← Back to list

Perlindungan HKI Di Era Perdagangan Bebas

Pada Article kali ini, kita akan membahas apa itu HKI, tujuan dan Fungsi HKI di Era Perdagangan bebas.

Andrepriyanto · 2024-06-30 00:41 · 0 claps · 3.2 min read
#hki
Open on Medium ↗

Perlindungan HKI Di Era Perdagangan Bebas

Pada Article kali ini, kita akan membahas apa itu HKI, tujuan dan Fungsi HKI di Era Perdagangan bebas.

HKI atau kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil proses kemampuan berpikir manusia yang menjelma kedalam suatu ciptaan atau penemuan. Ciptaan atau penemuan tersebut merupakan milik yang diatasnya melekat suatu hak yang bersumber dari akal manusia. Hak tersebut digunakan atau dimanfaatkan oleh manusia untuk meningkatkan kesejahteraan atau kebahagiaan hidup. Makin maju dan tinggi tingkat kemampuan berpikir seseorang atau suatu bangsa, makin maju dan tinggi pula ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya. Akibatnya, makin produktif pula seseorang atau bangsa menghasilkan ciptaan atau penemuan baru

Secara Umum HKI terbagi menjadi 2

  1. Hak Cipta : Yaitu Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya
  2. Hak Kekayaan Industri Yaitu hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum

Dalam Hak Kekayaan Industri terdapat pula Hak Paten dan Hak Merek

Hak Paten merupakan hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain utuk melaksanakannya

Hak Merek Berdasarkan UU no 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata kata, huruf , angka angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur 4 unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

Lalu apa contoh dari pelanggan HKI itu, Pada prinsipnya, pendaftaran nama merek adalah bentuk perlindungan dari UndangUndang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to file principle yaitu siapa pun yang mendaftar pertama kali maka yang bersangkutan yang akan mendapatkan ha katas merek tersebut dan hak eksklusif tersebut diberikan selama 10 (sepuluh) tahun dengan konsekuensi tidak ada seorangpun dapat menggunakannya tanpa persetujuan dari pemilik atau pemegang merek. . Terlebih lagi dalam hal kepemilikkan hak merek, berlaku prinsip pendaftaran pertama (first to file) sehingga pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya, itulah yang berpeluang memiliki merek tersebut

Salah satu kasus yang pernah berkaitan dengan perebutan hak kekayaan intelektual mengenai merek dagang adalah Kasus Ayam Geprek Ruben Osun Dan Ayam Geprek Benny Sujono. . PT Ayam Geprek benny Sujono adalah pemilik dan pengelola bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang mulai dibuka pada tanggal 17 April 2017. Mereka telah mendaftarkan Merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr”, dan telah mendapatkan Sertifikat Merek yaitu 03 Mei 2017, dan waktu perlindungan sampai dengan tanggal 03 Mei 2027 sedangkan Ruben Onsu mendaftarkan merek “Geprek Bensu”nya pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025. Perselisihan bermula saat Ruben Onsu meng- ajukan gugatan terhadap Ayam Geprek Benny Sujono yang menggunakan nama ayam Bensu. Gugatan yang diajukan berkaitan dengan hak merek atas nama Bensu. Keunikan dari kasus sengketa antara kedua usaha ayam geprek tersebut yakni Ayam Geprek Benny Sujono yang sebelumnya ada dan menggunakan merek dengan nama I am geprek bensu. Ruben Onsu mendaftarkan merek miliknya untuk meniru dan memiliki itikad buruk terhadap Ayam Geprek Benny Sujono.

Apa Penyebabnya? penyebabnya adalah Kedua merek yaitu Merek milik Penggugat “Geprek Bensu” dan Merek milik Tergugat “I Am Geprek Bensu” mempunyai kemiripan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyiucapan yang terdapat di dalam merek tersebut. dilihat dari produk yang diperjual belikan juga sama. yaitu makanan berupa ayam.

dan kasus pelanggaran HKI ini diselesaikan dengan disimpulkan bahwa permohonan pendaftaran merek di Indonesia dalam memulai menjalankan usaha sangat penting sekali. Prinsip first to file, menjadi dasar penentuan siapa yang dapat menjadi pemilik sah hak atas merek tersebut.

Sengketa Merek antara Ruben Onsu dan Ayam Geprek Benny Sujono sudah wajar terjadi karena kedua belah pihak sama-sama ingin mendapatkan HKI atas mereknya. Sengketa HKI Geprek Bensu melawan I Am Geprek Bensu merupakan sengketa HKI di bidang merek, dimana proses penyelesaian sengketanya berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis sebagai dasar hukum pengaturan merek di Indonesia. Proses penyelesaian sengketa kedua belah pihak diselesaikan dengan secara litigasi tepatnya di Pengadilan Niaga. Sengketa dalam perkara ini merupakan gugatan yang menghendaki penghentian usaha pihak tergugat. Disini Ruben Onsu digugat Ayam Geprek Bensu untuk pembatalan pendaftaran merek “Geprek Bensu” yang punya kemiripan dengan “I am Geprek Bensu”. Akhirnya Putusan Pengadilan 7 Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 57/Pdt.SusHKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst telah diputus. Dengan ini berarti Ruben Onsu tidak bisa menggunakan merek “Geprek Bensu” nya lagi sesuai hasil putusan pengadilan Jakarta Pusat

Jadi itulah HKI dan kasus pelanggarannya.

Kesimpulanya

Dunia perdagangan Indonesia sangat erat kaitannya dengan merek, maka dari itu terdapat standar esensial yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Merek bermanfaat bagi pelanggan sebagai alat promosi untuk menambah nilai produk dan dapat berdampak positif pada penjualan produk tersebut. Selain identitas produk, merek juga memainkan peran penting dalam mengamankan strategi bisnis untuk persaingan perusahaan yang kompetitif saat ini karena merek memainkan peran kunci dalam industri produk dan layanan. Ketika memulai bisnis atau industri skala besar lainnya, bidang usaha tidak akan pernah bisa lepas dari hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang. Namun kenyataannya masih banyak UMKM yang belum mendaftarkan merek. Hal ini terjadi karena adanya kendala modal dan tidak dipahaminya pentingnya perlindungan merek.


메타데이터
post_id
f4e665dc428c
slug
perlindungan-hki-di-era-perdagangan-bebas-f4e665dc428c
url
https://medium.com/@andrepriyanto1006/perlindungan-hki-di-era-perdagangan-bebas-f4e665dc428c
canonical_url
https://medium.com/@andrepriyanto1006/perlindungan-hki-di-era-perdagangan-bebas-f4e665dc428c
author_url
https://medium.com/@andrepriyanto1006
status
ok
fetched_at
2026-06-27 18:45:10