Di Sukajaya, Perjuangan Lebih Panjang dari Usia Negara
Pada Rabu, 17 Juni 2026, warga Desa Sukajaya berdiri di depan Kantor Bupati Bogor. Bersama mereka, para mahasiswa dan pemuda yang bergabung…
Di Sukajaya, Perjuangan Lebih Panjang dari Usia Negara

Pada Rabu, 17 Juni 2026, warga Desa Sukajaya berdiri di depan Kantor Bupati Bogor. Bersama mereka, para mahasiswa dan pemuda yang bergabung di bawah satu nama, Aliansi Sukajaya Melawan. Tuntutan mereka bukan tentang subsidi atau infrastruktur. Mereka datang untuk mempertanyakan sesuatu yang paling mendasar dari hubungan antara rakyat dan negara, hak untuk tetap hidup di atas tanah tempat mereka lahir, tempat orang tua mereka dikuburkan, tempat anak-anak mereka tumbuh.
Tuntutan yang sama sebenarnya sudah lebih dari tiga dekade berulang. Dalam berbagai bentuk dan berbagai forum, dari mulai kantor pertanahan, ruang sidang pengadilan, audiensi birokrasi, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Masyarakat Sukajaya dan desa-desa tetangganya di kaki Gunung Salak terus-menerus mengangkat pertanyaan yang sama. Dan pertanyaan itu belum pernah dijawab secara adil oleh negara.
Bagaimana mungkin selembar sertifikat bisa dianggap lebih sah daripada keberadaan manusia yang telah hidup di atas tanah yang sama selama beberapa generasi?
Sebelum Republik, Mereka Sudah Ada
Sejarah Sukajaya tidak dimulai pada 1997, ketika Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2 seluas 638.460 meter persegi diterbitkan atas nama PT Prima Mustika Candra. Bahkan tidak dimulai ketika Indonesia merdeka.
Jauh sebelum republik ini berdiri, masyarakat telah bermukim di kawasan yang kini dikenal sebagai Sukajaya, Sukaluyu, Tamansari, dan desa-desa sekitarnya. Mereka membangun rumah, membuka lahan pertanian, menanam pangan, serta membentuk kehidupan sosial yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, tanpa perlu meminta izin kepada siapapun, karena merekalah yang terlebih dahulu ada.
Pada masa kolonial Belanda, wilayah tersebut merupakan bagian dari Land Tjiomas, sebuah tanah partikelir yang dikuasai oleh tuan tanah Eropa seluas lebih dari tujuh ribu hektare yang membentang di kaki Gunung Salak. Masyarakat lokal dipaksa menyerahkan seperlima hasil panen kepada tuan tanah Eropa, wajib menanam tanaman ekspor di lahan milik sendiri, dan tidak boleh mengeluh tanpa risiko hukuman. Ketika perlawanan muncul, tentara kolonial datang. Pada 20 Mei 1886, sebuah peristiwa yang dalam catatan kolonial disebut sebagai fusillade—operasi militer yang menembaki penduduk yang melawan—mengubah kawasan ini menjadi lokasi pertumpahan darah.
Nama desa-desa itu sudah tercantum dalam eigendom verponding, instrumen kepemilikan tanah era Belanda, sejak sebelum abad ke-20. Pada peta yang digambar tahun 1887, nama “Waroeng Loa” sudah ada sebagai sebuah permukiman di kawasan ini. Lebih dari satu abad kemudian, Kampung Loa di Desa Sukaluyu masih berdiri.
Nama penguasanya berubah. Sistem hukumnya berubah. Pemerintahnya silih berganti. Tetapi masyarakat tetap tinggal. Mereka tetap menanam. Mereka tetap hidup di tanah yang sama.
Ketika Jepang datang pada 1942, sistem perkebunan kolonial diruntuhkan dan tanah dibagikan kepada rakyat untuk ditanami pangan. Setelah kemerdekaan, ketika bangsa ini menghadapi krisis pangan akibat revolusi dan perang, tanah yang sama kembali menjadi sumber kehidupan. Bukan karena ada sertifikat yang melegitimasi mereka. Tapi karena di sanalah mereka ada, dan di sanalah mereka bertahan. Pada dekade 1950-an, negara mulai mendata para penggarap dan warga rutin membayar pajak atas lahan yang mereka kelola, mereka percaya keberadaannya telah diakui oleh republik yang mereka turut perjuangkan. Mereka tidak merasa sebagai penghuni liar apalagi ilegal. Mereka adalah bagian dari sejarah tanah itu sendiri.
Tanah bukan sekadar aset. Tanah adalah dapur. Tanah adalah rumah. Hubungan masyarakat dengan tanah tidak dibangun melalui transaksi bisnis. Hubungan itu dibangun melalui kerja, ingatan, dan keberlangsungan hidup.

Tanah Milik Rakyat
Hak yang Lahir di Atas Ruang Hidup Orang Lain
Kepercayaan warga mulai diuji oleh dokumen-dokumen yang mereka tak pernah ikut menyusunnya. Pada 1967–1968, di tengah gejolak pasca-G30S, warga Sukajaya dan sekitarnya dipaksa menandatangani blanko kosong oleh aparat perusahaan perkebunan negara dengan dalih “menjamin hak garapan”. Yang terjadi sebaliknya, blanko itu kemudian disalahgunakan untuk menstempel para penandatangan sebagai bagian dari organisasi terlarang. Mekanisme dokumen sebagai senjata tidak berhenti di sana. Mekanisme dokumen dijadikan senjata bukan untuk terakhir kalinya di sini.
Persoalan mulai berubah bentuk ketika negara secara sistematis memberikan hak-hak formal kepada korporasi. Pada 1981, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Hak Guna Usaha seluas lebih dari 454 hektare di kawasan ini untuk perusahaan perkebunan negara, di atas tanah yang nyatanya sudah lama dihuni dan dikelola ribuan warga. Tujuh tahun kemudian, HGU itu beralih kepada PT Prima Mustika Candra. Pada pada Oktober 1992, terbit tiga sertifikat HGB sekaligus, termasuk Nomor 2/Sukajaya, mencakup total lebih dari 150 hektare di tiga desa.
Di atas kertas, semua tampak sah secara prosedural. Namun ada satu fakta yang sengaja diabaikan dalam sertifikat-sertifikat itu. Ketika dokumen-dokumen tersebut diterbitkan, masyarakat masih tinggal di sana. Rumah-rumah mereka masih berdiri. Ladang-ladang mereka masih menghasilkan pangan. Anak-anak mereka masih tumbuh di tanah tersebut.
Hak formal itu tidak lahir di atas tanah kosong. Ia lahir di atas ruang hidup manusia.
Warga tidak tinggal diam. Pada 1992, seratus tiga puluh lima orang menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara naik hingga Mahkamah Agung. Dalam rentang empat tahun, tiga lembaga peradilan menghasilkan tiga arah putusan yang saling bertolak belakang. PTUN menolak gugatan, Pengadilan Tinggi TUN mengabulkan sebagian, Mahkamah Agung membatalkan keduanya. Selama bertahun-tahun berikutnya, warga terus mendatangi kantor-kantor BPN, mengajukan audiensi, berunjuk rasa, dan membentuk kelompok tani.
Jika dulu masyarakat berhadapan dengan tuan tanah kolonial, kini mereka menghadapi perusahaan yang bersenjatakan sertifikat. Jika dulu tekanan datang melalui kekuatan militer penjajah, kini ia hadir melalui alat berat, pagar proyek, proses hukum, dan berbagai bentuk intimidasi yang lebih halus namun tak kalah menyiksa.
Pada 2010, BPN Kabupaten Bogor sendiri mengakui dalam dokumen resminya bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh 1.342 penggarap, sebagian di antaranya penggarap turun-temurun yang mewarisi penguasaan dari orang tua mereka. Pengakuan itu ada, tersimpan dalam berkas resmi. Tapi ia tidak pernah berujung pada kepastian hukum yang nyata bagi warga.
Selama lebih dari tiga dekade, yang berubah hanyalah bentuk ancamannya.
Beberapa tahun terakhir, konflik memasuki fase paling mengkhawatirkan. Proyek perumahan yang dikembangkan PT PMC di kaki Gunung Salak memunculkan ancaman baru. Kerusakan lingkungan, banjir yang semakin parah, erosi lahan, hilangnya areal pertanian, hingga pendoseran paksa atas tanah yang selama ini mereka garap. Sebagian warga dipanggil secara hukum. Banyak yang hidup dalam bayang-bayang pengusiran yang tak kunjung pasti ujungnya.
Rasa takut telah menjadi bagian dari keseharian, di tanah yang menurut cerita orang tua dan kakek-nenek mereka, telah dihuni jauh sebelum republik ini berdiri.
Konflik Sukajaya mengajukan pertanyaan yang jauh melampaui soal legalitas sertifikat. Ia mempertanyakan makna keadilan itu sendiri. Apakah keadilan hanya dapat dibuktikan melalui dokumen? Apakah keberadaan manusia selama puluhan bahkan ratusan tahun tidak memiliki bobot hukum dan moral? Apakah negara hanya mampu mengenali tanah melalui peta dan sertifikat, sementara gagal melihat kehidupan yang tumbuh di atasnya?
Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sejatinya telah menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial — bahwa hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap masyarakat. Prinsip ini adalah fondasi hukum yang seharusnya menjadi pijakan setiap kebijakan agraria di negeri ini. Namun dalam praktiknya, prinsip mulia itu kerap terkubur di bawah tumpukan birokrasi dan kepentingan modal yang jauh lebih terorganisir.
Bagi warga Sukajaya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memegang hak formal di atas kertas. Persoalannya adalah apakah negara masih mau mengakui bahwa kehidupan manusia tidak bisa dihapus begitu saja oleh selembar dokumen.
Makna “Tanah Air” yang Sedang Dipertaruhkan
Masyarakat ini tidak pernah pergi. Mereka ada sebelum perkebunan kolonial datang. Mereka bertahan setelah perkebunan kolonial pergi. Mereka tetap ada ketika HGU berganti HGB. Mereka masih ada hari ini, ketika alat berat kembali datang.
Dan setiap generasi mewariskan perjuangan ini kepada generasi berikutnya, bukan karena mereka ingin hidup dalam konflik, tetapi karena tanah itu adalah satu-satunya yang mereka miliki.
Jika sejarah panjang masyarakat yang hidup, bekerja, dan bertahan di atas tanah tidak lagi dianggap relevan secara hukum maupun moral, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Sukajaya.
Yang sedang dipertaruhkan adalah makna “tanah air” itu sendiri.
Sukajaya bukan kasus yang berdiri sendiri. Dari Sumatera hingga Papua, konflik agraria berulang dengan pola yang serupa, bahwa masyarakat yang telah lama hidup di atas tanah harus tersingkir oleh dokumen yang lahir jauh setelah mereka ada.
Cara negara menjawab pertanyaan itu akan menentukan apakah “tanah air” masih memiliki arti bagi rakyat yang hidup di atasnya.
Tanah air bukanlah semata tentang tanah yang tercatat dalam sertifikat. Tanah air adalah tanah tempat rakyat hidup, membangun masa depan, membesarkan anak, menguburkan orang tua, dan mewariskan harapan kepada generasi yang akan datang. Tanah air adalah tempat di mana sejarah dan kemanusiaan bertemu.
Hingga hari ini, itulah yang sedang diperjuangkan oleh warga Sukajaya.
Dan 140 tahun belum juga cukup untuk menghentikan mereka.
메타데이터
- post_id
- f06e194fda32
- slug
- di-sukajaya-perjuangan-lebih-panjang-dari-usia-negara-f06e194fda32
- url
- https://medium.com/@gitopamungkas24/di-sukajaya-perjuangan-lebih-panjang-dari-usia-negara-f06e194fda32
- canonical_url
- https://medium.com/@gitopamungkas24/di-sukajaya-perjuangan-lebih-panjang-dari-usia-negara-f06e194fda32
- author_url
- https://medium.com/@gitopamungkas24
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-24 04:09:36