← Back to list

Perbedaan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dan Perdata

Pembuktian sebagai bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh…

Ully Naulita · 2022-12-05 14:01 · 0 claps · 1.4 min read
#pembuktian #hukum #perdata #pidana #alat-bukti
Open on Medium ↗

Alif Sophia Naulita, S. H

Cerita Hukum

Perbedaan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dan Perdata

Pembuktian sebagai bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal. Alat bukti memiliki hubungan dengan suatu perbuatan, di mana alat bukti dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.

Pada dasarnya, pembuktian dalam perkara pidana berbeda dengan pembuktian dalam perkara perdata. Di dalam perkara pidana pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya. Sedangkan pembuktian dalam perkara perdata bertujuan untuk mencari kebenaran formil, yaitu hakim tidak boleh melewati batas-batas permintaan diajukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim hanya cukup membuktikan dengan preponderance of evidence/ Sedangkan hakim pidana dalam mencari kebenaran materiil maka peristiwanya harus terbukti.

Pembuktian mengandung makna bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya sehingga harus adanya sebuah bentuk pertanggungjawaban. Tujuan dari pembuktian sebagai bentuk gambaran yang berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal.

Terdapat beragam bentuk pembuktian, di mana setiap perbedaannya tergantung kepada bagaimana ahli hukum memberikan referensi dari setiap pembuktian. Ahli hukum akan memberikan definisi dengan mendefinisikan sebuah pembuktian.

Dalam Pasal 184 KUHAP menyatakan:

(1) Alat bukti yang sah ialah:

a. Keterangan saksi;

b. Keterangan ahli;

c. Surat;

d. Petunjuk;

e. Keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Hanya alat-alat bukti yang sah menurut UU yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Di dalam perkara Perdata, Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan:

Alat pembuktian meliputi:

Bukti tertulis;

Bukti saksi;

Persangkaan

Pengakuan

Sumpah.

M. Yahya Harahap di dalam bukunya menyatakan “alat bukti adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberikan keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan.”

Ada empat teori pembuktian, yaitu:

  1. Pembuktian menurut undang-undang secara positif;

  2. Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim saja;

  3. Pembuktian berdasarkan keyakinan hakim secara logis; dan

  4. Pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.


메타데이터
post_id
faaad09ae204
slug
perbedaan-alat-bukti-dalam-perkara-pidana-dan-perdata-faaad09ae204
url
https://medium.com/@unaulita/perbedaan-alat-bukti-dalam-perkara-pidana-dan-perdata-faaad09ae204
canonical_url
https://medium.com/@unaulita/perbedaan-alat-bukti-dalam-perkara-pidana-dan-perdata-faaad09ae204
author_url
https://medium.com/@unaulita
status
ok
fetched_at
2026-07-23 07:11:40