Cara Menentukan Arah Kiblat dalam Shalat
Akhir-akhir ini, media massa banyak memberitakan bahwa kita harus mengubah arah kiblat dalam shalat.
Cara Menentukan Arah Kiblat dalam Shalat
Akhir-akhir ini, media massa banyak memberitakan bahwa kita harus mengubah arah kiblat dalam shalat.
Hal ini disebabkan oleh adanya bencana alam seperti gempa bumi yang menyebabkan bergesernya lempengan tanah sehingga berakibat pula pada bergesernya letak tanah masjid.
Dengan berubahnya letak tanah masjid maka berubah pula arah kiblat. Dari permasalahan tersebut, bagaimanakah sebenarnya cara yang tepat untuk menentukan arah kiblat dalam shalat, karena menghadap kiblat adalah termasuk salah satu *syarat sah shalat*?
a. Menurut qaul yang rajih, harus lurus menghadap ke fisik (‘ain al- Ka’bah), meskipun bagi orang yang jauh dari Ka’bah.
Menurut qaul yang diunggulkan bahwasanya wajib menghadap ke fisiknya ka’bah, walaupun bagi orang yang berada di luar Makkah, maka wajib serong sedikit ketika shaf panjang, sekiranya orang tersebut berkeyakinan bahwa dirinya tepat menghadap kiblat dan berprasangka (kira-kira) apabila jauh dari Ka’bah. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 63)
b. Bagi orang yang berada di dalam Masjidil Haram maka harus lurus dengan Ka’bah, bagi penduduk tanah Haram (Makkah al- Mukarromah) maka cukup menghadap ke Masjidil Haram, dan bagi orang yang berada di luar tanah Haram maka cukup shalat menghadap ke seluruh wilayah atau daerah tanah Haram.
Sebagaimana keterangan berikut ini:
Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Baitullah (Ka’bah) adalah kiblat bagi ahli Masjidil Haram dan Masjidil Haram adalah kiblat bagi orang- orang yang berada di tanah Haram, dan tanah Haram adalah kiblat bagi umatku (penduduk bumi), baik yang bermukim di sebelah timurnya maupun di sebelah baratnya. (Tafsir Ibn Katsir, juz 1, hal. 187)
Menurut qaul yang dipilih oleh Imam Ghazali dan yang telah disahihkan oleh al-Jurjani, Ibnu Kajin dan Abi Ashrun, bagi orang yang jauh dari Ka’bah dalam menghadap kiblat, mereka tidak harus tepat lurus menghadap ke fisik Ka’bah, akan tetapi cukup menghadap ke arah dimana Ka’bah berada. Sebagaimana keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
Menurut pendapat yang kedua cukup hanya menghadap ke arah kiblat yaitu salah satu dari empat arah kiblat bagi orang yang jauh dari Ka’bah, dan pendapat ini yang diunggulkan.
Yang dipilih oleh Imam Ghazali dan dibenarkan oleh Imam al-Jurjani, Imam Ibnu Kajin dan Imam Ibnu Abi Ashrun, dan diperkuat oleh Imam al-Mahalli.
Menurut Imam al-Adzra’ sebagian sahabat menjelaskan “Sesungguhnya pendapat yang baru adalah pendapat yang terpilih, karena bentuk Ka’bah itu kecil sehingga sulit untuk menghadap tepat ke fisik Ka’bah bagi orang-orang di seluruh dunia, maka cukup hanya menghadap ke arah Ka’bah saja.
Oleh karena itu sah shalatnya shof yang panjang ketika jauh dari Ka’bah, dan sudah maklum bahwa sebagian dari mereka tidak bisa tepat menghadap ke fisik Ka’bah.
Dan pendapat ini sesuai dengan pendapatnya Imam Abu Hanifah, yaitu sesungguhnya arah timur adalah kiblatnya orang yang berada di wilayah barat dan sebaliknya, dan arah selatan adalah kiblat bagi orang yang berdomsili di sebelah utara dan sebaliknya. (Bughyah al-Mustarsyidin hal. 63)
Keterangan yang sama dengan redaksi yang sedikit berbeda juga terdapat pada kitab Fath al-Aziz Syarh al-Wajiz dan dalam kitab al- Syarh al-Kabir li ar-Rafi’i.
Namun untuk menentukan arah kiblat yang tepat menghadap ke Ka’bah, kita bisa menggunakan beberapa metode praktis sebagai berikut:
-
Metode Falaq (Durusul Falakiyah)
-
Metode Kompas
-
Metode Internet
-
Metode Praktis
메타데이터
- post_id
- f4e3394686b2
- slug
- cara-menentukan-arah-kiblat-dalam-shalat-f4e3394686b2
- url
- https://medium.com/@rojaulhuda/cara-menentukan-arah-kiblat-dalam-shalat-f4e3394686b2
- canonical_url
- https://medium.com/@rojaulhuda/cara-menentukan-arah-kiblat-dalam-shalat-f4e3394686b2
- author_url
- https://medium.com/@rojaulhuda
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-26 15:30:55