PN Poso Tolak Praperadilan Tiga Petani dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit
“Pengadilan Negeri Poso menolak permohonan praperadilan yang diajukan JM, JoM, dan ADM atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam…
PN Poso Tolak Praperadilan Tiga Petani dalam Perkara Dugaan Pencurian Sawit

“Pengadilan Negeri Poso menolak permohonan praperadilan yang diajukan JM, JoM, dan ADM atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan memanen secara tidak sah dan/atau pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya telah didukung alat bukti yang diperoleh secara sah.”
Putusan itu dijatuhkan Hakim Tunggal pada 8 Juli 2026 dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan ketiga pemohon dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.
JM, JoM, dan ADM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Morowali Utara pada 27 April 2026. Mereka disangka terkait dugaan memanen buah kelapa sawit secara tidak sah dan/atau pencurian buah sawit milik PT NGL yang disebut terjadi pada 20 Januari 2026 di Blok J.51, Divisi 1, areal perkebunan inti PT NGL di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 476 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tiga Jenis Alat Bukti
Salah satu pokok keberatan para pemohon adalah penetapan tersangka dinilai tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kuasa hukum para pemohon antara lain mempersoalkan keterangan saksi yang digunakan penyidik. Menurut mereka, hanya satu saksi yang melihat peristiwa yang dituduhkan, sehingga dinilai tidak cukup menjadi dasar penetapan tersangka.
Polres Morowali Utara membantah dalil tersebut. Dalam persidangan, pihak kepolisian menyatakan telah memperoleh tiga jenis alat bukti, yakni keterangan para saksi, keterangan ahli pidana dan ahli perkebunan, serta bukti yang dituangkan dalam sejumlah dokumen.
Hakim kemudian menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, penetapan ketiga pemohon sebagai tersangka didasarkan pada tiga jenis alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat.
Pengadilan juga mencatat penyidik telah meminta keterangan ahli pidana pada 21 April 2026 serta ahli perkebunan pada 22 April 2026. Hakim menilai pengambilan keterangan kedua ahli telah dilakukan sesuai prosedur karena masing-masing memperoleh surat tugas dari lembaga yang menaunginya.
Selain itu, Termohon menghadirkan 15 bukti surat yang digunakan dalam penetapan tersangka. Hakim menyatakan perolehan bukti tersebut telah sesuai hukum, termasuk karena penyitaan telah mendapat izin berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 182/Pid.B.Sita/2026/PN Pso.
Hakim: Praperadilan Tidak Menilai Benar atau Tidaknya Bukti
Dalam pertimbangannya, hakim membedakan pemeriksaan praperadilan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Menurut hakim, keberatan mengenai apakah seorang saksi benar-benar melihat terjadinya pencurian telah masuk pada substansi pokok perkara. Karena itu, persoalan mengenai benar atau tidaknya keterangan saksi bukan menjadi ruang pemeriksaan hakim praperadilan.
Hakim menyatakan pemeriksaan praperadilan terbatas pada penilaian mengenai keabsahan dan cara memperoleh bukti, bukan untuk menentukan benar atau tidaknya bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Penilaian terhadap substansi bukti merupakan kewenangan hakim yang memeriksa pokok perkara.
Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan penyidik dalam menetapkan ketiga pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Hakim juga menyatakan bahwa dalil para pemohon bahwa mereka tidak pernah melakukan pencurian harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Dalam praperadilan, pengadilan hanya memeriksa ada atau tidaknya bukti serta cara bukti tersebut diperoleh.
**Pendapat PN Poso pada Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso**
“Bahwa Hakim Praperadilan hanya menilai keabsahan dan perolehan bukti tidak diambil dengan cara yang melawan hukum, bukan menilai apakah benar atau tidak bukti yang diajukan oleh penyidik;”
“…sedangkan dalam perkara praperadilan hanya menilai ada atau tidaknya bukti yang berarti menilai kuantitas bukti, serta menilai cara perolehan bukti tersebut”
Berawal dari Sengketa Lahan 164 Hektare
Permohonan praperadilan tersebut juga mengungkap adanya persoalan mengenai lahan seluas 164 hektare di Desa Peleru.
Menurut dalil para pemohon yang dicatat dalam putusan, pada 12 Januari 2026 Pemerintah Desa Peleru mengirimkan surat kepada PT NGL agar tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut. Surat itu kemudian diserahkan para pemohon kepada perusahaan.
Pada 20 Januari 2026, ketiga pemohon mengaku menghadiri undangan di Polres Morowali Utara untuk mengikuti gelar perkara atas laporan JM terhadap DT. Setelah kembali pada sore hari, mereka mengaku memperoleh informasi bahwa PT NGL melakukan pemanenan di lahan yang disengketakan.
Para pemohon menyatakan kemudian membawa 31 tandan buah kelapa sawit ke Polsek Mori Utara. Menurut versi mereka, buah sawit tersebut bukan hasil pencurian, tetapi dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti karena PT NGL dianggap melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas pemanenan di lahan tersebut.
Dalam permohonannya, mereka juga menyebut datang bersama Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Desa Peleru. Tim itu terdiri antara lain atas AA sebagai penasihat, AM sebagai ketua, ADM sebagai wakil ketua, JM sebagai sekretaris, serta M sebagai anggota.
Para pemohon menyatakan menunggu di Polsek Mori Utara hingga sekitar pukul 23.00, tetapi Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak datang. Saat kembali ke kantor polisi keesokan harinya, mereka menyebut 31 tandan sawit tersebut sudah tidak ada dan mendapat penjelasan bahwa buah sawit itu telah dijual.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari dalil ketiga pemohon untuk membantah tuduhan yang mendasari penetapan mereka sebagai tersangka.
Polisi Periksa 17 Saksi dan Dua Ahli
Menurut keterangan Polres Morowali Utara dalam persidangan, penyidikan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/POLRES Morowali Utara/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 23 Januari 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 9 Februari 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik menyatakan telah memeriksa 17 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli perkebunan, sebelum dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan JM, JoM, dan ADM sebagai tersangka.
Permohonan Ditolak Seluruhnya
Setelah memeriksa permohonan, jawaban kepolisian, bukti surat, serta keterangan para pihak, hakim menyimpulkan dalil para pemohon mengenai tidak sahnya penetapan tersangka karena kekurangan alat bukti tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Meski menolak permohonan tersebut, hakim menyebut penggunaan mekanisme praperadilan tetap memiliki nilai penting sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap akuntabilitas penanganan laporan atau pengaduan dalam proses pidana. Pengadilan juga menyatakan bahwa melalui pemeriksaan perkara tersebut, penetapan tersangka dinilai telah dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan dalam waktu yang wajar.
PN Poso menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 8 Juli 2026.
메타데이터
- post_id
- fabfc6fb102c
- slug
- pn-poso-tolak-praperadilan-tiga-petani-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-fabfc6fb102c
- url
- https://medium.com/@chayralawcenter/pn-poso-tolak-praperadilan-tiga-petani-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-fabfc6fb102c
- canonical_url
- https://medium.com/@chayralawcenter/pn-poso-tolak-praperadilan-tiga-petani-dalam-perkara-dugaan-pencurian-sawit-fabfc6fb102c
- author_url
- https://medium.com/@chayralawcenter
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-22 01:00:32