Pergeseran Permen 53/2023 ke Permen 39/2025: Membaca Ulang Pasal demi Pasal
Perubahan regulasi pendidikan tinggi di Indonesia kembali terjadi. Setelah dua tahun lalu dunia akademik beradaptasi dengan…
Pergeseran Permen 53/2023 ke Permen 39/2025: Membaca Ulang Pasal demi Pasal

Komparasi Permen 39/2025 terhadap Permen 53/2023 (Sumber: UNIMMA)
Perubahan regulasi pendidikan tinggi di Indonesia kembali terjadi. Setelah dua tahun lalu dunia akademik beradaptasi dengan Permendikbudristek № 53 Tahun 2023, kini pemerintah menetapkan penggantinya: **Permendiktisaintek № 39 Tahun 2025**. Regulasi ini disahkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan 2 September 2025, tak lama setelah terbentuknya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bagi sebagian orang, ini sekadar pergantian nomenklatur kementerian. Namun, jika ditelaah pasal demi pasal, terlihat arah baru kebijakan: regulasi lebih sederhana, lebih fleksibel, tapi juga lebih menuntut mutu.
Dari Definisi hingga Masa Studi
Salah satu perubahan mendasar hadir di awal regulasi. Pasal 1 ayat (9) memperkenalkan istilah Masa Studi:
“Masa Studi adalah waktu yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan seluruh beban belajar dalam kurikulum pada suatu program pendidikan tinggi yang dapat berbeda dari Masa Tempuh Kurikulum.”
Definisi ini membuka ruang fleksibilitas. Mahasiswa bisa saja menempuh studi lebih cepat atau lebih lama dari masa tempuh kurikulum, selama masih dalam batas yang ditentukan.
Selain itu, Pasal 1 ayat (11) dan (12) menegaskan perubahan nomenklatur kementerian dan menteri, yang kini resmi bernama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Bab II menyimpan banyak perubahan yang cukup signifikan.
- Pasal 14 ayat (2) Pada Permen 53/2023, perlindungan sivitas akademika mencakup pencegahan kekerasan dan diskriminasi. Kini, kata “diskriminasi” dihapus sehingga fokusnya hanya pada kekerasan.
- Pasal 15 ayat (5) Definisi Satuan Kredit Semester (SKS) disederhanakan. Jika dulu dihitung per minggu per semester, kini cukup disebut per semester. Lebih fleksibel, lebih mudah dipahami.
- Pasal 17 ayat (5) Aturan magang diploma sebelumnya rinci: untuk D2/D3 minimal 1 semester atau 20 SKS. Kini, durasi dan beban magang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.
- Pasal 18 ayat (5) Mahasiswa sarjana terapan memang wajib magang. Namun, kalau dulu minimal 20 SKS, kini tidak lagi. Aturannya lebih luwes.
- Pasal 19 ayat (1) Program magister juga mengalami perubahan: dari minimal 36 SKS menjadi rentang 54–72 SKS dengan masa tempuh 3–4 semester.
- Pasal 20 ayat (1) Program doktor dipersingkat narasinya. Jika dulu dirinci 2 semester pembelajaran + 4 semester penelitian, kini cukup disebut “dirancang 6 semester.”
- Pasal 22 Program profesi, spesialis, atau subspesialis tak lagi diwajibkan minimal 36 SKS. Beban studi diserahkan ke perguruan tinggi bersama organisasi profesi.
- Pasal 23 ayat (2) Batas masa studi ditegaskan untuk mahasiswa penuh waktu: maksimal 2 kali masa tempuh kurikulum.
Evaluasi yang Lebih Terukur
Pasal 25 menjadi lebih detail. Perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi pembelajaran dengan indikator minimal dua aspek: aktivitas belajar, jumlah mahasiswa aktif, masa tempuh, penyelesaian studi, atau serapan lulusan.
Artinya, evaluasi tidak bisa lagi sekadar formalitas laporan. Hasilnya harus dipakai untuk perbaikan berkelanjutan.
Kredensial Mikro: Pengakuan Resmi
Di era digital, pembelajaran tak selalu harus panjang. Pasal 43 ayat (3) huruf a menambahkan frasa “pembelajaran jangka pendek dengan kredensial mikro.”
Jika sebelumnya hanya disebut “kredensial mikro”, kini ada penekanan bahwa pembelajaran jangka pendek pun sah diakui. Ini membuka jalan bagi pengakuan micro-credentials yang banyak dipraktikkan di perguruan tinggi global.
Sistem Mutu dan Akreditasi
Perubahan besar juga terjadi di Bab IV.
- Pasal 67 ayat (1) Menegaskan kewajiban perguruan tinggi mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Pasal 70 ayat (3) Akreditasi kini juga menentukan tingkat mutu, bukan hanya kelayakan.
- Pasal 71 huruf f Menambahkan prinsip efisiensi: akreditasi harus hemat sumber daya.
- Pasal 73 ayat (4) Status akreditasi diperluas: terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi. Status unggul menjadi bukti melampaui Standar Nasional Dikti (SN Dikti).
- Pasal 76 ayat (1) Program studi baru kini mendapat status terakreditasi pertama (bukan lagi sementara), dengan syarat minimum: kurikulum, dosen, sarana prasarana, dan tata kelola.
- Pasal 77 ayat (1) Perguruan tinggi atau prodi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi lanjutan paling lambat 2 tahun setelah beroperasi.
- Pasal 78–81 Merupakan pasal baru yang mengatur perolehan dan perpanjangan akreditasi.
Membaca Arah Baru Regulasi
Dari deretan pasal ini, ada tiga arah kebijakan yang bisa ditangkap:
- Fleksibilitas Perguruan tinggi diberi ruang lebih besar untuk menentukan magang, masa studi, hingga kurikulum.
- Penyederhanaan Banyak pasal dipadatkan, sehingga tidak terlalu birokratis dan lebih mudah diimplementasikan.
- Internasionalisasi Pengakuan kredensial mikro dan status akreditasi unggul menunjukkan orientasi global pendidikan tinggi Indonesia.
Implikasi bagi Pemangku Kepentingan
- Perguruan tinggi: punya otonomi lebih, tapi juga beban tanggung jawab lebih besar dalam menjaga mutu.
- Dosen: perlu menyesuaikan cara mengajar dan evaluasi dengan aturan SKS dan kredensial baru.
- Mahasiswa: dapat peluang lebih fleksibel dalam menempuh studi, termasuk belajar lewat jalur kredensial mikro.
- BAN-PT dan LAM: punya peran kunci dalam menetapkan kriteria “unggul” yang melampaui SN Dikti.
Penutup
Perubahan dari Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025 bukan sekadar soal redaksi pasal, melainkan refleksi dari ambisi besar: menjadikan pendidikan tinggi Indonesia lebih adaptif, sederhana, dan berdaya saing global.
Kini tantangan terbesar bukan lagi sekadar patuh pada regulasi, tetapi bagaimana perguruan tinggi mampu memanfaatkannya sebagai pijakan untuk benar-benar unggul.
Download: Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025
메타데이터
- post_id
- fbb4c339a128
- slug
- pergeseran-permen-53-2023-ke-permen-39-2025-membaca-ulang-pasal-demi-pasal-fbb4c339a128
- url
- https://medium.com/@setiyo.muji/pergeseran-permen-53-2023-ke-permen-39-2025-membaca-ulang-pasal-demi-pasal-fbb4c339a128
- canonical_url
- https://medium.com/@setiyo.muji/pergeseran-permen-53-2023-ke-permen-39-2025-membaca-ulang-pasal-demi-pasal-fbb4c339a128
- author_url
- https://medium.com/@setiyo.muji
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-17 18:58:55