Kesejahteraan Wilayah Perbatasan: Masyarakat 3T
Editorial Writing
Kesejahteraan Wilayah Perbatasan: Masyarakat 3T
Editorial Writing
Syarat sebuah negara antara lain: rakyat, wilayah, pemerintah, dan ada pengakuan dari negara lain. Dua hal yang juga penting: kesejahteraan dan kepercayaan (legitimasi) rakyat. Berdasarkan perspektif tersebut, kesejahteraan dan kepercayaan rakyat perlu diperhatikan, terutama di daerah perbatasan. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan berada dalam kemiskinan, kesulitan akses, dan rentan mengalami distrust terhadap pemerintah.
Photo by Putri Nabila on Unsplash
Pengelolaan daerah perbatasan membutuhkan campur tangan dan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Studi perbatasan (borderology) identik dengan studi-studi geografi modern tentang batas-batas wilayah. Perbatasan sejatinya bukanlah sesuatu yang fixed, melainkan selalu berada dalam gerak (motion), pembentukan dan pembubaran perbatasan hanyalah masalah waktu (Davies 2011; Konrad, 2015). Di sisi lain, konsep perbatasan tak lepas dari konstruk politik, budaya, ekonomi, dan negara, yang oleh karena globalisasi, kosmopolitanisme, dan IT, studi-studi perbatasan semakin berkembang dan kompleks. Bahkan, konsep borderless world banyak digaungkan untuk masa depan yang lebih inklusif dan modern. Perbatasan juga sarat akan praktik negoisasi yang berkembang di balik batas-batas geografis.
Tulisan ini berupaya untuk melihat dengan lebih dekat ketimpangan dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat perbatasan, khususnya yang terjadi di Indonesia. Beberapa pendapat mengatakan, sesuai dengan teori Ernest W. Burgess (1925), yakni teori konsentris, wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) amat jauh dari pusat kota, apalagi pusat pemerintahan. Memang, pusat pemerintahan di sini ialah pusat pemerintahan pusat, bukan pemerintahan daerah.
Lagi pula, paradigma pembangunan di daerah pembatasan lebih condong ke arah keamanan (security) daripada berbasis ekonomi, apalagi kesejahteraan. Belum lagi kegamangan kita dalam melihat urusan pusat-daerah dalam konteks desentralisasi. Sejauh ini, terdapat permasalahan kewenangan antara pusat dan daerah yang meliputi tarik ulur kewenangan (pusat-daerah/ provinsi-kabupaten/kota), pembagian urusan antar kementerian/ lembaga, pembagian urusan provinsi dan antardaerah, serta kewe nangan pembangunan (pusat-provinsi-kabupaten/kota) (Zuhro, et al 2024).
Adu Kepentingan
Pemerintah daerah tidak dapat mengupayakan secara maksimal, pemerintah pusat acap mengambil alih lahan, sedangkan tidak memiliki kewenangan retribusi, sedangkan pemerintah daerah merasa seperti ATM bagi pemerintah pusat (Zuhro, et al 2024). Ketimpangan ganda yang dialami pemerintah daerah ini yang ikut serta memperlambat pembangunan wilayah 3T.
Photo by Yannis H on Unsplash
Di sisi lain, fakta lapangan di beberapa daerah, seperti di Kaltara, Kepri, dan NTT membuktikan sistem desentralisasi dan otonomi daerah yang saat ini hadir dan berlangsung pada kenyataaannya tidak men jadikan masyarakat daerah perbatasan menjadi mandiri. Mereka justru beranggapan bahwa peraturan daerah justru membatasi ruang gerak dan menciptakan ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Misal lain, pengelolaan kawasan hutan lindung yang rata-rata merupakan tanah adat atau wilayah yang telah dimiliki oleh masyarakat adat sejak Indonesia belum merdeka. Namun, negara menyatakan bahwa tanah tersebut me rupakan tanah milik negara dan mengeluarkan peraturan rencana pembangunan di atas tanah tersebut. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat (Rohilie, 2021).
Menyikapi 3T
Karena itu, pemberian akses ekonomi, pendidikan, dan transportasi menjadi hal penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 3T. Untuk memberikan akses ekonomi, pendidikan, dan transportasi, pemerintah (baik pusat dan daerah) perlu memikirkan strategi sinergisitas kelembagaan yang tidak menghalangi kerjasama. Begitupun dekonsentrasi dan desentralisasi yang berjalan semestinya mengedepankan alasan mengapa ada kebijakan semacam itu (jme)
Referensi
Zuhro, R. S., et al. (2024). Tantangan pemerintahan dan pembangunan daerah perbatasan dalam perspektif otonomi daerah. Penerbit BRIN.
Taubenböck, H., Otto, C., Gülzau, F., & Mau, S. (2023). Border regions across the globe: Analyzing border typologies, economic and political disparities, and development dynamics. Applied Geography, 151, Artikel 102866. https://doi.org/10.1016/j.apgeog.2022.102866
Konrad, V. (2015). Toward a theory of borders in motion. Journal of Borderlands Studies, 30(1), 1–17. https://doi.org/10.1080/08865655.2015.1008387
메타데이터
- post_id
- e9c68e4eb5e3
- slug
- kesejahteraan-wilayah-perbatasan-masyarakat-3t-e9c68e4eb5e3
- url
- https://medium.com/@grammanusa.id/kesejahteraan-wilayah-perbatasan-masyarakat-3t-e9c68e4eb5e3
- canonical_url
- https://medium.com/@grammanusa.id/kesejahteraan-wilayah-perbatasan-masyarakat-3t-e9c68e4eb5e3
- author_url
- https://medium.com/@grammanusa.id
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-09 15:37:30