Sorotan Warganet terhadap Kebijakan PSE, Perlukah Kominfo Meninjau Ulang?
Oleh: Aisyabella Brilliana*
Sorotan Warganet terhadap Kebijakan PSE, Perlukah Kominfo Meninjau Ulang?
Oleh: Aisyabella Brilliana*

Sumber: Detik.com
Kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kerap menjadi perbincangan hangat oleh warganet di sosial media manapun. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat kebijakan yang dianggap nyeleneh sehingga kebijakan PSE ini terkesan tidak dapat diterima oleh warganet Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kominfo menghimbau untuk seluruh perusahaan yang menggunakan sistem penyelenggara elektronik untuk mendaftar ke dalam PSE, dan sebaliknya jika perusahaan penyelenggara tidak mendaftar, maka mereka akan mendapatkan sanksi dari Kominfo. Hal tersebut didasari oleh Peraturan Menteri №5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Lingkup Privat pasal 7 angka (2) menjelaskan bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Peraturan ini diberlakukan oleh Kominfo dengan tujuan memberikan kenyamanan warganet untuk menggunakan aplikasi yang sudah mendaftar di PSE. Namun, hal yang terjadi di lapangan adalah Kominfo mendapat protes dari warganet karena dianggap memblokir aplikasi legal yang berguna seperti PayPal dan Steam. Dari sisi perusahaan penyelenggara teknologi, beberapa dari mereka juga kontra dengan kebijakan PSE ini dengan alasan privasi. Hal ini menjadi pertanyaan bahwa sebenarnya apa yang salah dari kebijakan PSE. Kominfo seharusnya mempertimbangkan untuk meninjau kembali kebijakan PSE dengan memberikan penjelasan alternatif lain dan memberikan kesempatan untuk anak muda untuk ikut serta dalam kebijakan.
Pelaksanaan kebijakan PSE yang tidak konsisten
Salah satu isu yang paling menarik warganet hingga saat ini adalah daftar situs website dan aplikasi yang diblokir Kominfo. CNBC melaporkan bahwa per 1 Agustus daftar aplikasi yang termasuk diblokir oleh Kominfo yaitu aplikasi yang banyak digunakan warganet yaitu Paypal, Yahoo Search Engine, Epic Games, Steam, game DOTA, game CS, dan Origin (EA). Adapun alasan Kominfo memblokir aplikasi yang telah disebutkan karena aplikasi penyelenggara telat mendaftarkan aplikasi ke daftar PSE asing.
Setelah berita tersebut didapatkan, banyak dari warganet yang merasa tidak terima dengan kebijakan yang diambil oleh Kominfo karena dianggap membatasi warganet untuk mengakses internet. Jika mengambil contoh PayPal, layanan ini digunakan sebagai pembayaran internasional dan sarana para freelancer untuk mencukupi kebutuhannya. Meskipun, pada akhirnya pihak PayPal memutuskan untuk mendaftar ke PSE asing, tetapi masalah tidak berhenti disitu saja.
Alasannya adalah ketika pihak Kominfo menutup akses layanan penting, aplikasi seperti situs judi online dibiarkan bebas untuk diakses. Kominfo mengemukakan pada CNN indonesia bahwa salah satu situs bernama Domino QiuQiu dianggap bukan situs judi jika digunakan secara bijak. Kominfo juga berdalih bahwa mereka tidak bisa memberantas hal tersebut karena terlihat seperti ‘kejar-kejaran’ dengan masyarakat yang terus menerus membuat server baru untuk situs judi. Warganet pun menganggap ini sebuah ketidakprofesionalan Kominfo dalam membuat kebijakan. Padahal, situs judi online ini memiliki dampak negatif yang besar bagi warga Indonesia. Menurut A. Zurohman (2016), situs judi online memiliki dampak pada nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian, karena masyarakat banyak mengeluarkan materi serta barang yang sering dibutuhkan (sepeda motor, smartphone) hanya untuk judi serta meninggalkan kewajiban agama mereka.
Kominfo perlu pertimbangan ulang untuk kebijakan PSE
Tak jarang para warganet juga mempertanyakan mengenai cara efektif yang dapat dilakukan Kominfo dalam membuat kebijakan PSE. Kebijakan PSE dinilai terlalu tergesa-gesa sehingga ketika peraturan tersebut diberlakukan. Terlalu banyak revisi yang dilakukan dan dinilai kurang konsisten.
Dalam perjalanan kebijakan ini akan berlaku, Kominfo menyatakan dalam situs resminya bahwa mereka sudah melaksanakan sosialisasi terhadap kebijakan ini dari 1,5 tahun yang lalu. Namun, gemparnya berita mengenai kebijakan PSE baru sampai di telinga warganet sekitar pertengahan bulan Juli dengan berita mengenai beberapa aplikasi penting seperti Whatsapp, Google, Instagram terancam terblokir. Seharusnya, ketika memang kebijakan ini sangat penting bagi warganet, Kominfo perlu mempertimbangkan ulang mengenai sosialisasi kebijakan PSE yang dapat dipahami warganet secara menyeluruh.
Ada beberapa opsi lain agar kebijakan PSE ini semakin dipahami dan dipatuhi warganet. Kominfo dapat meminta para influencer yang memiliki potensi untuk lebih didengarkan penjelasannya di media sosial. Tak hanya itu, sosialisasi ini perlu dilakukan berulang dengan penjelasan melalui video interaktif yang dapat warganet jumpai di akun TikTok dan Instagram milik Kominfo.
Seluruh hal yang disebutkan sebelumnya dilakukan agar seluruh warganet memahami serta mendukung kebijakan PSE untuk kenyamanan dalam berinternet. Hal ini juga diperkuat oleh Ruby Alamsyah, CEO Digital Forensic Indonesia dalam sambungan telepon dengan CNN Indonesia yang menyatakan kebijakan ini terlalu cepat bahkan sebelum Undang-Undang Perlindungan Data Pengguna (UU PDP) disahkan. Ia juga menduga bahwa peraturan ini seperti memiliki maksud lain daripada hanya membuat aplikasi penyelenggara mendaftar ke PSE.
Peran generasi muda untuk kebijakan PSE
Berbicara mengenai penggunaan internet, orang-orang pasti langsung teringat dengan generasi muda yang sangat melek teknologi. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, pengguna internet di Indonesia mencapai 77,02% pada tahun 2021–2022. Data pengguna internet ini didominasi oleh 98,64% dengan usia 34–19 tahun yang kerap disapa sebagai generasi Y (millennial) dan 99,16% dengan usia 18–13 tahun yang kerap disapa sebagai generasi Z. Hal ini dapat dipahami bahwa mayoritas pengguna internet adalah generasi muda yang bisa dibilang mereka adalah mayoritas orang yang terbiasa dengan era digitalisasi.
Ada baiknya Kominfo juga melakukan kerja sama atau kaderisasi anak muda untuk ikut serta dalam pembuatan kebijakan PSE ini. Melihat dari cara penanganan Kominfo dalam melaksanakan kebijakan PSE hingga menanggapi warganet yang geram dengan kebijakan ini, menjadi sebuah pertanyaan: Apakah pegawai yang berada di dalam lingkup Kominfo ini benar-benar memahami soal internet?
Dilansir dari Kompas, ketika Kominfo memblokir aplikasi penyelenggara, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa mereka mendapat aduan sekitar 194 orang yang berasal dari kalangan freelancer, gamer, dosen dan masih banyak lagi. Hal tersebut diperkuat dengan kerugian yang dicapai oleh mereka mencapai 1,5 miliar. Meskipun kasus ini sudah terselesaikan dengan pihak aplikasi mendaftar ke PSE, Kominfo juga perlu tetap memperhatikan kejadian seperti ini agar pekerja yang bergerak di industri kreatif digital tidak melemah. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan seluruh pegawai memiliki pengalaman yang berkaitan dengan Informasi Teknologi (IT) dapat membuat kinerja Kominfo lebih baik lagi dari segi pembuatan kebijakan maupun kualitas sumber daya manusia yang bekerja disana.
*Penulis merupakan peserta kelas #Lenterasi batch 1 2022
메타데이터
- post_id
- f9366d5ac895
- slug
- sorotan-warganet-terhadap-kebijakan-pse-perlukah-kominfo-meninjau-ulang-f9366d5ac895
- url
- https://medium.com/@bentangliterasi.id/sorotan-warganet-terhadap-kebijakan-pse-perlukah-kominfo-meninjau-ulang-f9366d5ac895
- canonical_url
- https://medium.com/@bentangliterasi.id/sorotan-warganet-terhadap-kebijakan-pse-perlukah-kominfo-meninjau-ulang-f9366d5ac895
- author_url
- https://medium.com/@bentangliterasi.id
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-26 16:54:43