Silabus dan Position Paper
Deskripsi terkait Isu/masalah Kebijakan yang dipilih:
Silabus dan Position Paper
Deskripsi terkait Isu/masalah Kebijakan yang dipilih:
- Latar Belakang
Dalam konteks daerah Sumatera Barat, ada satu kebijakan yang unik yang berbeda dibanding daerah daerah lainnya. Kebijakan tersebut yaitu mengenai pembatasan salah satu merek ritel yakni Indomaret dan Alfamart. Pemerintah Sumatera Barat beralasan dilarangnya dua merek usaha retail tersebut agar membuka peluang yang lebih merata atau inklusif untuk peluang peluang usaha retail yang lain. Namun realitanya kebijakan tersebut menimbulkan masalah lain, yakni adanya ketidakadilan yang timbul dan semakin terbatasnya lapangan pekerjaan serta menurunnya daya saing dalam usaha retail. Sebagai respon terhadap kekhawatiran tersebut, pada tahun 2016 Pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat mengeluarkan peraturan daerah tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar. Salah satu poin penting yang diambil, yaitu perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modern dan sejenisnya sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
2. Akar Masalah
Meskipun pemerintah daerah provinsi sumbar beralasan untuk melindungi pasar tradisional dan usaha kecil menengah lokal, justru dengan adanya pelarangan pendirian usaha ritel modern (indomaret) juga menimbulkan beberapa masalah yang merugikan masyarakat, contohnya seperti keterbatasan akses produk, dampak positif terhadap ekonomi di daerah itu, dan hilangnya kesempatan untuk bersaing dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
3. Skema Kebijakan yang dianalisis/diusulkan
Mengacu pada perspektif sebagai pengusaha yang ingin mendirikan bisnis ritel. Maka langkah konkrit yang dilakukan oleh penulis dalam mengusulkan Pemerintah sumatera barat dapat mempertimbangkan kebijakan tentang melarang berdirinya indomaret, karena dengan hadirnya indomaret akan mempermudah akses masyarakat terhadap produk dan layanan, tentu nya dengan hadir nya indomaret juga akan berdampak kepada ekonomi seperti pendapatan pajak daerah tersebut meningkat. Maka dari itu perlu dipertimbangkan pendekatan yang lebih seimbang yang dapat melindungi usaha lokal tanpa menghilangkan pilihan dan akses bagi konsumen.




POSITION PAPER
Larangan Ritel Modern: Implikasi Kebijakan Pemerintah Sumatera Barat
A. Pendahuluan
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang melarang berdirinya gerai Indomaret tentunya sudah menjadi perbincangan di daerah tersebut. Keputusan itu muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran pemerintah akan dampak negatif dari keberadaan minimarket waralaba terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal. Pemerintah beralasan dengan adanya kehadiran Indomaret dapat mengancam keberlangsungan usaha tradisional, serta mengubah budaya konsumsi masyarakat di daerah tersebut.
Dalam tulisan yang memuat analisis terhadap kebijakan yang diambil dari pemda sumbar, penulis memposisikan sebagai pengusaha yang kontra terhadap kebijakan tersebut. Posisi ini diambil karena pengusaha adalah satu aktor yang terdampak dari kebijakan pemerintah melarang adanya usaha ritel modern.
B. Pembahasan
1. Latar Belakang
Uraian secara detail tentang isu tersebut
Dalam konteks daerah Sumatera Barat, ada satu kebijakan yang unik yang berbeda dibanding daerah daerah lainnya. Kebijakan tersebut yaitu mengenai pembatasan salah satu merek ritel yakni Indomaret dan Alfamart. Pemerintah Sumatera Barat beralasan dilarangnya dua merek usaha retail tersebut agar membuka peluang yang lebih merata atau inklusif untuk peluang peluang usaha retail yang lain. Namun realitanya kebijakan tersebut menimbulkan masalah lain,yakni adanya ketidakadilan yang timbul dan semakin terbatasnya lapangan pekerjaan serta menurunnya daya saing dalam usaha retail.
Diskusi historis tentang isu tersebut
Pelarangan berdirinya gerai Indomaret di Sumatera Barat adalah hasil dari dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Pertumbuhan minimarket waralaba di Indonesia sejak awal tahun 2000-an berkembang pesat. Hal tersebut menarik perhatian pemda SUMBAR untuk mengkaji isu tersebut, tentang dampak dari adanya Indomaret mulai menggeser keberadaan toko-toko kecil. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyadari perlunya melindungi UKM dan menjaga keberlangsungan ekonomi, diskusi dikalangan pejabat pemerintah, akademisi, dan pengusaha lokal semakin intensif membahas isu tersebut.
Sebagai respon terhadap kekhawatiran tersebut, pada tahun 2016 Pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat mengeluarkan peraturan daerah tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar. Salah satu poin penting yang diambil, yaitu perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modern dan sejenisnya sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
Analisis tindakan atau pandangan penulis terhadap atau rekomendasi untuk isu tersebut
Pengambilan posisi penulis sebagai pengusaha merupakan salah satu keresahan sebagian oknum. Pasalnya, dengan adanya kebijakan tersebut dapat membatasi pilihan bagi konsumen. Pelarangan juga mengakibatkan penghambatan investasi yang dapat membawa inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam kasus ini pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari kebijakan tersebut. Diharapkan bisa tercipta keseimbangan antara perlindungan terhadap usaha lokal dan keberlanjutan ekonomi modern. Maka dari itu perluuntuk dipertimbangkan pendekatan yang lebih seimbang yang dapat melindungi usaha lokal tanpa menghilangkan usaha ritel modern.
2. Posisi Penulis
Penjelasan detail posisi penulis terhadap masalah tersebut
Penulis mengambil posisi kontra terhadap kebijakan pelarangan gerai Indomaret di Sumatera Barat. Alasan utama adalah bahwa kebijakan pelarangan ini mengabaikan dampak-dampak positif adanya Indomaret bagi ekonomi didaerah tersebut. Dengan adanya usaha ritel modern tersebut akan berdampak menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah pendapatan daerah di sektor pajak, tetapi hal itu terhambat oleh kebijakan ini. Kebijakan pelarangan ini juga menghambat aspirasi masyarakat lokal yang menginginkan adanya banyaknya akses pilihan terhadap konsumen.
Alasan mengapa memilih posisi tersebut, dan apa yang berbeda dengan pembuat kebijakan melihat masalah tersebut.
Penulis menyadari bahwa pemerintah dalam membuat kebijakan melarang berdirinya Indomaret, pemerintah tidak mempertimbangkan keseimbangan antara melindungi usaha lokal tanpa menghilangkan tempat untuk usah ritel modern. Pemerintah disini hanya memikirkan dampak negatif nya saja, tetapi tidak melihat dampak positif nya yang akan berpengaruh terhadap ekonomi lokal. Penulis beranggapan justru dengan adanya keberadaan indomaret akan membawa dampak positif bagi ekonomi lokal. Contohnya, yaitu dengan adanya kehadiran Indomaret akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan pekerjaan, pendapatan pajak meningkat.
Bukti yang mendukung posisi yang dipilih (data statistik,penelitian sebelumnya,pandangan ahli, teori, dsb)
Data BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2014 sektor perdagangan ritel menjadi kontributor terbesar nomor dua terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan nilai mencapai 1.172.362,6 milyar rupiah (BPS2015). Sektor perdagangan ritel pada tahun 2014 juga mampu menyerap 22 persen tenaga kerja dan menempati posisi terbesar kedua (BPS 2015). Data-data yang terkait dengan kontribusi dari bisnis ritel berjaringan ini menjadi alasan bagi banyak pemerintah daerah untuk mengadopsi angka-angka serupa di daerah masing-masing dengan membuka diri terhadap ekspansi ritel berjaringan tersebut.
Data diatas yang menjelaskan bahwa kontribusi bisnis ritel berjejaring, telah mendorong banyak pemerintah daerah untuk menerapkan model yang serupa. Banyak daerah membuka diri terhadap ekspansi ritel berjejaring ini karena mereka melihat potensi peningkatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan perkembangan infrastruktur yang dapat dihasilkan. Keberhasilan bisnis ritel terbesar diberbagai lokasi menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan demikian, pemerintah daerah berupaya menarik investasi dari ritel berjejaring untuk meningkatkan daya saing wilayah mereka dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini menciptakan sinergi antara bisnis dan pemerintah dalam upaya pengembangan daerah.
C. Counter Arguments
Diskusikan tentang pandangan dan argument yang bertentangan yang jadi pokok problematisasimu atas masalah itu
Pemerintah Kota Padang berupaya membangun perekonomian lokal yang berkelanjutan dengan menolak izin bagi usaha ritel besar, seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah ini diambil untuk mendukung eksistensi atas usaha kecil dan pedagang tradisional sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Dengan memberikan prioritas pada pelaku usaha lokal, diharapkan mereka dapat mempertahankan mata pencarian dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata. Adanya kekhawatiran bahwa usaha ritel besar jika diperbolehkan beroperasi di Kota Padang, maka kesejahteraan masyarakat lokal akan terancam dan pada akhirnya akan menimbulkan ketidakadilan dan kesejahteraan sosial yang semakin mendalam.
Bantahan terhadap pandangan dan argument yang bertentangan
Kebijakan tersebut tidak selalu selaras dengan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi pada sektor ritel. Menurut penulis argument yang mengatakan adanya keberadaan Indomaret akan merugikan usaha kecil dan tradisional justru tidak sepenuhnya benar. Justru dengan adanya kehadiran Indomaret bisa menciptakan kompetisi yang sehat, tentunya juga akan mendorong pedagang usaha lokal buat meningkatkan kualitas produk dan layanan.
Argument yang mengatakan adanya ritel modern akan menimbulkan kesejahteraan masyarakat baklan terancam tidak sepenuhnya benar. Justru dengan adanya indomaret lapangan pekerjaan akan semakin meluas, tentunya tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan tetapi juga bisa menarik investasi yang mendukung pembangunan fasilitas.
Diskusikan mengapa posisimu penting dibanding pandangan yang lain
Penulis merasa bahwa kebijakan ini bersifat inklusif dan deskriminatif. Karena dengan adanya kebijakan ini akan mengakibatkan pilihan konsumen yang menjadi terbatas. Seharusnya pemerintah disini mencari keseimbangan untuk melindungi usaha kecil tanpa menghilangkan tempat untuk usaha ritel modern seperti indomaret.
Penulis juga merasa dengan adanya indomaret akan berdampak positif terhadap ekonomi lokal. Karena akan dapat menambah pendapatan pajak diprovinsi sumbar, dan juga akan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu akan mengurangi angka pengangguran di provinsi sumbar. Penulis beranggapan dengan adanya larangan ini akan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.
D. Kesimpulan
Menyampaikan kembali poin-poin penting secara ringkas
Kebijakan pemerintah Sumatera Barat melarang berdirinya indomaret, yang dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha tradisional, serta mengubah budaya konsumsi masyarakat di daerah tersebut. Pada kenyataanya kebijakan tersebut berpotensi menjadi penghambat untuk meningkatnya ekonomi di daerahtersebut. Penulis secara tegas menyatakan sikap kontra terhadap kebijakan melarang berdirinya indomaret. Dengan alasan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan tersebut, karena kebijakan tersebut tidak mencari keseimbangan untuk melindungi usaha kecil tanpa menghilangkan tempat untuk usaha ritel modern. Kebijakan pelarangan indomaret cenderung melihat dampak negatif terhadap ekonomi lokal, tanpa mempertimbangkan dampak positif terhadap ekonomi lokal.
Menyarankan atau memberikan rekomendasi/masukan tindakan apa yang harus diambil terhadap isu tersebut.
Seharusnya pemerintah disini mencari keseimbangan untuk melindungi usaha kecil tanpa menghilangkan tempat untuk usaha ritel modern seperti indomaret. Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan pertama Pemerintah bisa menerapkan kebijakan zonasi yang mengatur usaha, yang dimana kebijakan tersebut memberikan izin terhadap indomaret untuk berdiri di daerah tertentu, seperti daerah yang usaha lokalnya kurang terhidangkan. Dengan adanya kebijakan tersebut maka semua pihak akan diuntungkan. Indomaret bisa menjadi kolaborasi yang bagus untuk usah-usaha lokal, contohnya yang di mana usaha lokal tadi yang kurang terlayani akan menjadi meningkat karena Indomaret bisa menjadi platform yang akan mempromosikan produk lokal yang tentunya akan berdampak meningkatkan visibilitas produk lokal.
Rekomendasi yang kedua pemerintah bisa membuat program kolaborasi antara kedua jenis usaha itu. Seperti pemerintah memfasilitasi program tersebut yang dimana indomaret harus bekerja sama dengan pengusaha lokal, contonya pengusaha lokal menjual produk mereka di Indomaret. Dengan adanya program tersebut akan meningkatkan pendapatan para pengusaha lokal dan juga akan mengakibatkan variasi produk-produk di Indomaret
Kesimpulan terkait isu tersebut dimasukan secara ringkas, padat dan jelas
Kebijakan tersebut menggambarkan bahwa pentingnya keseimbangan antara melindungi usaha lokal tanpa menghilangkan usaha ritel modern. Mestinya keduajenis usaha tersebut mampu menjadi kolaborasi yang baik dan saling melengkapi sehingga kedua jenis usaha itu bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut terlihat inklusif dan deskriminatif, karena membatasi pilihan terhadap konsumen, pemerintah juga tidak mempertimbangkan antara perlindungan usaha lokal tanpa menghilangkan usaha ritek modern. Hal tersebutlah yang membuat kebijakan ini terlihat inklusif dan deskriminatif.
E. Referensi
Tim Rajarak.co.id, (28 Mei 2023). Dampak Positif dan Negatif Indomaret & Alfamart. RAJARAK. Diakses 1 Oktober 2024 dari https://www.rajarak.co.id/2023/05/Dampak- Positif-dan-Negatif-Indomaret-Alfamart%20.html
Y Nurzahrah, L Fitriyah, R Hirowati, PB Pinasty, GS Ayuni, S Syafadita, IR Habibie Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2023. Journal.Ikopin.ac.id
Balqis, M. (2018). Faktor-faktor Penghambat Ritel Berjaringan Masuk ke Kota Padang sampai Tahun 2017. Jurnal Politik, 3(2), 4.
Perda №3 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
메타데이터
- post_id
- f11bfbf8d790
- slug
- silabus-dan-position-paper-f11bfbf8d790
- url
- https://medium.com/@muhammadrijalulhaq2005/silabus-dan-position-paper-f11bfbf8d790
- canonical_url
- https://medium.com/@muhammadrijalulhaq2005/silabus-dan-position-paper-f11bfbf8d790
- author_url
- https://medium.com/@muhammadrijalulhaq2005
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-13 06:23:13