Zakat untuk Pemberdayaan Dhu’afa
Zakat untuk Pemberdayaan Dhu’afa
Kandungan Surat At-Taubah ayat 60
written by : Salwa Salvia Lutfi, Hamidullah Mahmud
Lafaz surah at-taubah ayat 60 :
❖ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai. kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Q.S.At-Taaubah :60)
Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, ada 8 Golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain :
-
Orang-orang Fakir
-
Orang-orang Miskin
-
Amil (Petugas Zakat)
-
Mu’alaf (Yang masih lemah Hatinya)
-
Riqob (Untuk membebaskan budak)
-
Ghorim (Orang Orang yang berhutang)
-
Fi Sabilliah (Berjihad di jalam allah)
-
Ibnu Sabil ( Orang yang kehabisan bekal di perjalanan).
. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ
(‘Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir’)
Menurut imam syafi’i bahwa kata( إِنَّمَا) pada ayat ini berfungsi sebagai pembatasan penyerahan zakat pada kedelapan golongan itu saja.
Sedangkan kata لِلْفُقَرَآءِ. Adalah penjelasan bagi orang-orang yang bertanggung jawab untuk membagikan zakat kepada siapa saja, dan apa saja zakat yang akan mereka serahkan dan salurkan agar zakat itu tidak keluar dari jalur manfaat yang dimaksudkan kemudian mereka tinggal memilih dari golongan mana saja dari semua golongan yang disebutkan dalam ayat ini yang akan mereka utamakan ini adalah pendapat imam Malik dan imam abu Hanifah
Sedangkan pendapat imam Syafi’i menurut mereka huruf lam yang melekat pada lafaz لِلْفُقَرَآءِ menunjukkan makna kepemilikan seperti bahaya orang yang yang mewasiatkan hartanya untuk suatu kelompok tertentu atau untuk suatu organisasi tertentu maka wasiat wasiat itu harus diberikan kepada yang diwasiatkan dan harus merata serta jika diwasiatkan lebih dari satu.
لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ
( untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin)
Ibnu jarir dan beberapa ulama lain mengatakan bahwa orang fakir adalah orang yang butuh akan tetapi tidak mau meminta-minta sedangkan orang miskin adalah orang butuh akan tetapi ia mau meminta-minta. Qatadah berkata orang fakir adalah orang yang butuh dan memiliki penyakit menahun sedangkan orang miskin adalah orang yang butuh akan tetapi badannya.
وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا
(para amil zakat)
Adapun tentang Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat mereka berhak mendapatkan bagian zakat Amil tidak boleh berasal dari kerabat Rasulullah karena mereka tidak berhak menerima zakat.
Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2017, amil zakat dibagi menjadi dua, yaitu amil tafwidhi dan amil tanfidzi.
Amil tafwidhi adalah amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta yang terkumpul dari zakat. Sedangkan, amil tanfidzi, adalah amil diberi kewenangan terbatas hanya mengumpulkan dan mendistribusikannya.
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُم
(para mu’allaf yang dibujuk hatinya)
yaitu orang-orang yang baru memeluk Islam. Pendapat lain menyebutkan, bahwa mereka adalah orang-orang kafir yang dibujuk hatinya oleh Nabi SAW agar memeluk Islam, yang mana mereka itu tidak memeluk Islam dengan paksaan dan tidak pula dengan pedang, tapi dengan pemberian. Pendapat lain menyebutkan, bahwa mereka adalah orang-orang yang memeluk Islam karena terbawa-bawa namun keislamannya tidak bagus, maka Rasulullah SAW membujuk hati mereka dengan pemberian. Pendapat lain menyebutkan bahwa mereka adalah orang-orang yang masuk islam dari golongan Yahudi dan Nashrani.
وَفِى الرِّقَابِ
. (untuk (memerdekakan) budak)
Yakni untuk memerdekakan budak dengan cara membeli budak lalu memerdekakannya, demikian yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan demikian juga yang dikatakan oleh Malik, Ahmad bin Hambal, Ishaq dan Abu Ubaid. Sementara Al Hasan Al Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, An- Nakha’i, Az-Zuhri dan Ibnu Zaid mengatakan, bahwa mereka adalah para budak mukatab, mereka dibantu dengan harta zakat untuk menebus pernjian kemerdekaan. Demikian pendapat Asy-Syafi’i, para ulama Hanafi dan salah satu riwayat dari Malik.
وَالْغٰرِمِيْنَ
(orang-orang yang berhutang)
Mereka orang-orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki harta untuk melunasinya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat, kecuali yang tidak berguna, maka ia tidak orang yang berhutang untuk hal-hal y diberi dari zakat maupun lainnya kecuali ia bertaubat. Nabi SAW hutang dan menganjurkan untuk membantunya dari harta zakat.
وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
(untuk jalan Allah)
mereka dalah orang-orang yang berperang dan menjaga perbatasan, mereka diberi dari harta zakat untuk biaya perang dan penjagaan perbatasan walaupun mereka itu orang kaya. Demikian pendapat mayoritas ulama. Ibnu Umar mengatakan, “Mereka adalah orang-orang yang melaksanakan haji dan orang-orang yang melaksanakan umrah.” Diriwayatkan dari Ahmad dan Ishaq, bahwa mereka menetapkan haji termasuk fi sabilillah. Abu Hanifah dan dua sahabatnya mengatakan, “Orang yang berperang tidak diberi kecuali ia miskin, maka diberi bagian dari itu.”
وَابْنِ السَّبِيْلِ
(dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan)
Dinisbatkannya musafir kepadanya karena kebaradaannya di sana. Maksudnya adalah orang yang kehabisan bekal di dalam perjalanannya menuju negerinya dan tempat tinggalnya, maka ia diberi dari zakat walaupun di negerinya ia seorang yang kaya, dan walaupun ada yang memberinya pinjaman.
فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ
(sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah)
Ini sebagai Mashdar yang menegaskan, karena makna kalimat
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ
(‘Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir’) adalah Allah mewajibkan zakat untuk mereka. Maknanya, bahwa status zakat itu terbatas hanya untuk golongan-golongan ini. Ini adalah hukum yang ditetapkan Allah atas hamba-hambanya, dan Allah melarang mereka melanggarnya.
وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ
(Dan Allah maha mengetahui)
Dalam penggalan ayat ini Allah SWT mengetahui perihal hamba-hambanya.
حَكِيْمٌ
(lagi maha bijaksana)
Dalam penggalan ayat ini Allah SWT sangat bijaksana atas segala balasan yang diperbuat hamba-hambanya.
메타데이터
- post_id
- e5312cf766aa
- slug
- zakat-untuk-pemberdayaan-dhuafa-e5312cf766aa
- url
- https://medium.com/@salwasalvia04/zakat-untuk-pemberdayaan-dhuafa-e5312cf766aa
- canonical_url
- https://medium.com/@salwasalvia04/zakat-untuk-pemberdayaan-dhuafa-e5312cf766aa
- author_url
- https://medium.com/@salwasalvia04
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-23 20:09:59