Wakaf Lisan Jalan Sunyi Menuju Konflik
Beberapa hari lalu, saya iseng membuka media sosial dan menemukan video yang sedang ramai diperbincangkan. Video itu menampilkan…
Wakaf Lisan Jalan Sunyi Menuju Konflik
Beberapa hari lalu, saya iseng membuka media sosial dan menemukan video yang sedang ramai diperbincangkan. Video itu menampilkan perselisihan antara seorang perempuan pemilik usaha rental mobil dengan seorang pria yang ternyata adalah mantan dosen di sebuah universitas di Kota Malang.
Awalnya saya hanya menonton sambil lalu, tapi semakin lama saya merasa tertarik karena suasana dalam video begity nampak panas. Ada teriakan, tuduhanm bahkan kabar keduanya sampai saling lapor ke polisi.
Rasa pensaran membuat saya menelusuri lebih jauh. Dari berita- berita yang beredar, saya baru tahu bahwa inti masalhnya bukan sekedar parkirr mobil atau jalan yang terhalang, tetapi ada kaitannya dengan tanah wakaf.
Disinilah saya mulai bertanya-tanya apa sebenarnya wakaf itu ? Dan lebih jauh lagi, apa yang dimaksud dengan wakaf lisan yang disebut daalam pernyataan salah satu pihak. Saya bertanya kepada salah satu teman kos saya yang kebetulan sering duduk bersama saya dan berdiskusi seputar kasus dan hukum. Sambil mendengarkan penjelasan dari teman saya juga mencoba membaca keterangan dari berbagai sumber.
Dari situ saya memahami bahwa wakaf adalah penyerahan harta, biasanya tanah untuk kepentingan umat. Penjelasan teman saya mengatakan bahwa dalam ajaran Islam wakaf bisa dilakukan dengan ucapan lisan. Misalnya seorang pemilik tanah berkata, “Tanah ini saya wakafkan untuk jalan umum atau untuk masjid.” Jika syarat- syaratnya terpenuhi, maka secara agama wakaf itu sah. Banyak masjid atau jalan di kampung- kampung kita berdiri karena wakaf semacam ini, yang dilakukan secara sederhana tanpa surat resmi.
Akan tetapi, kenyataannya tidak sesederhana itu ketika kita berbicara soal hukum negara. Indonesia mengatur wakaf melalui Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dalam Undang- Undang itu jelas tertulis bahwa wakaf harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disebut Akta Ikrar Wakaf. Akta ini dibuatkan di hadapan pejabat khusus, biasanya ddi KUA, kemudian tanahnya didaftarkan ke BPN agar keluar sertifikat wakaf. Dengan begitu, status tanah benar- benar jelas. Tidak bisa diwariskan, tidak bisa dijual, dan tidak bisa digugat orang lain.
Masalah muncul ketika wakaf hanya diucapkan secara lisan tanpa pernah dibuatkan akta. Secara agama, ia sah. Tetapi secara hukum negara, tanah itu masih dianggap tanah pribadi pemilik atau bahkan ahli warisnya. Jika ada perselisihan, seperti yang terjadi di Malang, maka pengadilan hanya akan melihat bukti tertulis beerupa sertifikat. Dengan kata lain, dimata hukum, wakaf lisan tidak cukup kuat untuk melindungi tanah dari sengketa. “Wakaf lisan itu jalan sunyi menuju konflik”, ungkap teman saya.
Melihat kasus ini, saya bisa merasakan betapa niat baik yang seharusnya menghadirkan keberkahan jusstru bisa berubah menjadi sumber pertikaian. Satu pihak merasa tanah itu sudah wakaf karena ada ikrar lisan, sementara pihak lain memandang dokumen negara masih mencatat tanah tersebut milik pribadi. Keduanya sama- sama merasa benar, tapi akhirnya yang muncul adalah konflik yang melelahkan.
Dari sinilah saya akhirnya menyimpulkan satu hal penting. Wakaf adalah amal mulia, tetapi ia juga perbuatan hukum. karena itu,selain niat tulus dan ikrar secara agama, kita perlu memastikan ada kepastian hukum yang melindunginya. Wakaf lisan boleh jadi sah dimata syariat, tetapi tanpa akta dan sertifikat, posisinya rapuh dimata hukum negara.
Agar tidak menimbulkan konflik seperti yang saya tonton dalam video viral itu, sudah seharusnya setiap wakaf didaftarkan secara resmi. Dengan begitu niat baik benar- benar bisa memberi manfaat bagi banyak orang tanpa meninggalkan luka atau pertengkaran di kemudian hari.
메타데이터
- post_id
- eae7eec7e625
- slug
- wakaf-lisan-jalan-sunyi-menuju-konflik-eae7eec7e625
- url
- https://medium.com/@loeisrivaldowitak/wakaf-lisan-jalan-sunyi-menuju-konflik-eae7eec7e625
- canonical_url
- https://medium.com/@loeisrivaldowitak/wakaf-lisan-jalan-sunyi-menuju-konflik-eae7eec7e625
- author_url
- https://medium.com/@loeisrivaldowitak
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-17 01:49:50