Melihat Fenomena Kenaikan Biaya Kuliah di PTN: Ekspektasi Masyarakat dan Keterbatasan Penerimaan…
Dewasa ini terjadi gejolak sosial di Indonesia akibat beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan biaya kuliah — baik Uang Kuliah…
Melihat Fenomena Kenaikan Biaya Kuliah di PTN: Ekspektasi Masyarakat dan Keterbatasan Penerimaan Perpajakan

Dewasa ini terjadi gejolak sosial di Indonesia akibat beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menaikkan biaya kuliah — baik Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun uang Gedung — bahkan mencapai lebih dari 100%. Kenaikan tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang selama ini berekspektasi bahwa pendidikan merupakan hak yang dijamin konstitusi. Masyarakat menuntut pemerintah menyediakan pendidikan tinggi yang inklusif dan terjangkau. Respon Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebut pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier semakin memperkeruh keadaan mengingat banyak pekerjaan kini mensyaratkan ijazah pendidikan tinggi.
Status Hukum Institusional Pendidikan Tinggi: PTN BH dan PTN BLU
Kenaikan biaya kuliah sering dikaitkan dengan status PTN sebagai Badan Hukum (PTN-BH). Berdasarkan UU №12 tahun 2012, PTN terdiri dari PTN-BH, Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan Satuan Kerja (PTN Satker). PTN-BH dan BLU diberi kewenangan untuk memperoleh pendapatan selain dari APBN. Bahkan PTN-BH didorong untuk mencari sumber pendanaan sendiri guna pengembangan institusi. Setidaknya ada 3 hal yang mendasari hal tersebut:
- Stagnasi peringkat kualitas PTN Indonesia di tingkat global
Pendidikan tinggi Indonesia mengalami stagnasi, terlihat dari hampir satu dekade (2015–2021) hanya tiga PTN yang masuk peringkat 500 besar menurut QS World University Rankings. Faktor penyebab stagnasi ini adalah keterbatasan sumber daya baik fisik, keuangan, kurikulum, maupun SDM. PTN perlu diberi otonomi dan fleksibilitas yang lebih besar dalam mencari pendanaan, kerja sama dengan industri, dan pengembangan program internasional untuk meningkatkan kualitas institusinya. Progress cukup baik dapat dilihat dari 5 PTN masuk ke 500 besar pada 2024 akibat semakin gencar beroperasinya PTN-BH.
- Terbatasnya penerimaan perpajakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bergantung pada penerimaan perpajakan dengan presentase rata-rata selama 10 tahun terakhir sebesar 81,6% dari total penerimaan negara. Di sisi lain, rasio pajak terhadap PDB Indonesia dengan rata-rata 10,5% dekade ini relatif rendah dibandingkan dengan rata-rata negara OECD sebesar 34% pun dari rata-rata negara berkembang sebesar 15–20%. Padahal semakin tinggi rasio pajak, fungsi pajak sebagai budgetair dan redistribusi pendapatan akan lebih optimal dalam membiayai tugas-tugas negara dan usaha menciptakan masyarakat yang berkeadilan. Artinya keterbatasan dalam penerimaan perpajakan ini berdampak signifikan terhadap alokasi belanja negara, termasuk kuranganya dana alokasi untuk pendidikan tinggi.
- Dilema akses vs kualitas
Dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, Indonesia menghadapi dilema yang kompleks. Dengan penerimaan perpajakan yang relatif rendah, alokasi anggaran harus sangat strategis. Saat ini, prioritas utama diberikan kepada pendidikan dasar dan menengah yang masih memerlukan perbaikan signifikan dalam hal fasilitas dan infrastruktur. Data Kemendikbudristek tahun 2023 menunjukkan 40% sekolah di Indonesia memiliki fasilitas yang kurang memadai. Selain itu, kuantitas bangunan sekolah beserta guru pada jenjang rintisan wajib belajar di 84 ribu desa/kelurahan Indonesia bahkan masing kurang.
Di sisi lain, PTN-BH dan BLU telah memiliki fasilitas dasar yang memadai. Dengan fleksibilitas mencari pendanaan secara mandiri, PTN-BH diharapkan tidak bergantung pada dana pemerintah sehingga anggaran negara dapat difokuskan pada peningkatan akses pendidikan di jenjang lainnya yang masih sangat membutuhkan.
Konsekuensi logis dari tuntutan pengembangan institusi dan keterbatasan pajak adalah proporsi subsidi pemerintah terhadap kebutuhan belanja cukup rendah. Langkah paling pasti dan mudah yang dapat dilakukan PTN-BH untuk menutup celah tersebut tentu dengan menaikkan UKT dan menarik uang gedung kepada mahasiswa.
Peran Pemerintah di Tingkat Pendidikan Tinggi
Meskipun begitu, peran pemerintah di tingkat pendidikan masih cukup besar. Beberapa bentuk peran tersebut adalah:
- Subsidi
Pemerintah menyediakan subsidi untuk biaya pendidikan tinggi tetapi terbatas. Pada 2024 subsidi biaya kuliah dari pemerintah dengan standar minimum di PTN baru sekitar 28 persen dengan alokasi total Rp 33,6 triliun. Jika ingin menyediakan subsidi seperti di Malaysia dan Australia, diperlukan anggaran sekitar Rp 110 triliun dan Rp 1000 triliun.
- Beasiswa
Pemerintah menyediakan berbagai beasiswa untuk mahasiswa, termasuk Beasiswa KIP-K bagi keluarga kurang mampu dan Beasiswa Unggulan serta BPI bagi yang berprestasi. Pada 2023, hampir 1 juta mahasiswa menerima beasiswa dari berbagai program pemerintah dengan total pembiayaan Rp 20 triliun.
- Fasilitas Magang dan Penelitian
Fokus pendidikan tinggi kini dirancang melahirkan lulusan yang kompetitif di dunia kerja. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas magang dan penelitian untuk mahasiswa. Program-program seperti Kampus Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk magang di berbagai perusahaan dan institusi serta mendukung penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ekspektasi Masyarakat vs Keterbatasan Penerimaan Perpajakan
Masyarakat berekspektasi pemerintah menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dengan biaya terjangkau karena pendidikan dianggap sebagai hak yang dijamin negara. Tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memenuhi ekspektasi masyarakat adalah keterbatasan penerimaan perpajakan. Kenyataannya, masyarakat Indonesia sangat sensitif pada kebijakan pajak. Stigma terhadap pajak telah mendorong tingginya ketidakpatuhan dan berakhir pada rendahnya rasio pajak. Padahal negara-negara maju seperti Finlandia dan Australia — yang memiliki sistem perpajakan matang dan rasio pajak tinggi — mampu menyediakan layanan publik lebih komprehensif, termasuk pendidikan tinggi terjangkau. Untuk mencapai keseimbangan antara aksesibilitas dan kualitas pendidikan di tengah keterbatasan anggaran, penting bagi masyarakat mengelola ekspektasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Mari kita perbaiki perspektif kita pada pajak!
메타데이터
- post_id
- eccb4070a1b4
- slug
- melihat-fenomena-kenaikan-biaya-kuliah-di-ptn-ekspektasi-masyarakat-dan-keterbatasan-penerimaan-eccb4070a1b4
- url
- https://medium.com/@4111210025_tasdik/melihat-fenomena-kenaikan-biaya-kuliah-di-ptn-ekspektasi-masyarakat-dan-keterbatasan-penerimaan-eccb4070a1b4
- canonical_url
- https://medium.com/@4111210025_tasdik/melihat-fenomena-kenaikan-biaya-kuliah-di-ptn-ekspektasi-masyarakat-dan-keterbatasan-penerimaan-eccb4070a1b4
- author_url
- https://medium.com/@4111210025_tasdik
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-23 12:23:18