Peraturan Belum Singkron, 5000 Hektar Terdampak
Dua buah peraturan yaitu Peraturan Bupati Tebo Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas pada Delapan Desa di…
Peraturan Belum Singkron, 5000 Hektar Terdampak

Dua buah peraturan yaitu Peraturan Bupati Tebo Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas pada Delapan Desa di Kecamatan Tebo Ilir. Dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023–2043, Disinyalir belum sinkron.
Peraturan Bupati Nomor 169 tahun 2022 menyampaikan Batas Administrasi delapan Desa di Kecamatan Tebo ilir melalui titik koordinat batas desa atau titik batas antar desa.
Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 Tentang RTRW Kab. Tebo menyampaikan (diantaranya) peta wilayah administrasi kabupaten Tebo yang terdiri atau terbagi 12 wilayah kecamatan.
Mengacu pada dua produk hukum ditingkat kabupaten yang sudah terbit tersebut, diketahui terdapat irisan cukup signifikan terkait wilayah kecamatan Tebo ilir dengan wilayah kecamatan Muaro Tabir seluas 5000 hektar (kurang lebih).
Hal ini diketahui ketika dilakukan overlay titik koordinat pada Batas Desa Tuo Ilir Kec. Tebo ilir di Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022, Dengan batas administrasi kecamatan yang tertuang pada Perda Nomor 01 Tahun 2023 Kab. Tebo. Dari overlay tersebut, Diketahui terdapat irisan (perbedaan) wilayah administrasi kecamatan kurang lebih 5000 hektar.
Sebab 10 titik koordinat Batas Desa Tuo ilir Kec. Tebo ilir (enam diantaranya) berada atau masuk ke wilayah Kecamatan Muaro Tabir yakni pada titik Batas Nomor PBU 1, PBU II, PBU IV, PBU XIII, PBU IX dan PBU X.
Sedangkan dalam Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022 terdapat titik batas delapan desa yang mana diantaranya berbatasan dengan pedesaan Kabupaten Batanghari dan Pedesaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang titik batas dan garis batasnya, menurut ketentuannya, harus diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri karena secara langsung maupun tidak langsung merupakan perbatasan antar kabupaten.
Perbedaan dua produk hukum atau terdapatnya dua versi batas administrasi pada level kabupaten seperti ini tentu membingungkan masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan dan mengerjakan pembangunannya serta kewenangannya. Wabil khusus pemerintah desa dan kecamatan sebab kedua produk hukum sudah sama-sama diteken dan sudah sama-sama resmi diundangkan.

메타데이터
- post_id
- f2f27acecbcf
- slug
- peraturan-belum-singkron-5000-hektar-terdampak-f2f27acecbcf
- url
- https://medium.com/@wilupjambi/peraturan-belum-singkron-5000-hektar-terdampak-f2f27acecbcf
- canonical_url
- https://medium.com/@wilupjambi/peraturan-belum-singkron-5000-hektar-terdampak-f2f27acecbcf
- author_url
- https://medium.com/@wilupjambi
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-28 14:26:31