← Back to list

Penggunaan Elemen Desain Gratis dari Internet dalam Perspektif Hak Cipta Digital

Era digital telah mengubah cara manusia berkreasi, berkomunikasi, dan berbagi karya. Desainer grafis, pelajar, pelaku usaha kecil, hingga…

Radiggggg · 2026-05-23 06:14 · 0 claps · 5.3 min read
#hak-cipta #lisensi #design #icon-design
Open on Medium ↗
Wiki topics: VIS · Visual & Graphic Design DSN · Design · General

Penggunaan Elemen Desain Gratis dari Internet dalam Perspektif Hak Cipta Digital

Era digital telah mengubah cara manusia berkreasi, berkomunikasi, dan berbagi karya. Desainer grafis, pelajar, pelaku usaha kecil, hingga individu biasa kini dapat mengakses ribuan elemen desain secara daring tanpa biaya melalui platform seperti Freepik, Flaticon, Unsplash, Pexels, Google Fonts, dan berbagai situs serupa. Kemudahan ini tentu sangat menguntungkan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan anggaran namun membutuhkan materi visual berkualitas tinggi.

Namun, di balik kemudahan tersebut tersembunyi kompleksitas hukum yang sering diabaikan. Istilah “gratis” dalam konteks elemen desain daring tidak serta-merta berarti bahwa karya tersebut dapat digunakan secara bebas untuk segala keperluan. Setiap karya kreatif, termasuk ikon, ilustrasi, foto stok, font, dan template pada dasarnya dilindungi oleh hak cipta sejak pertama kali diciptakan. Penggunaan tanpa izin atau di luar batasan lisensi yang ditetapkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, meskipun karya tersebut diperoleh tanpa biaya.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penggunaan elemen desain gratis dari internet dalam kerangka hukum hak cipta digital, baik dari perspektif hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia. Selain itu, artikel ini juga memaparkan studi kasus nyata serta kondisi-kondisi spesifik yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan hak cipta mencakup dua hak utama, yaitu hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic rights). Hak moral melindungi kepentingan personal pencipta atas karyanya, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk menolak perubahan yang merugikan reputasinya. Hak ekonomi, di sisi lain, memberikan pencipta kendali atas pemanfaatan komersial dari karyanya

Jenis-Jenis Lisensi Elemen Desain Gratis

  1. Lisensi Public Domain : Lisensi Public Domain mengizinkan penggunaan aset desain secara bebas tanpa harus meminta izin terlebih dahulu. Aset desain dengan lisensi ini tidak memiliki batasan penggunaan dan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
  2. Lisensi Creative Commons (CC) : Lisensi Creative Commons adalah lisensi yang memungkinkan pemilik aset desain memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memodifikasi aset desain tersebut.
  3. Lisensi Royalti : Lisensi Royalti adalah lisensi yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan aset desain dengan membayar biaya tertentu kepada pemilik aset desain.
  4. Lisensi Open Source : Lisensi Open Source memungkinkan pengguna untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memodifikasi aset desain secara bebas dengan syarat tetap menjaga lisensi yang sama bagi hasil derivatifnya.
  5. Lisensi Komersial : Lisensi Komersial memungkinkan pengguna untuk menggunakan aset desain secara legal untuk keperluan komersial dengan membayar biaya penggunaan kepada pemilik aset desain.
  6. Lisensi Personal : Lisensi Personal memungkinkan pengguna untuk menggunakan aset desain secara eksklusif untuk keperluan pribadi tanpa diperbolehkan untuk membagikannya kepada orang lain.
  7. Lisensi Free : Lisensi Free memungkinkan pengguna untuk menggunakan aset desain secara gratis tanpa harus membayar royalti atau biaya penggunaan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014) merupakan peraturan utama yang mengatur perlindungan hak cipta di Indonesia, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002. UUHC 2014 mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1).

Pasal 40 UUHC 2014 secara eksplisit mencantumkan ciptaan yang dilindungi, termasuk seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; serta karya seni terapan, fotografi, dan program komputer. Dengan demikian, ilustrasi digital, ikon vektorial, foto stok, dan elemen desain lainnya yang tersedia di internet jelas berada dalam cakupan perlindungan UUHC 2014.

Terkait masa berlaku perlindungan, Pasal 58 UUHC 2014 mengatur bahwa perlindungan hak cipta atas karya seni, sastra, dan musik berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya. Ini berarti sebagian besar elemen desain yang beredar di internet masih berada dalam masa perlindungan hak cipta.

Ketentuan Lisensi dalam UUHC 2014

UUHC 2014 mengatur tentang lisensi dalam Pasal 80–87. Lisensi didefinisikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat tertentu. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan kepada Menteri agar dapat berlaku terhadap pihak ketiga.

Dalam konteks elemen desain daring, ketentuan Terms of Service (ToS) dan End User License Agreement (EULA) yang ditetapkan oleh platform distribusi berfungsi sebagai perjanjian lisensi. Dengan mengunduh suatu aset, pengguna dianggap telah menyetujui syarat-syarat tersebut. Pelanggaran terhadap syarat lisensi ini tidak hanya merupakan pelanggaran kontrak, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Undang-Undang ITE dan Peraturan Terkait

Selain UUHC 2014, penggunaan elemen desain digital juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur perlindungan informasi elektronik dan transaksi elektronik, yang mencakup distribusi dan penggunaan konten digital secara daring. Pasal 32 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain.

Contoh Platform

  1. Pinterest
  2. Freepik
  3. Mockupworld
  4. Fontawesome
  5. Flaticon

Gambar Platform Pinterest

Gambar Platform Pinterest

Gambar Platform Freepik/Magnific

Gambar Platform Freepik/Magnific

Gambar Platform Mockupworld

Gambar Platform Mockupworld

Gambar Platform Fontawesome

Gambar Platform Fontawesome

Gambar Platform Flaticon

Gambar Platform Flaticon

Contoh Kasus

Kasus Freepik dan Penggunaan Komersial Tanpa Atribusi

Freepik adalah salah satu platform terbesar penyedia elemen desain gratis dengan lebih dari 25 juta pengguna aktif. Platform ini menawarkan jutaan gambar vektor, foto, PSD, dan ikon secara gratis, namun dengan syarat yang harus dipatuhi pengguna. Untuk akun gratis, pengguna diwajibkan mencantumkan atribusi kepada Freepik dengan format yang telah ditentukan setiap kali menggunakan asetnya.

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia menggunakan aset Freepik untuk materi pemasaran digital, mulai dari desain media sosial hingga brosur cetak tanpa mencantumkan atribusi yang dipersyaratkan. Praktik ini merupakan pelanggaran terhadap syarat lisensi, yang secara teknis dapat digugat sebagai pelanggaran hak cipta. Meskipun Freepik jarang mengejar pelanggaran skala kecil secara hukum, beberapa kasus telah menunjukkan bahwa platform tersebut berhak untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan yang tidak sesuai.

Kesimpulan

Penggunaan elemen desain gratis dari internet merupakan praktik yang sangat umum namun sarat dengan risiko hukum yang sering diabaikan. Kajian ini menunjukkan bahwa “gratis” dalam konteks elemen desain digital bukan berarti bebas dari perlindungan hak cipta atau bebas dari syarat penggunaan. Setiap elemen desain yang diciptakan oleh seseorang secara otomatis dilindungi hak cipta, dan penggunaannya harus sesuai dengan lisensi yang diberikan oleh pemegangnya.

Edukasi merupakan kunci untuk mengurangi pelanggaran hak cipta yang tidak disengaja. Pengguna elemen desain harus membiasakan diri untuk selalu memeriksa jenis lisensi sebelum mengunduh dan menggunakan aset, memahami perbedaan antara berbagai jenis lisensi, mencantumkan atribusi ketika dipersyaratkan, dan membeli lisensi komersial ketika menggunakan aset untuk keperluan komersial. Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat memanfaatkan kekayaan sumber daya kreatif yang tersedia di internet secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.

Referensi

  1. https://kontrakhukum.com/article/hak-cipta-adalah/
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
  3. https://masuk-ptn.com/materi/etika-dan-hukum-digital-materi-informatika-kelas-11/hak-cipta
  4. https://gitaset.co/blog/kenali-7-macam-lisensi-aset-desain-yang-perlu-dipahami/?srsltid=AfmBOopn4InZEg6hUbGXaq9we6qYAPWrMjKouVozF2gYmeSGgR-_y-YY
  5. https://gitaset.co/blog/macam-macam-lisensi-yang-sering-digunakan-dalam-desain-grafis/?srsltid=AfmBOooc9AvqAVNbMEZN3Cfaom8braHeV6fjyJ8KYPctng7KXNLl9PUI
  6. https://berdu.id/blog/gambar-bebas-hak-cipta-panduan-lisensi-gambar-untuk-website
  7. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5460681737444/undang-undang-nomor-28-tahun-2014/
  8. https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014
  9. https://jdih.komdigi.go.id/index.php/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016
  10. https://jdih.usu.ac.id/id/regulasi/undang-undang-nomor-19-tahun-2016-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik

메타데이터
post_id
ebc915e9cd3e
slug
penggunaan-elemen-desain-gratis-dari-internet-dalam-perspektif-hak-cipta-digital-ebc915e9cd3e
url
https://medium.com/@raiadignaamanda/penggunaan-elemen-desain-gratis-dari-internet-dalam-perspektif-hak-cipta-digital-ebc915e9cd3e
canonical_url
https://medium.com/@raiadignaamanda/penggunaan-elemen-desain-gratis-dari-internet-dalam-perspektif-hak-cipta-digital-ebc915e9cd3e
author_url
https://medium.com/@raiadignaamanda
status
ok
fetched_at
2026-06-09 14:34:10