← Back to list

Alat Represif Baru itu Bernama RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Wacana RUU baru di bawah rezim anti-kritik

MabesTalk in Ruang Komunikasi · 2026-01-19 10:03 · 74 claps · 7.7 min read paywalled
#disinformation #propaganda #prabowo #undang-undang #ruang-komunikasi
Open on Medium ↗

Komunikasi

Alat Represif Baru itu Bernama RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Wacana RUU baru di bawah rezim anti-kritik

Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash

Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash

Tahun 2025 bisa dikatakan sebagai tahun yang sangat suram di Indonesia. Penguatan otoritarianisme yang dibuktikan dengan langkah, kebijakan, dan sikap pemerintah telah menjadi duka dan luka bagi masyarakat luas.

Baru saja memasuki tahun 2026, pemerintah lagi-lagi muncul dengan inovasinya dalam memperburuk kondisi negara ini. Kali ini dengan wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Suatu RUU lainnya dengan berbagai kecacatan didalamnya.

Belum menjadi member? Silakan akses secara gratis di sini, fren!

[embed]Jeruji Kedangkalan yang Bersarang pada Pemberitaan Banjir Bandang Dinamika relasi media & bencana Sumatramedium.com

Mempertanyakan Urgensi RUU

Wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing belum lama ini mengemuka di ruang publik. Hal ini mulanya disampaikan oleh Yusril Ihza, selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dia mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan RUU tersebut.

Pemerintah mengklaim bahwa RUU tersebut diperlukan untuk menangkal berbagai disinformasi dari pihak asing. Namun, jika menimbang berbagai faktor, urgensi dari RUU tersebut patut dipertanyakan.

Pertama, RUU tersebut tidak masuk di Prolegnas 2025–2029 dan tidak juga di Prolegnas Prioritas 2026. Sehingga ini belum pernah dibicarakan oleh pemerintah dengan DPR. Sehingga ini memberikan sinyal kuat bahwa RUU tersebut hanya berangkat dari kepentingan rezim semata, bukan dari permasalahan konkret di masyarakat.

Kedua, sudah terdapat banyak instrumen hukum yang bersinggungan dengan isu tersebut.

Persoalan mengenai disinformasi telah diatur dalam berbagai perangkat hukum. Misalnya, dalam UU ITE (terbaru), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (permen) Kementerian Komunikasi dan Digital. Sehingga urgensi untuk merancang UU baru tidak relevan. Bahkan jika terdapat celah pun, mengapa tidak merevisi atau memperbarui UU yang sudah ada?

Ketiga, Naskah Akademik (NA) dari RUU ini tidak menjelaskan latar belakang masalah yang konkret. Tidak ada satu kasus pun yang disebutkan dan dapat menjadi bukti bahwa ada ancaman nyata terkait disinformasi asing. Tidak ada juga bukti propaganda asing yang pernah terjadi dan mengancam stabilitas ekonomi-politik di Indonesia.

Keempat, rezim yang kian anti-kritik. Berbagai kajian dan penelitian menunjukkan bahwa rezim Prabowo semakin mengarah ke otoritarianisme dan mengalami kemunduran demokrasi.

Hal ini terlihat juga dari berbagai sikap represif yang dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat yang mengkritik kebijakannya — menolak lupa akan tiga ribu lebih rakyat yang ditangkap pasca demo agustus. Dalam kondisi rezim seperti itu, RUU Propaganda Asing hanya akan menjadi alat represi baru untuk membungkam sikap kritis dari rakyat.

Terakhir, “heyyy, antek-antek asing”. Latar belakang terkuat dari lahirnya RUU ini adalah sikap retoris Prabowo yang patriotik nan anti-asing. Dalam pidatonya, Prabowo beberapa kali menuduh pihak asing dalam berbagai masalah atau kritik atas kebijakan pemerintah. Hal ini akan dielaborasi pada bagian selanjutnya.

[embed]Klaus Bruhn Jensen: Mengenal Konsep Three-step Flow Mengurai arus informasi di era internetmedium.com

Prabowo dan “Antek-Antek Asing”

Berdekatan dengan momen 100 hari pemerintah Prabowo-Gibran. Di tengah banjiran kritik dari rakyat, dengan tegas Prabowo justru menanggapinya sebagai usaha dari ‘antek-antek asing’. Ini merupakan narasi retoris untuk mencari siapa yang patut disalahkan atas hiruk pikuk di Indonesia.

Hasil tinjauan Tempo menunjukkan bahwa narasi ini sudah digunakan oleh Prabowo setidaknya semenjak tahun 2014. Umumnya, dari berbagai masalah nasional yang muncul, Prabowo kerap menodongkan narasi ini terhadap kelompok kritis, termasuk mahasiswa, LSM, dan media.

Dalam jangka waktu yang lebih dekat, narasi ini pun muncul pada kampanye Pemilu 2024. Ini pun dilanjutkan pada pidato-pidato Prabowo, mulai dari pidato HUT Gerindra ke-17, Hari Pancasila, dan lainnya. Pada titik ini, Prabowo menggunakan retorika ini untuk mengecap oposisi sebagai pihak yang didukung asing.

Semua ini menjadi bagian dari kelakar Prabowo yang dinilai cukup sering mencari musuh bersama dalam berbagai retorikanya. Namun, jika ditinjau kembali, sebenarnya tidak pernah disebutkan secara pasti siapa musuh yang dimaksud, termasuk siapa sebenarnya antek asing yang selalu ia salahkan.

Secara umum, narasi musuh asing memang cukup besar di Indonesia. Misalnya saja narasi ‘asing’ dan ‘aseng’ dalam berbagai pemilihan di Indonesia. Secara historis, kekhawatiran akan kekuatan asing bisa ditinjau dari latar belakang kolonialisme di Indonesia. Hanya saja, saat itu terdapat setidaknya pihak asing yang secara jelas perlu dilawan bersama.

Masalah kali ini adalah tentang bagaimana “asing” di sini hanya berhenti pada senjata lisan daripada suatu fakta konkret. Ambiguitas ‘antek asing’ dan naskah akademik yang terlampau generik dalam menjelaskan latar belakang masalah dapat mendorong identifikasi antek asing yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kehendak masyarakat.

Melihat ke belakang, memang sempat terdapat masalah propaganda Rusia terkait invasi Ukraina yang menyebar di Indonesia. Sekalipun itu menjadi masalah nyata, fakta tersebut tidak pernah disinggung dalam wacana RUU kali ini. Sayangnya, sekarang kita hanya bisa bergantung pada pernyataan Prabowo yang cenderung diarahkan untuk menekan oposisi.

[embed]Di Balik Konstruksi “Jalan yang Benar” Menilik Komunikasi Politik Pidato Prabowo Subiantomedium.com

Belajar dari Negara Lain

Sebenarnya, regulasi semacam RUU ini bukanlah hal baru di dunia ini. Dalam naskah akademik pun, terdapat kebijakan rujukan termasuk Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act (CFPDA) 2016 dari Amerika Serikat. Untuk menekankan kembali betapa buruknya naskah akademik RUU ini, kita dapat mengulas kembali kebijakan AS ini dikarenakan terdapat kekosongan dalam analisis yang mereka lakukan.

Pertama, berbeda dengan RUU Indonesia, kebijakan AS ini memiliki latar belakang yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini merupakan upaya dalam menangkal ancaman propaganda utamanya dari Rusia dan Tiongkok yang sudah terbukti menjadi masalah di negara-negara “blok barat”.

Kebijakan ini pun lebih menekankan pada upaya sistematis dalam menangkal informasi propaganda asing daripada penghukuman langsung. Salah satunya adalah dengan hibah untuk media lokal.

Kendati demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik. Secara umum berkaitan dengan masalah pengawasan administratif yang kurang memadai. Integrasi yang terpusat pada aktor pemerintah dikhawatirkan membuat hasil kebijakan malah berpihak pada kepentingan penguasa (contoh kasusnya Donald Trump) sehingga idealnya diperlukan kolaborasi serta partisipasi langsung oleh aktor sosial lainnya untuk dapat menekan dampak tersebut.

Selain itu, terdapat juga Foreign Interference (Countermeasures) Act (FICA) 2021 dari Singapura. Sedikit informasi, naskah akademik sebenarnya merujuk Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act 2019 (POFMA). Namun, rasanya FICA memiliki relevansi besar dalam konteks propaganda asing. Tentu, ini pun menjadi pertanyaan mengapa naskah akademik tersebut tidak membahas FICA.

Untuk regulasi dari Singapura ini, mungkin akan jauh lebih relate dengan kondisi di Indonesia. Sebagai konteks, kondisi pemerintah Singapura pada dasarnya memiliki kecenderungan yang kurang bebas dalam hal-hal semacam ini.

Masalah awal dari legislasi FICA adalah tentang bagaimana pembahasan dan pengambilan suara untuk regulasi ini dilakukan secara terburu-buru. Padahal, regulasi ini membahas poin yang sangat krusial serta dampak yang cukup serius.

Secara substansi, FICA dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan potensi besar akan penghukuman terhadap berbagai pihak termasuk dengan media, akademisi, dan seniman. Ini disebabkan oleh definisi dalam FICA yang dinilai terlalu luas serta ambigu terkait dengan apa itu intervensi asing dan target hukum potensial.

Secara khusus, kebebasan pers akan makin terbelenggu dikarenakan cap intervensi asing, termasuk dengan pendanaan. Sementara, sifat internasionalisasi dalam riset kolaboratif dan pertukaran gagasan akademik pun dikhawatirkan akan turut terkena dampaknya. Dalam konteks ini, indikasi akan adanya hal serupa dengan ‘red scare’ pun menjadi kekhawatiran.

Meskipun pembatasan ekspresi dapat diterima untuk batasan tertentu, mekanisme dan konteks secara luas perlu menjadi perhatian. Dalam konteks Singapura, FICA dan POFMA akan saling mendukung dalam menekan kebebasan sipil. Selain itu, kuasa eksekutif dalam interpretasi serta konteks Singapura yang bukan negara ‘bebas’ turut menjadi kekhawatiran besar.

Meninjau dari ketiga regulasi tersebut, kita dapat meninjau beberapa poin penting dalam regulasi serupa. Pertama, dibutuhkan landasan empirik dan urgensi yang kuat sebagaimana ancaman propaganda Rusia di Amerika Serikat. Kedua, implementasi perlu dilakukan secara kolaboratif guna tidak memunculkan interpretasi sepihak oleh pihak penguasa.

Ketiga, arti terlalu luas dan ambiguitas terkait ancaman yang berusaha untuk ditangani sangat berpotensi untuk memberikan dampak negatif terhadap kebebasan sipil serta pemekaran ide-ide yang beragam. Keempat, regulasi krusial dengan dampak serius hendaknya dibahas secara komprehensif serta partisipatif.

Berdasarkan naskah akademik serta wacana sejauh ini, permasalahan langsung terkait poin kesatu dan ketiga dapat ditemukan dalam RUU ini. Selain itu, masalah pada poin keempat pun menjadi nyata apabila kita melihat RUU ini dengan konteks yang lebih luas.

[embed]#IndonesiaGelap, Pertemuan Pemred, dan Oligarki Media Sebuah catatan tentang media, pemerintah, dan kepemilikan mediamedium.com

Kecacatan Berbagai Produk Hukum di Rezim Prabowo

Kehadiran RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini perlu dilihat secara lebih luas dalam kerangka hukum di rezim saat ini. Potensi RUU ini menjadi alat represi baru terhadap rakyat sangat kuat, mengingat berbagai RUU lainnya yang telah disahkan pun begitu.

Pada tahun 2025 saja, setidaknya ada tiga RUU yang ditolak besar-besaran oleh masyarakat, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU KUHAP. Hanya RUU Polri yang belum disahkan dan diberlakukan. Meskipun ditolak dari masyarakat, RUU KUHAP dan RUU TNI tetap disahkan dan sudah diberlakukan.

Ketiga RUU tersebut mengalami penolakan karena minimnya pelibatan suara masyarakat atau tidak menjalankan prinsip meaningful participation. Selain itu, ketiganya pun mengarah pada upaya penyempitan ruang sipil, sangat berpotensi untuk merepresi suara-suara rakyat yang kritis, semakin menguatnya *abuse of power*, tidak mewakili kepentingan rakyat, dan sebagai upaya untuk mempertahankan rezim semata.

Melihat hal tersebut, RUU Propaganda Asing yang sedang dibuat pun berpotensi kuat sama seperti ketiganya. Rakyat kembali tidak dilibatkan dan didengarkan suaranya dalam proses pembuatan RUU tersebut. Lalu, ruang sipil semakin dibatasi dengan perangkat hukum yang represif.

RUU ini pun berpotensi untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis dari aktor individu maupun kelompok kritis. Jika ada kritik dari kita (sebagai rakyat) yang tidak disukai rezim, maka RUU ini bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasinya. RUU ini hanya menambah rentetan alat represif yang digunakan oleh penguasa bagi rakyatnya.

Pada akhirnya, RUU ini pun tidak mewakili kepentingan rakyat, melainkan hanya digunakan untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan saja. Justru kepentingan rakyat dalam menyampaikan pendapat kritisnya yang terus dikebiri dan dibungkam.

[embed]Kebangkitan Supremasi Militer di Era Digital Dinamika Revisi UU TNI dan implikasinya terhadap iklim demokrasi digitalmedium.com

Rakyat (lagi) yang Bonyok

Alat represif baru berupa RUU Propaganda Asing ini akhirnya yang babak belur lagi dan lagi adalah rakyat. Kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak yang melekat dan dijamin oleh UUD pun akan terus dibatasi. Rakyat secara individu ataupun kelompok/organisasi yang akan terus mengalami represi dan pembungkaman yang sistematis.

Ruang digital semakin diatur ketat dan dibatasi untuk mempertahankan kekuasaan. Ruang digital tidak lagi menjadi ruang aman bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah dan berbagai kebijakan publik pun semakin sempit. Ini adalah potret nyata dari rezim yang anti-kritik.

Apalagi jika menimbang berbagai praktik retoris Prabowo beberapa kali selama menjadi Presiden. Ia seringkali menuduh gerakan protes dan segala bentuk kritis dari rakyat disusupi oleh kepentingan asing.

Terlebih RUU ini pun sangat berpotensi untuk membungkam berbagai organisasi sipil yang aktif dalam menyuarakan keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya. Pendanaan dari lembaga internasional bisa berakhir dengan klaim bahwa organisasi tersebut menyampaikan propaganda asing. Ini tentu membuat ruang gerak bagi organisasi sipil terus dipersempit.

Dengan RUU ini, pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk membungkam dissent yang sah secara konstitusional. Tuduhan yang seringkali disematkan Prabowo pun bisa berujung pada kriminalisasi berbagai aktor kritis.

Pada akhirnya, sasaran nyata dari RUU ini bukanlah “aktor asing” yang abstrak, melainkan warga negara dan organisasi sipil yang berupaya memperjuangkan keadilan di tengah menyempitnya ruang demokrasi.

[embed]Menakar Nilai Guna dan Nilai Tukar dari Berita dalam Industri (Kapitalis) Media Ketika berita diproduksi utamanya untuk mencari keuntungan lebihmedium.com

Tolak RUU yang Represif

Berbagai uraian di atas menunjukkan bagaimana potensi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini sangat sarat akan kepentingan kekuasaan dan sebagai upaya pembungkaman suara rakyat secara sistematis dan “legal”. Sehingga, RUU ini perlu dikawal dan ditolak keras.

Meskipun pihak pemerintah mengklaim bahwa ini masih bersifat wacana, tetapi jika melihat latar belakang politik rezim saat ini, RUU ini sangat besar kemungkinannya akan segera dibuat dan disahkan. Rezim yang semakin otoritarian membutuhkan alat represi baru untuk semakin menekan suara-suara kritis yang dapat mengguncang kekuasaan.

[embed]Ruang Komunikasi Publikasi yang mewadahi gagasan, pemikiran, dan pengalaman siapapun yang berkaitan dengan isu komunikasi, media, dan…medium.com

Penulis: Savri Pranata & Yoga Firman

[embed]List: Mejikom | Curated by MabesTalk | Medium Mejikom · Mengkaji Isu Komunikasi (Rubrik Kajian Kompilasi) · 6 stories on Mediummabestalk.medium.com


메타데이터
post_id
ecbdcc94da9a
slug
alat-represif-baru-itu-bernama-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing-ecbdcc94da9a
url
https://medium.com/ruang-komunikasi/alat-represif-baru-itu-bernama-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing-ecbdcc94da9a
canonical_url
https://medium.com/ruang-komunikasi/alat-represif-baru-itu-bernama-ruu-penanggulangan-disinformasi-dan-propaganda-asing-ecbdcc94da9a
author_url
https://medium.com/@mabestalk
status
ok
fetched_at
2026-07-26 07:10:32