← Back to list

Belum Aqiqah Anak Karena Tidak Mampu, Apakah Berdosa? Ini Jawabannya

Bolehkah menunda aqiqah karena kondisi keuangan belum cukup? Simak penjelasan ulama tentang hukum aqiqah, apakah sunnah atau wajib, dan…

Assunnah Ch · 2026-06-05 10:13 · 0 claps · 1.0 min read
#islam #fiqih #sunnah
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🕊️ · Religion

Belum Aqiqah Anak Karena Tidak Mampu, Apakah Berdosa? Ini Jawabannya

Banyak orang tua yang belum sempat melaksanakan aqiqah untuk anaknya karena keterbatasan ekonomi. Apakah hal ini termasuk dosa? Berikut penjelasan lengkap para ulama mengenai hukum aqiqah dan kapan boleh ditunda.

Pertanyaan :

Saya memiliki dua anak laki-laki berusia 7 tahun dan 4 tahun. Saya belum melaksanakan aqiqah untuk keduanya karena kondisi keuangan yang pas-pasan, sementara masih menanggung biaya sewa tempat tinggal.

Saya memiliki 3 keping emas hasil arisan yang saya tabung sebagai uang muka untuk membeli apartemen. Namun hingga kini belum menemukan unit yang cocok dan masih berupaya menambah jumlah tabungan. Apakah saya berdosa jika menjual satu keping emas untuk melaksanakan aqiqah? Atau sebaiknya saya segera melaksanakannya?

Jawaban :

Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama

Pendapat yang rajih (kuat) di kalangan para ulama adalah bahwa aqiqah hukumnya sunnah, bukan wajib. Oleh karena itu, tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkannya atau menundanya dari waktu yang semestinya.

Aqiqah adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, namun meninggalkannya tidak menjadikan seseorang berdosa — berbeda dengan ibadah wajib seperti shalat dan puasa.

Bolehkah Menunda Aqiqah Karena Kebutuhan Pokok?

Berdasarkan kaidah fikih, kebutuhan pokok (nafkah) seseorang didahulukan atas amalan sunnah (tathawwu’). Karena itu, tidak ada dosa bagi Anda dalam menunda aqiqah selama dana tersebut masih dibutuhkan untuk tempat tinggal Anda dan anak-anak.

Mana yang Lebih Utama: Aqiqah atau Menabung untuk Rumah?

Para ulama memberikan panduan praktis dalam hal ini:

Jika menjual emas akan mengganggu rencana uang muka rumah → lebih utama ditunda hingga kondisi lapang.

Jika menjual satu keping tidak berpengaruh signifikan → maka melaksanakan aqiqah adalah perbuatan baik yang disyariatkan dan berpahala.

Wallahu a’lam.


메타데이터
post_id
e6ca43d2ec24
slug
belum-aqiqah-anak-karena-tidak-mampu-apakah-berdosa-ini-jawabannya-e6ca43d2ec24
url
https://medium.com/@assunnahislam/belum-aqiqah-anak-karena-tidak-mampu-apakah-berdosa-ini-jawabannya-e6ca43d2ec24
canonical_url
https://medium.com/@assunnahislam/belum-aqiqah-anak-karena-tidak-mampu-apakah-berdosa-ini-jawabannya-e6ca43d2ec24
author_url
https://medium.com/@assunnahislam
status
ok
fetched_at
2026-06-23 17:05:31