← Back to list

Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Mengapa Kita Selalu Kaget oleh Bencana yang Sudah Diprediksi?

Harris Munandar · 2026-09-08 17:26 · 0 claps · 6.6 min read
#bencana #bencana-alam #pemerintah #kebijakan-publik #mitigasi-bencana
Open on Medium ↗

Bencana Alam atau Bencana Kebijakan?

Sc: Pinterest

Sc: Pinterest

Mengapa Kita Selalu Kaget oleh Bencana yang Sudah Diprediksi?

Hujan turun. Sungai meluap. Jalan berubah menjadi aliran air. Rumah terendam. Warga mengungsi. Petugas datang. Bantuan dikirim. Berita memenuhi layar ponsel.

Kita menyebutnya bencana alam.

Tetapi ada satu pertanyaan yang jarang kita ajukan:

Seberapa alamiah sebenarnya sebuah bencana?

Pertanyaan ini bukan berarti bahwa pemerintah adalah penyebab setiap banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, atau bencana lainnya. Jelas tidak. Gempa bumi tidak mengenal kabinet. Gunung meletus tidak menunggu keputusan pemerintah. Hujan ekstrem tidak bisa diperintah untuk berhenti.

Namun, ada perbedaan antara bahaya alam dan bencana.

Bahaya alam mungkin tidak dapat kita kendalikan. Tetapi seberapa besar manusia terpapar bahaya tersebut, seberapa rentan mereka, dan seberapa besar kapasitas mereka untuk menghadapinya adalah sesuatu yang sebagian dapat dibentuk oleh manusia.

Di situlah persoalannya.

Dan mungkin, di situlah kita perlu mulai membicarakan bencana kebijakan.

Bencana mungkin datang tiba-tiba. Risiko tidak.

Indonesia bukan negara yang asing dengan bencana.

Hingga 7 September 2026, BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana di Indonesia. Dalam laporan hariannya pada periode tersebut, kebakaran hutan dan lahan masih mendominasi sejumlah wilayah.

Angka itu sendiri sebenarnya tidak terlalu mengejutkan.

Indonesia memang berada di wilayah yang secara geografis dan klimatologis memiliki banyak ancaman bencana. Karena itu, pertanyaannya bukan apakah bencana akan terjadi.

Pertanyaannya adalah:

Mengapa kita masih sering bertindak seolah-olah bencana merupakan sesuatu yang sepenuhnya tidak terduga?

Kita memiliki BNPB.

Kita memiliki BMKG.

Kita memiliki peta risiko.

Kita memiliki sistem peringatan dini.

Kita memiliki data historis.

Kita memiliki teknologi penginderaan jauh.

Kita memiliki penelitian akademik.

Bahkan kita memiliki pengalaman panjang menghadapi bencana yang sama berulang kali.

BMKG, misalnya, telah memberikan prediksi musim kemarau 2026 jauh sebelum musim tersebut tiba. Pada Maret 2026, BMKG memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau lebih awal. Sebanyak 451 Zona Musim diprediksi mengalami sifat kemarau di bawah normal atau lebih kering dari biasanya, sementara 400 Zona Musim diprediksi mengalami musim kemarau lebih panjang dari normal.

Pada Juni, BMKG kembali memperbarui proyeksinya. Sebanyak 437 Zona Musim, mencakup 48,77 persen luas daratan Indonesia, diprediksi mengalami musim kemarau yang lebih panjang dari normal.

Artinya, negara tidak benar-benar berjalan dalam kegelapan.

Kita sudah diberi informasi.

Kita sudah diberi peringatan.

Kita bahkan sudah diberi waktu.

Maka pertanyaan yang lebih sulit bukan lagi “Apakah kita tahu?”

Melainkan:

“Apa yang kita lakukan setelah mengetahui?”

Alam menciptakan bahaya. Kebijakan dapat menentukan besarnya kerentanan.

Bayangkan sebuah hujan ekstrem.

Hujan itu sendiri adalah fenomena alam.

Tetapi bayangkan hujan yang sama turun di dua wilayah.

Wilayah pertama memiliki kawasan resapan yang cukup, sungai yang terawat, drainase yang berfungsi, tata ruang yang disiplin, bangunan yang sesuai standar, sistem peringatan dini, dan masyarakat yang tahu harus mengungsi ke mana.

Wilayah kedua memiliki permukiman yang berkembang di kawasan rawan, daerah resapan yang berkurang, drainase yang tidak memadai, sungai yang mengalami tekanan, dan masyarakat yang tidak memperoleh informasi yang cukup.

Hujannya mungkin sama.

Tetapi dampaknya berbeda.

Inilah alasan mengapa membicarakan bencana hanya dari sisi fenomena alam tidak cukup.

Penelitian tahun 2026 mengenai perubahan tutupan dan penggunaan lahan di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan dari hutan menjadi perkebunan, pertanian, dan permukiman dapat mengubah hidrologi daerah aliran sungai. Perubahan tersebut dapat meningkatkan limpasan permukaan, mengurangi infiltrasi, dan menurunkan aliran dasar. Ekspansi pertanian dan kawasan perkotaan juga dapat meningkatkan risiko banjir dan kekeringan.

Dengan kata lain, cara kita menggunakan ruang ikut menentukan bagaimana air bergerak.

Dan ketika kita mengubah lanskap, kita juga mengubah risiko.

Persoalannya bukan karena Indonesia tidak punya aturan

Di titik ini, mungkin muncul keberatan:

Bukankah Indonesia sudah memiliki aturan tata ruang dan mitigasi bencana?

Benar.

Justru itulah yang membuat persoalannya semakin menarik.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sejak awal mempertimbangkan bahwa Indonesia berada di kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana. Kerangka penataan ruang juga mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

PP Nomor 21 Tahun 2021 kemudian mengatur penyelenggaraan penataan ruang, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang.

Jadi kita tidak bisa dengan mudah mengatakan bahwa negara tidak mengetahui hubungan antara tata ruang dan bencana.

Negara tahu.

Aturannya ada.

Konsep mitigasinya ada.

Yang kemudian harus kita pertanyakan adalah implementasinya.

Sebab keberadaan sebuah kebijakan tidak otomatis berarti kebijakan tersebut efektif.

Kita harus membedakan antara policy existence dan policy effectiveness.

Sebuah aturan dapat terlihat sangat baik di atas kertas, tetapi persoalan sesungguhnya dimulai ketika aturan tersebut bertemu dengan kepentingan ekonomi, tekanan pembangunan, kebutuhan perumahan, politik lokal, dan kepentingan berbagai kelompok.

Ketika tata ruang bertemu kepentingan

Di sinilah persoalan bencana menjadi lebih rumit daripada sekadar “hujan terlalu deras”.

Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Disaster Risk Reduction pada 2025 mengenai pengelolaan risiko banjir di Indonesia menemukan bahwa kolusi politik-bisnis dapat menghambat efektivitas pengelolaan risiko banjir, termasuk melalui intervensi terhadap pekerjaan infrastruktur dan perencanaan tata ruang.

Temuan ini tidak boleh digunakan untuk menuduh bahwa setiap banjir disebabkan korupsi atau kolusi. Itu akan menjadi kesimpulan yang berlebihan.

Namun, penelitian tersebut menunjukkan sesuatu yang penting:

pengelolaan risiko bencana bukan hanya persoalan teknis. Ia juga persoalan tata kelola.

Ketika keputusan mengenai ruang bertemu dengan kepentingan ekonomi dan politik, pertanyaan tentang keselamatan masyarakat bisa berhadapan dengan pertanyaan lain:

Di mana pembangunan dilakukan?

Apa yang boleh dibangun?

Siapa yang memperoleh izin?

Kawasan mana yang dilindungi?

Seberapa ketat aturan ditegakkan?

Dan siapa yang menanggung kerugian ketika keputusan tersebut ternyata salah?

Inilah mengapa bencana tidak cukup dibicarakan hanya dalam rapat teknis.

Ia juga harus dibicarakan dalam ruang kebijakan publik.

Kita terlalu pandai merespons setelah semuanya terjadi

Ada sesuatu yang menarik dalam cara kita memandang keberhasilan penanggulangan bencana.

Ketika banjir terjadi, kita melihat perahu karet.

Ketika longsor terjadi, kita melihat alat berat.

Ketika kebakaran hutan terjadi, kita melihat water bombing.

Ketika masyarakat mengungsi, kita melihat posko dan distribusi logistik.

Semua itu penting.

Tidak ada yang boleh meremehkan kerja petugas, relawan, BPBD, BNPB, TNI, Polri, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang berada di garis depan ketika bencana terjadi.

Tetapi kita perlu membedakan antara respons dan mitigasi.

Respons bekerja setelah risiko berubah menjadi kejadian.

Mitigasi bekerja sebelum risiko berubah menjadi tragedi.

Masalahnya, respons jauh lebih mudah dilihat.

Kita dapat memotret helikopter yang menjatuhkan air.

Kita dapat merekam evakuasi.

Kita dapat memberitakan bantuan yang tiba.

Tetapi kita tidak dapat membuat berita tentang banjir yang tidak terjadi karena sebuah daerah berhasil mempertahankan daerah resapannya.

Kita tidak dapat memotret korban yang tidak pernah jatuh karena sebuah bangunan dibangun sesuai standar.

Dan kita tidak dapat membuat video viral tentang bencana yang berhasil dicegah.

Mitigasi yang berhasil justru sering tidak terlihat.

Barangkali karena itu, kita terlalu sering mengukur keberhasilan dari seberapa cepat kita datang setelah bencana, bukan dari seberapa banyak risiko yang berhasil kita kurangi sebelum bencana.

Padahal kita sudah tahu musimnya

Kasus musim kemarau 2026 menunjukkan paradoks ini dengan jelas.

BMKG telah memberikan peringatan sejak awal tahun bahwa kemarau berpotensi datang lebih awal dan lebih kering. Pada Mei, BMKG bersama Bappenas bahkan membahas kesiapsiagaan menghadapi kemarau dan risiko karhutla, dengan penekanan pada perlunya antisipasi lebih dini berbasis data dan prediksi iklim.

Pada Juli, BMKG kembali memperingatkan bahwa El Niño berpotensi bertahan hingga awal 2027 dan dapat memperparah kekeringan serta risiko karhutla. BMKG juga memperkuat langkah mitigasi, termasuk Operasi Modifikasi Cuaca.

Jadi ketika kebakaran terjadi pada musim kemarau, kita tidak bisa mengatakan bahwa tidak ada informasi sebelumnya.

Informasinya ada.

Peringatannya ada.

Prediksinya ada.

Yang perlu dievaluasi adalah bagaimana informasi tersebut diterjemahkan menjadi tindakan di tingkat daerah, pengelolaan lahan, pengawasan, kesiapsiagaan masyarakat, dan pencegahan.

Data tidak menyelamatkan manusia dengan sendirinya. Keputusan yang dibuat berdasarkan data-lah yang menyelamatkan manusia.

Tetapi bukankah ini memang bencana alam?

Ya.

Dan kita harus berani mengakuinya.

Tidak semua bencana merupakan kegagalan kebijakan.

Tidak semua banjir disebabkan tata ruang.

Tidak semua longsor disebabkan pembangunan.

Tidak semua kebakaran hutan merupakan akibat kelalaian pemerintah.

Perubahan iklim juga membuat tantangan menjadi semakin kompleks.

Karena itu, argumen bahwa “semua bencana adalah kesalahan pemerintah” adalah argumen yang lemah.

Tetapi argumen sebaliknya juga sama lemahnya:

“Karena bencana memiliki penyebab alam, maka seluruh dampaknya adalah takdir.”

Kita tidak boleh menggunakan alam sebagai alasan untuk menghindari evaluasi terhadap keputusan manusia.

Hujan ekstrem mungkin tidak bisa dihentikan.

Tetapi kita dapat mempertanyakan mengapa sebuah kawasan dibangun dengan tingkat kerentanan yang tinggi.

Kekeringan mungkin tidak bisa dihilangkan.

Tetapi kita dapat mempertanyakan apakah cadangan air dan infrastruktur telah dipersiapkan.

Kebakaran mungkin tidak dapat selalu dicegah.

Tetapi kita dapat mempertanyakan apakah pencegahan, patroli, pengawasan, dan pengelolaan lahan telah dilakukan sebelum api membesar.

Di sinilah batas antara bencana alam dan bencana kebijakan menjadi penting.

Masyarakat juga bukan penonton

Namun kritik terhadap pemerintah tidak boleh membuat masyarakat kehilangan tanggung jawab.

Masyarakat juga dapat memperbesar risiko.

Membuang sampah ke sungai.

Membangun tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan.

Mengabaikan peringatan dini.

Menolak evakuasi.

Mengabaikan kesiapsiagaan keluarga.

Semua itu memiliki konsekuensi.

Tetapi tanggung jawab harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan.

Seorang warga dapat bertanggung jawab terhadap sampah di depan rumahnya.

Tetapi seorang warga tidak menentukan rencana tata ruang kota.

Seorang warga dapat menyiapkan tas darurat.

Tetapi seorang warga tidak menentukan desain sistem drainase metropolitan.

Seorang warga dapat mengikuti peringatan dini.

Tetapi seorang warga tidak membangun sistem peringatan tersebut.

Karena itu, membangun ketangguhan bencana membutuhkan pembagian tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pengetahuan.

Bukan mencari satu pihak untuk dijadikan kambing hitam.

Kita tidak kekurangan pengetahuan. Kita kekurangan keberanian untuk menggunakannya.

Pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan semata-mata bahwa kita terlalu sering mengalami bencana.

Persoalannya adalah apa yang kita lakukan terhadap pengetahuan yang sudah kita miliki tentang risiko tersebut.

Kita memiliki BMKG untuk membaca cuaca dan iklim.

Kita memiliki BNPB untuk mengelola risiko dan respons bencana.

Kita memiliki peta risiko.

Kita memiliki regulasi tata ruang.

Kita memiliki universitas dan peneliti yang terus mempelajari perubahan hidrologi, tata guna lahan, kerentanan, dan kapasitas masyarakat.

Kita bahkan memiliki teknologi yang memungkinkan perubahan lingkungan diamati dari satelit.

Tetapi pengetahuan hanya menjadi berarti ketika ia mengubah keputusan.

Peta risiko yang tidak memengaruhi tata ruang hanyalah peta.

Peringatan dini yang tidak menghasilkan kesiapsiagaan hanyalah informasi.

Regulasi yang tidak ditegakkan hanyalah dokumen.

Dan mitigasi yang hanya dibicarakan setelah bencana terjadi bukan lagi mitigasi.

Mungkin sudah waktunya kita berhenti hanya bertanya:

“Siapa yang harus datang ketika bencana terjadi?”

Kita perlu bertanya jauh lebih awal:

“Apa yang seharusnya sudah dilakukan sebelum bencana terjadi?”

Karena bencana alam mungkin tidak selalu dapat kita cegah.

Namun, tragedi yang lahir dari risiko yang sudah kita ketahui seharusnya tidak selalu kita sebut sebagai takdir.

Bencana mungkin datang tiba-tiba.

Tetapi risiko tidak.


메타데이터
post_id
f652ba8efb77
slug
bencana-alam-atau-bencana-kebijakan-f652ba8efb77
url
https://medium.com/@harismndr/bencana-alam-atau-bencana-kebijakan-f652ba8efb77
canonical_url
https://medium.com/@harismndr/bencana-alam-atau-bencana-kebijakan-f652ba8efb77
author_url
https://medium.com/@harismndr
status
ok
fetched_at
2026-09-09 23:46:23