Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: Akhir Kriminalisasi Kritik dan Penegasan Batas Pencemaran Nama Baik…
Putusan MK 105/PUU-XXII/2024: Akhir Kriminalisasi Kritik dan Penegasan Batas Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Ruang digital Indonesia selama lebih dari satu dekade kerap menjadi medan tarik-menarik antara kebebasan berekspresi dan ancaman pidana. Pasal-pasal penghinaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berulang kali digunakan untuk menyeret kritik publik ke ranah kriminal. Dalam konteks inilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 hadir sebagai penanda zaman, memperjelas garis batas antara kritik yang sah dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
Putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada 29 April 2025 ini bukan sekadar koreksi normatif terhadap UU ITE, melainkan pernyataan konstitusional yang tegas bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara warga negara.
Latar Belakang Uji Materi Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE
Perkara ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan dari Jepara, yang sempat diproses hukum akibat kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Pengalaman tersebut mencerminkan problem struktural dalam penerapan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang kerap ditafsirkan terlalu luas dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik terhadap lembaga, kebijakan, atau kepentingan tertentu.
Mahkamah melihat bahwa frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam norma tersebut mengandung ketidakjelasan serius. Ketidakpastian inilah yang, dalam praktik, memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan pasal secara elastis, bahkan sewenang-wenang.
Makna “Orang Lain” yang Dipersempit oleh Mahkamah Konstitusi
Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “orang lain” hanya dapat dimaknai sebagai individu atau orang perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi negara, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok masyarakat dengan identitas tertentu tidak termasuk dalam subjek yang dapat dilindungi oleh Pasal 27A UU ITE.
Pertimbangan ini berangkat dari sifat delik pencemaran nama baik sebagai delik aduan. Karena badan hukum tidak dapat secara langsung mengajukan pengaduan pidana atas pencemaran nama baik, maka menjadi tidak logis apabila institusi atau korporasi diperlakukan sebagai “korban” dalam konstruksi pasal tersebut. Jika merasa dirugikan, jalur hukum yang tersedia adalah gugatan perdata, bukan pemidanaan.
Penegasan Makna “Suatu Hal” dan Bahaya Pasal Karet
Mahkamah juga mengkritisi penggunaan frasa “suatu hal” yang dinilai terlalu abstrak dan berpotensi menabrak asas kepastian hukum dalam hukum pidana. Dalam doktrin pidana, pencemaran nama baik mensyaratkan adanya penuduhan atas perbuatan tertentu. Ketika frasa “suatu hal” dibiarkan tanpa batasan normatif yang jelas, maka seluruh bentuk ekspresi, termasuk kritik atau bahkan ungkapan emosional, berisiko ditarik ke dalam ranah pidana.
Mahkamah menilai bahwa tafsir luas atas frasa tersebut berpotensi mengubah Pasal 27A menjadi pasal serba guna yang menampung berbagai bentuk ekspresi, sebuah “pasal karet” yang bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine lege certa. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma tersebut inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
**Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 105/PUU-XXII/2024**
“Dalam kaitan ini, untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 menurut Mahkamah, tetap harus mengacu pada ketentuan KUHP, in casu Pasal 310 KUHP yang saat ini masih berlaku, termasuk sebagaimana yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Maret 2024 khususnya pemaknaan atas Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan. Berkenaan dengan pengecualian subjek hukum, in casu korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang didalilkan Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu ke45 ayat (5) UU 1/2024 yang menyatakan pada pokoknya pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. Dalam hal ini, badan hukum sekalipun menjadi korban pencemaran akan tetapi tidak bisa menjadi pihak pengadu atau pelapor. Berdasarkan hal tersebut, oleh karena badan hokum tidak dapat mengadukan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik maka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 tersebut, hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum mengenai perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya. Oleh karena itu, menjadi tidak masuk akal ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang diberlakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 27A UU 1/2024. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” Pasal 27A UU 1/2024 maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hokum perdata. Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Bahwa sementara itu, berkaitan dengan frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A UU 1/2024 yang juga dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh Pemohon karena menimbulkan ketidakjelasan atau multitafsir dalam penegakannya sehingga Pemohon dalam petitumnya memohon untuk dimaknai “dilakukannya suatu perbuatan”. Menurut Mahkamah, frasa “suatu hal” yang dimaksudkan tersebut berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat diajukan pengujian konstitusionalitasnya mengatur mengenai larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik “orang lain” dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik. Unsur “menuduhkan suatu hal” merupakan inti dari rumusan delik pencemaran nama baik sebagaimana dikenal dalam sistem hokum pidana Indonesia, termasuk dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023. Akan tetapi, berbeda dengan KUHP yang secara eksplisit menyebutkan “perbuatan tertentu” sebagai unsur pokok pencemaran nama baik, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 menggunakan istilah “suatu hal” tanpa penjelasan lebih lanjut. Terhadap frasa “suatu hal” dalam norma a quo berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan batasan normatif yang tegas. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “hal” memiliki arti yang sangat umum dan beragam, mulai dari peristiwa, keadaan, urusan, masalah, hingga tentang atau mengenai. Kata “hal” yang demikian terbuka tersebut, menyebabkan ketidakpastian dalam pemaknaan yuridis, terlebih jika frasa tersebut menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Padahal dalam hukum pidana, asas nullum crimen sine lege certa mengharuskan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas dan tidak ambigu, demi menjamin hak atas kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Penggunaan frasa “suatu hal” dalam konteks delik pencemaran nama baik dapat menimbulkan kerancuan antara perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan biasa. Padahal, secara doktrinal keduanya merupakan dua bentuk delik yang berbeda. Dalam hal ini, penghinaan lebih bersifat ekspresi emosional yang tidak mengandung penuduhan perbuatan tertentu, misalnya dengan penggunaan kata-kata kasar, berupa ujaran atau makian. Perbedaan ini tidak hanya relevan dari segi struktur unsur delik, tetapi juga penting dalam menentukan tingkat kesalahan (mens rea), beban pembuktian, dan proporsi ancaman pidana yang dijatuhkan.
Apabila frasa “suatu hal” ditafsirkan terlalu luas, maka akan terjadi penggabungan yang tidak proporsional antara dua bentuk perbuatan yang berbeda, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa dalam UU 1/2024 yang merupakan perubahan dari UU 11/2008, ketentuan mengenai penghinaan dihapus dari Pasal 27 ayat (3) dan hanya menyisakan ketentuan tentang pencemaran nama baik. Dalam konstruksi seperti ini, frasa “suatu hal” tanpa kejelasan parameter/kriteria dalam penggunaanya akan menyebabkan ketidakpastian hukum karena berbagai bentuk penghinaan yang sebelumnya telah dikategorikan secara terpisah dapat ditarik ke dalam pengertian pencemaran nama baik melalui konstruksi interpretasi yang luas. Hal ini akan menjadikan pasal a quo sebagai “pasal keranjang sampah”, “mulur mungkret”, “pasal karet” (catch-all provision) yang menampung berbagai bentuk ekspresi yang sesungguhnya memiliki dimensi dan akibat hukum yang berbeda. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “suatu hal” tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”
Kritik, Demokrasi, dan Fungsi Kontrol Warga Negara
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan pejabat adalah bagian dari mekanisme kontrol yang sah. Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa penggunaan instrumen pidana untuk membungkam kritik justru bertentangan dengan prinsip negara hukum. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh dikalahkan oleh tafsir hukum yang represif.
Pesan ini penting, terutama di ruang digital yang menjadi medium utama partisipasi publik. Kritik yang keras, tidak populer, bahkan tidak menyenangkan bagi penguasa, tetap harus dipandang sebagai bagian dari diskursus demokratis, selama tidak menyerang kehormatan individu secara personal.
Implikasi Putusan bagi Penegakan Hukum ke Depan
Putusan ini membawa implikasi langsung bagi praktik penegakan hukum. Aparat tidak lagi memiliki dasar konstitusional untuk memproses pidana kritik yang ditujukan kepada institusi, korporasi, atau kelompok masyarakat dengan menggunakan Pasal 27A UU ITE. Pada saat yang sama, Mahkamah tetap membuka ruang perlindungan reputasi individu dari serangan personal yang benar-benar bersifat mencemarkan nama baik.
Di titik ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan perannya sebagai penjaga konstitusi. Putusan ini bukan hanya koreksi terhadap norma, tetapi juga peringatan bahwa hukum pidana harus ditempatkan secara proporsional, tidak menjadi alat kekuasaan, dan tetap berpihak pada kebebasan sipil.
Bagi masyarakat sipil, jurnalis, aktivis, dan warga digital, putusan ini adalah pengingat bahwa kritik bukan kejahatan. Namun bagi aparat penegak hukum dan pembentuk undang-undang, putusan ini adalah panggilan untuk lebih berhati-hati, presisi, dan taat konstitusi dalam merumuskan serta menerapkan hukum di ruang digital.
Jika Anda ingin memahami lebih jauh implikasi praktis putusan ini terhadap penanganan perkara UU ITE atau strategi perlindungan hukum atas ekspresi publik, pendampingan hukum yang tepat menjadi krusial.
Chayra Law Center adalah Consulting Firm di Jakarta dengan spesialisasi pada bidang hukum pidana, hukum konstitusi, hukum perdata dan perdagangan.
Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengakses website kami di https://s.id/chayralawcenter atau melalui email di chayralawcenter@gmail.com.
메타데이터
- post_id
- e917b59ad720
- slug
- putusan-mk-105-puu-xxii-2024-akhir-kriminalisasi-kritik-dan-penegasan-batas-pencemaran-nama-baik-e917b59ad720
- url
- https://medium.com/@chayralawcenter/putusan-mk-105-puu-xxii-2024-akhir-kriminalisasi-kritik-dan-penegasan-batas-pencemaran-nama-baik-e917b59ad720
- canonical_url
- https://medium.com/@chayralawcenter/putusan-mk-105-puu-xxii-2024-akhir-kriminalisasi-kritik-dan-penegasan-batas-pencemaran-nama-baik-e917b59ad720
- author_url
- https://medium.com/@chayralawcenter
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-15 08:12:24