← Back to list

Apa Iya Pemerintah Alergi Kritik???

Sadar ga sih? Setiap kali pemerintah kena kasus, besoknya pasti adaaaa aja kasus artis yang mendadak viral yang bikin isunya redam. Dan…

Fact News · 2026-06-06 10:57 · 0 claps · 5.6 min read
#pemerintah #prabowo
Open on Medium ↗
Wiki topics: MIC · Microbiology & Immunology 📺 · Media · General

Apa Iya Pemerintah Alergi Kritik???

Sadar ga sih? Setiap kali pemerintah kena kasus, besoknya pasti adaaaa aja kasus artis yang mendadak viral yang bikin isunya redam. Dan siklus ini tuh ga terjadi cuman sekali, tetapi berkali kali! Kayaknya gampang banget buat orang-orang berkuasa ini untuk membungkam isu yang sedang terjadi.

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat yang tercantum dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, realitas yang terjadi di masyarakat berbanding terbalik. Ruang kritik justru dibatasi dengan pemberian ancaman pembungkaman yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat. Sabotase pembungkaman ini menunjukan kegagalan akuntabilitas serta cermin dari pemerintahan yang anti kritik. Terdapat dua cara dalam sabotase akuntabilitas yaitu membungkam suara (disabling voice) seperti mengintimidasi media agar tidak memberitakan isu tertentu dan membatasi akses informasi (disabling information) dimana pemerintah memblokir informasi yang seharusnya diketahui oleh publik.

Pertanyaannya adalah mengapa aparat dan pemerintah begitu anti terhadap kritik rakyat? Kritik yang masif dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik serta dukungan politik, sehingga pemerintah seringkali membungkam kritik tersebut agar citra mereka tetap positif. Selain itu, pembungkaman adalah cara terbaik agar pemerintah bisa kabur dan tidak perlu memberikan penjelasan transparan atas kasus atau kebijakan yang mereka lakukan. Terakhir pembungkaman kritik juga bisa dilakukan untuk melindungi kepentingan bisnis (dalam sektor ekonomi, SDA, dan lainnya) dan kelompok elit yang berada dalam lingkar kekuasaan tertentu.

Contoh Kasus Pembungkaman

Contoh kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kiriman buzzer di media sosial agar masyarakat tidak menonton film dokumenter Pesta Babi. Selain itu, di Bulan Maret lalu, terjadi juga aksi teror penyiraman air keras pada aktivis HAM, Andrie Yunus. Aktivis lainnya seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga terlibat dalam tuduhan pencemaran nama baik setelah mengucapkan nama Luhut Panjaitan sebagai salah satu pihak yang ada dalam bisnis tambang di Papua. Ada juga terror paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor redaksi Tempo sebagai bentuk pembungkaman pers, dan masih banyak lagi.

Tapi Ada yang Berbeda…

Namun, tidak semua aparat di pemerintahan anti kritik, ada juga pemerintah yang mau mendengar suara dan keluh kesah rakyatnya, salah satunya Sultan Hamengkubuwono X. Pada Agustus 2025 kemarin, Sultan Hamengkubuwono turun langsung ke lokasi demo menemui massa aksi ojek online di Yogyakarta. Saat itu, beliau berpidato untuk menenangkan massa serta turut menyampaikan belasungkawa atas meninggal Affan Kurniawan (pengemudi ojol) yang meninggal karena terlindas kendaraan Brimob Polri. Beliau juga menyampaikan bahwa ia menghargai hak-hak rakyat Yogya serta selalu memfasilitasi ruang dialog demi mewujudkan demokratisasi Indonesia. Beliau berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat. Setelah berpidato, massa yang merasa didengar pun kemudian mereda dan pulang ke rumahnya masing-masing.

Contoh lainnya ada pada peristiwa demo Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Saat itu ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor gubernur. Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) saat itu turun menemui para buruh dengan menaiki mobil komando. Beliau menyampaikan bahwa ia mengapresiasi aspirasi rakyat dan menyampaikannya langsung ke pemerintah pusat untuk segera memberikan draft salinan undang-undang Cipta Kerja agar tidak membingungkan masyarakat. Ganjar juga telah mengeluarkan pernyataan akan memberikan pendampingan dan mendukung perjuangan buruh dengan membuat posko pengaduan yang menampung semua masukan yang diberikan.

Mengkritik pemerintah bermanfaat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Tanpa adanya kritik dari para rakyat, pemerintah berpotensi menjadi otoriter dan bisa menyalahgunakan kekuasaannya. Kritik yang diberikan oleh masyarakat atau oposisi berfungsi sebagai kontrol sosial agar pemerintah tetap berjalan sesuai koridor hukum dan aspirasi masyarakat. Lalu, manfaat selanjutnya adalah kritik juga sering kali membuka mata pemerintah terhadap dampak negatif suatu kebijakan yang mungkin terlewatkan saat perencanaan. Dengan mengkritik pemerintah dan mendengar kritik dari rakyat, pemerintah dapat mengevaluasi, merevisi, atau memperbaiki kebijakan tersebut agar lebih tepat sasaran. Kritik yang fokus pada transparansi dan akuntabilitas anggaran dapat mempersempit ruang gerak oknum yang ingin melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, menyampaikan kritik adalah bentuk nyata dari pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara yang sehat adalah negara yang menghormati perbedaan pendapat dan menjamin keamanan warga negaranya saat berbicara.

Maanfaat Mengkritik Pemerintah

Sejalan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 Ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.

Dampak positif jika pemerintah mendengarkan suara rakyat akan sangat terasa di bidang kebijakan dan pembangunan, di mana pemerintah akan memahami kebutuhan riil yang ada di lapangan. Kebijakan yang dibuat tidak lagi bersifat “meraba-raba” atau sekadar menjadi proyek di atas kertas, melainkan berbasis pada kehidupan nyata masyarakat. Selain itu, ketika aspirasi rakyat didengar, risiko kegagalan proyek atau pembangunan infrastruktur yang sia-sia dapat ditekan. Uang pajak rakyat pun dapat dialokasikan ke sektor yang benar-benar krusial, seperti pendidikan, kesehatan, atau fasilitas umum yang mendesak.

Selanjutnya, dampak terhadap hubungan sosial dan politik adalah meningkatnya legitimasi dan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pemerintah. Ketika rakyat merasa suaranya dihargai, mereka akan dengan sukarela mendukung program-program pemerintah karena merasa memiliki andil di dalamnya. Akibatnya, negara yang mendengarkan rakyatnya cenderung lebih aman dari risiko konflik sosial yang besar. Hal ini sejalan dengan Brunetti dan Weder (2003) dalam penelitiannya yang menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kebebasan pers yang tinggi cenderung memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih rendah. Kondisi ini terjadi karena kritik dari masyarakat berfungsi sebagai pengawas independen (independent watchdog) yang efektif.

Cara Mengkritik yang Baik dan Benar

Dalam mengkritik pemerintah dengan berbobot, aman, dan tidak mudah dipatahkan, sebenarnya berfokus pada dua hal, yaitu sopan dalam penyampaian serta akurat dalam data. Kritik yang kuat tidak lahir dari kemarahan, melainkan dari alur berpikir yang logis. Alur ini menggabungkan fakta di lapangan, dasar hukum yang jelas, dan saran perbaikan yang membangun.

  1. Gunakan Data Resmi dan Akurat: Ketika kita melihat ada kebijakan yang tidak adil, langkah awal yang harus dilakukan adalah memperjelas masalahnya dengan menggunakan data resmi. Cara paling ampuh untuk berargumen adalah dengan menggunakan data dari lembaga pemerintah itu sendiri, misalnya data Badan Pusat Statistik (BPS) atau laporan resmi kementerian. Kita juga bisa memakai data dari lembaga internasional yang terpercaya seperti Bank Dunia (World Bank) atau Transparency International.

  2. Landasi dengan Dasar Hukum dan Teori Ilmiah: Setelah memegang data yang akurat, hubungkan masalah tersebut dengan hukum dan teori ilmiah. Tujuannya adalah agar kritik kita tidak dituduh sebagai hoaks atau sekadar asal bicara. Di sinilah kita bisa membawa aturan dari UUD 1945, Undang-Undang HAM, atau hasil penelitian ilmiah (seperti jurnal Brunetti dan Weder yang kita bahas sebelumnya).

  3. Fokus pada Kebijakan, Bukan Personal: Selama proses mengkritik, aturan paling penting demi keamanan diri kita adalah selalu kritisi isi kebijakannya atau kinerja instansinya, jangan pernah menyerang pribadi atau karakter pejabatnya.

  4. Pilih Saluran/Kanal Penyampaian yang Tepat: Efektivitas sebuah kritik juga sangat bergantung pada tempat kita menyampaikannya. Daripada meluapkan kemarahan di media sosial yang penuh risiko dan bias, kritik kita akan jauh lebih didengar jika ditulis menjadi artikel opini di media massa, esai ilmiah di kampus, atau dilaporkan langsung ke kanal pengaduan resmi seperti situs LAPOR! dan Ombudsman.

  5. Sajikan Kritik yang Utuh dan Solutif: Kritik seperti inilah yang menjadi inti dari demokrasi, yaitu sebuah gerakan untuk membuat pemerintah mengevaluasi diri, bukan bergerak untuk memenjarakan kita.

Kesimpulan

Pada dasarnya, kritik dari masyarakat bukanlah bentuk perlawanan, melainkan instrumen pengawasan (checks and balances) yang sangat penting. Melalui kritik, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan agar lebih tepat sasaran, mencegah pemborosan uang pajak pada proyek yang sia-sia, serta mempersempit celah korupsi.

Agar kritik tersebut berjalan aman dan efektif, masyarakat, khususnya mahasiswa, harus menyampaikannya secara cerdas. Caranya adalah dengan menjaga etika berbicara, fokus mengevaluasi substansi kebijakan (bukan menyerang pribadi pejabat), bersandar pada data yang akurat, serta memanfaatkan jalur resmi seperti artikel opini, esai ilmiah, atau kanal pengaduan seperti LAPOR! dan Ombudsman. Demokrasi yang sehat akan terwujud ketika rakyat menyampaikan aspirasi berbasis data secara bertanggung jawab, dan pemerintah menerimanya dengan lapang dada untuk memperbaiki diri.

Referensi

Brunetti, A., & Weder, B. (2003b). A free press is bad news for corruption. Journal of Public Economics, 87(7–8), 1801–1824. https://doi.org/10.1016/s0047-2727(01)00186-4

Dryzek, J. S. (2002). Deliberative democracy and beyond: Liberals, critics, contestations. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/019925043X.001.0001

Farasonalia, R. (2020, October 12). Ganjar Temui Buruh Yang Demo Tolak Omnibus Law Di Depan Kantornya. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/19182801/ganjar-temui-buruh-yang-demo-tolak-omnibus-law-di-depan-kantornya?page=all

Grehenson, G. (2025, March 25). Teror Kepala Babi Dan Tikus Ke Tempo, Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers — Universitas Gadjah Mada. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/teror-kepala-babi-dan-tikus-ke-tempo-bentuk-pembungkaman-kebebasan-pers/

Kiswara, D. R. (2021). Kritik Pemerintah Itu Hak, Tapi Kok Bisa Dipidana? Ombudsman.go.id. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--kritik-pemerintah-itu-hak-tapi-kok-bisa-dipidana

Pangaribowo, W. S. (2025, August 30). Sultan HB X Turun Langsung Temui Pendemo Ojol Di Yogyakarta: Saya Siap Jadi Penghubung Ke Pemerintah Pusat. Kompas.com. https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/08/30/100237778/sultan-hb-x-turun-langsung-temui-pendemo-ojol-di-yogyakarta-saya-siap

Wiryono, S. (2023, April 3). Kasus Fatia-Haris Dinilai Miliki Konflik Kepentingan Tinggi Karena Luhut Pejabat Publik. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/21220461/kasus-fatia-haris-dinilai-miliki-konflik-kepentingan-tinggi-karena-luhut?page=all

Yustitia, S. (2026, April 30). Negara vs media: Bagaimana Pemerintah Menyabotase Kerja Pers Demi Mengendalikan Informasi. The Conversation. https://doi.org/10.64628/aan.gnkyxyeej


메타데이터
post_id
fc80d550efc9
slug
apa-iya-pemerintah-alergi-kritik-fc80d550efc9
url
https://medium.com/@factnews/apa-iya-pemerintah-alergi-kritik-fc80d550efc9
canonical_url
https://medium.com/@factnews/apa-iya-pemerintah-alergi-kritik-fc80d550efc9
author_url
https://medium.com/@factnews
status
ok
fetched_at
2026-06-20 20:29:01