Agar “Penangkapan” Tidak Sewenang-wenang: Analisis Pasal 9 ICCPR terhadap Prosedur Penangkapan…
Analisis normatif terhadap batas-batas kewenangan negara dalam melakukan penangkapan berdasarkan standar perlindungan atas kebebasan…
Agar “Penangkapan” Tidak Sewenang-wenang: Analisis Pasal 9 ICCPR terhadap Prosedur Penangkapan dalam KUHAP Baru
Analisis normatif terhadap batas-batas kewenangan negara dalam melakukan penangkapan berdasarkan standar perlindungan atas kebebasan pribadi dan keamanan diri dalam hukum HAM internasional.
Photo by niu niu on Unsplash
Kebebasan pribadi (personal liberty) merupakan hak fundamental yang dijamin baik dalam instrumen hukum nasional maupun internasional. Pada level kovenan internasional, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi secara eksplisit diatur dalam Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Kebebasan pribadi (personal liberty) merupakan hak fundamental yang dijamin baik dalam instrumen hukum nasional maupun internasional. Pada level kovenan internasional, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi secara eksplisit diatur dalam Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan individu merupakan hak fundamental yang hanya dapat dibatasi secara eksepsional, berdasarkan undang-undang, dan melalui prosedur yang ketat. Indonesia, sebagai negara pihak ICCPR melalui ratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 terikat secara hukum untuk menjadikan Pasal 9 sebagai rujukan dalam pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum acara pidana nasional.
Lebih dalam lagi, Pasal 9 ayat (1) ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (arbitrary arrest or detention). Penting dicatat juga bahwa dalam doktrin HAM internasional, konsep arbitrariness (sewenang-wenang) tidak semata-mata diartikan sebagai penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum, tetapi juga mencakup penangkapan atau penahanan yang tidak rasional, tidak proporsional, atau tidak diperlukan, meskipun secara formal telah diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, frasa “berdasarkan alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang” di pasal tersebut harus dibaca secara kumulatif: undang-undang yang dimaksud bukan hanya harus sudah disahkan secara formal, melainkan juga secara substansial harus pula adil dan sejalan dengan tujuan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum pidana.
Dalam konteks hukum acara pidana, prinsip ini menempatkan penangkapan sebagai pengecualian terhadap kebebasan yang melekat secara mutlak pada individu.
Kemudian, Pasal 9 ayat (2) ICCPR mengatur kewajiban negara untuk memberitahukan alasan penangkapan dan sangkaan pidana kepada orang yang ditangkap pada saat penangkapan atau sesegera mungkin setelah penangkapan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penangkapan yang sah bukan hanya soal kewenangan aparat untuk menangkap tersangka, melainkan juga soal transparansi kekuasaan koersif negara dalam penegakan hukum yang dilakukan.
Dalam perspektif HAM, hak atas informasi seperti ini merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak-hak lain, khususnya hak untuk membela diri dan memperoleh bantuan hukum. Penangkapan tanpa penjelasan yang memadai terkait sangkaan tindak pidananya tentu akan menciptakan relasi kuasa yang timpang antara aparat dan warga, serta besar probabilitasnya untuk membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, kegagalan aparat memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan penangkapan dikualifikasikan sebagai arbitrary.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (3) ICCPR memperkenalkan prinsip prompt judicial control, yakni kewajiban negara untuk segera membawa setiap orang yang ditangkap ke hadapan hakim dalam sidang pengadilan. Prinsip ini merupakan mekanisme kontrol eksternal terhadap kekuasaan eksekutif, khususnya penyidik. Norma ini menegaskan bahwa penahanan pra-persidangan tidak boleh menjadi praktik yang lazim (pre-trial detention should not be the rule), tetapi mekanisme ini harus dipandang sebagai langkah terakhir (ultima ratio).
Negara wajib mengutamakan pembebasan dengan syarat adanya jaminan, selama kehadiran tersangka atau terdakwa dalam proses pemeriksaan baik di luar maupun di dalam persidangan tetap dapat dilaksanakan. Dengan demikian, ICCPR secara tegas menolak logika represif yang menjadikan penahanan sebagai instrumen default dalam penyidikan tindak pidana.
Pasal 9 ayat (4) ICCPR juga turut menjamin hak setiap orang yang ditangkap atau ditahan untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan guna menguji keabsahan penangkapan atau penahanannya atau praperadilan. Hak ini merupakan manifestasi modern dari prinsip habeas corpus, yang berfungsi sebagai benteng utama bagi tersangka/terdakwa untuk melawan perampasan kemerdekaan mereka secara sewenang-wenang.
Dalam konteks negara hukum, hak praperadilan menegaskan bahwa aparat penegak hukum (penyidik) tidak boleh menjadi hakim atas tindakannya sendiri. Pengadilan sebagai salah satu pilar trias politica harus memiliki kewenangan yang nyata untuk memerintahkan pembebasan apabila penangkapan atau penahanan telah dinyatakan tidak sah. Tanpa mekanisme praperadilan, seluruh prosedur penangkapan pun akan kehilangan makna perlindungan HAM dan berubah menjadi formalitas administratif belaka.
Dalam hukum nasional, jaminan serupa dengan ICCPR termuat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang. Jaminan konstitusional ini dipertegas lebih lanjut dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU HAM), khususnya dalam Pasal 34, yang menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, atau diasingkan secara sewenang-wenang.
Namun demikian, dalam diskursus hukum acara pidana, hak atas kebebasan pribadi tidak bersifat absolut. Negara, melalui aparat penegak hukum, memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sepanjang dilakukan secara sah, proporsional, dan akuntabel.
Sama halnya dengan Kuhap Lama, UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) juga menempatkan penangkapan sebagai satu upaya paksa yang paling intrusif. Oleh karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah bukan apakah negara boleh menangkap, melainkan bagaimana penangkapan itu dilakukan agar selaras dengan prinsip HAM, khususnya terkait larangan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
Pasal 1 angka 32 jo. Pasal 94 KUHAP secara eksplisit mensyaratkan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Ketentuan ini merupakan manifestasi konkret dari prinsip due process of law dan legality, yang juga menjadi prinsip utama dalam hukum HAM internasional.
Dalam kerangka ICCPR, Pasal 9 ayat (1) sebelumnya telah mensyaratkan bahwa setiap pembatasan kebebasan harus “on such grounds and in accordance with such procedure as are established by law.” Artinya, hukum acara pidana wajib menyediakan ambang batas objektif agar aparat penegak hukum tidak bertindak hanya dengan berdasarkan intuisi, prasangka, atau tekanan-tekanan yang non-yuridis.
Ketentuan Pasal 9 ICCPR sebagaimana ditafsirkan dalam General Comment No. 35 menempatkan serangkaian jaminan prosedural tersebut sebagai safeguard against arbitrariness guna melindungi setiap orang dari perampasan kebebasan yang sewenang-wenang, baik dalam konteks pidana maupun non-pidana, dengan penekanan khusus pada prinsip negara hukum dan hak atas peninjauan oleh yudisial terhadap legalitas penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).
Komite HAM PBB menegaskan di dalamnya bahwa hak atas kebebasan pribadi memang tidak bersifat absolut dan negara dapat melakukan perampasan kebebasan, antara lain dalam rangka penegakan hukum pidana, tetapi proses perampasan kemerdekaan tersebut tidak boleh sewenang-wenang dan harus dilakukan dengan menghormati rule of law (paragraf 10).
Lebih lanjut, Komite kemudian menekankan bahwa konsep arbitrariness tidak dapat disamakan semata-mata dengan tindakan upaya paksa yang “bertentangan dengan undang-undang”, sebab suatu penangkapan atau penahanan dapat saja secara formal sah menurut undang-undang, tetapi tetap bersifat sewenang-wenang apabila mengandung unsur ketidaklayakan, ketidakadilan, tidak dapat diprediksi, atau tidak memenuhi due process of law, serta tidak memenuhi syarat reasonableness, necessity, dan proportionality (paragraf 11–12).
Dalam konteks ini, penangkapan atau penahanan yang tidak didukung oleh dasar bukti yang sah dan memadai telah kehilangan rasionalitas dan kebutuhan objektifnya, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai arbitrary arrest or detention, kendati itu tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dalam undang-undang.
Sejalan dengan standar kovenan internasional tersebut, hukum acara pidana nasional mengembangkan prosedur pencegahan kesewenang-wenangan melalui penetapan ambang batas minimum dua alat bukti, yang berfungsi untuk memastikan bahwa tindakan penangkapan dan penetapan tersangka didasarkan pada dasar faktual yang objektif, rasional, dan terukur. Dengan demikian, kegagalan memenuhi standar minimum pembuktian tersebut tidak hanya akan melanggar ketentuan prosedural dalam KUHAP, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keamanan pribadi (right to security of person) sebagaimana dijamin Pasal 9 ICCPR, sebab akan membuka ruang bagi perampasan kebebasan yang secara substansial bersifat sewenang-wenang, sekalipun tampak sah secara formal menurut hukum nasional.
Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, di mana Mahkamah menafsirkan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” di dalam Kuhap Lama harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP Lama, dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagai perwujudan asas negara hukum, due process of law, kepastian hukum yang adil, serta asas lex certa dan lex stricta.
Tak sekadar itu, KUHAP juga mengamanatkan aspek administratif penangkapan melalui Pasal 95, yang mewajibkan aparat untuk memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, serta uraian singkat perkara kepada tersangka. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (2) ICCPR, yang mewajibkan setiap orang yang ditangkap untuk segera diberitahu alasan penangkapannya serta sangkaan pidana yang dikenakan kepadanya.
Dalam konteks UU HAM, kewajiban pemberitahuan tersebut juga merupakan pengejawantahan Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan hak setiap orang yang ditangkap untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapannya.
Lalu, secara kritis, ketentuan Pasal 95 ayat (3) KUHAP yang mewajibkan penyampaian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pihak terkait dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari harus dipahami sebagai instrumen fundamental untuk mencegah praktik incommunicado detention, yakni penahanan tanpa akses komunikasi dengan dunia luar.
Dalam hukum HAM internasional, praktik incommunicado detention secara konsisten sangatlah dikutuk, sebab dipandang sebagai bentuk penahanan yang sangat berbahaya karena menempatkan tersangka sepenuhnya di bawah kendali aparat negara tanpa pengawasan sosial ataupun hukum, sehingga secara signifikan meningkatkan risiko akan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, serta penghilangan paksa.
Prinsip tersebut selaras dengan Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment (1988), khususnya Prinsip 16, yang menegaskan bahwa segera setelah penangkapan, dan setiap kali terjadi pemindahan tempat penahanan, setiap orang yang ditahan berhak untuk memberitahukan, atau meminta aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberitahukan, keluarganya atau pihak lain yang dipilihnya mengenai penahanan tersebut serta lokasi tempat ia ditahan. Prinsip ini menempatkan kewajiban aktif pada negara untuk memastikan adanya notifikasi tanpa penundaan, dengan tujuan utama guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak dasar orang yang dirampas kebebasannya.
Bahkan, dalam hal orang yang ditahan adalah anak atau orang penyandang disabilitas yang tidak mampu memahami hak-haknya, aparat penegak hukum wajib secara ex officio melakukan pemberitahuan, dengan perhatian khusus kepada orang tua atau wali, yang semakin menegaskan karakter prinsip ini sebagai safeguard against arbitrariness.
Kendatipun Prinsip 16 ayat (4) masih membuka ruang penundaan pemberitahuan dalam keadaan luar biasa demi kepentingan penyidikan, penundaan tersebut harus bersifat terbatas, beralasan, serta tidak menghilangkan esensi hak itu sendiri. Oleh karena itu, kewajiban pemberitahuan dalam Pasal 95 ayat (3) KUHAP tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif semata, tetapi harus diperlakukan sebagai jaminan substantif hak atas keamanan pribadi dan perlindungan dari penangkapan dan/atau penahanan yang sewenang-wenang.
Kemajuan “signifikan” dalam KUHAP Baru sebenarnya tercermin dalam Pasal 97, yang melarang penangkapan terhadap tindak pidana dengan ancaman denda maksimal kategori II. Norma ini mencerminkan prinsip proporsionalitas.
Lagi-lagi dalam konteks HAM, pembatasan hak hanya dibenarkan apabila memenuhi tiga syarat kumulatif: legalitas, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas. Menangkap seseorang atas delik pidana yang ringan dan tidak mengancam keselamatan publik juga akan berpotensi melanggar prinsip ini.
Namun, Pasal 97 ayat (2) yang tetap membuka ruang penangkapan setelah dua kali panggilan untuk pemeriksaan tidak dipenuhi menunjukkan bahwa penangkapan dalam konteks delik ringan pun difungsikan sebagai ultima ratio untuk menjamin kepatuhan terhadap proses hukum, dan tidak digunakan sebagai instrumen represif. Di titik ini, KUHAP mencoba menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Akuntabilitas penangkapan kemudian diperkuat melalui Pasal 156 KUHAP mengenai kewajiban pembuatan Berita Acara (BA). Hak tersangka untuk mengoreksi, menolak menandatangani, serta memperoleh salinan BA merupakan bagian dari hak atas pembelaan yang efektif (effective defense). Hak ini sejalan dengan Pasal 14 ayat (3) ICCPR yang menjamin hak setiap orang untuk mempersiapkan pembelaannya secara memadai. Tanpa akses terhadap dokumen resmi penangkapan, hak tersebut menjadi ilusi normatif belaka. Selain itu, mekanisme ini juga menopang keberfungsian praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa, yang merupakan bagian dari hak atas peradilan yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terkait mekanisme penangkapan, UU No. 20 Tahun 2025 secara normatif menunjukkan upaya serius dari negara untuk menginternalisasi standar HAM internasional ke dalam hukum acara pidana nasional, terutama melalui penguatan syarat bukti, transparansi prosedural, dan prinsip proporsionalitas. Namun, hukum HAM menegaskan kepada kita bahwa perlindungan hak tidak berhenti pada teks di dalam norma, tetapi akan terus diuji melalui praktik dan implementasi norma di lapangan.
Penangkapan selama 1 x 24 jam (Pasal 96), misalnya, tetap merupakan fase yang paling rentan terhadap pelanggaran HAM, apalagi bila tidak disertai pengawasan yudisial yang efektif melalui praperadilan dan akses terhadap penasihat hukum yang mudah dan cepat, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 9 ayat (3) ICCPR.
Dengan demikian, konstruksi hukum terkait penangkapan dalam KUHAP harus dipahami oleh aparat penegak hukum sebagai instrumen perlindungan human rights and human dignity. Konsistensi antara isi teks dalam norma, pengawasan publik, dan kultur aparat penegak hukum yang melaksanakan norma akan menjadi penentu apakah hukum acara pidana Indonesia yang baru ini akan bergerak menuju due process model yang berperspektif HAM, atau malah akan terus terjebak dalam formalisme prosedural yang hampa dengan substansi perlindungan HAM.
메타데이터
- post_id
- fdec9f41fe8a
- slug
- agar-penangkapan-tidak-sewenang-wenang-analisis-pasal-9-iccpr-terhadap-prosedur-penangkapan-fdec9f41fe8a
- url
- https://medium.com/@daffafshafwan/agar-penangkapan-tidak-sewenang-wenang-analisis-pasal-9-iccpr-terhadap-prosedur-penangkapan-fdec9f41fe8a
- canonical_url
- https://medium.com/@daffafshafwan/agar-penangkapan-tidak-sewenang-wenang-analisis-pasal-9-iccpr-terhadap-prosedur-penangkapan-fdec9f41fe8a
- author_url
- https://medium.com/@daffafshafwan
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-08-22 01:00:32