Desain Ulang Kelembagaan Pemilu: Mempertahankan Bawaslu Melalui Penegasan Fungsi Pengawasan dan…
Gemajustisia.com–Pemilu merupakan unsur utama dalam sistem demokrasi karena menjadi sarana bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan…
Desain Ulang Kelembagaan Pemilu: Mempertahankan Bawaslu Melalui Penegasan Fungsi Pengawasan dan Pembatasan Kewenangan

**Gemajustisia.com–Pemilu merupakan unsur utama dalam sistem demokrasi karena menjadi sarana bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara. Dalam konteks negara hukum, pemilu tidak hanya harus demokratis, tetapi juga harus memiliki landasan hukum yang jelas dan sistem pengawasan yang kuat. Hal ini sejalan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945,** yang menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk memastikan prinsip ini berjalan secara nyata, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu mengawal setiap tahapan pemilu secara teratur.
Mengacu pada peraturan di Indonesia, tugas mengawasi pemilu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 1 angka 17, disebutkan bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Kemudian pada Pasal 93 mengatur bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa secara normatif, keberadaan Bawaslu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari desain kelembagaan pemilu di Indonesia, bukan sekadar pelengkap.
Dalam pelaksanaannya, sistem pemilu di Indonesia juga melibatkan beberapa lembaga lain dengan kewenangan yang berbeda. KPU bertugas sebagai penyelenggara teknis pemilu, sementara pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP. Untuk sengketa hasil pemilu, kewenangannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Lalu, sengketa lainnya dapat diselesaikan melalui peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pembagian ini mencerminkan prinsip checks and balances, namun dalam implementasinya masih menimbulkan masalah, khususnya terkait kewenangan Bawaslu yang cukup luas.
Bawaslu dalam desain saat ini memiliki kewenangan yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga mencakup fungsi penindakan dan quasi yudisial. Dalam praktiknya, Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan investigasi, sekaligus memutus sengketa proses pemilu. Kondisi ini menunjukkan adanya konsentrasi kewenangan dalam satu lembaga, yang pada dasarnya mencakup fungsi eksekutif (pengawasan dan penindakan) sekaligus fungsi yudikatif (ajudikasi sengketa). Kewenangan yang terlalu luas ini berpotensi menimbulkan konflik peran, karena lembaga yang mengawasi sekaligus menjadi pihak yang memutus perkara dari hasil pengawasannya sendiri.
Berdasarkan data empiris yang didapatkan, sepanjang Pemilu 2024, Bawaslu menangani lebih dari 1.900 laporan dan ratusan temuan pelanggaran, bahkan jika dijumlahkan dengan tahapan lainnya, jumlahnya mencapai ribuan kasus. Hal ini menunjukan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan bawaslu berjalan aktif dan memiliki peran penting dalam mendeteksi pelanggaran pemilu. Fakta ini juga menegaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan persoalan nyata yang membutuhkan penanganan khusus. jika bawaslu dihilangkan tanpa lembaga pengganti, maka seluruh beban penanganan pelanggaran tersebut akan dialihkan ke lembaga peradilan. Hal ini berpotensi menimbulkan penumpukan perkara dan memperlambat proses penegakan hukum, sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Selain itu, tanpa adanya lembaga pengawas khusus, fungsi pengawasan akan kehilangan sifat pencegahan. Seperti yang telah diatur dalam pasal 93, Pemilu secara jelas menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga melakukan pencegahan. Jika pengawasan hanya mengandalkan masyarakat, maka sifatnya akan cenderung reaktif, yaitu baru bergerak setelah terjadi pelanggaran. Tentu tidak sejalan dengan tujuan hukum pemilu yang ingin menjaga integritas proses sejak awal.
Meskipun begitu, perlu diakui bahwa desain kewenangan Bawaslu saat ini masih memiliki kelemahan. Dalam beberapa ketentuan pada UU №7 Tahun 2017 tentang pemilu, Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan quasi yudisial dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu. Inilah yang menimbulkan potensi tumpang tindih peran, karena dalam satu lembaga terdapat fungsi pengawasan sekaligus ajudikasi.
Kondisi ini berpotensi mempengaruhi prinsip objektivitas dan kepastian hukum. Ini karena Bawaslu tidak hanya mengawasi, tetapi juga memutus sengketa dari hasil pengawasannya sendiri. Ketika satu lembaga menjalankan dua fungsi tersebut, muncul kemungkinan bahwa keputusan yang diambil tidak sepenuhnya netral, karena sejak awal sudah terlibat dalam proses penilaian pelanggaran. Akibatnya, sulit memastikan adanya pemisahan yang jelas antara pihak yang menilai dan yang mengadili. Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum, karena putusan yang dihasilkan berpotensi dianggap tidak sepenuhnya independen. Pemisahan fungsi pengawasan dan ajudikasi diperlukan agar proses penegakan hukum pemilu lebih objektif dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
Maka dari itu, perbaikan desain kelembagaan pemilu lebih baik dilakukan dengan tetap mempertahankan keberadaan Bawaslu, bukan menghapusnya. Bawaslu tetap diperlukan karena memiliki dasar hukum yang kuat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Namun, kewenangannya perlu ditata kembali secara lebih jelas dan proporsional. Bawaslu sebaiknya difokuskan pada fungsi pengawasan dan pencegahan, seperti menerima laporan, melakukan investigasi, serta memberikan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Sementara itu, kewenangan ajudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dialihkan kepada peradilan khusus pemilu di bawah Mahkamah Agung yang memiliki fungsi yudisial secara independen. Jadi pada pembagian ini bertujuan bukan cuma untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, tapi juga meningkatkan objektivitas dan kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.
Opini: Rahmat Aditia (aditiarahmat499@gmail.com)
Editor: Redaksi
메타데이터
- post_id
- f69d66de3a9a
- slug
- desain-ulang-kelembagaan-pemilu-mempertahankan-bawaslu-melalui-penegasan-fungsi-pengawasan-dan-f69d66de3a9a
- url
- https://medium.com/@lpmgemajustisia/desain-ulang-kelembagaan-pemilu-mempertahankan-bawaslu-melalui-penegasan-fungsi-pengawasan-dan-f69d66de3a9a
- canonical_url
- https://medium.com/@lpmgemajustisia/desain-ulang-kelembagaan-pemilu-mempertahankan-bawaslu-melalui-penegasan-fungsi-pengawasan-dan-f69d66de3a9a
- author_url
- https://medium.com/@lpmgemajustisia
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-13 08:05:13