Kebijakan Diambil, Pemerintah Labil
Apa itu JHT…
Kebijakan Diambil, Pemerintah Labil

Apa itu JHT…
Jaminan Hari Tua atau yang sering disingkat dengan JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Siapa saja yang dapat menjadi peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT (PP 46/2015) mengatur, peserta program JHT terdiri atas:
- Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi Pekerja pada perusahaan, Pekerja pada orang perseorangan, dan Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Peserta bukan penerima Upah, meliputi Pemberi Kerja, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.
Apa saja manfaat yang didapat dari Jaminan Hari Tua (JHT)
Sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.
Bagaimana Kepesertaan Pekerja yang Bekerja Pada Lebih dari 1 Perusahaan
Dalam hal pekerja penerima upah bekerja pada beberapa perusahaan, pemberi kerja di masing masing perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan dalam program JHT (pasal 5).
Apakah Pemberi Kerja/Pimpinan Perusahaan Juga Terdaftar Dalam Jaminan Hari Tua? Bagaimana Bila Ia Memiliki Lebih Dari 1 Perusahaan?
Ya. Pemberi kerja selain memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya juga wajib mendaftarkan dirinya sebagai pemberi kerja-peserta bukan penerima upah. Pemberi kerja yang memiliki lebih dari 1 perusahaan maka ia wajib ikut dalam program JHT pada setiap perusahaannya.
Apakah Pekerja Dalam Mengecek Saldo Jaminan Hari Tua Mereka?
Ya. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta. Kewajiban memberi informasi tersebut dilakukan 1 kali per tahun (pasal 22 ayat (7) PP 46/2015)
Dalam Hal Pekerja Meningggal Dunia, Siapa yang Berhak Menerima Manfaat Jaminan Hari Tua?
Apabila Peserta meninggal dunia, maka manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah, yakni:
- janda/duda atau anak peserta
- Dalam hal tidak ada janda/duda atau anak peserta, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja
- Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat pekerja tidak ada, JHT dikembalikan ke balaiharta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 23 PP 46/2015).
Bagaimana Bila Perusahaan Kurang Membayar Iuran atau Bahkan Tidak Membayarkan Iuran Jaminan Hari Tua Pekerjanya?
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran iuran JHT karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, maka perusahaan wajib membayar kekurangan pembayaran sesuai manfaat JHT (pasal 24 PP 46/2015).
Perubahan Peraturan Pencairan Jaminan Hari Tua
Pada Jumat (11/2/2022) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 3 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Dalam aturan lama, manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta sebulan setelah mengundurkan diri atau ter-PHK. Sedangkan dalam aturan baru, manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Pada Rabu (02/03/2022) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatalkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair penuh saat usia peserta 56 tahun. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Perlu saya sampaikan Kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.” Kata Ida Fauziyah.

Apakah kebijakan ini adalah bentuk momentum Presiden Jokowi untuk jadi pahlawan dari kebijakan yang dibuatnya sendiri
Kesimpulan
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Tentu JHT ini merupakan harapan bagi seluruh pekerja, apabila mereka mengalami hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Namun, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua yang menyebutkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Tentu ini kontradiksi apabila kita berfikir secara rasional dan visioner. Menanggapi ini, Presiden Joko Widodo meminta Menaker Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Buntut dari pernyataan Presiden Joko Widodo ini. Menaker Ida Fauziyah kemudian membatalkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair penuh saat usia peserta 56 tahun dan tetap memberlakukan Permenaker lama, yakni Permenaker No 19/2015.
메타데이터
- post_id
- fd850069f1f4
- slug
- kebijakan-diambil-pemerintah-labil-fd850069f1f4
- url
- https://medium.com/@kastratbemkmfe/kebijakan-diambil-pemerintah-labil-fd850069f1f4
- canonical_url
- https://medium.com/@kastratbemkmfe/kebijakan-diambil-pemerintah-labil-fd850069f1f4
- author_url
- https://medium.com/@kastratbemkmfe
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-27 08:10:38