Membaca Batas Kekuasaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kekuasaan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan sebuah negara. Namun, kekuasaan yang terpusat pada satu lembaga berisiko melahirkan…
Membaca Batas Kekuasaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Suasana Rapat DPR (Liputan6)
Kekuasaan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan sebuah negara. Namun, kekuasaan yang terpusat pada satu lembaga berisiko melahirkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam batas yang telah ditentukan. Dalam konteks ketatanegaraan, pembatasan kekuasaan dapat dipahami melalui konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan, yang kemudian dikembangkan dengan mekanisme checks and balances, yaitu kewenangan yang dimiliki antarlembaga negara untuk saling mengawasi dan mengimbangi.
Memahami Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara pada dasarnya merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Dalam sudut pandang Hukum Tata Negara (HTN), kekuasaan bukan sekadar kemampuan untuk memerintah, tetapi juga alat untuk mencapai tujuan negara, seperti keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Karena itu, kekuasaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara harus selalu didasarkan pada norma dan hukum yang jelas agar tidak berubah menjadi tindakan penyelewengan.
Untuk memahami posisi kekuasaan dalam negara, ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kekuasaan diperlukan agar negara dapat menjalankan fungsinya, seperti membentuk peraturan, melaksanakan kebijakan, dan menegakkan hukum. Kedua, kekuasaan selalu memiliki potensi penyalahgunaan apabila tidak dibatasi. Ketiga, dalam negara hukum, kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum. Dari sinilah terlihat bahwa pembahasan tentang kekuasaan selalu berhubungan erat dengan kebutuhan akan pembatasan dan pengawasan.
Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan
Pembagian kekuasaan (division of powers) merupakan pembagian fungsi kekuasaan negara ke dalam beberapa bagian, dimana meskipun masing-masing cabang kekuasaan memiliki fungsi tertentu, tetapi tetap memungkinkan adanya hubungan dan kerja sama antarlembaga negara. Sedangkan Pemisahan kekuasaan (separation of powers) merupakan pemisahan yang mutlak antara cabang-cabang kekuasaan negara, baik dari segi fungsi maupun kelembagaannya. Dalam konsep ini, legislatif, eksekutif, dan yudikatif ditempatkan secara terpisah dan tidak saling mencampuri urusan satu sama lain. Namun dalam praktik ketatanegaraan saat ini, pemisahan kekuasaan secara mutlak jarang diterapkan karena hubungan fungsional antarlembaga negara tetap diperlukan untuk menjaga jalannya pemerintahan.
Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pembatasan kekuasaan tidak sepenuhnya dijalankan secara mutlak melalui pemisahan kekuasaan, melainkan melalui pembagian kekuasaan yang disertai dengan mekanisme checks and balances. Prinsip ini menempatkan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam hubungan yang saling mengawasi dan mengimbangi, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada satu lembaga negara pun yang dapat memonopoli atau menguasai kekuasaan.
- Hubungan Legislatif dan Eksekutif
Penerapan mekanisme checks and balances dapat dilihat melalui berbagai hubungan antarlembaga, salah satunya adalah hubungan legislatif dan eksekutif yakni dalam hal pembentukan undang-undang. DPR selaku legislatif dan Presiden selaku eksekutif memiliki hubungan erat dalam pembentukan UU, di mana DPR memegang kekuasaan legislasi dan setiap RUU harus dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama. Prosesnya meliputi perencanaan (Prolegnas), penyusunan, pembahasan, pengesahan oleh Presiden, dan pengundangan dalam Lembaran Negara.
- Hubungan Eksekutif dan Yudikatif
Selain itu, mekanisme checks and balances juga terlihat melalui hubungan eksekutif dan yudikatif, yakni dalam pelaksanaan kewenangan Presiden yang berkaitan dengan ranah peradilan. Presiden memang memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi, tetapi kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak saja. Dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa dalam pemberian grasi dan rehabilitasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Hubungan Legislatif dan Yudikatif
Mekanisme checks and balances juga terlihat pada hubungan antara legislatif dan yudikatif, khususnya antara DPR dan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden tetap dapat diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Kewenangan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa produk legislasi tetap tunduk pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
Meskipun demikian, penerapan mekanisme checks and balances di Indonesia belum selalu berjalan secara optimal. Meskipun UUD 1945 telah mengatur pembatasan kekuasaan dan hubungan untuk saling mengawasi antarlembaga negara. Namun, dalam praktiknya, mekanisme tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah masih kuatnya pengaruh kepentingan politik dalam penyelenggaraan negara.
Kesimpulan
Kekuasaan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus mengandung potensi penyalahgunaan apabila tidak dibatasi. Karena itu, dalam Hukum Tata Negara dikenal konsep pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan sebagai cara untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu lembaga. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembatasan tersebut tidak diterapkan melalui pemisahan kekuasaan secara mutlak, melainkan melalui pembagian kekuasaan yang disertai dengan mekanisme checks and balances. Diperlukan adanya penguatan serta peningkatan integritas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya agar mekanisme check and balances di Indonesia dapat berjalan secara lebih efektif.
REFERENSI
Sunarto, S. (2016). Prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 45(2), 157–163.
MPR, R. (2017). Checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Arliman S, L. (2024). Pembagian dan pemisahan kekuasaan ketatanegaraan di Indonesia. Ensiklopedia Of Journal, 6(3), 305–311.
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.
메타데이터
- post_id
- e8fea5d582e4
- slug
- membaca-batas-kekuasaan-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-e8fea5d582e4
- url
- https://medium.com/@matahati.fakultashukumunnes/membaca-batas-kekuasaan-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-e8fea5d582e4
- canonical_url
- https://medium.com/@matahati.fakultashukumunnes/membaca-batas-kekuasaan-dalam-sistem-ketatanegaraan-indonesia-e8fea5d582e4
- author_url
- https://medium.com/@matahati.fakultashukumunnes
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-16 19:09:56