bila dijaga dan diberdayakan — seperti bagi lahan pertanian panganan lokal — potensinya sangat besar.

3.4. Pendidikan Nasional: Hilangnya Semangat “Tanah Air” dalam Arti Harfiah

Pendidikan kita cenderung menekankan kompetensi global tanpa mengarus utamakan kecintaan pada tanah — baik secara simbol maupun fisiologis.

• Materi seperti pertanian, agroekologi, dan kearifan lokal cenderung terpinggirkan dari kurikulum.

• Banyak siswa, terutama di perkotaan, tak pernah mengenal proses tanam-panen secara langsung atau menjejaki sawah.

Akibatnya, kesadaran mengenai pentingnya menjaga tanah produktif tidak menjadi prioritas generasi penerus.

Refleksi Mendalam Bab III

Semua akar masalah agraria ini saling memperkuat:

Tanah dipandang ekonomis, bukan amanah — menyebabkan “moral ekonomi” runtuh.

Lembaga keagamaan yang pasif, membiarkan ketimpangan tidak tertambal dari sisi keadilan spiritual.

Potensi umat seperti wakaf, zakat, dan tanah adat, belum dialokasikan untuk pelibatan langsung petani kecil.

Generasi baru minim kecintaan terhadap sawah dan tanam-mengolah, yang membuat regenerasi pertanian semakin terancam.

Tantangan kita sekarang: merevitalisasi amanah tanah dengan kerangka teologis, hukum agraria yang adil, dan pendidikan berbasis kearifan agraris — agar kemerdekaan bukan sekadar jargon, tapi terasa di desaan hingga ladang.

Bab IV — Dampak: Indonesia Kehilangan Akar

4.1. Anak Muda Enggan Jadi Petani

Minimnya regenerasi di sektor pertanian semakin mengkhawatirkan. Sensus Pertanian 2023 mencatat mayoritas petani berada di rentang usia 43–58 tahun (42,39 %), disusul generasi sesudahnya — Baby Boomer (59–77 tahun) sebesar 27,61 %, dan hanya 25,61 % petani berasal dari generasi milenial (27–42 tahun), sementara Generasi Z (11–26 tahun) hanya 2,14 % saja .

Survei lainnya menunjukkan bahwa petani usia 19–39 tahun hanya 21,93 %, dan jumlah petani terus menyusut 7,45 % sejak 2013 . Fenomena ini mencerminkan bahwa pertanian sudah kehilangan daya tarik di mata generasi muda — bukan hanya soal soal upah, tetapi juga citra profesi yang tidak lagi dipandang menjanjikan.

4.2. Kemandirian Pangan Terus Terganggu

Ketika produksi dalam negeri tidak mencukupi, impor menjadi pelarian. Sepanjang 2024, Indonesia impor beras mencapai 4,52 juta ton, meningkat signifikan dari 3,06 juta ton pada 2023 . Di bulan Maret 2024, volume impor beras langsung melonjak 921 % dibanding tahun sebelumnya .

Langkah ini mencerminkan kerentanan sistem pangan nasional: ketergantungan pada impor berarti keamanan pangan tergantung pada arah angin pasar global — bukan hasil jerih payah petani lokal.

4.3. Harga Tanah Melonjak, Produktivitas Tetap Stagnan

Di kawasan-kawasan yang dekat proyek strategis, harga tanah tercatat naik berkali-kali lipat. Namun, peningkatan harga bukan seiring produktivitas pertanian. Indeks harga yang diterima petani (NTPP) memang meningkat di bulan panen — Maret 2025 mencapai 108,95 dan harga diterima sebesar 137,94, sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga gabah — namun peningkatan ini tidak merata dan tidak mengubah tren stagnasi produksi.

4.4. Ketimpangan Kepemilikan Tanah dan Meningkatnya Konflik

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), tercatat 2.041 kasus konflik agraria sejak 2014, mencakup lebih dari 6,5 juta hektare dan memakan korban 1 juta keluarga .

Ketimpangan muncul: sebagian besar petani menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare (petani gurem) , sementara lahan luas dikonsolidasikan oleh korporasi dan elite. Struktur seperti ini memantik ketidakadilan struktural, menyuburkan konflik horizontal, dan mengikis kohesi sosial di desa-desa.

4.5. Petani Kini Semakin Tua; Regenerasi Mandek

Komposisi usia petani menunjukkan pergeseran serius menuju tua: mayoritas petani berada di atas usia 55 tahun . Tanpa regenerasi yang kuat, masa depan pertanian Indonesia menjadi genting — karena ketergantungan bangsa pada tenaga muda untuk mengelola sumber pangan pun makin pudar.

Refleksi Bab IV

Semua dampak ini bukan hanya kehilangan fisik terhadap lahan. Ia adalah kehilangan “akar”: budaya bercocok tanam, nilai kebersamaan, kemandirian pangan, dan identitas agraris bangsa. Tanah bukan lagi hanya sarana produksi — ia kini menjadi simbol berkurangnya masa depan yang berkelanjutan. Ketika tanah itu hilang dari tangan petani, kekuatan bangsa merawat diri langsung berada di ujung keris.

Bab V — Solusi: Reforma Agraria Sejati Berbasis Keadilan Sosial

5.1. Percepat & awasi reforma agraria berbasis redistribusi nyata, bukan akrobat administratif

Dasar hukum & mandat terbaru. Per 3 Oktober 2023, Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria berlaku dan mencabut Perpres 86/2018. Beleid baru ini menekankan percepatan redistribusi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, dan pemberdayaan ekonomi subjek RA secara berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Subjek RA bisa perseorangan, kelompok dengan hak kepemilikan bersama, masyarakat hukum adat, hingga badan hukum. Untuk badan hukum, batasan penerimaan minimal 25 ha; perseorangan maksimal 5 ha.

Status capaian & celah. Klaim resmi Kementerian ATR/BPN (Mei 2024) menyebut ±1,4 juta ha tanah (sekitar 2,2 juta bidang) telah diredistribusi (akumulatif, berbagai sumber tanah). Ini melampaui target tahunan saat itu, namun angka ini perlu audit sosial mengingat eskalasi konflik agraria masih tinggi.

Mengapa audit penting? KPA mencatat 295 konflik agraria pada 2024 (naik 21% vs 2023) meliputi ±1,11 juta ha dan berdampak pada puluhan ribu keluarga, dengan perkebunan sebagai sektor pemicu utama. Artinya, percepatan RA belum otomatis menurunkan konflik; kualitas proses (verifikasi subjek-objek, penyelesaian sengketa, akses produksi) sama pentingnya dengan kuantitas.

Rancangan eksekusi cepat & bersih.

Peta Indikatif TORA publik (update triwulan) + dashboard RA (bidang/ha, asal tanah, penerima, gender, status sengketa) yang bisa diawasi warga & akademisi.

Model “redistribusi-klaster”: prioritas 2–5 desa/koridor pangan per kabupaten; 70% alokasi untuk petani gurem (definisi BPS: <0,5 ha; 17,25 juta petani) & buruh tani; 30% untuk koperasi/badan hukum lokal (agar skala ekonomi tercapai).

Syarat tuntas konflik sebelum sertifikat (one-stop ADR/mediasi + keputusan administratif yang final).

Paket akses: irigasi, benih, alsintan, KUR produksi, resi gudang, dan offtaker. (KUR 2024 tersalur Rp246,6 T; BRI sendiri menyalurkan Rp184,98 T dengan sektor pertanian kontributor terbesar — ini bisa dipatok sebagai jalur pembiayaan penerima RA).

Indikator (KPI) 24 bulan:

  1. % bidang TORA validasi partisipatif; 2) % penerima perempuan/kelompok rentan; 3) penurunan sengketa lahan aktif; 4) lonjakan luas tanam & produktivitas di desa-klaster; 5) % penerima RA terhubung ke KUR/Resi Gudang.

5.2. Dorong Bank Tanah Komunitas & Pesantren untuk lahan produktif umat

Landasan & kanal pasok lahan. Badan Bank Tanah (PP 64/2021) berwenang menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial & umum. Kanal ini bisa menjadi sumber pasok lahan bagi skema komunitas/pesantren, berdampingan dengan TORA (eks-HGU, tanah telantar, tanah negara).

Model kelembagaan (aman dari spekulasi). Adaptasikan Community Land Trust (CLT) — badan nirlaba yang memegang tanah jangka panjang dan menyewakan dengan ground lease (99 tahun) kepada petani/ koperasi, sehingga fungsi produksi tetap terjaga di luar tekanan spekulasi harga tanah. Bukti konseptual & praktik CLT kuat dalam literatur kebijakan dan studi kasus internasional.

Cara menerapkan di Indonesia (praktis & legal):

Badan hukum penerima RA (sesuai Perpres 62/2023) berbentuk Yayasan/Koperasi/Perkumpulanminimal 25 ha per unit agar efisien; tanah di-“trust-kan” untuk produksi pangan & pelatihan.

Klausul anti-spekulasi: tanah tak boleh dialih-milik, hanya dialih-sewa antarapihak yang memenuhi syarat sebagai petani aktif/kelompok tani.

Aset awal: alokasi dari Bank Tanah (eks-HGU/terlantar), hibah daerah, dan konsolidasi tanah sosial ke “trust”.

KPI: luas tanah “trust” aktif; jumlah petani penyewa; rasio sewa/ha yang terjangkau; stabilitas kepemanfaatan >20 tahun.

5.3. Manfaatkan tanah wakaf untuk pertanian berkelanjutan

Potensi yang nyata, belum dikelola produktif. SIWAK Kemenag merekam ±440.512 titik tanah wakaf dengan ±57,7 ribu ha luas total (update 2023–2024). BWI menegaskan agenda “Gerakan Indonesia Berwakaf” untuk mendorong wakaf produktif — ini momentum menjadikan sebagian wakaf sebagai lumbung pangan berbasis komunitas/pesantren.

Skema operasional:

Nazhir profesional + farm management (rencana tanam, rotasi, agroekologi).

Akad syariah (mis. muzara’ah/musyarakah) antara nazhir dan koperasi petani; hasil dibagi proporsional, porsi “wakaf” disalurkan ke pendidikan/dukungan fakir miskin.

Integrasi CLT-Waqf: status tanah tetap wakaf (tak bisa dijual), pengelolaan melalui “trust”/nazhir koperasi — mengunci lahan dari spekulasi sambil produktif.

Pendanaan: wakaf uang, KUR produksi, CSR pangan daerah. BWI & Kemenag mendorong penguatan wakaf produktif dan digitalisasi pengumpulan dana (cash-waqf).

KPI: ha wakaf produktif; GKP/ha; beban biaya input/ha; penerima manfaat sosial dari surplus wakaf.

5.4. Pesantren tani & santri pelestari tanah air (regenerasi berbasis iman-ilmu)

Program & bukti dukungan. Pemerintah telah menggulirkan Santri Tani Milenial untuk menumbuhkan wirausaha tani berbasis pesantren (pelatihan, akses alat & pembiayaan). Program ini diluncurkan dan berlanjut (2019–2025) dengan berbagai pendampingan dan showcase pesantren modern, bahkan capaian & pelatihan terus disorot Kementan/Kemenag.

Desain kurikulum ringkas (1–2 semester):

Hilir-hulu: budidaya (padi/hortikultura/ternak), pascapanen, pengemasan, branding halal, pemasaran digital.

Keuangan & syariah: pencatatan biaya, KUR, akad syariah untuk kemitraan produksi.

Ekologi & tanah: konservasi tanah-air, kompos, IPM (integrated pest management).

Konektor kerja: magang ke klaster RA, BUMDes pangan, offtaker Bulog/ritel lokal.

Target realistis: 1 pesantren → 2–3 ha demplot + 100 santri per angkatan; pipeline KUR bagi lulusan wirausaha. (Pemerintah juga sempat menargetkan jutaan petani milenial; kalibrasi lokal jauh lebih efektif dan terukur).

KPI: jumlah pesantren-tani aktif; lulusan yang bertani/berwirausaha ≥12 bulan; peningkatan pendapatan santri alumni.

5.5. Koperasi tani berbasis digital & distribusi mandiri

Arah nasional. Pemerintah menargetkan 500 koperasi modern berbasis digital (2024). Tahun 2024 beberapa ratus koperasi telah bertransformasi; target ini bisa menjadi landasan percepatan koperasi pangan yang terintegrasi digital (pencatatan, harga, kontrak jual, pembayaran).

Instrumen penguat arus barang & pembiayaan:

Sistem Resi Gudang (SRG) — dasar hukum UU 9/2006 jo. UU 9/2011 & PP 36/2007/70–2013 — memberi pembiayaan berbasis komoditas tersimpan (gabah/jagung/cabai dst.). Cocok untuk koperasi agar tak panic selling saat panen raya.

Badan Pangan Nasional (Perpres 66/2021) — koordinasi stabilisasi pasokan & harga + cadangan pangan pemerintah (via Bulog). Koperasi bisa jadi mitra offtake & distribusi SPHP.

KUR produksi untuk anggota koperasi; data 2024–2025 menunjukkan porsi sektor pertanian terbesar pada penyaluran KUR (contoh BRI: Rp184,98 T tahun 2024; pertanian ±40%).

Arsitektur minimal koperasi digital:

  1. ERP koperasi (stok, keuangan, anggota); 2) pricing engine (sinkron harga acuan Bapanas/PIHPS); 3) kontrak elektronik dengan ritel/instansi (e-catalog LKPP untuk belanja publik lokal); 4) integrasi SRG & gudang pendingin komoditas cepat rusak; 5) logistik rute pendek (hub desa-kota).

KPI: shrinkage ❤%; days inventory 20–30 hari; margin koperasi naik ≥3–5% vs baseline; anggota akses KUR ≥60%.

5.6. Sinergi kebijakan (lintas-pintu) agar efeknya terasa di meja makan rakyat

Supply lahan: Perpres 62/2023 (RA) + Bank Tanah (PP 64/2021) → kanal masuknya tanah sosial yang clean & clear.

Pengaman anti-spekulasi: pola CLT & wakaf produktif — menjaga fungsi produksi lintas generasi.

Fungsi ekonomi: koperasi modern + SRG + KUR — membalik posisi tawar petani saat panen & menjaga arus kas.

Regenerasi: pesantren-tani sebagai engine kaderisasi & etos amanah tanah.

5.7. Rencana 12–24 Bulan (ringkas & terukur)

  1. 6 bulan: Pilih 2–3 kabupaten per provinsi sebagai koridor RA-pangan; terbitkan Peta Indikatif TORA publik + baseline petani gurem.

  2. 9 bulan: Bentuk 5–10 Bank Tanah Komunitas/Pesantren (pilot, ≥25–50 ha/unit) dari eks-HGU/telantar, dengan klausul anti-spekulasi.

  3. 12 bulan: Konversi ≥2.000 ha wakaf prioritas jadi demplot pangan (padi/horti), nazhir profesional & akad bagi hasil.

  4. 18 bulan: 300 koperasi digital di koridor — aktif SRG, kontrak offtake, akses KUR; libatkan Bapanas untuk stabilisasi harga.

  5. 24 bulan: Audit sosial RA + survei pendapatan rumah tangga penerima; target turun 20% kasus sengketa di wilayah pilot & naik 10–15% produktivitas koridor (gabah kering panen/ha).

Penutup Bab V

Inti kebijakannya sederhana: kunci tanah untuk produksi rakyat (anti-spekulasi), berikan akses produksi lengkap, dan garansi regenerasi. Perpres 62/2023 memberi payung percepatan; Bank Tanah, CLT, wakaf produktif, koperasi digital + SRG + KUR, serta pesantren-tani adalah paket kebijakan yang saling mengikat. Jika dijalankan disiplin dan transparan, kita bukan hanya mengembalikan sawah ke tangan penggarap — kita sedang mengembalikan kedaulatan ke meja makan keluarga Indonesia.

Bab VI — Rekomendasi: Tanah Sebagai Hak Rakyat, Bukan Barang Dagangan

6.1. Tinjau Ulang UU Cipta Kerja & Regulasi Investasi Tanah

Latar belakang:

UU №11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya memberi keleluasaan luar biasa pada sektor investasi, termasuk pengelolaan dan penguasaan tanah dalam skala besar. Banyak pasal yang dianggap oleh KPA, AMAN, dan akademisi agraria sebagai penyebab meningkatnya potensi land grabbing (perampasan tanah) karena:

• Memperpanjang izin HGU hingga 90 tahun (melalui perpanjangan otomatis 35+25+20 tahun).

• Mempermudah konversi lahan pertanian ke non-pertanian.

• Mengurangi kewajiban AMDAL untuk proyek-proyek tertentu.

Dampak empiris:

Menurut data KPA (2024), 21% konflik agraria dalam setahun terakhir dipicu oleh proyek investasi yang mendapat restu regulasi pasca Cipta Kerja, dengan luasan konflik mencapai ±240 ribu ha.

Rekomendasi teknis:

• Lakukan audit menyeluruh pasal-pasal terkait pertanahan dan investasi dalam UU Cipta Kerja.

• Perkuat klausul perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai amanat UU №41/2009.

• Masukkan safeguard clause: investasi tidak boleh menyebabkan pengurangan luas sawah baku nasional (yang per 2023 tinggal ±7,46 juta ha menurut BPS).

KPI: Pengurangan signifikan kasus alih fungsi lahan produktif; peningkatan luas LP2B yang terjaga di kabupaten/kota.

6.2. Dorong Fatwa Agraria dari MUI: Tanah Sebagai Amanah, Bukan Alat Akumulasi Kapital

Dasar moral & fiqh:

Dalam Islam, tanah dipandang sebagai amanah Allah (trust), bukan sekadar komoditas. Hadits Nabi ﷺ: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Bukhari). Namun penghidupan yang dimaksud adalah untuk dimanfaatkan secara produktif, bukan untuk dispekulasikan atau dibiarkan kosong.

Urgensi fatwa:

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memiliki kekuatan moral dan sosial yang besar untuk mengubah paradigma masyarakat dan investor Muslim. Fatwa dapat mencakup:

• Larangan menelantarkan tanah produktif.

• Larangan spekulasi harga tanah (land banking untuk keuntungan semata tanpa produksi).

• Anjuran memprioritaskan tanah untuk kebutuhan pangan, perumahan layak, dan fasilitas publik.

Implementasi:

• MUI pusat membentuk Komisi Khusus Agraria bekerja sama dengan BWI, Kementan, dan Kemenag.

• Sosialisasi fatwa melalui khutbah Jumat, kajian pesantren, dan media dakwah.

• Monitoring pelaksanaan fatwa melalui ormas Islam & koperasi pesantren.

6.3. Wajibkan Perlindungan Lahan Pertanian Abadi di Setiap Kabupaten/Kota

Dasar hukum:

UU №41/2009 tentang LP2B mengamanatkan penetapan lahan pertanian abadi minimal 30% dari total wilayah pertanian suatu daerah. Namun, implementasi sangat lemah: Kementan (2023) mencatat banyak daerah belum menetapkan Perda LP2B atau justru merevisi untuk memudahkan alih fungsi.

Data terkini:

Luas sawah baku nasional 2013–2023 berkurang ±650 ribu ha (BPS, 2024).

• Hanya ±50% provinsi yang punya Perda LP2B aktif dan dijalankan.

Rancangan penguatan:

• Wajibkan setiap daerah menetapkan Perda LP2B yang mengunci lahan pertanian abadi minimal 20–30 tahun.

• Beri insentif fiskal (Dana Insentif Daerah) bagi daerah yang berhasil menjaga dan meningkatkan luas LP2B.

• Sanksi pemotongan DAK sektor pertanian bagi daerah yang melanggar komitmen LP2B.

6.4. Bangun Jaringan “Tanah Untuk Umat” yang Dikelola Ormas, Pesantren, dan Komunitas Tani

Konsep:

Jaringan ini akan menjadi konsorsium nasional untuk mengelola tanah produktif milik ormas, pesantren, dan komunitas. Model pengelolaan bisa mengadopsi Community Land Trust atau wakaf produktif agar tanah terjaga dari spekulasi.

Langkah awal:

• Pemetaan tanah milik ormas/pesantren (termasuk tanah wakaf & hibah).

• Pembentukan Badan Pengelola Bersama berbasis koperasi atau yayasan nasional.

• Skema kemitraan produksi dengan petani lokal, alumni pesantren, atau santri tani milenial.

Manfaat:

• Menjamin keberlanjutan produksi pangan.

• Menghasilkan pendapatan berkelanjutan untuk ormas/pesantren.

• Menjadi pusat pelatihan pertanian modern & konservasi.

6.5. Integrasikan Program Zakat, Infaq, dan CSR untuk Pembebasan Lahan Produksi Umat

Potensi dana:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menghimpun ±Rp 13 triliun (2023).

• Potensi zakat nasional menurut BAZNAS mencapai Rp 327 triliun/tahun.

• CSR BUMN & swasta rata-rata mencapai ±Rp 14 triliun/tahun (Kemenkumham, 2024).

Desain program:

• Membentuk Dana Amanah Agraria Umat (DAAU) untuk pembelian atau pembebasan lahan pertanian yang strategis.

• Skema kepemilikan di-trust oleh lembaga wakaf atau koperasi umat, dikelola untuk produksi.

• Pemanfaatan hasil untuk dua tujuan: (1) pendapatan petani/pengelola, (2) dana sosial umat.

KPI:

• Luas lahan yang dibebaskan setiap tahun.

• Peningkatan produksi pangan dari lahan pembebasan.

• Jumlah penerima manfaat (petani & keluarga).

6.6. Penutup Bab VI

Tanah bukan sekadar aset finansial; ia adalah sumber kehidupan. Menempatkan tanah sebagai hak rakyat berarti mengembalikan orientasi kebijakan dari logika pasar ke logika kesejahteraan. Dengan regulasi yang melindungi, fatwa yang menuntun, perda yang mengunci lahan abadi, jaringan pengelola umat, dan pembiayaan sosial, kita bisa memastikan bahwa tanah tetap menjadi sumber kemerdekaan — bukan sumber konflik.

Bab VII — Penutup: Jika Tanah Tak Lagi Dimiliki Rakyat, Maka Bangsa Ini Tak Lagi Merdeka

“Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan Kami adakan bagimu penghidupan di sana, tetapi sedikit sekali kamu yang bersyukur.”

(QS. Al-A’raf: 10)

Ayat ini mengingatkan bahwa bumi — termasuk tanah yang kita pijak — bukan sekadar ruang kosong untuk diperebutkan. Ia adalah amanah dari Allah, yang diberikan kepada manusia untuk dikelola, dimanfaatkan, dan dijaga demi kemaslahatan bersama. Namun, sejarah dan kenyataan hari ini menunjukkan bahwa amanah ini sering diabaikan, bahkan dikhianati, ketika tanah hanya dipandang sebagai komoditas untuk meraup keuntungan jangka pendek.

7.1. Kemerdekaan yang Mengakar di Tanah Sendiri

Kemerdekaan sejati tidak cukup diukur dari kedaulatan politik atau kekuatan militer. Ukurannya yang paling mendasar adalah apakah rakyat masih memiliki kendali atas sumber kehidupannya — dan tanah adalah sumber kehidupan itu.

Jika petani tak lagi punya sawah, jika nelayan tak lagi punya akses ke pantai, dan jika generasi muda tak lagi melihat tanah sebagai sumber penghidupan yang bermartabat, maka kemerdekaan itu menjadi hampa. Kita akan merdeka di atas kertas, tetapi tergantung pada pasokan pangan dari kapal-kapal impor dan harga yang ditentukan pasar global.

7.2. Tanah Air vs. Tanah Dagangan

Penyebutan “Tanah Air” dalam bahasa Indonesia bukan sekadar metafora puitis. Ia adalah konsep kebangsaan yang mengikat seluruh warga pada satu ikatan emosional dan historis terhadap bumi yang mereka diami. Tetapi ketika tanah itu dialihfungsikan secara masif untuk industri, real estate, atau spekulasi, maknanya bergeser menjadi aset investasi.

Perubahan makna ini sangat berbahaya: tanah yang dulu menjadi pengikat identitas kini menjadi sumber perpecahan sosial. Konflik agraria yang tercatat oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) selama 10 tahun terakhir telah melibatkan lebih dari 6,5 juta hektare lahan dan mempengaruhi kehidupan 1 juta keluarga. Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah potret penderitaan jutaan orang yang kehilangan rumah, sawah, dan rasa aman.

7.3. Hutang, Bank, dan Penggusuran: Rantai Baru Penjajahan

Banyak rakyat kehilangan tanah bukan karena dijajah bangsa asing secara langsung, tetapi karena jeratan hutang, praktik kredit berbunga tinggi, dan mekanisme agunan yang akhirnya mengalihkan kepemilikan tanah ke pihak lain. Perbankan dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada profit memandang tanah sebagai jaminan yang paling aman, bukan sebagai sumber nafkah yang tak tergantikan.

Proses ini menciptakan penjajahan model baru: rakyat tetap tinggal di tanah airnya, tetapi tanahnya bukan lagi miliknya. Mereka bekerja di tanah itu sebagai buruh, bahkan kadang membayar sewa untuk menggarap sawah yang dulunya adalah milik keluarga mereka sendiri.

7.4. Tanah Sebagai Amanah: Perspektif Islam dan Kebangsaan

Dalam Islam, prinsip pengelolaan tanah menekankan keadilan distribusi dan produktifitas. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.”

(HR. Bukhari dan Ahmad)

Namun, “menghidupkan” yang dimaksud bukanlah membeli lalu membiarkannya menganggur demi spekulasi harga. Menghidupkan tanah berarti menanaminya, mengelolanya, dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat.

Pancasila, khususnya Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan Pasal 33 UUD 1945, juga menegaskan bahwa bumi dan tanah adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini berarti, kebijakan agraria yang membiarkan segelintir pihak menguasai mayoritas tanah jelas bertentangan dengan amanat konstitusi.

7.5. Seruan untuk Tindakan Kolektif

Krisis kepemilikan tanah adalah krisis kemerdekaan. Jika tanah terus dikuasai oleh korporasi besar, elit politik, atau spekulan, maka rakyat akan kehilangan akar kehidupannya.

Diperlukan tindakan kolektif yang melibatkan:

Negara, untuk menegakkan hukum agraria dan memastikan distribusi tanah yang adil.

Masyarakat sipil dan ormas, untuk membangun kesadaran kolektif bahwa tanah adalah amanah, bukan barang dagangan.

Lembaga keagamaan, untuk menghidupkan kembali etika agraria dalam khutbah, fatwa, dan dakwah.

Generasi muda, untuk melihat tanah bukan sebagai simbol kemiskinan, tetapi sebagai lahan inovasi, teknologi, dan kedaulatan pangan masa depan.

7.6. Penutup

Kemerdekaan sejati hanya akan bertahan jika rakyat memiliki dan mengelola tanahnya sendiri. Tanah adalah sumber pangan, air, dan identitas. Jika tanah itu hilang, maka bangsa ini akan kehilangan daya untuk berdiri tegak di hadapan tantangan global.

Hari ini, pilihan ada di tangan kita: menjadikan tanah sebagai hak rakyat yang dijaga bersama, atau membiarkannya menjadi komoditas yang berpindah tangan tanpa batas. Sejarah akan mencatat apakah kita adalah generasi yang menjaga amanah, atau generasi yang membiarkan akar kemerdekaan tercabut dari tanahnya sendiri.

📌 Besok: Edisi 11 Agustus — “Generasi Gadget: Merdeka Klik, Tapi Tertawan Karakter”


메타데이터
post_id
e2a09ffb5b56
slug
serial-refleksi-kemerdekaan-2025-edisi-10-agustus-2025-e2a09ffb5b56
url
https://medium.com/@mangesti/serial-refleksi-kemerdekaan-2025-edisi-10-agustus-2025-e2a09ffb5b56
canonical_url
https://medium.com/@mangesti/serial-refleksi-kemerdekaan-2025-edisi-10-agustus-2025-e2a09ffb5b56
author_url
https://medium.com/@mangesti
status
ok
fetched_at
2026-06-26 03:39:16