Taksonomi Air Unggul dalam Islam : Mana Pilihan Logis?
#047 | Istinbath Ceramah Umum
Taksonomi Air Unggul dalam Islam : Mana Pilihan Logis?
#047 | Istinbath Ceramah Umum
Photo by Denes Kozma on Unsplash
Again, ini adalah istinbath atau catatan intisari dari kajian rutinan bersama Bapak — KH. Abdul Kholioq — yang saya catat sebagai bahan inspirasi. Bukan hanya itu, saya juga berusaha menuangkan apa yang saya fahami atas elaborasi Bapak saat pengajian berlangsung. Termasuk hal-hal yang bagi saya menjadi pertanyaan tersendiri dan refleks saja berkutat di benak saya. Oleh karenanya, saya selalu menulis discalimer bahwa esay sederhana ini pertanggungjawabannya mengarah kepada saya seorang.
Setiap ba’da Sholat Jum’at, di Desa saya khsusnya di daerah rumah saya, Bapak mengadakan kajian umum yang membahas isi dari kitab Fathul Mu’in karangan Syekh Zainuddin Al-Malibari. Kitab bermazhab Syafi’i ini membahas seputar ibadah, muamalah, munakahat (pernikahan) hingga jinayat atau hukum pidana.
Mengenai hukum pidana ini adalah salah satu pembahasan yang saya sukai dan saya tunggu-tunggu. Namun, dikesempatan kajian ini, ternyata masih membahas prihal Bab Ibadah Haji dan Umroh seperti dua pertemuan kemarin.
Sejujurnya pembahasan ini kurang begitu menarik bagi saya karena lebih membahas prihal tata cara ibadahnya. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan pembahasan lainnya yang masuk ranah ibadah aplikatif. Sehingga — bagi saya — membahasnya tidak membutuhkan penelaahan mendalam apalagi di zaman ini, pelaksanaan haji dan umroh sudah ada yang mengaturnya.
Banyak usaha travel Haji dan Umroh akan melakukan pelatihan pada jamaahnya sebelum keberangkatan. Bahkan akan ada pendampingan dan diperhatikan oleh pihak travel dan pemerintah kita disana. Tetapi bukan berarti pembahasan ini tidak penting. Bukan itu point saya.
Faidah merupakan sub-bab khusus yang berfungsi sebagai terminal pembahasan berisi catatan penting, hukum tambahan, atau hikmah yang tidak disebutkan secara detail pada penjelasan rukun atau syarat utama. Begitupun dalam bab ini. Ada Faidah yang isisnya membahas suatu hal yang diutamakan — meskipun sedang tidak haji atau umroh — untuk melakukan ziarah ke makam Nabi.
Samar-samar saya juga mendengar nada bicara Bapak yang seakan sedih dan hendak menangis sesaat ketika membahas ziarah makam Nabi. Bisa jadi pengalaman Bapak yang pernah ke tanah suci dan imajinasinya yang masih kuat sehingga terbayang bagaimana suasana disana saat menziarahi makam Nabi. Bapak berkata, “Berziarah disana tidak seperti di sini yang sambil membaca surah Yaasin.” Tetapi hanya mengucapkan salam dan juga itu tidak lama. Tentu karena jama’ah yang banyak dan juga ada penjagaan agar jama’ah tidak berziarah berlebihan.
Itu yang pertama. Hal utama yang kedua, dalam pembahasan faidah ini, adalah meminum air Zamzam. Dalam kitab ini saya membaca terjemahannya begitu jelas bahwa air Zamzam adalah air yang paling afdhal bahkan dibandingkan air telaga Kautsar Nabi Muhammad. Benarkah demikian?
Air Zamzam ini adalah urutan nomor ke dua, kata Bapak. Yang pertama, air yang paling afdhal itu adalah air yang keluar dari sela-sela tangan Nabi Muhammad. Yang kedua, adalah air Zamzam dan yang ketiga adalah air telaga Al-Kautsar.
Sejujurnya saya baru tahu ada taksonomi/tingkatan air minum yang unggul dalam Islam. Menarik.
Saya mulai kenali ketiganya pelan-pelan.
Air Minum yang Terpancar dari Sela-sela Jari Tangan Nabi Muhammad.
Dalam literatur Islam, ada tiga sumber air yang dianggap mulia yang telah saya singgung sebelumnya. Peringkat pertama adalah air yang memancar dari tangan Nabi sebagai mukzijatnya. Seperti di masa perang Hudaibiyah, Allah menunjukan kuasanya melalui mukjizat Nabi dan air ini digunakan oleh ratusan hingga ribuan sahabat saat masa perang itu. Silahkan baca sendiri dalam sejarah.
Dari peristiwa yang tak mungkin terulang ini, sebagian ulama menyatakan, inilah air yang mulia dan yang paling utama bahkan dibandingkan air Zamzam. Pertanyaannya, apakah air mukjizat insidental ini masih ada hingga kini? Tentu jawabannya tidak saudara-saudara.
Air Zamzam
Saya rasa semua orang sudah tahu air ini. Baik sumber dan lokasinya hingga cerita sejarah yang menyertai adanya air zamzam ini. Bagi saya keabsahan air ini sudah clear.
Menurut sebagain ulama air zamzam ini menempati posisi kedua setelah air yang pertama tadi. Apakah air ini masih ada hingga kini? Tentu jawabannya masih ada saudara-saudara.
Air Telaga Al-Kautsar
Dalam berbagai riwayat hadist menyebutkan bahwa Al-Kautsar ini adalah sungai atau telaga yang nanti di hari kiamat ummat Nabi Muhammad akan mendatanginya dan meminumnya sebagai syafa’atnya. Hanya saja, Bapak berkata, air jenis ini tidak ada di dunia ini. Jelas ini adalah air yang berada di alam berbeda dan waktu yang tidak bisa kita ketahui. Sebagai umat Islam kita mengimaninya.
Setelah menjelaskan taksonomi dari air utama ini, Bapak mengajukan pertanyaan? “Jadi pilih yang mana?”
Tentu sebagai umat Islam yang beriman saya ingin semuanya. Ingin merasakan ketiganya. Bagaimana air mukjizat Nabi itu? Ingin menghilangkan dahaga dengan air Zamzam dan juga meneguk air telaga Kautsar langsung dari cidukan tangan Nabi. Saya mengimajinasikan ketiganya. Hanya saja, saya juga tahu, pertanyaan Bapak itu bukan mengajak jema;ah untuk berhalu.
Air mukzijat Nabi sifatnya insidental dan tidak ada sisanya hingga kini. Air telaga Al-Kautsar Nabi adalah — sebagaimana kita yakini — syafa’at khusus dari Nabi untuk ummatnya kelak. Dan keberadaanya tidak berada pada dimensi dunia ini. Itu nanti di Padang Mahsyar. Wallahua’lam.
Pertanyaannya, bagaimana caranya supaya diakui ummatnya? Bagaimana caranya atau amalan apa supaya kita mendapatkan air telaga Nabi itu nanti? Untuk menjawab hal ini bukan disini tempatnya.
Kembali kepada pertanyaan Bapak tadi, secara logis Bapak tentu mengarah pada jawaban yang bisa kita raih saat ini. Maksudnya, itu adalah air zamzam. Bapak menganjurkan untuk meminumnya. Sesekali menyisihkan uang untuk membeli air berkah ini. Begitulah kira-kira.
Demikianlah tulisan singkat ini. Secara pribadi ini menambah wawasan baru bagi saya ternyata ada taksonomi air mulia dalam literatur Islam. Juga semoga hal ini menambah wawasan bagi saudara-saudara selaku pembaca. Bagaimana tanggapanmu?
Wallhu a’lam bishawab.
Referensi :
- Istinbath Kajian Umum Kitab Fathul Mui’n oleh KH. Abdul Kholiq. Majlis Al I’tisham. Desa Sukatani. 03/07/2026.
- Apps Kitab Terjemah Fathul Mu’in. Version 1.0.0
메타데이터
- post_id
- ff59fda057a1
- slug
- taksonomi-air-unggul-dalam-islam-mana-pilihan-logis-ff59fda057a1
- url
- https://medium.com/komunitas-blogger-m/taksonomi-air-unggul-dalam-islam-mana-pilihan-logis-ff59fda057a1
- canonical_url
- https://medium.com/komunitas-blogger-m/taksonomi-air-unggul-dalam-islam-mana-pilihan-logis-ff59fda057a1
- author_url
- https://medium.com/@muhammadrifaiii
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-14 10:44:48