Santet dalam KUHP Nasional: Menjerat Praktik Magis atau Penipuan Ilmu Hitam?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Pidana Hukum No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan masa transisi selama…
Santet dalam KUHP Nasional: Menjerat Praktik Magis atau Penipuan Ilmu Hitam?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Pidana Hukum No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan masa transisi selama tiga tahun. Maka dari itu, KUHP Nasional berlaku dari tahun 2026.1 Terdapat hal yang kontroversial dari KUHP Nasional, yaitu Pasal 252 buku ke-1 mengenai aturan umum dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Santet merupakan sejenis ilmu hitam yang diyakini masih ada keberadaannya, terutama oleh masyarakat adat. Tujuan dari praktisioner santet biasanya adalah untuk tujuan negatif, menyakiti, merusak, atau destruktif, yaitu dengan cara memasukkan benda-benda ke dalam tubuh si korban dengan bantuan makhluk gaib, yaitu jin dan setan. Dari segi hukum, pengesahan KUHP Pasal 252 bertujuan untuk melarang penggunaan kekuatan magis yang dapat membahayakan orang lain. Selain itu, pasal tersebut dapat mencegah terjadinya tindakan penipuan akibat penawaran jasa santet. Hal ini disebabkan karena banyak masyarakat, terutama mereka dalam lingkungan adat, percaya akan keberadaan ilmu magis akibat dari kentalnya adat dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun keputusan DPR mencerminkan niat untuk melindungi masyarakat dari bahaya praktik magis, terdapat beberapa cela yang muncul untuk merealisasikan pasal ini.
Terdapat rintangan dalam membuktikan dampak santet dalam persidangan, sebab ilmu hitam bukanlah sesuatu yang bisa dilihat, diuji, ataupun diukur secara ilmiah. Dari permasalahan ini, timbul beberapa pertanyaan seperti bagaimana rasionalisasi pembuktian pernyataan santet yang bersifat supernatural dan kental akan adat. Selain itu, apakah masyarakat adat yang masih menganut ilmu gaib terancam diskriminasi dan penegakan hukum subjektif dengan adanya pasal 252.
Penerapan Pasal 252 dapat menimbulkan konflik antara kepercayaan lokal dan hukum positif Indonesia. Beberapa masyarakat adat seperti masyarakat Gayo di kecamatan Gajah Putih, Aceh, masih percaya akan santet karena adat yang kental dalam kehidupan bermasyarakat. Orang Gayo banyak mempraktikkan ilmu hitam dengan tujuan secara tersembunyi untuk dapat memenuhi keinginan pribadi spesifik seperti mampu membuat dirinya kebal terhadap benda tajam, agar wanita bisa tertarik kepadanya, menghilang dari penglihatan orang lain atau penglihatan kepada pemilik barang yang sedang dicuri, pelaris barang dagang, dan mengusir penyakit. Hukum positif Indonesia semestinya mempertimbangkan tradisi masyarakat adat tanpa mengorbankan asas legalitas. Namun, dalam kasus santet, pengadilan berada dalam posisi sulit. Apabila aparat hukum memutuskan untuk menerima tuduhan perbuatan gaib tanpa bukti yang jelas, ini bisa mengarah pada diskriminasi, ketidakadilan, dan penegakan hukum yang subyektif.
Pasal 252 KUHP №1 Tahun 2023 dengan eksplisit melarang segala bentuk pernyataan, pengakuan, dan penawaran yang berkaitan dengan ilmu hitam yang dapat mencelakai individu. Tanpa definisi yang jelas, aparat hukum akan mengalami kesulitan dalam membuktikan tindakan supernatural yang tidak dapat diinterpretasikan atau dibuktikan secara hukum. Namun, kata “dapat” bisa diinterpretasi sebagai kemampuan, sehingga tidak perlu bukti konkret mengenai akibat dari praktik santet, seperti penyakit yang disebabkan oleh mantra. Maka dari itu, delik Pasal 252 KUHP №1 Tahun 2023 bisa diinterpretasikan sebagai bentuk perkataan apapun yang mana tersangka mengakui dirinya mampu melakukan santet. Segala bentuk ucapan ataupun tulisan dari tersangka terkait kekuatan magis dapat dibuktikan dalam persidangan lewat alat bukti dan saksi mata, yang mana penegak hukum dan jaksa akan lebih mudah untuk membuktikannya dengan bukti konkret. Apabila individu yang menyatakan dirinya sebagai praktisioner santet meminta biaya untuk jasanya, maka ia dapat dituntut dengan Pasal 492 KUHP №1 Tahun 2023 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Menurut Prof. Dr. Muladi, seorang ahli hukum dan anggota tim perumus RKUHP, Pasal 252 №1 Tahun 2023 disusun dengan tujuan menjerat pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan bisa mencelakakan orang. Beliau menjelaskan, orang yang mengaku dukun santet dinilai merugikan karena ada indikasi melakukan penipuan serta mencederai nilai-nilai agama. “Banyak dukun santet terlibat penipuan dan itu mencederai nilai agama. Kita harus cegah semuanya,” katanya. Pasal ini tidak masalah bagi dukun yang mengaku dapat mengobati, sebab hanya menjerat praktisi santet yang dapat mencederai orang lain.
Menurut Indra, anggota Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, pasal santet diajukan dengan alasan banyaknya korban penipuan yang disebabkan oleh praktik ilmu hitam. Indra mengatakan, masih banyak individu yang mengira bahwa pasal santet fokus pada ilmu magisnya sendiri. Padahal, Pasal 252 lebih menekankan soal penipuannya. “Yang disoroti itu delik penipuannya bukan delik santet. Jadi nantinya terkena pidana formil bukan materiil,” ujar Indra. Contoh kasus yang terjerat pasal ini seperti media berupa iklan yang menawarkan hal-hal tidak wajar.
Media sosial juga tidak aman dari kasus penipuan santet. Pada Agustus 2023, pria berinisial NF di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditangkap polisi usai menipu korban berinisial KP senilai Rp118 juta. Pelaku menipu dengan modus mengobati korban yang terkena santet melalui aplikasi TikTok. Korban (KP) mengenal Pelaku (NF) dari media sosial TikTok. Pelaku kemudian mengancam korban dan keluarganya akan keselamatan mereka dan meminta imbalan, sehingga korban mentransfer uang hingga mengalami kerugian sebesar 118 juta rupiah.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa Pasal 252 bertujuan untuk mencegah penipuan yang disebabkan oknum-oknum yang mengaku dirinya sebagai pelaku santet, bukan membuktikan tindakan santet dalam persidangan. Hal ini disebabkan karena kejadian supernatural tidak memiliki bukti konkret yang dapat dipertimbangkan. Namun, hal ini dapat menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat adat yang kental akan adat, serta penegakan hukum subjektif. Masyarakat perlu mengetahui bahwa Pasal 252 menjerat delik penipuan, bukan delik ilmu hitam.
Daftar Pustaka
Ishawara, Ade Sathya Sanathana. “Reformasi Hukum Pidana: Suatu Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP baru.” Iblam Law Review. Vol.3, No.3 (2023), hlm.106.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 252
Falikah, Nur. “Santet dan Antropologi Agama.” Jurnal Ilmu Dakwah, Vol.11, No.22 (2012), hlm.129.
Jamhuri dan Zuhaini Nopitasari, “Penyelesaian Pelaku Santet dengan Hukum Adat Ditinjau Melalui Hukum Islam di Kecamatan Gajah Putih,” Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Vol.7, No.1 (2018), hlm.104.
Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492
“Prof Muladi: Banyak Dukun Santet Terlibat Penipuan, Kita Harus Cegah,” Kumparan.com. 2 Oktober 2019.
“Dukung Pasal Santet, Politisi PKS: Sudah Banyak Korban Penipuan,” Detik.com. 21 Maret 2013.
Kurniawan, Muhammad Budi. “Pria Tipu Dosen Rp 118 Juta Modus Pengobatan Santet Via TikTok,” Detik.com. 20 November 2023.
메타데이터
- post_id
- f48caa5f5edc
- slug
- santet-dalam-kuhp-menjerat-praktik-magis-atau-penipuan-ilmu-hitam-f48caa5f5edc
- url
- https://medium.com/@vito_a_h/santet-dalam-kuhp-menjerat-praktik-magis-atau-penipuan-ilmu-hitam-f48caa5f5edc
- canonical_url
- https://medium.com/@vito_a_h/santet-dalam-kuhp-menjerat-praktik-magis-atau-penipuan-ilmu-hitam-f48caa5f5edc
- author_url
- https://medium.com/@vito_a_h
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-21 05:35:08