← Back to list

Kesopanan di Persidangan Menjadi Tolak Ukur Keringanan Hukuman, Benarkah Demikian?

Pernah dengar kasus Rachel Vennya? Atau, Kasus Rendy seorang Bripda yang dianggap mendorong pacarnya untuk melakukan bunuh diri? Jika…

Dinda Safira Nayoni · 2022-07-17 00:29 · 0 claps · 4.6 min read
#kesopanan #normas #persidangan #hukum #pidana
Open on Medium ↗

Kesopanan di Persidangan Menjadi Tolak Ukur Keringanan Hukuman, Benarkah Demikian?

Pernah dengar kasus Rachel Vennya? Atau, Kasus Rendy seorang Bripda yang dianggap mendorong pacarnya untuk melakukan bunuh diri? Jika diperhatikan, ada kesamaan dalam penyelesaian kasus tersebut. Kali ini saya, Dinda Safira Nayoni dari Universitas Komputer Indonesia akan mencoba untuk mengulik mengenai kontroversi yang ada di masyarakat ini.

Sumber Foto: CNN Indonesia

Sumber Foto: CNN Indonesia

Pada Tahun 2021 lalu, Rachel Vennya seorang selebgram terjerat ancaman pidana setelah kabur dari karantina dan menyuap Rp 40 juta, Rachel sendiri mengakui ia kabur dari karantina tersebut karena merasa tidak nyaman. Ini yang membuat Rachel dan ketiga temannya didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Namun, hal yang lebih mencengangkan publik tak hanya itu saja, yang lebih disorot masyarakat saat itu adalah keringanan vonis yang diberikan oleh hakim karena Rachel dinilai sopan selama mengikut sidang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkapkan hal yang meringankan vonis Rachel yaitu tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang, Rachel hanya dihukum empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. Ia bisa tidak menjalani hukuman penjara asal dalam kurun waktu delapan bulan masa percobaan, jika ia (Rachel) tidak melakukan tindak pidana.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim.

Sumber Foto: detik.com

Sumber Foto: detik.com

Sama halnya dengan, hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) telah sampai pada vonis. Akibat kasus aborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari, Randy divonis 2 tahun penjara. Vonis yang diterima polisi nonaktif tersebut justru lebih ringan disbanding apa yang dituntu oleh jaksa 3,5 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan hakim menilai keringanan hukuman ini karena selama ini Randy bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sumber Foto: liputan6.com

Sumber Foto: liputan6.com

Adapula, Kasus Gaga Muhammad seorang mantan pacar dari Laura Anna. Setelah kecelakaan dan membuat mendiang mantan pacar nya lumpuh, Gaga hanya dihukum 4,5 tahun penjara dan sanksi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menurut JPU sendiri, hal yang meringankan tuntutan pada terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, menyadari, menyesali perbuatannya, dan belum pernah terjerat kasus pidana lain.

Lalu, Kesopanan itu sebenarnya apa? Mengapa hakim bisa menjadikan kesopanan sebagai tolak ukur pengurangan hukuman?

Sopan menurut KBBI, adalah hormat, beradab dan baik kelakuannya. Disisi lain, norma kesopanan ialah peraturan sosial yang berkaitan dengan perilaku, dalam kehidupan masyarakat, dimana sumber norma kesopanan ini berasal dari bersumber dari kehidupan sehari-hari, adat istiadat, budaya, pergaulan manusia, dan nilai-nilai masyarakat.

Sebenarnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat apa saja keadaan atau kondisi yang dapat mengurangi ancaman pidana pelaku, yaitu:

  1. Percobaan

Pada prinsipnya, pelaku perbuatan mencoba melakukan kejahatan dapat dipidana, jika niat pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut telah ada sejak permulaan pelaksana, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

  1. Membantu melakukan tindak pidana

Seseorang dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan jika:

a. Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

b. Sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

  1. Ibu meninggalkan anaknya sesudah melahirkan

Seseorang dilarang menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun 6 bulan. Sedangkan, jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Namun, lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya sesudah ia melahirkan anak tersebut. Ibu yang melakukan ini, maksimum pidana pada Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi setengahnya, sebagaimana diatur Pasal 308 KUHP:

Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Namun demikian, patut diperhatikan bahwa Pasal 58 KUHP menegaskan “Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.”

Tugas hakim seperti dalam Pasal 11 UU №. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam praktiknya, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tentu mempertimbangkan apa keputusan yang tepat termasuk alasan-alasan yang meringankan dan memberatkan pidana. Salah satu alasan yang kerap digunakan sebagai alasan yang meringankan pidana ialah “terdakwa berlaku sopan di persidangan”.

Dari mana berlaku sopan dapat meringankan pidana? Mengenai hal itu dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa, yaitu:

a. Terdakwa berlaku sopan di persidangan;

b. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;

c. Terdakwa belum pernah dihukum;

d. Terdakwa menyesali perbuatannya.

Adapun, dalam tingkat kasasi berlaku sopan ini tercantum pada dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, yaitu:

a. Terdakwa belum pernah dihukum;

b. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Pada Pasal 8 Ayat (2) UU RI №48 Tahun 2009 “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari tersangka.” Jadi, dalam persidangan hakim masih bisa memutuskan apakah ia bisa menilai kesopanan si terdakwa sebagai bahan pertimbangan hukuman atau tidak.

Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat atas para tersangka yang diringankan dengan pertimbangan di muka sidang?

Salah satu cuitan dari @dhenysunjaya, “bukannya bersifat kooperatif kalo lagi diperiksa itu sebuah kewajiban? anyway, semua orang harus bersikap sopan toh? gak perlu ada reward tertentu kan?”

Adapun, cuitan lainnya dari @alpaiueo, “enya kumaha bapak hakim weh, da moal mungkin atuh anu keur disidang jol ngomong anjing goblog, nya pasti bakal sopan kabeh ge.”

@mengskuyy — “halah, Gua kemaren sidang tilang cuma gegara lupa bawa sim, udah nunjukin sim asli berkelakuan sopan pas ditanyain hakim tetep disuruh bayar 150k, Cih”

Dari pandangan masyarakat awam, dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat menganggap bahwa kesopanan adalah sebuah keharusan dimanapun setiap orang berada, bukan menjadi suatu hal yang perlu di beri reward atas kesopanan tersebut tetapi justru menjadi di hargai dari kesopanan tersebut. Masyarakat menilai itu sebuah kontra karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum.

Tapi, bagaimana dengan pendapat pakar hukum? Menurut Sapta Aprilianto, pakar hukum pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum UNAIR, hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat dan kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil.

“Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” tutur Sapta.

31620008 — Dinda Safira Nayoni

Program Studi Ilmu Hukum

Fakultas Hukum

Universitas Komputer Indonesia


메타데이터
post_id
e9c7d785b3ce
slug
kesopanan-di-persidangan-menjadi-tolak-ukur-keringanan-hukuman-benarkah-demikian-e9c7d785b3ce
url
https://medium.com/@dindasafiranyni/kesopanan-di-persidangan-menjadi-tolak-ukur-keringanan-hukuman-benarkah-demikian-e9c7d785b3ce
canonical_url
https://medium.com/@dindasafiranyni/kesopanan-di-persidangan-menjadi-tolak-ukur-keringanan-hukuman-benarkah-demikian-e9c7d785b3ce
author_url
https://medium.com/@dindasafiranyni
status
ok
fetched_at
2026-08-10 07:02:12