← Back to list

Dukun dan Mantra Kosong

Penulis : Indra Setya Permana | Reviewer : Sahrul R.N | Design Graphic : Salsabila A.N

Praxis Society · 2026-06-03 08:26 · 0 claps · 7.1 min read
#mbg #kopdes #kebijakan-publik #pemerintah #indonesia
Open on Medium ↗
Wiki topics: 🎵 · Music & Audio 🧘 · Spirituality

Dukun dan Mantra Kosong

Penulis : Indra Setya Permana | Reviewer : Sahrul R.N | Design Graphic : Salsabila A.N

Pemerintah ibarat dukun, menebar mantra melalui pidato panjang tanpa hasil jelas. Di berbagai program andalan, negara seolah mendiagnosis sendiri problemnya lalu memberi solusi ajaib sesuai kemauan sendiri. Misalnya soal stunting, pemerintah langsung janjikan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar (dan ibu hamil/menyusui) dengan harapan menurunkan angka gizi buruk sekitar 21,5% Program makan siang gratis ini diluncurkan Januari 2025 untuk puluhan juta anak, dengan target 82,9 juta penerima pada 2029 (Wikipedia, 2026). Namun kenyataan pelik sejak peluncuran terjadi banyak kasus keracunan massal. Data resmi menyebut hampir 6.500 anak jatuh sakit akibat MBG pada akhir September 2025, melonjak menjadi lebih 16.000 pada akhir Oktober 2025. Serikat orangtua dan NGO seperti CISDI/JPPI bahkan mendesak agar program Rp171 triliun ini dihentikan sementara karena “gagal sistematis” (Reuters, 2025). Media internasional pun melaporkan ratusan hingga ribuan siswa keracunan di Yogyakarta dan daerah lain, menuding logistik buruk (penyimpanan makanan tak higienis, distribusi terlambat) sebagai biang kerok. Anehnya, dalam kritik itu muncul dilema, sementara pemerintah fokus pada MBG, isu kantin sekolah atau penjual jajanan sehat malah diabaikan. Pedagang cilok, bakso, es teh, atau permen yang selama ini menghidupi warga justru terdampak karena anak-anak sudah kenyang di sekolah. Singkatnya, salah kaprah dialami, solusi “sesajen makan gratis” dianggap bisa atasi beragam masalah (stunting, prestasi sekolah, kelaparan), padahal praktiknya berulang kali melahirkan permasalahan baru.

Pola yang sama tampak berulang pada sektor lain, ketika pemerintah kembali menawarkan program berskala besar sebagai jawaban atas persoalan struktural yang kompleks. Pemerintah kemudian menggulirkan konsep ekonomi kerakyatan yang besar-besaran lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tahun 2026 kemarin misalnya, Presiden meresmikan operasionalisasi 1.061 koperasi baru di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara spektakuler. Idenya, koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dan penyangga ketahanan pangan dari desa (Presiden, 2026). Dalam siaran pers resmi, Menko Pangan Zulhas menekankan bahwa lewat koperasi-koperasi ini negara hadir agar “rakyat menjadi pelaku utama sekaligus penerima manfaat utama pembangunan.” Namun, sejumlah ekonom dan praktisi koperasi menyampaikan kekhawatiran. Celios (Center of Economic and Law Studies) misalnya menyebut Koperasi Merah Putih sebenarnya tidak lahir dari anggota, melainkan dibentuk dan dikendalikan aparat negara sehingga lebih mirip “warung Merah Putih”. Karena pengurusnya direkrut pemerintah, koperasi ini dinilai melenceng dari prinsip dasar koperasi (kemandirian dan kedaulatan anggota). Akibatnya, KDKMP berpotensi saling sikut dengan pelaku usaha kecil setempat. Ekonom Bhima Yudhistira memperingatkan, jika KDKMP ditunjuk memperoleh barang subsidi dan fasilitas perbankan khusus, warung dan UMKM di sekitarnya bisa kehilangan pelanggan (Sulut24.com, 2026). Dalam sekali operasi, pedagang warung yang sehari-hari menjual minyak goreng subsidi atau kebutuhan pokok lain terancam digilas; konflik horizontal antartetangga pun mungkin muncul. Selain itu, model pembiayaan koperasi (misalnya pinjaman besar dari bank negara) juga dikhawatirkan membebani APBD/Dana Desa di masa depan. Singkatnya, program itu meski ambisius, menuai kritik terkait konsep dan dampaknya: bukan memupuk ekonomi akar rumput, malah bisa menggerus pelaku ekonomi kecil bila tak hati-hati.

Di sektor pertanian, pemerintah juga membawa pendekatan “khusus”. Proyek food estate dihidupkan kembali. Ribuan hektar sawah digarap untuk swasembada pangan dengan rencana melibatkan militer. Pada Agustus 2025 misalnya, kantor berita Reuters melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan 100 batalyon TNI baru untuk membantu proyek pertanian nasional, terutama di daerah terpencil. Batalyon-batalyon ini ditugaskan membuat lahan tidur produktif, memperbaiki irigasi, dan menaikkan produksi pangan (Teresia, 2025). Hanya saja, prakarsa tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah tentara punya keahlian bertani? Politisi dan pakar militer sempat khawatir kebijakan ini dapat menggeser peran militer ke ranah sipil secara berlebihan. Saat ini bahkan disebutkan ada target membangun total 750 satuan batalyon teritorial pembangunan (Yonif TP) hingga 2029, dengan 593 di antaranya khusus Yonif TP (teritorial pembangunan) (Bogiarto, 2026). Artinya, sekitar 150 batalyon baru dibentuk tiap tahun hingga 2029. Jika terlaksana, seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan memiliki batalyon pembangunan. Pendukungnya menyebut itu bagian dari strategi pertahanan modern, tetapi kritik mengatakan kebijakan semacam itu justru memindahkan peran pemerintah sipil ke militer dan membebani anggaran pertahanan. Dalam konteks program pangan, terkesan seperti, kalau petani enggan bercocok tanam, ganti dengan tentara; lalu tentara lah yang jadi petani. Ini tampak sebagai upaya otomatisasi persoalan pangan tanpa memberdayakan petani, melainkan menggantikannya dengan mesin baru, militer. Lalu para prajurit itu? Mereka anak-anak petani, yang tidak mau lagi bertani, terus masuk tentara, untuk jadi … petani! Dalam konteks program pangan, terkesan seperti, kalau petani enggan bercocok tanam, ganti dengan tentara; lalu tentara lah yang jadi petani. Ini tampak sebagai upaya otomatisasi persoalan pangan tanpa memberdayakan petani, melainkan menggantikannya dengan mesin baru, militer. Lalu para prajurit itu? Mereka anak-anak petani, yang tidak mau lagi bertani, terus masuk tentara, untuk jadi … petani! Persoalannya bukan sekadar soal peran, melainkan juga efisiensi kebijakan. Pembentukan ratusan batalyon baru tentu membutuhkan anggaran besar untuk rekrutmen, pelatihan, infrastruktur, dan operasional. Pertanyaannya, apakah investasi sebesar itu akan menghasilkan peningkatan produksi pangan yang lebih baik dibanding jika dana yang sama digunakan untuk memperkuat penyuluhan, akses permodalan, teknologi pertanian, serta kesejahteraan petani yang sudah ada? Jika program ini gagal mencapai target swasembada, negara tidak hanya menghadapi persoalan pangan yang belum terselesaikan, tetapi juga menanggung beban anggaran dan perluasan peran militer yang sulit ditarik kembali ke fungsi utamanya.

Di sisi tata niaga sumber daya alam, pemerintah gembar-gembor pembenahan lewat satu pintu ekspor. Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan bahan mentah lain (Nurfitri, 2026). DSI mengemban tugas mengkoordinasi semua ekspor SDA agar ada pengawasan lebih ketat, menghindari praktik korporasi “main tikar” yang merugikan pendapatan negara. Menko Perekonomian menyatakan kebijakan “ekspor satu pintu” via PT DSI mulai berlaku bertahap 1 Juni 2026 . Dalam skema ini, perusahaan swasta yang ingin mengekspor komoditas tertentu harus melalui PT DSI sebagai pintu tunggal. Tujuannya adalah menjaga transparansi data ekspor, menekan praktik transfer pricing dan under-invoicing, serta memastikan negara memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pemanfaatan sumber daya alam. Tujuannya adalah menjaga transparansi data ekspor, menekan manipulasi harga, serta memastikan pendapatan negara maksimal. Kritikus menanggapi hal ini dari dua sisi. Pendukungnya melihat cara ini bisa menutup kebocoran penerimaan negara akibat praktik transfer pricing dan under-invoicing. Namun, gagasan tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Kritikus menilai bahwa persoalan kebocoran penerimaan negara seharusnya dapat diatasi melalui penguatan institusi yang memang memiliki mandat pengawasan, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Karena itu, muncul pertanyaan apakah memusatkan seluruh ekspor SDA melalui satu perusahaan negara merupakan solusi yang tepat, atau justru berpotensi melahirkan bentuk monopoli baru dengan risiko yang berbeda. Yang pasti, kerangka legal sudah disiapkan agar kebijakan ini berjalan tepat waktu, sementara pemerintah menyebut implementasinya akan dievaluasi secara berkala (fokus penuh direncanakan Januari 2027) (Nurfitri, 2026).

Masalah tata kelola SDA lainnya muncul di sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada awal 2025 untuk mengamankan lahan hutan lindung. Satgas ini memburu perkebunan sawit ilegal, tambang tanpa izin di hutan, dan sebagainya. Hasilnya mengejutkan. hingga Oktober 2025 Satgas PKH mengklaim telah merebut kembali sekitar 3,4 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia. Dari lahan tersebut, sekitar 1,5 juta hektar lahan kebun sawit yang beroperasi di zona hutan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN baru yang khusus mengelola aset-aset negara hasil penertiban (Palmoilmagazine, 2025). Pada tahap selanjutnya, Agrinas terus menerima lahan. Sampai Mei 2026 total luas tanah pengelolaan Agrinas mencapai 4,12 juta hektar (Admin_divkom, 2026). Artinya, dalam waktu kurang dari dua tahun Agrinas menjadi salah satu pengelola kebun sawit terbesar dunia secara luas lahan.

Uniknya, PT Agrinas ini berangkat dari perusahaan konstruksi (PT Indra Karya) dan baru dialih-fungsi menjadi perusahaan perkebunan awal 2025. Direksi-nya didominasi purnawirawan militer tanpa pengalaman sawit. Beberapa bulan setelah terbentuk, Agrinas tiba-tiba mengelola 1,7 juta hektar lahan sawit eks-Wilmar dan bekas operator lain yang sebagiannya tersandung kasus hukuman korupsi. Presiden direktur Agrinas bahkan mengaku belum paham seluk-beluk sawit saat ditunjuk. Mundur ke belakang, langkah ini ramai disorot media internasional: pemerintahan memerangi korupsi tambang dan perkebunan besar, lalu aset itu diserahkan ke BUMN di bawah kontrol negara (Evidencity, 2026). Banyak petani plasma merasa nasibnya belum pasti; sebagian pengamat berujar penyederhanaan sektor ini lebih mengkonsolidasikan kekuasaan negara ketimbang memberdayakan petani kecil.

Dengan Agrinas lebih banyak “menuai” daripada menanam, profit panen didistribusikan bersama pemilik lahan lama lewat skema bagi hasil. Dalam skala raksasa ini, kritikus politik berpendapat bahwa para pejabat dan militer mendapat keistimewaan langusng dari otoritas mereka. Singkatnya, program tanam-habis-panen ini terkesan memberi kemudahan luar biasa kepada yang berkuasa.

Berbagai program “out of the box” tersebut memang ambisius dan berbiaya besar. Namun, pertanyaan yang terus muncul adalah mengapa setiap persoalan selalu tampak membutuhkan mantra baru. Ketika stunting dijawab dengan makan gratis, ekonomi desa dijawab dengan koperasi seragam, pertanian dijawab dengan batalyon pembangunan, dan tata niaga SDA dijawab dengan perusahaan negara baru, yang mengemuka bukan hanya soal efektivitas kebijakan, melainkan cara berpikir yang melatarinya. Seolah-olah persoalan yang rumit dapat diselesaikan dengan satu resep besar yang diracik dari pusat lalu dibagikan ke seluruh negeri.

Barangkali persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kurangnya program, melainkan pada keyakinan bahwa program itu sendiri adalah solusi. Sebab sejarah pembangunan menunjukkan bahwa kemajuan jarang lahir dari mantra, melainkan dari masyarakat yang berpengetahuan, institusi yang bekerja, dan kebijakan yang bersedia diuji oleh kenyataan. Pertanyaannya, sampai kapan publik akan diminta mempercayai mantra-mantra baru sebelum berhak menanyakan hasilnya? Dan ketika satu mantra gagal bekerja, apakah yang akan muncul berikutnya? Evaluasi yang jujur, atau sekadar mantra yang lebih besar lagi?

Referensi

Admin_divkom. (2026). Agrinas Palma Nusantara Terima Tambahan 2,37 Juta Hektare Lahan Negara. Agrinas Palma Nusantara. https://agrinaspalma.co.id/index.php/2026/05/13/agrinas-palma-nusantara-terima-tambahan-237-juta-hektare-lahan-negara/#:~:text=Tambahan luasan tersebut memperkuat peran,kepada Agrinas Palma Nusantara mencapai

Bogiarto, W. (2026). Membangun 750 Yonif TP Strategi TNI Hadapi Ancaman Baru. RMOL.ID. https://rmol.id/amp/2026/05/30/708935/membangun-750-yonif-tp-strategi-tni-hadapi-ancaman-baru-

Evidencity. (2026). Your Palm Oil Supplier was just Replaced by a General. Evidencity.Com. https://www.evidencity.com/your-palm-oil-supplier-was-just-replaced-by-a-general#:~:text=supply chains — 1,to their Indonesian palm oil

Nurfitri, A. (2026). DSI Resmi Jadi BUMN untuk Ekspor Satu Pintu SDA. Warta Ekonomi.Co.Id. https://wartaekonomi.co.id/read613608/dsi-resmi-jadi-bumn-untuk-ekspor-satu-pintu-sda#:~:text=Warta Ekonomi%2C Jakarta

Nurfitri, A. (2026). Tak Ada Penundaan! Airlangga Pastikan Ekspor Lewat DSI Tetap Berlaku Mulai 1 Juni 2026. Warta Ekonomi.Co.Id. https://wartaekonomi.co.id/read612991/tak-ada-penundaan-airlangga-pastikan-ekspor-lewat-dsi-tetap-berlaku-mulai-1-juni-2026#:~:text=Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap,meski implementasinya dilakukan secara bertahap

Palmoilmagazine. (2025). Forest Task Force Reclaims 3.4 Million Hectares, Allocates Part to PT Agrinas Palma Nusantara. PalmOil. https://www.palmoilmagazine.com/agrinas/2025/10/10/forest-task-force-reclaims-3-4-million-hectares-allocates-part-to-pt-agrinas-palma-nusantara/#:~:text=October 1%2C 2025%2C the Forest,Persero%29 for management

Presiden, K. S. (2026). Diresmikan Presiden Prabowo, Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Tonggak Bersejarah. Kantor Staf Presiden. https://www.ksp.go.id/diresmikan-presiden-prabowo-operasionalisasi-1-061-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih-jadi-tonggak-bersejarah.html#:~:text=Sebanyak 1,pangan nasional dari tingkat desa

Reuters. (2025). Indonesia investigates more free meal poisoning cases, after 700 students fall ill, official says. Reuters. https://www.reuters.com/business/healthcare-pharmaceuticals/indonesia-investigates-more-free-meal-poisoning-cases-after-700-students-fall-2025-10-30/#:~:text=JAKARTA%2C Oct 30 %28Reuters%29 ,meal programme%2C an official said

Sulut24.com. (2026). Koperasi Desa Merah Putih Dikritik Salah Konsep: Ancam UMKM dan Berpotensi Gerogoti Dana Desa. Sulut24.Com. https://www.sulut24.com/2026/05/koperasi-desa-merah-putih-dikritik.html

Teresia, A. (2025). Indonesia boosts role of military in food security initiative. Reuters. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-boosts-role-military-food-security-initiative-2025-08-13/#:~:text=JAKARTA%2C Aug 13 %28Reuters%29 ,the military in civilian life

Wikipedia. (2026). Free Nutritious Meals. Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/Free_Nutritious_Meals#:~:text=The current large,7


메타데이터
post_id
f8ae91452e24
slug
dukun-dan-mantra-kosong-f8ae91452e24
url
https://medium.com/@societypraxis/dukun-dan-mantra-kosong-f8ae91452e24
canonical_url
https://medium.com/@societypraxis/dukun-dan-mantra-kosong-f8ae91452e24
author_url
https://medium.com/@societypraxis
status
ok
fetched_at
2026-06-12 07:40:50