← Back to list

Opini: Institusi Pencabut Nyawa

Kekerasan yang dilegitimasi dan reformasi yang hanya hidup dalam retorika

lowspaceorbit · 2026-02-22 06:11 · 0 claps · 8.7 min read
#1312 #police-brutality
Open on Medium ↗
Wiki topics: ML · Machine Learning

Opini: Institusi Pencabut Nyawa

Kekerasan yang dilegitimasi dan reformasi yang hanya hidup dalam retorika

Foto oleh Muhammad Renaldi: https://www.pexels.com/id-id/foto/jalan-demonstrasi-unjuk-rasa-protes-11264510/

Foto oleh Muhammad Renaldi: https://www.pexels.com/id-id/foto/jalan-demonstrasi-unjuk-rasa-protes-11264510/

Polisi membunuh lagi.

Bahayanya, kalimat tersebut sudah terdengar biasa dan bukan lagi sebuah kejutan. Brutalitas aparat seakan dipelihara, diwariskan, dan direproduksi. Setiap tahun publik kembali mendengar kabar kekerasan, penyiksaan, hingga pembunuhan yang melibatkan mereka yang sepatutnya menjadi pelindung masyarakat. Dalam setiap tragedi yang melibatkan polisi, publik seakan muak dengan narasi yang sama, selalu muncul kata yang menjelma obat penenang, yakni o̶k̶n̶u̶m̶.

Istilah tersebut mereduksi persoalan. Seakan yang bermasalah hanyalah satu atau dua individu yang dianggap menyimpang dari sistem yang pada dasarnya sehat (hmm, mang ea?). Namun, kekerasan oleh aparat terus berulang — di berbagai tempat, dalam beragam konteks, dan dengan pola yang nyaris serupa. Ketika peristiwa yang sama terus terjadi, sulit untuk terus menyebutnya sebagai penyimpangan individu. Yang tampak justru indikasi persoalan yang bersifat sistemik. Lantas, benarkah hal ini hanya soal o̶k̶n̶u̶m̶ yang menyimpang?

Data justru menunjukkan pola yang berbeda.

Melansir *Kompas*, laporan Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 116 kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian sepanjang 2024, termasuk 29 dugaan pembunuhan di luar hukum serta puluhan kasus penyiksaan.

Temuan serupa juga disampaikan KontraS dalam siaran pers bertajuk *“Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang”*. Dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025, tercatat 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri. Penembakan menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dengan 411 kasus, diikuti pembubaran paksa aksi, penganiayaan, penyiksaan, hingga salah tangkap yang menewaskan dan melukai puluhan orang.

Ketika angka-angka ini terus muncul dari tahun ke tahun, sulit untuk terus menyebutnya sebagai insiden. Yang terlihat bukan lagi penyimpangan, melainkan pola yang berulang — dan pola semacam ini adalah ciri dari persoalan yang bersifat struktural.

Reformasi 1999: Transformasi Setengah Matang

Sumber: Wikimedia Commons

Sumber: Wikimedia Commons

Pada 1999, kepolisian dipisahkan dari militer dengan tujuan menjadi institusi sipil yang humanis dan profesional. Pemisahan ini diharapkan menjadi penanda berakhirnya kultur koersif yang lekat dengan pendekatan militeristik.

Namun, seperti banyak janji reformasi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa transformasi tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar masalah: budaya internal. Data kekerasan yang terus berulang setiap tahunnya membuktikan bahwa persoalan tidak sesederhana isi kepala mereka.

Reformasi memang memindahkan Polri keluar dari tubuh militer, tetapi hal tersebut tidak serta-merta membongkar cara pandang terhadap warga sipil. Pendekatan koersif terjadi di berbagai sektor, mulai dari penanganan demonstrasi, penegakan hukum, hingga logika “stabilitas di atas segalanya” masih kerap muncul pada praktik lapangan.

Dari berbagai momentum unjuk rasa yang gue alami sendiri, aparat menunjukkan kecenderungan represif — mulai dari pembubaran paksa, pemukulan terhadap massa (bahkan yang sudah diamankan), hingga penggunaan senjata api seperti pada aksi Agustus 2025 di Bandung. Hal ini bukan sekadar pelanggaran teknis prosedur, tetapi refleksi kultural yang belum berubah dari pola pikir “keamanan” menuju paradigma pelayanan publik.

Menurut keyakinan gue, reformasi institusional tidak menyentuh akar permasalahan tanpa reformasi pendidikan dan sistem promosi internal. Jika indikator keberhasilan aparat masih mengacu pada “ketertiban” dibandingkan dengan perlindungan hak warga, maka pendekatan dengan cara “keras” akan terus dianggap sah.

Terlebih lagi, persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika mekanisme pengawasan terhadap kepolisian masih dominan bersifat internal. Seperti pepatah yang sering dikutip dalam diskursus keadilan: “Who do you call when the police murder?” — kepada siapa publik mengadu jika yang diduga melanggar hukum adalah aparat penegak hukum itu sendiri?

Mekanisme etik berada dalam struktur yang sama dengan pihak yang diawasi. Dalam situasi seperti ini, pengawasan rawan kehilangan independensinya. Ibaratnya seperti meminta pelaku kekerasan untuk memimpin penyelidikan atas kasusnya sendiri, lalu mempercayai bahwa ia akan menghukum dirinya dengan hukuman maksimal, terdengar janggal.

Parade Kekerasan Negara: Dari Tragedi ke Tragedi

Deretan kasus besar dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa problem ini bukan sekadar masalah o̶k̶n̶u̶m̶.

  1. Tragedi Kanjuruhan

Sumber: Wikimedia Commons

Sumber: Wikimedia Commons

Kita harus terus mengingat tragedi Kanjuruhan — salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah persepakbolaan nasional, yang bahkan dikenang secara internasional oleh komunitas sepak bola dunia. Peristiwa ini terjadi selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022, di Stadion Kanjuruhan, yang merenggut 135 nyawa dari berbagai usia, mulai dari balita hingga orang dewasa.

Menurut laporan Kompas, peristiwa ini bermula ketika penonton turun ke lapangan. Dalam merespons situasi tersebut, aparat menembakkan gas air mata ke tribun dan lapangan. Alih-alih meredakan, tindakan itu justru memicu kepanikan massal. Ratusan orang berdesakan mencari jalan keluar, terperangkap di tengah kepungan gas air mata yang ditembakkan polisi.

Seperti yang berulang kali terjadi, vonis terhadap aparat sering kali jauh lebih ringan dibanding dampak yang ditimbulkan. Dua terdakwa polisi sempat divonis bebas dengan alasan gas air mata “terdorong angin”, sementara terdakwa lain hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah desakan publik menguat, Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi dua tahun penjara — hukuman yang masih terasa jauh dari sebanding dengan tragedi yang merenggut ratusan nyawa.

KontraS juga menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan, mulai dari narasi awal, perubahan rekaman CCTV, hingga proses persidangan.

2. Kemelut Rekayasa Ferdi Sambo

Sumber: Wikimedia Commons

Sumber: Wikimedia Commons

Lalu, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan membuka lapisan terdalam bagaimana kekuasaan yang digunakan dalam membentuk narasi hukum.

Pada awalnya, kematian Yosua dinarasikan sebagai baku tembak antaranggota polisi. Namun, publik merasakan kejanggalan. Tekanan publik kemudian membuka fakta lain: rekayasa skenario, manipulasi barang bukti, hingga dugaan obstruction of justice yang melibatkan aparat lain.

Seperti pepatah Tuan Krab “ironi di atas ironi”, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) — bisa dibilang unit polisinya polisi. Unit yang seharusnya menjadi penjaga etik dan integritas Polri ternyata pimpinannya melakukan pelanggaran berat yang menunjukkan betapa rapuhnya sistem kontrol Polri.

Mengutip laporan Tempo, vonis hukuman mati dijatuhkan yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup. Pada kasus ini hukuman memang terlihat tegas, namun kasus ini memperlihatkan bahwa investigasi lebih lanjut dan transparan baru akan dilakukan ketika muncul tekanan publik dan sorotan media mencapai puncaknya. Tanpa tekanan publik, bukan tidak mungkin narasi awal akan tetap dianggap sebagai kebenaran. Lalu, berapa banyak kasus lain yang tidak pernah terbongkar?

3. Kasus Teddy Minahasa

Sumber: Humas Polri https://humas.polri.go.id/news/detail/1082653-melewakan-gelar-adat-irjen-pol-teddy-minahasa-kami-berdua-akan-menyertai-dengan-tanggung-jawab

Sumber: Humas Polri https://humas.polri.go.id/news/detail/1082653-melewakan-gelar-adat-irjen-pol-teddy-minahasa-kami-berdua-akan-menyertai-dengan-tanggung-jawab

Next! kasus Teddy Minahasa yang memperkuat keraguan integritas elite Polri setelah Ferdi Sambo. Pangkat mereka berdua sama-sama bintang dua, keduanya merupakan bagian dari elite Polri. Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumatra Barat yang ditangkap dan diadili karena terlibat kasus peredaran narkotika — kejahatan yang justru menjadi salah satu prioritas pemberantasan oleh Polri.

Melansir dari The Jakarta Post, Teddy terbukti bersalah dalam perencanaan memperdagangkan 5 kilogram sabu yang semula disita sebagai barang bukti oleh institusi yang dipimpinnya. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana seumur hidup setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika dan memanipulasi barang bukti, termasuk memerintahkan bawahannya untuk mengganti sabu dengan tawas. Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi Teddy Minahasa.

4. Affan Kurniawan

Sumber: Wikimedia Commons

Sumber: Wikimedia Commons

Kasus Affan Kurniawan menjadi contoh bagaimana kekerasan aparat tidak hanya ada di konflik besar, melainkan juga dapat menimpa warga sipil biasa. Mengutip dari Kompas, di tengah unjuk rasa yang memanas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025, Affan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, tewas setelah kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) menabrak dan melindas tubuhnya ketika sedang mengantarkan pesanan makanan.

Laporan awal dari Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyatakan secara tegas bahwa, kematian Affan merupakan tindakan pembunuhan. Dalam temuannya, KPF menunjukkan bahwa rantis Brimob sempat berhenti selama beberapa detik, kemudian kembali melaju dan melindas tubuh Affan. Meskipun warga sempat menolong dan melarikan Affan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, nyawanya tetap tidak tertolong, sebagaimana diberitakan Media Indonesia.

Video dilindasnya Affan menyebar luas di media sosial dan menyulut gelombang protes di berbagai kota. Demonstrasi besar menyebar menuntut keadilan dan reformasi kepolisian. Hal ini memperlihatkan reaksi publik yang peduli terhadap kekerasan aparat. Dalam respons resmi, aparat kepolisian telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kejadian tersebut, kemudian mereka dinyatakan melanggar kode etik.

Mengutip dari Kompas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku ketua tim dalam rantis yang melindas Affan, dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Bripka Rohmat selaku sopir rantis dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun. Sedangkan lima anggota lainnya melanggar kode etik kategori sedang yang dijatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan permintaan maaf secara lisan.

5. Arianto Tawakal

Sumber: Instagram @Neohistoria.id https://www.instagram.com/p/DVAiGWkkkyP/

Sumber: Instagram @Neohistoria.id https://www.instagram.com/p/DVAiGWkkkyP/

Pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku Tenggara, seorang remaja berusia 14 tahun tewas setelah kepalanya dipukul menggunakan helm baja oleh polisi. Melansir laporan Kompas, pelaku adalah Bripda Masias Siahaya yang merupakan seorang anggota Brimob .

Berdasarkan keterangan saksi mata dan juga kakak korban yang sekaligus menjadi korban, anggota Brimob tersebut melompat ke arah sepeda motor yang dikendarai Arianto dan kakaknya, kemudian mengayunkan helm baja ke arah Arianto yang membuat tubuhnya terseret jatuh beberapa meter di atas aspal sebelum dilarikan ke rumah sakit. Karena pendarahan hebat, Arianto Tawakal meninggal dunia, kakak korban pun mengalami cedera patah tulang akibat insiden tersebut.

Melansir dari VOI, pihak kepolisian memastikan bahwa Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual, sementara proses hukum lanjutan, baik secara pidana maupun sidang kode etik internal, akan berjalan di bawah pengawasan Propam dan Polda Maluku.

Saking banyaknya kekerasan atau bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh polisi, gue gak bisa menjelaskan semuanya. Tapi, untuk mengenang para korban, akan gue sebutkan beberapa nama yang mungkin juga ada yang tidak tersebut. Doa terbaik untuk para korban, semoga tenang, kekal, dan abadi.

  • Randi
  • Muhammad Yusuf Kardawi
  • Rusdamdiansyah
  • Afif Maulana
  • Andika Luthfi
  • Gamma Riskynata Oktafandy
  • Rheza Sendy Pratama
  • Sumari
  • Iko Juliant Junior
  • Pandu Brata Syahputra Siregar

Serta korban lain yang tidak tersebut, mereka semua mati dibunuh polisi.

Impunitas: Mesin Pelindung Kekerasan Negara

Foto oleh Sunan Kasurjaga: https://www.pexels.com/id-id/foto/6326489/

Foto oleh Sunan Kasurjaga: https://www.pexels.com/id-id/foto/6326489/

Dari serangkaian duka yang berulang, membentuk pola yang konsisten: aparat menggunakan kekuatan, warga sipil kehilangan nyawa, lalu institusi bergerak lamban tanpa tekanan publik yang besar. Proses hukum memang berjalan, tetapi sering kali terasa sekadar upaya meredam kemarahan, ketimbang membongkar akar persoalan secara menyeluruh.

Dalam banyaknya kasus, mekanisme etik internal justru lebih dulu menutup ruang transparansi, sementara proses pidana berjalan lambat dan kerap dipenuhi kontroversi. Narasi resmi dibangun dengan cepat — cenderung defensif — bahkan sebelum fakta terungkap sepenuhnya. Padahal, pengalaman publik menunjukkan bahwa konstruksi kebenaran dapat dimanipulasi, sebagaimana terungkap dalam kasus Ferdy Sambo yang memperlihatkan bagaimana rekayasa fakta bisa terjadi di dalam sistem penegakan hukum.

Vonis memang dijatuhkan, namun pertanyaan publik tidak berhenti di sana: apakah hukuman tersebut benar-benar sebanding dengan dampak yang ditimbulkan? Apakah ia cukup untuk menciptakan efek jera, atau hanya menjadi simbol bahwa proses telah dijalankan?

Impunitas pada akhirnya memastikan bahwa konsekuensi tidak pernah benar-benar mengguncang struktur kekuasaan. Ia menjaga agar sistem tetap utuh, reputasi dapat dikontrol, dan setiap krisis direduksi menjadi sekadar insiden. Padahal, rangkaian kasus yang terjadi menunjukkan bahwa ini bukan peristiwa terpisah, melainkan pola yang berulang.

Selama pertanggungjawaban aparat masih bergantung pada besarnya tekanan publik — bukan pada komitmen hukum yang konsisten — maka selama itu pula impunitas akan menjadi ruang aman bagi kekerasan yang terus berulang. Dalam situasi seperti ini, dikhawatirkan dapat mengkikis legitimasi negara hukum itu sendiri.

Monopoli Kekerasan Tanpa Kendali

Foto oleh Sunan Kasurjaga: https://www.pexels.com/id-id/foto/6326487/

Foto oleh Sunan Kasurjaga: https://www.pexels.com/id-id/foto/6326487/

Sudah lebih dari dua dekade pemisahan Polri dari TNI. Secara struktur, institusi berubah, namun dalam praktiknya kekerasan masih kerap terjadi yang menunjukkan bahwa reformasi berhenti hanya pada seragam, tidak menyentuh kultur dan mekanisme kontrol kekuasaan. Pengawasan eksternal yang masih lemah, mekanisme etik tetap ada di internal, dan solidaritas korps sering kali lebih kuat daripada keberpihakan pada korban.

Ketika aparat dapat menembakkan gas air mata ke tribun penonton, merekayasa narasi pembunuhan, memperdagangkan barang bukti narkotika, hingga membunuh warga sipil dengan melindas dan memukul dengan helm tanpa rasa takut pada konsekuensi yang serius, maka yang tersisa adalah monopoli kekuasaan yang tidak terkontrol dengan seragam, senjata, joget terpesona menjelma salamander, hingga tagline “pacar kamu bisa gini gak?”

Tidak ada institusi yang kebal terhadap kritik dan tidak ada seragam yang lebih tinggi dari konstitusi. Tanpa pembenahan struktural, perombakan sistem pendidikan internal, pengawasan yang independen, serta penegakan akuntabilitas pidana yang tegas, maka reformasi hanya akan menjadi sekadar slogan tahunan yang kehilangan makna.

Pada akhirnya, ketika monopoli kekerasan tidak diimbangi dengan kontrol yang kuat, ia akan menjelma menjadi ancaman yang dilegalkan. Kesalahan direduksi menjadi sekadar “ ̶o̶k̶n̶u̶m̶”, sementara akar masalah tetap dibiarkan tumbuh di dalam sistem.


메타데이터
post_id
fb35f290cc27
slug
opini-institusi-pencabut-nyawa-fb35f290cc27
url
https://medium.com/@lowspaceorbit/opini-institusi-pencabut-nyawa-fb35f290cc27
canonical_url
https://medium.com/@lowspaceorbit/opini-institusi-pencabut-nyawa-fb35f290cc27
author_url
https://medium.com/@lowspaceorbit
status
ok
fetched_at
2026-06-17 08:20:12