← Back to list

Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Perempuan Pekerja Migran

Bagi banyak perempuan, bekerja di luar negeri merupakan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Lowongan pekerjaan di luar…

sustainHER Indonesia · 2026-05-03 12:34 · 4 claps · 2.8 min read
#tindak-pidana #tppo #perdagangan-orang #lowongan-pekerjaan #kekerasan-gender
Open on Medium ↗
Wiki topics: ML · Machine Learning

Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Perempuan Pekerja Migran

Bagi banyak perempuan, bekerja di luar negeri merupakan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik. Lowongan pekerjaan di luar negeri menjanjikan gaji yang tinggi dengan pekerjaan yang mudah. Namun dibalik lowongan pekerjaan yang menggiurkan tersebut, banyak perempuan terperangkap dalam perdagangan manusia. Mereka tidak menemukan kehidupan yang lebih baik, mereka menemukan eksploitasi dan kekerasan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”. Dalam konteks migrasi kerja, praktik ini menyaru sebagai lowongan pekerjaan yang legal. Banyak korban diberangkatkan ke luar negeri dan sesampainya di negara tersebut, mereka diintimidasi dan mendapat kekerasan. Salah satu bentuk eksploitasi ini adalah pemaksaan untuk menjadi admin judi online dan tindakan menipu banyak orang akan suatu investasi.

Modus yang digunakan pada umumnya sama. Iklan lowongan pekerjaan tersebar di media sosial. Korban dijanjikan gaji yang tinggi, pekerjaan yang mudah, dan fasilitas yang memadai. Namun dalam banyak kasus, penyalur tenaga kerja menipu korban tentang jenis pekerjaan, lokasi kerja, kondisi dan tempat tinggal, dan lain sebagainya. Agen penyalur kerja dan tempat kerja TPPO melakukan perekrutan yang bersifat koersif, debt bondage atau jeratan hutang, penahanan upah, pengawasan yang sangat ketat, dan bentuk kekerasan lainnya. Contohnya seperti pemukulan, penjatahan rasio makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nutrisi, pengurungan, ancaman dengan senjata, dan sebagainya. Sesampainya di negara tersebut, identitas korban disita, akses komunikasi teman dan keluarga di Indonesia dibatasi, jam kerja yang panjang, hingga kekerasan saat tidak mencapai target atau kuota per hari.

Janji akan gaji yang tinggi menjadi salah satu umpan efektif untuk menjebak korban. Namun perlu kita sadari bahwa besarnya imbalan tidak selalu menjadi jaminan keselamatan kita. Para pelaku TPPO ini memahami bahwa kebutuhan ekonomi dan harapan untuk membangun hidup yang lebih baik dapat menumpulkan kewaspadaan kita. Hal inilah yang dijadikan senjata oleh mereka dan secara perlahan, korban terjerat dalam eksploitasi mereka.

Memahami kontrak kerja dan peraturan tentang imigrasi merupakan hal krusial yang harus dipahami. Untuk bekerja di luar negeri masyarakat harus memiliki kontrak kerja yang dipahami oleh para pihak yang terlibat dalam kontrak, agensi penyalur pekerjaan yang sah berdiri di Indonesia, izin untuk bekerja, serta dokumen yang lengkap. Pada dasarnya, negara Indonesia harus mengetahui kepentingan masyarakat di luar negeri secara hukum untuk melindungi masyarakat itu sendiri. Ucapan janji tidak tertulis dan deskripsi pekerjaan yang samar merupakan tanda bahaya.

Upaya pencegahan perdagangan orang membutuhkan kesadaran dan kehati-hatian. Perempuan yang hendak bekerja di luar negeri perlu melakukan verifikasi terhadap agen penyalur, konsultasi kepada instansi yang dapat membantu legitimasi proses bepergian, membaca kontrak dengan seksama, dan juga melibatkan teman dan keluarga dalam proses pengambilan keputusan. Bersifat hati-hati dan ragu terhadap informasi lowongan kerja merupakan hal yang normal karena itu mendorong kita untuk melakukan riset yang lebih dalam. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi salah satu kunci untuk memberantas perdagangan orang. Mencari kesempatan kehidupan yang lebih baik tidak seharusnya mengorbankan kebebasan dan keselamatan diri.

*artikel ini adalah kontribusi dari relawan sustainHER yang bernama Andrea Tiorein

Referensi:

  1. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  2. United Nations Office on Drugs and Crime. 2015. “The Role of Recruitment Fees and Abusive and Fraudulent Practices of Recruitment Agencies in Trafficking in Persons.” https://www.unodc.org/documents/human-trafficking/2015/Recruitment_Fees_Report-Final-22_June_2015_AG_Final.pdf

메타데이터
post_id
fc1a1242e20e
slug
tindak-pidana-perdagangan-orang-terhadap-perempuan-pekerja-migran-fc1a1242e20e
url
https://medium.com/@sustainher.id/tindak-pidana-perdagangan-orang-terhadap-perempuan-pekerja-migran-fc1a1242e20e
canonical_url
https://medium.com/@sustainher.id/tindak-pidana-perdagangan-orang-terhadap-perempuan-pekerja-migran-fc1a1242e20e
author_url
https://medium.com/@sustainher.id
status
ok
fetched_at
2026-08-02 02:37:03