Revenge Porn: Ketika Korban Malah Dikriminalisasi
Kemajuan teknologi digital membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi di sisi lain juga membuka ruang bagi bentuk…
Revenge Porn: Ketika Korban Malah Dikriminalisasi
Kemajuan teknologi digital membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi di sisi lain juga membuka ruang bagi bentuk kekerasan baru, termasuk revenge porn. Revenge porn adalah penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa izin, yang sering kali dilakukan sebagai bentuk balas dendam setelah hubungan berakhir.
Yang lebih memprihatinkan, banyak korban revenge porn — terutama perempuan — bukan hanya mengalami kerugian psikologis dan sosial, tetapi juga sering dikriminalisasi. Alih-alih mendapatkan perlindungan, mereka justru disalahkan dan menghadapi tekanan dari masyarakat maupun hukum.
Lantas, mengapa korban revenge porn justru sering disalahkan? Apa dampak dan perlindungan yang bisa dilakukan untuk melindungi mereka?
Perempuan, Korban Utama dalam Revenge Porn
revenge porn atau dikenal pula dengan istilah image besed sexual abuse/non-consensual distribution of intimate contents/non-consensual photography yang berarti pornografi balas dendam merupakan salah satu di antara beberapa bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online atau KGBO.
berdasarkan laporan CATAHU Kommas Perempuan, kasus Kekerasan Berbasis Gender Onlone (KGBO) mengalami lonjakan yang siginifikan. Pada tahun 2020, tercatat 510 kasus KGBO meningkat drastis dari 126 kasus di tahun sebelumnya. Dari total kasus tersebut sebanyak 49% (491 kasus) merupakan kekerasan psikis, 48% (479 kasus) adalah kekerasan seksual, dan 2% (22 kasus) berkaitan dengan kekerasan ekonomi. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa revenge porn tidak bisa dianggap sebagai kasus yang sepele.
Banyak perempuan yang menjadi korban revenge porn bukan karena kecerobohan mereka sendiri, tetapi dapat terjadi karena mereka mempercayai pasangannya. Mereka berbagi konten pribadi bersifat intim dalam hubungan yang dianggap aman, tetapi ketika hubungan tersebut berakhir, konten tersebut disalahgunakan untuk mempermalukan atau menghancurkan reputasi mereka. Selain itu terdapat kasus di mana foto atau video korban diperoleh secara paksa, misalnya melalui peretasan akun pribadi atau adanya tekanan dan ancaman dari orang terdekat. hal ini membuktikan bahwa revenge porn bukan sekadar masalah individu, tetapi juga persoalan struktural yang berakar pada ketidaksetaraan gender dan kurangnya perlindungan hukum bagi korban.
Ketika Korban Malah Disalahkan
salah satu tantangan besar dalam menangani kasus revenge porn adalah kentalnya budaya victim blaming atau kecenderungan dalam menyalahkan korban atas kejadian yang menimpanya. masyarakat sering beranggapan bahwa korban merupakan pihak yang patut disalahkan karena telah membuat konten berbau pornografi.
selain adanya tekanan sosial, korban revenge porn di Indonesia juga berisiko dalam menghadapi tuntutan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi kerap kali menjadi alat yang justru menjerat korban alih-alih menindak tegas pelaku. Dalam banyak kasus, regulasi ini tidak hanya gagal memberikan perlindungan, tetapi juga memperparah penderitaan mereka sebagai korban penyebaran konten tanpa izin. Salah satu contoh yang mencolok adalah kasus seorang figur publik yang mendadak berstatus tersangka setelah video pribadinya tersebar luas di internet. Hal tersebut mencerminkan sebuah ironi hukum yang menempatkan korban dalam posisi seolah-olah sebagai pelaku.
Ketakutan terhadap stigma sosial yang melekat pada korban, ditambah dengan ancaman hukuman yang tidak berpihak, membuat banyak korban memilih untuk bungkam. Mereka enggan melaporkan kasusnya karena khawatir akan semakin dipermalukan di ruang publik atau lebih buruk lagi berakhir di balik jeruji besi akibat regulasi yang seharusnya dibuat untuk melindungi mereka. Situasi ini menciptakan sebuah realitas yang amat tidak adil di mana korban yang telah dirugikan justru kembali mengalami tekanan, baik dari masyarakat maupun dari sistem hukum itu sendiri. Padahal, dalam sistem yang ideal, negara seharusnya ikut andil untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang hak-haknya dilanggar, bukan justru menjadikan mereka sebagai sasaran kriminalisasi.
Dampak Revenge Porn bagi Korban
Korban revenge porn tidak hanya kehilangan privasi, tetapi juga harus menanggung berbagai konsekuensi psikologis, sosial, dan ekonomi. Setelah konten intim mereka tersebar, korban sering kali merasa tidak berdaya, sementara stigma dari masyarakat semakin memperburuk kondisi mereka.
Dalam banyak kasus, trauma yang ditinggalkan jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Bukan hanya sekadar rasa malu, tetapi juga kecemasan yang berkepanjangan, gangguan hubungan sosial, hingga kesulitan ekonomi. Berikut adalah beberapa dampak yang paling sering dialami korban revenge porn:
- Trauma Psikologis dan Gangguan Mental
Menerima kenyataan bahwa foto atau video pribadi telah tersebar tanpa izin adalah pengalaman yang sangat menghancurkan. Banyak korban mengalami tekanan psikologis yang serius, termasuk:
- Depresi mendalam yang membuat korban kehilangan semangat hidup.
- Kecemasan berlebih dan ketakutan terhadap penilaian orang lain.
- Kehilangan harga diri serta rasa bersalah yang terus menghantui.
- PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder), di mana korban mengalami kilas balik traumatis setiap kali teringat kejadian tersebut.
- Kemarahan dan frustrasi karena merasa kehilangan kendali atas hidup mereka.
Dalam kasus yang lebih parah, korban dapat mengalami pikiran untuk mengakhiri hidup mereka karena merasa tidak memiliki harapan untuk memperbaiki keadaan
2. Tekanan Sosial dan Stigma dari Lingkungan
Lingkungan sosial berperan besar dalam proses pemulihan korban revenge porn. Sayangnya, banyak korban justru mendapatkan reaksi negatif dari orang-orang di sekitar mereka.
- Dikucilkan oleh keluarga, teman, atau komunitasnya, karena dianggap telah melakukan hal yang memalukan.
- Merasa kehilangan cinta dan dukungan, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan emosional.
- Kesulitan menjalin hubungan baru, karena trauma dan rasa takut bahwa pasangan mereka akan mengetahui atau menghakimi masa lalu mereka.
Akibat stigma ini, korban sering kali merasa tidak layak untuk menjalin hubungan atau diterima kembali dalam lingkungan sosialnya. Perasaan malu dan bersalah yang terus menghantui juga membuat mereka semakin menarik diri dari dunia luar, hingga akhirnya merasa terisolasi.
3. Kehancuran Ekonomi dan Ancaman terhadap Karier
Dampak revenge porn tidak berhenti pada aspek emosional dan sosial, tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan profesional korban. Banyak korban yang mengalami kesulitan ekonomi akibat penyebaran konten mereka, termasuk:
- Kehilangan pekerjaan, karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak ingin dikaitkan dengan skandal.
- Kesulitan mencari pekerjaan baru, karena rekam jejak digital yang buruk membuat calon pemberi kerja ragu untuk mempekerjakan mereka.
- Ancaman terhadap kestabilan finansial, yang berakibat pada terganggunya kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan biaya hidup lainnya.
Upaya Perlindungan bagi Korban Revenge Porn
Korban revenge porn kerapkali mengalami dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang serius. Oleh karena itu, perlindungam dan pemulihan bagi korban penting dilakukan agar mereka dapat melanjutkan hidup tanpa tekanan dari lingkungan maupun ancaman hukum. Perlindungan yang didapatkan mencakup berbagai aspek, mulai dari kompensasi finansial hingga dukungan psikologis dan hukum.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi korban revenge porn:
- Ganti Rugi
Korban berhak menerima ganti rugi atas dampak yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang no. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi dapat mencakup:
- Biaya pengobatan medis dan pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami korban.
- Kompensasi atas kehilangan pekerjaan atau kesempatan pendidikan akibat penyebaran konten.
- Biaya operasional yang dikeluarkan korban untuk mengurus perkara hukum.
Ganti rugi ini bertujuan untuk membantu korban kembali menjalani hidupnya dengan lebih stabil, baik secara mental maupun finansial.
- Konseling dan Dukungan Psikologis
Revenge porn dapat menyebabkan korban mengalami gangguan kecemasan, depresi, hingga PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Oleh karena itu, layanan konseling sangat diperlukan untuk:
- Membantu korban memahami dan mengelola trauma yang dialami.
- Memberikan pendampingan emosional agar mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi situasi ini.
- Membantu korban membangun kembali kepercayaan diri dan kemampuan sosial mereka.
Dukungan psikologis dapat diberikan melalui lembaga pemerintah, organisasi non-profit, atau psikolog profesional yang berfokus pada pemulihan trauma akibat kekerasan berbasis gender.
- Bantuan Hukum
Sebagian besar korban revenge porn tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum, sehingga mereka membutuhkan pendampingan agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan. Bantuan hukum berperan penting dalam:
- Memberikan edukasi hukum kepada korban tentang langkah yang dapat mereka ambil.
- Melindungi korban dari potensi kriminalisasi akibat regulasi yang masih belum berpihak pada mereka.
- Membantu korban dalam proses pelaporan dan penyelesaian hukum terhadap pelaku.
Bantuan hukum dapat diperoleh melalui lembaga seperti Komnas Perempuan maupun LBH APIK yang aktif dalam memberikan advokasi bagi korban kekerasan berbasis gender di ranah digital.
Korban Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Dampak revenge porn sangat luas dan bisa mengubah hidup korban secara drastis. Dari gangguan mental yang serius, stigma sosial yang dapat menghancurkan kehidupan korban, hingga kehilangan pekerjaan yang membuat mereka kesulitan untuk bertahan hidup. Semuanya menambah penderitaan yang seharusnya tidak mereka alami.
Sayangnya, banyak korban justru mendapatkan lebih banyak hukuman daripada perlindungan. Padahal, mereka adalah pihak yang dirugikan. Masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap korban revenge porn, bukan menyalahkan mereka, tetapi memberikan dukungan agar mereka bisa bangkit kembali.
Sementara itu, regulasi yang berpihak pada korban juga harus diperkuat, agar mereka bisa mendapatkan keadilan tanpa takut dikriminalisasi. Revenge porn bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga bentuk kekerasan yang nyata sehingga sudah saatnya korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Referensi:
Hervina Puspitosari, & Anggraini Endah Kusumaningrum. (2021). Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn. Jurnal USM Law Review, 4(1), 67–81.
Mega Triutami Sundari. (2023). Victim Blaming Terhadap Penyebaran Konten Video PornografiPada Korban Toxic Relationship dan Balas Dendam (Revenge Porn). Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2), 1–21.
Sintya Mauliddina, Yusti Probowati Rahayu, Ajuni, & Mary Philia Elisabeth. (2024). Revenge Porn dan Dampak Psikologis Pada Korban: Kajian Psikologis dan Tinjauan Singkat Hukum. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), 367–375. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1
메타데이터
- post_id
- fc963feb91cc
- slug
- revenge-porn-ketika-korban-malah-dikriminalisasi-fc963feb91cc
- url
- https://medium.com/@nadiraa/revenge-porn-ketika-korban-malah-dikriminalisasi-fc963feb91cc
- canonical_url
- https://medium.com/@nadiraa/revenge-porn-ketika-korban-malah-dikriminalisasi-fc963feb91cc
- author_url
- https://medium.com/@nadiraa
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-06-20 20:29:01