Viral Hasil Visum Kekerasan Seksual di Media Sosial: Siapa yang Paling Bertanggung Jawab Secara…
by: Salwa Alya Fawziyah
Viral Hasil Visum Kekerasan Seksual di Media Sosial: Siapa yang Paling Bertanggung Jawab Secara Hukum?
by: Salwa Alya Fawziyah

Sumber Foto: Illustrasi Gemini AI
Selebgram NR melaporkan mantan suaminya atas dugaan kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Namun, yang ia dapatkan justru luka baru: foto vulgar hasil visumnya bocor dan tersebar di media sosial.
Melalui unggahan di akun Instagram @niraakuuu, Nira kembali mempertanyakan bagaimana hasil visum tersebut bisa bocor. Ia mendesak pihak terkait untuk mengungkap pelaku serta motif di balik penyebaran data sensitif tersebut.
Luka yang seharusnya menjadi bukti di meja hijau, kini justru menjadi tontonan di layar gawai. Saat foto hasil visum korban kekerasan seksual tersebar dan viral, korban seolah dipaksa mengalami trauma untuk kedua kalinya di ruang publik. Namun, di balik riuhnya komentar netizen, ada satu pertanyaan hukum yang krusial: saat privasi ini jebol, siapa yang harus diseret ke pengadilan untuk bertanggung jawab?
Apa itu visum et repertum? Abdul Mun’im Idris memberikan pengertian visum et repertum sebagai berikut : “Suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.”
Prinsip kerahasiaan merupakan fondasi utama dalam etika profesional, tidak terkecuali dalam praktik forensik. Praktik forensik mencakup berbagai bidang seperti kedokteran forensik, psikologi forensik, toksikologi forensik, dan lainnya, yang semuanya berkaitan erat dengan akses terhadap informasi pribadi dan sensitif dari subjek yang diperiksa. Dalam konteks ini, kerahasiaan menjadi aspek yang esensial guna menjaga martabat, hak atas privasi, serta kepercayaan publik terhadap profesi forensik. Kerahasiaan dalam praktik forensik bukan hanya bersifat etis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang sangat kuat.
Dalam praktiknya, prinsip kerahasiaan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketika seorang ahli forensik berperan sebagai saksi ahli dalam proses peradilan. Dalam situasi ini, terdapat dilema antara kewajiban untuk dapat menyampaikan informasi demi kepentingan pembuktian hukum dan juga atas tanggung jawab profesional untuk menjaga kerahasiaan data yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya, dalam kasus visum et repertum pada korban kekerasan seksual, dokter forensik wajib membatasi keterangan hanya pada temuan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan tidak boleh mengungkap data kesehatan lain yang tidak relevan karena hal itu dapat merugikan korban dan melanggar etika profesi.
Hubungan hukum antara pasien dan rumah sakit antara lain sebagai berikut:1) Perjanjian perawatan, yaitu kesepakatan antara rumah sakit dan pasien bahwa pihak rumah sakit menyediakan kamar perawatan dan adanya tenaga perawat yang akan melakukan tindakan perawatan 2) Perjanjian pelayanan medis, yaitu kesepakatan antara rumah sakit dengan pasien bahwa tenaga medis pada rumah sakit akan berupaya secara maksimal untuk menyembuhkan pasien melalui tindakan medis.
Undang-Undang Rumah Sakit mengatur mengenai Rumah sakit akan bertanggung jawab terhadap semua kerugian yang menimpa seseorang sebagai akibat dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit, sebagaimana ditentukan pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menjadi dasar untuk seseorang untuk meminta tanggung jawab pihak rumah sakit jika terjadi kelalaian tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan rumusan kaidah hukum tersebut, dapat ditafsirkan beberapa hal. Pertama, rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian, sebatas akibat dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit; kedua, rumah sakit tidak bertanggung jawab semua kerugian seseorang, jika ternyata terbukti tidak ada tindakan kelalaian dari tenaga kesehatan di rumah sakit; ketiga, rumah sakit tidak bertanggung jawab terhadap tindakan kesengajaan tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian seseorang bukan menjadi tanggung jawab rumah sakit; dan keempat, rumah sakit bertanggung jawab terhadap tindakan kelalaian tenaga kesehatan, jika kelalaian tersebut dilakukan dan terjadi di rumah sakit.
Lebih lanjut mengenai rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Dalam kaitannya dengan pelayanan medis, maka rumah sakit (employer) dapat bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai subordinate. Doktrin vicarious liability ini, sejalan dengan Pasal 1367 KUH Perdata Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa : a. teguran b. teguran tertulis, atau c. denda dan pencabutan izin rumah sakit.
Kebocoran data medis pun berpotensi mengganggu proses hukum. Saat bukti penting tersebar, risiko misinterpretasi penghakiman sepihak, dan tekanan sosial dari masyarakat bisa muncul.
Dari sisi hukum, menyebarkan hasil visum tanpa izin termasuk pelanggaran serius karena membocorkan data pribadi yang bersifat rahasia. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan data pribadinya, & penyalahgunaan data tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, menyebarkan hasil visum tanpa izin juga dapat menyalahi beberapa pasal berikut:
- UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 jo. 67 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) melarang penggunaan atau penyebaran data pribadi, termasuk data medis yang tergolong data sensitif, tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenai ancaman Pidana penjara maksimal 4-5 tahun dan/atau denda hingga Rp4-5 miliar.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 276 mengatur kewajiban setiap pihak untuk menjaga kerahasiaan data medis pasien.
- UU ITE Pasal 26 mengatur mengenai penggunaan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan
Referensi
Rospita Adelina Siregar, (2020), Bahan Ajar Hukum Kesehatan Jilid I, Jakarta: UKI PRESS
Dwi Nurmayanti dan Hudi Yusuf, Analisis Etika Dan Tanggung Jawab Hukum Dalam Praktik Forensik Ethical Analysis And Legal Responsibility In Forensic Practice dalam JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 Agustus-September 2025
Rahman Syamsuddin, Peranan Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara dalam Jurnal Al-Risalah Vol. 11 No. 1 Mei 2011
Rafi Alvirtyantoro, Foto Visum Disebar dan Dijual, Selebgram Nira Tuntut Keadilan dalam https://www.medcom.id/hiburan/montase/MkM5jOEk-foto-visum-disebar-dan-dijual-selebgram-nira-tuntut-keadilan
Alo Dokter, Hasil Visum Seorang Selebgram Bocor ke Publik, Korban Menuntut Keadilan dalam https://www.instagram.com/p/DU7vn1ulL2M/?igsh=MWI1ODY1NzkzNHZi
Cyberity Network, Tragedi Privasi di Ruang Medis, Menjadi Korban Kekerasan Seksual dan Hoaks, Hasil Visum yang Rencana Akan Digunakan Untuk Mencari Keadilan Malah Tersebar Kisah Selebgram NR di Makassar dalam https://www.instagram.com/p/DU-dBC2k99R/?igsh=MXR2eHQ5dGIxaGtvbg==
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
메타데이터
- post_id
- e783cfcb8a8f
- slug
- viral-hasil-visum-kekerasan-seksual-di-media-sosial-siapa-yang-paling-bertanggung-jawab-secara-e783cfcb8a8f
- url
- https://medium.com/@lawcircle27/viral-hasil-visum-kekerasan-seksual-di-media-sosial-siapa-yang-paling-bertanggung-jawab-secara-e783cfcb8a8f
- canonical_url
- https://medium.com/@lawcircle27/viral-hasil-visum-kekerasan-seksual-di-media-sosial-siapa-yang-paling-bertanggung-jawab-secara-e783cfcb8a8f
- author_url
- https://medium.com/@lawcircle27
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-16 16:52:00