Tahun Baru, Tarif PPN Baru?: Lika-Liku Kebijakan Kenaikan Tarif PPN
Di penghujung tahun 2024, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menjadi sorotan publik. Pro dan…
Tahun Baru, Tarif PPN Baru?: Lika-Liku Kebijakan Kenaikan Tarif PPN
Di penghujung tahun 2024, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menjadi sorotan publik. Pro dan kontra pun bermunculan, terutama menjelang penerapannya pada 1 Januari 2025. Meskipun pemerintah telah mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan kebijakan tersebut beserta pemberian paket stimulus ekonomi, penolakan dari masyarakat tetap berkembang. Hingga 31 Desember 2024, beberapa jam menjelang penerapan tarif baru, pemerintah mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Apa yang sebenarnya terjadi di balik kebijakan ini?
Latar Belakang Kenaikan Tarif PPN
Menjelang akhir tahun 2024, masyarakat Indonesia ramai membicarakan isu kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2021 saat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan. Pasal 7 UU HPP mengatur bahwa tarif PPN akan mengalami kenaikan secara bertahap:
- Dari 10% menjadi 11% (pada 1 April 2022).
- Dari 11% menjadi 12% (paling lambat 1 Januari 2025).
Latar belakang kenaikan tarif tersebut diungkapkan oleh Ketua MPR RI periode 2024–2029, Ahmad Muzani, dalam wawancaranya yang dimuat di Bisnis.com pada Selasa, 24 Desember 2024. Menurutnya, pada masa pembahasan UU HPP (di masa pandemi Covid-19), negara-negara berada dalam kondisi yang sulit untuk memiliki penerimaan negara. Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah memikirkan cara untuk meningkatkan sumber penerimaan, salah satunya melalui sektor pajak, yakni PPN.
Penerimaan perpajakan memang menjadi sumber utama pendapatan negara. Di tahun 2023, kontribusinya mencapai 77,7%. Penerimaan ini memiliki dua komponen, yaitu penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai.

Gambar 1 Realisasi Pendapatan Negara Tahun 2023
Dalam penerimaan pajak, komponen PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menempati posisi kedua sebagai kontributor terbesar. Pada tahun 2023, kedua jenis pajak ini menyumbang 40,9% dari total penerimaan pajak, menunjukkan peran penting mereka dalam pendapatan negara.

Gambar 2 Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2023 (Triliun)
Dengan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak yang diperlukan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Protes Keras dari Masyarakat
Meski diharapkan dapat menambah penerimaan pajak, beberapa pihak menilai bahwa kenaikan tarif PPN tidak selalu menjamin peningkatan penerimaan yang signifikan dan diperkirakan tidak akan mampu mendongkrak rasio pajak. Mengutip wawancara Peneliti LPEM FEB UI, Teuku Riefky, dengan Katadata.co.id, dampak kenaikan tarif PPN terhadap rasio pajak diperkirakan kurang dari 0,5%. Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat memperberat daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Gerakan penolakan kenaikan tarif PPN muncul dalam berbagai bentuk protes, mulai dari diskusi di media sosial, aksi demonstrasi, hingga petisi untuk meminta pemerintah membatalkan kebijakan ini. Di platform change.org, petisi penolakan kenaikan tarif PPN berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah mengumpulkan 198.499 tandatangan hingga 29 Desember 2024 pukul 02:50 WIB. Di media sosial Instagram, Story Template penolakan kenaikan tarif PPN telah dibagikan oleh lebih dari 97 ribu akun.

Gambar 3 Story Template Penolakan PPN 12% di Instagram
Lantas, apakah kebijakan ini sebenarnya masih bisa dibatalkan meskipun sudah diatur dalam UU?
Peluang Pembatalan Kenaikan Tarif PPN
Selain menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, UU HPP juga memberikan opsi perubahan tarif. Dalam Pasal 7 ayat (3), diatur bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (4), disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Hal ini berarti, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN, termasuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif tersebut, dengan mengajukan usulan perubahan tarif PPN kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN, yang kemudian diimplementasikan melalui penerbitan peraturan pemerintah.
Kendalanya, APBN Tahun Anggaran 2025 sudah selesai dibahas dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu. Sehingga apabila ingin menyesuaikan tarif PPN, pemerintah dan DPR harus menyusun dan mengesahkan kembali APBN Tahun Anggaran 2025 yang baru, yang bisa memakan waktu dan proses yang rumit.
Pembatalan atau penundaan kenaikan tarif PPN 12% memang bisa dilakukan, namun memerlukan pertimbangan politik, ekonomi, serta perubahan dalam APBN yang sudah disahkan.
Perkembangan Isu dan Respons Pemerintah
Di tengah harapan masyarakat agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini, berhembus isu bahwa tarif PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah. Isu ini menambah kebingungan di kalangan masyarakat.
Pada 16 Desember 2024, pemerintah mengonfirmasi akan tetap memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sesuai amanah UU HPP. Melalui Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, pemerintah menegaskan kenaikan tarif PPN berlaku umum, bukan hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga semua barang dan jasa dikenai tarif PPN 12% kecuali barang dan jasa yang mendapat fasilitas PPN.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), disebutkan beberapa barang dan jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Barang dan jasa tersebut merupakan barang/jasa yang bersifat strategis, di antaranya:

Tabel 1 barang dan jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN
Selain itu, melalui konferensi pers tersebut, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini mengedepankan asas keadilan dan asas gotong royong, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta keberpihakan pada masyarakat.
a. Asas keadilan dan asas gotong royong
Meskipun dalam PP 49/2022 disebutkan bahwa beras, daging, buah-buahan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan kesehatan mendapat fasilitas dibebaskan PPN, versi premium dari barang/jasa tersebut tetap dikenakan PPN 12% karena dikategorikan sebagai barang/jasa mewah, antara lain:

Tabel 2 barang dan jasa premium yang rencananya dikenakan PPN 12%
Barang dan jasa yang tergolong mewah di atas dikonsumsi oleh masyarakat mampu, sehingga atas barang dan jasa tersebut berlaku PPN 12%. Menurut pemerintah, hal ini sejalan dengan asas keadilan dan asas gotong royong, di mana bagi kelompok masyarakat mampu diharuskan berkontribusi membayar pajak sesuai undang-undang. Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, negara hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan.
b. Keberpihakan pada masyarakat
Keberpihakan negara kepada masyarakat salah satunya hadir dalam bentuk insentif perpajakan. Insentif perpajakan dirancang untuk meringankan beban pajak dan mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan sektor-sektor yang membutuhkan dukungan khusus. Pembebasan PPN atas barang dan jasa strategis yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak merupakan bentuk dari insentif perpajakan.
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan insentif perpajakan sebesar Rp445,5 triliun (1,83% PDB), mayoritas dalam bentuk insentif PPN dan PPh.

Gambar 4 Besaran Insentif Perpajakan Tahun 2025
Insentif tersebut sebagian besar ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga, mendukung dunia bisnis dan investasi, serta mengembangkan UMKM.
Menghadapi dampak dari kenaikan tarif PPN 12%, pemerintah juga telah merancang paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, di antaranya:
- Paket stimulus ekonomi untuk rumah tangga, berupa pemberian bantuan pangan/beras untuk dua bulan (Januari-Februari 2025); PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita; serta diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
- Paket stimulus ekonomi untuk pekerja, berupa kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.
- Paket stimulus ekonomi untuk UMKM, berupa perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5%.
- Paket stimulus ekonomi untuk industri padat karya, berupa pemberian insentif PPh pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan; pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%; bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
- Paket stimulus ekonomi untuk industri otomotif, yaitu Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diberikan insentif berupa PPN DTP 10% untuk KBLBB produk Completely Knocked Down (CKD), PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor produk Completely Built Up (CBU) dan CKD, Bea Masuk 0% untuk KBLBB produk CBU; kendaraan bermotor hybrid diberikan insentif berupa PPnBM DTP 3%.
- Paket stimulus ekonomi untuk sektor perumahan, berupa PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual s.d. Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli — Desember 2025.
Menurut Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan FIA UI, Haula Rosdiana, dalam artikel di Kompas (2024), pemberian stimulus fiskal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya dampak berganda (multiplier effect) dari kenaikan tarif PPN. Dampak berganda yang dimaksud adalah kenaikan tarif PPN akan menyebabkan penurunan permintaan atas barang/jasa. Penurunan permintaan atas barang/jasa ini akan berpengaruh pada produksi sehingga akan memengaruhi kebutuhan tenaga kerja. “Efek bola salju akan terus bergulir seiring implikasinya terhadap peningkatan pengangguran, penciptaan lapangan kerja, hingga semakin melemahnya daya beli.” Haula juga mempertanyakan mengapa pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan tarif PPN, meskipun sudah menyadari adanya dampak berganda yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.
Alasan Pemerintah Mempertahankan Kenaikan Tarif PPN
Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, pemerintah menyampaikan bahwa tarif PPN di Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan banyak negara lain. Sebagai perbandingan, di antara negara-negara berkembang, tarif PPN di Brazil mencapai 17%, di India 18%, dan di Turki 20%. Di kawasan Asia Tenggara, tarif PPN di Filipina 12%, sementara di Vietnam dan Malaysia adalah 10%, sedangkan di Singapura 9%.
Dengan tarif PPN 17%, Brazil mampu mencapai rasio pajak sebesar 24,67%. Filipina dengan tarif PPN 12% rasio pajaknya menyentuh 15,61%. Indonesia dengan tarif PPN 11% (sebelum naik), rasio pajaknya hanya 10,4%. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah berharap rasio pajak Indonesia dapat dioptimalkan.

Gambar 5 Materi Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan terkait Perbandingan Tarif PPN
Selain itu, pemerintah optimis bahwa pasca kenaikan tarif PPN, pasar tenaga kerja akan tetap tumbuh, daya beli masyarakat terjaga, dan inflasi dapat terkendali rendah. Optimisme ini muncul berdasarkan pembelajaran dari dampak kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu, yang menunjukkan hasil serupa.
Dalam artikel yang diterbitkan CNN dengan judul “Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen”, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan kebijakan kenaikan tarif PPN karena memerlukan dana untuk mendukung pelaksanaan berbagai program unggulan yang telah direncanakan.
Penyesuaian Implementasi Kebijakan Kenaikan Tarif PPN
Pada 31 Desember 2024, pemerintah mengumumkan penyesuaian kebijakan bahwa tarif PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPnBM, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujar Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan terhadap barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sejak tahun 2022. Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis sesuai PP 49/2022 juga masih berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyebut pembatasan pemberlakuan PPN 12% hanya pada barang mewah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa paket stimulus ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya akan tetap diberlakukan.
Adapun daftar barang-barang yang selama ini menjadi objek PPnBM tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15 2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d. PMK 42/2022, seperti hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 atau lebih, balon udara, pesawat udara, peluru dan senjata api, kapal pesiar mewah, yacht, dan sebagainya. Barang-barang tersebut selain dikenakan PPnBM juga akan dikenakan PPN 12%. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11%, tarif tersebut tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku pada tingkat 11%.
Pengamat ekonomi dari CELIOS, Bhima Yudhistira, dalam wawancara yang diterbitkan oleh BBC News, menyebut bahwa penyesuaian kebijakan kenaikan tarif PPN mencerminkan kekhawatiran Presiden Prabowo. Presiden tidak ingin dianggap gagal atau tidak berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya.
Lika-Liku Mungkin Akan Berlanjut
Meski penuh lika-liku dalam proses implementasinya, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akhirnya tetap diberlakukan dengan beberapa penyesuaian. Keputusan pemerintah yang membatasi kenaikan tarif PPN 12% hanya pada barang mewah, disertai dengan paket stimulus ekonomi, menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat luas.
Namun, masih ada kemungkinan tarif PPN 12% ini diberlakukan umum di masa depan. Pemerintah tetap memiliki dasar hukum untuk menerapkan tarif PPN 12% sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UPDATE
PMK 131/2024 yang mengatur lebih lanjut mengenai penerapan tarif PPN akhirnya diterbitkan
Pada konferensi pers tanggal 31 Desember 2024, pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang/jasa nonmewah tetap pada level 11%. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah tarif PPN di Indonesia akan menerapkan sistem multitarif?
Melalui PMK 131/2024, diatur bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UU HPP, mulai 1 Januari 2025 tarif PPN secara umum adalah 12% (berlaku untuk barang/jasa mewah maupun nonmewah, kecuali yang dibebaskan PPN). Namun, terdapat penyesuaian pada ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) agar nilai PPN terutang yang harus dibayar masyarakat tetap sama. Penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut:
- Barang mewah:
- DPP ditetapkan sebesar nilai impor penuh (untuk barang impor) atau harga jual penuh (untuk barang/jasa domestik).
- Perhitungan PPN terutang: 12% × nilai impor penuh atau 12% × harga jual penuh.
- Barang/jasa nonmewah*):
- DPP menggunakan nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor (untuk barang impor) atau 11/12 dari harga jual (untuk barang/jasa domestik).
- Perhitungan PPN terutang: 12% × 11/12 × nilai impor atau 12% × 11/12 × harga jual.
Contoh perhitungan tarif PPN sesuai PMK 131/2024 sebagai berikut:
- Barang mewah:
- Misalnya, harga jual suatu barang mewah adalah Rp1.000.000.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): harga jual penuh.
- Perhitungan PPN: 12% × Rp1.000.000.000 = Rp120.000.000
- PPN Terutang: Rp120.000.000
- Barang/jasa nonmewah:
- Misalnya, harga jual suatu barang nonmewah adalah Rp1.000.000.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 11/12 dari harga jual.
- Perhitungan PPN: 12% × (11/12 × Rp1.000.000.000) = 12% × Rp916.666.667 = Rp110.000.000.
- PPN Terutang: Rp110.000.000 (tidak terdapat perbedaan nilai PPN antara tahun 2024 dengan tahun 2025).
Dengan penyesuaian DPP ini, pemerintah tetap melaksanakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat UU HPP. Namun, di sisi lain, pemerintah menjaga agar PPN terutang untuk barang/jasa nonmewah tetap setara dengan tarif efektif sebesar 11%.
Penyesuaian ini pun tidak luput dari kritik
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sebagaimana diberitakan oleh detik.com pada 3 Januari 2025, mengkritik penyesuaian ini. Menurutnya, penyesuaian tarif PPN yang diterapkan tidak sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
Presiden, menurut Misbakhun, menghendaki tarif PPN sebesar 11% untuk barang/jasa nonmewah, bukan 12% seperti yang diterapkan melalui metode penyesuaian DPP dengan menggunakan faktor pengali 11/12 dari nilai impor atau harga jual, sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
Misbakhun menilai bahwa arahan Presiden dapat direalisasikan melalui penerapan multitarif PPN, yang memungkinkan penetapan tarif berbeda untuk jenis barang tertentu.
*) kecuali barang/jasa yang pemungutan PPN-nya menggunakan DPP Nilai Lain atau PPN Besaran Tertentu yang diatur dalam peraturan tersendiri, seperti produk hasil tembakau, jasa pengiriman paket pos, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, dan sebagainya.
Referensi:
- Bisnis.com. (2024). Terungkap! Alasan DPR Setujui Kenaikan PPN 12% di UU HPP. Diakses dari https://kabar24.bisnis.com/read/20241224/15/1826628/terungkap-alasan-dpr-setujui-kenaikan-ppn-12-di-uu-hpp.
- BBC News. (2024). Mengapa pemerintah berubah sikap soal PPN 12%?. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c33dymdvv67o?fbclid=PAY2xjawHh8zlleHRuA2FlbQIxMAABptilohl3a_iW6heUi0W-l9pvkPxdwrgDkIxALi5fwTqW4oBolcxVHBs3Lw_aem_NwCBShwoEfAWseDO6q76mQ.
- CNN Indonesia. (2024). Menyibak Alasan Prabowo Enggan Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241224062500-532-1180476/menyibak-alasan-prabowo-enggan-batalkan-kenaikan-ppn-12-persen/1.
- DDTC News. (2024). Cari Tahu Soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/literasi/kamus/1807958/cari-tahu-soal-apa-itu-dpp-nilai-lain-setelah-ppn-12.
- DDTC News. (2024). Tak Tercakup PMK 131/2024, Tarif Efektif PPN 5 Jasa Ini Naik Jadi 1,2%. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1807979/tak-tercakup-pmk-1312024-tarif-efektif-ppn-5-jasa-ini-naik-jadi-12.
- Detik News. (2024). Ketua Komisi XI DPR: Jika Dirjen Pajak Tak Seirama Prabowo Sebaiknya Mundur. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-7716166/ketua-komisi-xi-dpr-jika-dirjen-pajak-tak-seirama-prabowo-sebaiknya-mundur.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Berikan Kebijakan PPN Ruang dan Waktu. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/berikan-kebijakan-ppn-ruang-dan-waktu.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). APBN KITA. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id/apbnkita.
- Katadata.co.id. (2024). PPN 12% Dinilai Tidak Mampu Dongkrak Rasio Pajak, Ini Alasannya. Diakses dari https://katadata.co.id/finansial/makro/6762e0718a273/ppn-12-dinilai-tidak-mampu-dongkrak-rasio-pajak-ini-alasannya.
- Kompas.com. (2024). PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2024/12/22/10490871/ppn-12-persen-bisa-dibatalkan-tanpa-revisi-uu-pemerintah-diminta-tak-bohongi.
- Kompas.com. (2024). ”Quo Vadis” Kebijakan PPN. Diakses dari https://www.kompas.id/artikel/quo-vadis-kebijakan-ppn.
메타데이터
- post_id
- ef1258e2fcc0
- slug
- tahun-baru-tarif-ppn-baru-lika-liku-kebijakan-kenaikan-tarif-ppn-ef1258e2fcc0
- url
- https://medium.com/@kataalfa/tahun-baru-tarif-ppn-baru-lika-liku-kebijakan-kenaikan-tarif-ppn-ef1258e2fcc0
- canonical_url
- https://medium.com/@kataalfa/tahun-baru-tarif-ppn-baru-lika-liku-kebijakan-kenaikan-tarif-ppn-ef1258e2fcc0
- author_url
- https://medium.com/@kataalfa
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-29 22:44:20