BENARKAH LARANGAN PACARAN MEMBUKA PINTU PERCERAIAN
ABSTRAK
BENARKAH LARANGAN PACARAN MEMBUKA PINTU PERCERAIAN
ABSTRAK
Tulisan ini bermula dari satu pertanyaan sederhana yang sebenarnya cukup mengganjal pikiran penulis ketika melihat ramainya gerakan anti-pacaran di media sosial belakangan ini: benarkah larangan pacaran, yang digaungkan dengan dalih menjaga generasi muda dari zina, justru pada praktiknya membuka jalan baru menuju perceraian? Pertanyaan ini muncul karena penulis melihat ada semacam paradoks di lapangan. Di satu sisi, gerakan-gerakan hijrah seperti Indonesia Tanpa Pacaran mendorong umat untuk segera menikah melalui jalan ta’aruf tanpa proses pacaran, dengan alasan ta’aruf lebih syar’i dan menjauhkan dari fitnah. Namun di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik justru menunjukkan tren peningkatan angka perceraian dari tahun ke tahun, dan beberapa kasus pernikahan hasil ta’aruf yang terburu-buru, tanpa proses pengenalan yang cukup terhadap pasangan, justru berakhir dengan ketidakharmonisan rumah tangga. Berangkat dari kegelisahan akademik tersebut, penelitian ini berusaha menelusuri bagaimana sebenarnya pacaran, ta’aruf, dan perceraian dipandang dalam hukum Islam, serta mencoba memahami apakah benar ada hubungan antara minimnya proses pengenalan pasangan sebelum menikah dengan tingginya potensi konflik yang berujung pada perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yaitu menelaah dan menganalisis berbagai sumber tertulis berupa jurnal ilmiah, artikel, dan data statistik yang relevan dengan tema pacaran, ta’aruf, dan perceraian dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya tidak melarang proses mengenal calon pasangan, melainkan mengatur cara mengenalnya agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dilarang seperti khalwat dan zina. Ta’aruf yang dijalankan secara dangkal, tergesa-gesa, dan tanpa kejujuran dalam mengenal kepribadian, latar belakang, serta visi rumah tangga calon pasangan, ternyata berpotensi menimbulkan masalah pasca-pernikahan yang pada akhirnya dapat bermuara pada perceraian. Dengan demikian, akar masalahnya bukan terletak pada larangan pacaran itu sendiri, melainkan pada dangkalnya proses pengenalan sebelum pernikahan, terlepas apakah proses tersebut disebut pacaran ataupun ta’aruf.
Kata Kunci: Pacaran, Ta’aruf, Perceraian, Hukum Islam, Pernikahan
PENDAHULUAN
Belakangan ini, ketika membuka media sosial, penulis cukup sering menjumpai konten-konten dakwah yang menyerukan untuk meninggalkan pacaran dan beralih kepada ta’aruf. Salah satu gerakan yang cukup besar pengaruhnya adalah Indonesia Tanpa Pacaran (ITP) yang digagas oleh La Ode Munafar pada tahun 2015, sebuah gerakan yang pernah memiliki lebih dari satu juta pengikut di internet dan terus menyebarkan narasi bahwa pacaran adalah budaya Barat yang dapat menghancurkan generasi muda Islam, bahkan menghancurkan negara (Rosyidah & Damastuti, 2023). Gerakan ini menggunakan ta’aruf, atau langsung menikah, sebagai jalan untuk menghapuskan pacaran, dan tidak jarang juga mendorong pengikutnya untuk menyegerakan pernikahan meskipun masih berusia muda (Rosyidah & Damastuti, 2023).
Pada mulanya, penulis sendiri merasa setuju-setuju saja dengan ajakan tersebut. Logikanya sederhana: kalau pacaran memang rawan membawa kepada zina, maka semakin cepat seseorang berpindah dari pacaran menuju pernikahan yang sah, semakin baik pula bagi moralitasnya. Akan tetapi, semakin penulis menelusuri berbagai jurnal dan kajian terkait, semakin muncul pertanyaan yang justru berkebalikan dari logika awal tersebut. Bukankah pernikahan yang terlalu cepat, tanpa proses pengenalan yang memadai terhadap pasangan, juga berisiko menimbulkan masalah baru di kemudian hari? Pertanyaan inilah yang menjadi titik berangkat dari tulisan ini.
Kegelisahan tersebut semakin diperkuat oleh data. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada tahun 2018 terdapat 405.056 kasus perceraian di Indonesia, jumlah ini meningkat menjadi 420.261 kasus pada tahun 2019, kemudian melonjak menjadi 456.757 kasus pada tahun 2022, dan terus naik menjadi 479.268 kasus pada tahun 2023, atau meningkat sekitar delapan persen dari tahun sebelumnya (Khairuddin, 2024). Provinsi dengan angka perceraian tertinggi selama periode 2018–2022 adalah Jawa Barat, diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan kecenderungan tinggi pula di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan (Khairuddin, 2024). Bahkan pada tahun 2022 saja, terdapat 516.334 kasus perceraian yang dilaporkan di seluruh Indonesia, sebuah angka yang menurut penulis sangat mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang relatif lebih rendah (Suroso & Arsanti, 2023).
Menariknya, beberapa penelitian yang membahas faktor penyebab perceraian justru menunjukkan bahwa salah satu pemicunya adalah pernikahan usia dini. Penelitian Khairuddin (2024) menyebutkan bahwa pernikahan sebelum usia 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dapat memicu perceraian karena kedua belah pihak belum memiliki kedewasaan yang matang dan belum terlalu memikirkan masa depan. Selain itu, perselingkuhan, masalah ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi faktor-faktor yang berulang kali muncul dalam berbagai kajian tentang perceraian di Indonesia (Khairuddin, 2024). Survei dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI bahkan mencatat bahwa sebanyak 54% kasus perceraian disebabkan oleh perselingkuhan (Puslitbang Kemenag RI, 2018, dalam Khairuddin, 2024). Sementara itu, penelitian Januari (2023) tentang analisis kasus perceraian di Indonesia menemukan bahwa konflik rumah tangga, ketidakcocokan antara pasangan, masalah keuangan, dan campur tangan keluarga besar juga turut berkontribusi terhadap keputusan untuk bercerai.
Pertanyaan yang kemudian timbul di benak penulis adalah, jika sebagian besar faktor di atas berkaitan dengan ketidakcocokan, kurangnya komunikasi, dan ketidaksiapan menghadapi rumah tangga, bukankah hal-hal tersebut semestinya bisa diantisipasi lebih dini melalui proses pengenalan yang lebih mendalam terhadap calon pasangan sebelum menikah? Di sinilah letak keresahan penulis terhadap narasi gerakan anti-pacaran yang terlampau menyederhanakan persoalan, seolah-olah dengan meninggalkan pacaran dan menggantinya dengan ta’aruf yang serba cepat, maka rumah tangga otomatis akan langgeng. Padahal, dari penelusuran terhadap berbagai sumber, penulis menemukan adanya kasus nyata yang justru bertolak belakang dengan asumsi tersebut.
Salah satu temuan menarik berasal dari penelitian Rosyidah dan Damastuti (2023) tentang konstruksi identitas kolektif gerakan ITP. Dalam penelitian tersebut diceritakan kisah seorang informan bernama Yati, seorang aktivis ITP yang sebelumnya pernah berpacaran lalu memutuskan untuk meninggalkan pacaran dan beralih kepada ta’aruf. Namun, ironisnya, Yati justru mengalami kegagalan dalam proses pertunangannya karena sang calon suami membatalkan pertunangan tersebut satu bulan sebelum hari yang ditentukan. Kasus semacam ini menjadi semacam alarm bagi penulis bahwa proses ta’aruf, jika tidak dijalankan dengan kehati-hatian dan kejujuran dalam mengenal calon pasangan, juga tidak serta-merta menjamin keberhasilan dan keharmonisan hubungan, baik sebelum maupun setelah pernikahan.
Selain itu, dari sisi hukum Islam sendiri, sesungguhnya tidak ada satu pun nash yang secara eksplisit melarang seseorang untuk “mengenal” calon pasangannya. Yang dilarang dalam Islam adalah perbuatan zina dan segala perantara yang dapat menjerumuskan kepada zina, termasuk khalwat atau berdua-duaan tanpa mahram dalam keadaan yang rawan fitnah (Nugraha & Arifin, 2024). Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan,” (HR. Muslim, dalam Nugraha & Arifin, 2024), sesungguhnya berbicara tentang pentingnya pernikahan sebagai solusi dari gejolak biologis, bukan tentang larangan mengenal pasangan secara mendalam sebelum menikah. Dengan demikian, ta’aruf semestinya dipahami sebagai proses pengenalan yang dilakukan secara syar’i, bukan sekadar proses mempercepat pernikahan tanpa mempertimbangkan kecocokan dan kesiapan kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian di atas, tulisan ini ingin menggali lebih jauh tiga hal pokok yang saling berkaitan, yaitu bagaimana Islam memandang pacaran, bagaimana Islam mengatur konsep ta’aruf sebagai jalan menuju pernikahan, dan bagaimana Islam memandang perceraian beserta faktor-faktor yang melatarinya. Lebih dari itu, tulisan ini juga ingin menampilkan kasus nyata yang menunjukkan bahwa ta’aruf tanpa proses pengenalan yang memadai terhadap pasangan dapat menjadi salah satu pemicu masalah rumah tangga yang berujung pada perceraian. Dengan demikian, judul “Benarkah Larangan Pacaran Membuka Pintu Perceraian?” bukan dimaksudkan untuk membela budaya pacaran bebas yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam, melainkan untuk mengajak pembaca berpikir lebih kritis bahwa akar masalah perceraian sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidak adanya proses pacaran, melainkan pada kedalaman proses saling mengenal dan kesiapan mental, emosional, serta spiritual kedua calon mempelai sebelum mengikat janji pernikahan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Pemilihan metode ini didasarkan pada karakteristik permasalahan yang diangkat, yakni sebuah pertanyaan konseptual mengenai hubungan antara larangan pacaran, praktik ta’aruf, dan fenomena perceraian, yang lebih tepat dijawab melalui penelusuran, pembacaan, dan analisis kritis terhadap berbagai sumber tertulis yang telah ada, bukan melalui pengumpulan data primer di lapangan. Pendekatan studi kepustakaan dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendalami pemahaman, pandangan, dan temuan-temuan dari penelitian terdahulu secara komprehensif sebelum menariknya menjadi sebuah analisis baru yang lebih spesifik.
Untuk memperkuat analisis konseptual, penelitian ini juga menyertakan studi kasus nyata yang ditemukan dalam literatur, yaitu kasus pembatalan pertunangan hasil ta’aruf yang dialami oleh salah satu informan dalam penelitian Rosyidah dan Damastuti (2023) mengenai gerakan Indonesia Tanpa Pacaran. Kasus ini digunakan sebagai ilustrasi konkret untuk menunjukkan bahwa proses ta’aruf yang dijalankan tanpa pengenalan yang memadai terhadap pasangan dapat menimbulkan persoalan, baik pada tahap pra-nikah maupun pasca-nikah, sehingga relevan untuk menjawab fokus permasalahan dalam penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Bagian ini membahas tiga pokok bahasan utama secara berurutan, yaitu pandangan Islam terhadap pacaran, konsep ta’aruf sebagai jalan menuju pernikahan, serta perceraian dalam perspektif hukum Islam beserta kaitannya dengan minimnya proses pengenalan pasangan. Pada bagian akhir, disertakan pula sebuah kasus nyata yang memperlihatkan bagaimana ta’aruf tanpa pengenalan yang memadai dapat memicu masalah rumah tangga.
A. Pacaran dalam Pandangan Islam
Pacaran, dalam pengertian umum yang dipahami masyarakat, merupakan suatu proses yang dijalani oleh dua pihak untuk membangun kedekatan emosi dan mencari teman akrab sebagai bentuk pendewasaan diri sebelum menuju jenjang pernikahan (Ikhsanudin, 2022). Reksoprojo (2000, dalam Ikhsanudin, 2022) mendefinisikan pacaran sebagai bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka menuju masa dewasa, di mana keduanya saling menjajaki sifat dan kepribadian satu sama lain. Sejalan dengan itu, Hakim (2014, dalam Ikhsanudin, 2022) memaknai pacaran sebagai pertemuan dua insan berlainan jenis untuk saling mengenal, yang di dalamnya terkandung perasaan cinta, nafsu, dan komitmen. Dari sisi psikologi remaja, pacaran sering dipandang sebagai sesuatu yang wajar mengingat remaja sedang berada pada masa pubertas dengan ketertarikan alamiah terhadap lawan jenis (Ikhsanudin, 2022).
Namun demikian, ketika ditinjau dari sudut pandang hukum Islam, pacaran sebagaimana yang umum dipraktikkan di masyarakat modern menyimpan banyak persoalan. Islam memang tidak mengenal istilah “pacaran” secara harfiah, tetapi Islam memiliki batasan yang sangat tegas mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (Nugraha & Arifin, 2024). Dalam praktiknya, pacaran kerap melibatkan unsur khalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa kehadiran pihak ketiga, serta kontak fisik seperti berpegangan tangan, berpelukan, hingga aktivitas yang mengarah pada hubungan seksual pranikah (Maimun, 2022; Nugraha & Arifin, 2024). Hal-hal semacam inilah yang menjadi alasan utama mengapa banyak kalangan ulama dan dai menyebut pacaran sebagai jalan pembuka menuju zina (Nugraha & Arifin, 2024).
Larangan terhadap zina sendiri ditegaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, antara lain dalam Surah Al-Isra ayat 32 dan Surah An-Nur ayat 2, yang menekankan pentingnya menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan zina sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan Allah SWT (Nugraha & Arifin, 2024). Dalam konteks hukum positif Indonesia, larangan zina juga diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pelaku zina dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama sembilan bulan (Nugraha & Arifin, 2024). Keberadaan pasal ini menegaskan bahwa negara turut memberikan landasan hukum bagi penegakan aturan terkait perzinaan, meskipun penerapannya di lapangan kerap menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait pembuktian dan keadilan proses hukumnya (Nugraha & Arifin, 2024).
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah turut memperkuat pandangan ini (Nugraha & Arifin, 2024). Rasulullah SAW bersabda, “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya” (HR. Muslim, dalam Nugraha & Arifin, 2024). Hadis ini menunjukkan bahwa pernikahan dipandang sebagai jalan yang paling tepat untuk menyalurkan ketertarikan terhadap lawan jenis secara halal, sementara bagi yang belum mampu menikah, dianjurkan untuk menahan diri melalui ibadah puasa, bukan melalui pacaran yang berpotensi menjerumuskan pada perbuatan zina (Nugraha & Arifin, 2024).
Fenomena pacaran di kalangan remaja juga tidak lepas dari sisi sosiologis dan psikologisnya. Penelitian Ikhsanudin (2022) menunjukkan bahwa pacaran pada remaja memiliki dua sisi dampak, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dari sisi positif, pacaran terkadang mampu memacu motivasi belajar remaja karena adanya semacam “persaingan” prestasi dengan pasangannya. Akan tetapi, dari sisi negatif, pacaran justru dapat menurunkan prestasi belajar akibat konsentrasi yang terpecah, memicu kecenderungan menuju hubungan seksual pranikah, hingga berisiko menyebabkan kehamilan di luar nikah. Dampak negatif inilah yang lebih banyak disorot dalam berbagai kajian keislaman, sebab risiko yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.
Di tengah kekhawatiran terhadap dampak negatif pacaran tersebut, lahirlah berbagai gerakan dakwah yang secara terang-terangan menolak budaya pacaran. Salah satu yang paling menonjol adalah gerakan Indonesia Tanpa Pacaran (ITP) yang digagas oleh La Ode Munafar pada tahun 2015 (Rosyidah & Damastuti, 2023). Gerakan ini membingkai pacaran sebagai budaya impor dari Barat yang bertentangan dengan syariat Islam dan dapat menghancurkan generasi muda, bahkan menghancurkan negara apabila dibiarkan terus membudaya (Rosyidah & Damastuti, 2023). Konstruksi identitas kolektif yang dibangun gerakan ini menempatkan para pengikutnya sebagai “pejuang hijrah”, “mantan aktivis pacaran”, dan “pelindung kesucian perempuan”, sebuah narasi yang memang efektif menarik perhatian generasi muda, terbukti dari jumlah pengikutnya yang pernah mencapai satu juta orang di media sosial (Rosyidah & Damastuti, 2023).
Meskipun semangat untuk menjauhi zina dan menjaga kesucian diri sebagaimana digaungkan gerakan-gerakan semacam ini patut diapresiasi, penulis menemukan bahwa terdapat kelemahan dalam cara gerakan ini membangun narasinya. Rosyidah dan Damastuti (2023) dalam penelitiannya menemukan bahwa narasi anti-pacaran yang dibangun gerakan ITP cenderung bias gender, dengan menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus selalu menjaga diri dan dipersalahkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam hubungan pacaran, sementara laki-laki relatif lebih jarang disorot tanggung jawabnya. Selain itu, gerakan ini juga secara aktif mendorong pernikahan dini, bahkan La Ode Munafar pernah menyatakan bahwa usia menikah tidak menjadi soal selama sudah baligh, baik di usia 14 maupun 15 tahun. Padahal, berbagai kajian justru menunjukkan bahwa pernikahan usia dini berisiko tinggi terhadap meningkatnya kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa pandangan Islam terhadap pacaran sesungguhnya bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh secara hitam putih, melainkan lebih kepada bagaimana cara berinteraksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dijalankan. Islam secara tegas melarang segala bentuk interaksi yang berpotensi membuka pintu zina, seperti khalwat dan kontak fisik di luar pernikahan. Namun demikian, penulis berpandangan bahwa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi persoalan ini, yaitu dengan menyegerakan pernikahan melalui ta’aruf, juga perlu dijalankan secara hati-hati dan tidak asal cepat, sebab proses pengenalan terhadap calon pasangan tetaplah dibutuhkan agar pernikahan yang dijalani benar-benar didasari kesiapan, bukan sekadar dorongan untuk “menghindari pacaran” semata.
B. Ta’aruf dalam Islam sebagai Jalan Menuju Pernikahan
Sebagai alternatif dari pacaran, banyak kalangan dakwah menawarkan konsep ta’aruf sebagai jalan yang lebih syar’i untuk mengenal calon pasangan sebelum menikah (Rosyidah & Damastuti, 2023). Secara bahasa, ta’aruf berasal dari akar kata yang berarti “saling mengenal”. Berbeda dengan pacaran yang cenderung dijalani tanpa batasan waktu dan tanpa komitmen yang jelas untuk segera menikah, ta’aruf secara konseptual dimaksudkan sebagai proses perkenalan yang terarah, dengan tujuan akhir yang jelas, yaitu pernikahan, serta dijalankan dengan melibatkan pihak ketiga seperti keluarga, guru, atau mediator sebagai penjaga batas-batas syariat (Rosyidah & Damastuti, 2023).
Pernikahan dalam Islam sendiri menempati posisi yang sangat agung. Nurliana (2022) menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam menggunakan istilah az-zawaj, yang mengandung makna penyatuan dua insan, atau al-’aqd, yaitu akad yang mempersatukan laki-laki dan perempuan berdasarkan keridhaan, dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan secara syar’i. Pernikahan dipandang sebagai sarana ibadah yang bernilai pahala, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, “Nikah ialah sunnahku, barangsiapa yang tidak melaksanakan sunnahku maka tiadalah bagian dariku” (HR. Ibnu Majah, dalam Nurliana, 2022). Lebih jauh, pernikahan juga berfungsi sebagai benteng akhlak yang menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina, sebagaimana ditegaskan dalam hadis tentang anjuran menikah bagi pemuda yang telah mampu (Nurliana, 2022).
Maimun (2022) dalam kajiannya tentang pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang sangat kuat, atau mitsaqan ghalidzan, untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan dalam KHI adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang menyangkut banyak aspek kehidupan, mulai dari hubungan kedua mempelai, keturunan, harta benda, hingga hubungan sosial dan hukum kenegaraan. Oleh karena tujuannya yang demikian luhur, maka proses menuju pernikahan, termasuk ta’aruf, semestinya juga dijalankan dengan penuh kesungguhan, bukan sekadar formalitas untuk segera “lepas dari status lajang” atau sekadar menghindari stigma sosial akibat tuduhan “pacaran”.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan, tidak sedikit ta’aruf yang dijalankan secara dangkal dan terburu-buru. Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai sumber, penulis menemukan adanya pola di mana sejumlah gerakan dakwah anti-pacaran justru mempromosikan pernikahan dini melalui ta’aruf dengan narasi keagamaan yang menekankan urgensi menghindari zina dan mendekatkan diri pada surga, tanpa secara berimbang menjelaskan fakta adanya dampak negatif dari pernikahan yang terlalu dini dan terlalu cepat (Rosyidah & Damastuti, 2023). Padahal, beragam riset yang ditemukan menunjukkan dampak negatif pernikahan dini, antara lain hilangnya kesempatan pendidikan bagi anak, meningkatnya risiko perceraian dan perkawinan kembali, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, hingga risiko kesehatan reproduksi bagi pasangan yang menikah dalam usia yang belum matang secara biologis maupun psikologis (Rosyidah & Damastuti, 2023; Khairuddin, 2024).
Penelitian Pradana dkk. (2022) tentang kesejahteraan psikologis pada pasangan pernikahan dini di Kabupaten Blitar memberikan gambaran yang seimbang mengenai hal ini. Penelitian tersebut menemukan bahwa kesejahteraan psikologis dalam pernikahan dini sangat dipengaruhi oleh dasar keputusan menikah itu sendiri. Ketika seseorang menikah dini atas keinginannya sendiri, dengan pemahaman yang cukup tentang tujuan pernikahan, serta mendapat dukungan dari orang-orang di sekitarnya, maka kesejahteraan psikologis dapat terbentuk dengan baik. Namun, ketika pernikahan dilakukan karena paksaan, tuntutan, atau ketergesaan tanpa dukungan yang memadai, hal tersebut justru dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis secara negatif dan berdampak buruk bagi keharmonisan keluarga. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya kesiapan mental, pemahaman tujuan pernikahan, pengendalian emosi, serta yang paling relevan dengan tema tulisan ini, yaitu pentingnya mengenali diri sendiri dan pasangan sebelum memutuskan untuk menikah.
Temuan ini menjadi titik kritis dalam memahami persoalan ta’aruf. Jika tujuan ta’aruf adalah untuk saling mengenal sebelum menikah, maka idealnya proses tersebut harus benar-benar digunakan untuk “mengenal”, bukan sekadar formalitas singkat sebelum akad nikah dilaksanakan. Dalam praktiknya, ta’aruf yang ideal semestinya memberi ruang bagi kedua calon mempelai dan keluarga masing-masing untuk saling memahami latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, visi membangun rumah tangga, kebiasaan sehari-hari, hingga karakter dan kematangan emosional calon pasangan, tentu dengan tetap menjaga batasan syariat seperti tidak berkhalwat dan melibatkan pihak ketiga sebagai pendamping. Proses semacam inilah yang membedakan ta’aruf yang syar’i dan bertanggung jawab dengan ta’aruf yang hanya menjadi “label” untuk mempercepat pernikahan tanpa pertimbangan yang matang.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ta’aruf dalam Islam pada dasarnya adalah sebuah solusi yang baik dan sesuai syariat untuk menggantikan pacaran yang penuh risiko. Akan tetapi, kebaikan suatu metode tidak otomatis menjamin hasil yang baik apabila metode tersebut dijalankan secara tidak utuh, misalnya hanya menekankan aspek “menghindari zina” dan “mempercepat pernikahan”, tetapi mengabaikan aspek pengenalan kepribadian dan kesiapan berumah tangga yang sesungguhnya menjadi inti dari kata ta’aruf itu sendiri, yaitu saling mengenal.
C. Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam
Setelah membahas pacaran dan ta’aruf sebagai dua jalan yang berbeda menuju pernikahan, bagian ini akan menelaah bagaimana Islam memandang perceraian, yang menjadi muara akhir dari pertanyaan besar tulisan ini. Secara etimologis, kata “cerai” berarti perpisahan, putus sebagai suami istri, atau perpecahan (Syarif, 2022). Dalam istilah fikih, perceraian disebut dengan talak, yang berarti memutuskan ikatan dan membatalkan perjanjian pernikahan (Syarif, 2022). Syarif (2022) menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dapat dipahami sebagai perbuatan hukum yang dilakukan suami atau istri untuk memutuskan hubungan perkawinan, sebagai peristiwa hukum akibat kematian salah satu pasangan, atau sebagai putusan hukum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Suroso dan Arsanti (2023) memaparkan bahwa dalam hukum Islam, terdapat empat jenis perceraian. Pertama, perceraian akibat takdir Allah karena kematian salah satu pasangan. Kedua, talak, yaitu cerai atas kehendak suami dengan alasan dan syarat tertentu. Ketiga, khulu’, yaitu talak yang terjadi karena permintaan istri yang menginginkan putusnya perkawinan, di mana keinginan istri tersebut kemudian diterima oleh suami. Keempat, fasakh, yaitu putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga yang menilai bahwa perkawinan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa Islam memberikan jalan keluar yang variatif bagi pasangan yang sudah tidak dapat lagi menyatukan biduk rumah tangganya, namun tetap melalui mekanisme yang terukur dan tidak sembarangan.
Penting untuk dipahami bahwa Islam pada dasarnya sangat tidak menyukai perceraian, meskipun tetap memperbolehkannya sebagai jalan keluar darurat. Khairuddin (2024) dengan tegas menyebutkan bahwa perceraian merupakan perbuatan yang diperbolehkan namun dibenci Allah. Pandangan ini sejalan dengan apa yang disampaikan Syarif (2022) bahwa tujuan dari hukum perkawinan adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, selaras dengan maqasid al-syariah sebagai upaya menaati perintah agama dan menjaga agama itu sendiri (hifdz al-din). Ketika hak dan kewajiban dalam rumah tangga antara suami dan istri tidak terpenuhi, hal tersebut kerap menimbulkan keretakan yang berujung pada perceraian, dan pada akhirnya pihak yang paling dirugikan, terutama dari sisi psikologis, justru adalah anak-anak yang sesungguhnya berhak mendapatkan kasih sayang penuh dari kedua orang tuanya, sebuah hak yang termasuk dalam tujuan syariat untuk menjaga keturunan (hifdz al-nasl).
D. Faktor-Faktor Penyebab Perceraian
Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai kajian, ditemukan sejumlah faktor yang secara konsisten muncul sebagai penyebab perceraian di Indonesia. Suroso dan Arsanti (2023) mengutip penelitian Prianto dkk. yang menyebutkan empat faktor utama penyebab perceraian, yaitu faktor ekonomi, faktor tanggung jawab, faktor moral, dan faktor ketidakharmonisan, disusul oleh faktor-faktor lain seperti poligami yang tidak sehat, kecemburuan, krisis, penjara, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa, dan cacat biologis. Namun, lebih dalam dari sekadar pemicu-pemicu tersebut, penelitian yang sama menyimpulkan bahwa akar penyebab perceraian sesungguhnya adalah tidak terbangunnya tiga jenis komitmen perkawinan secara utuh, yaitu komitmen moral, komitmen personal, dan komitmen struktural. Ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap tujuan perkawinan itu sendiri menjadi alasan mengapa perceraian begitu mudah terjadi pada sejumlah pasangan.
Sejalan dengan temuan tersebut, Januari (2023) dalam penelitiannya yang menganalisis kasus perceraian di Indonesia mengidentifikasi sebelas faktor, di antaranya infidelitas atau perselingkuhan, konflik rumah tangga akibat komunikasi yang buruk, ketidakcocokan nilai dan tujuan hidup, masalah keuangan dan stres finansial, perselisihan dengan keluarga besar, masalah kesehatan, ketidaksetaraan gender, pernikahan pada usia yang terlalu muda, ketidaksetaraan dalam pembagian tugas rumah tangga, serta kondisi sosial dan budaya yang berbeda antara pasangan. Penelitian ini menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut bervariasi dan sering kali lebih dari satu faktor yang secara bersamaan berperan dalam keputusan untuk bercerai.
Khairuddin (2024) menambahkan bahwa perselingkuhan menjadi salah satu faktor utama, dengan survei Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag RI mencatat bahwa 54% kasus perceraian disebabkan oleh perselingkuhan (Puslitbang Kemenag RI, 2018, dalam Khairuddin, 2024). Faktor yang mendasari maraknya perselingkuhan ini di antaranya adalah kurangnya komunikasi yang terbuka antarpasangan, kemajuan teknologi dan media sosial yang mempermudah interaksi di luar pernikahan, pergaulan bebas dan gaya hidup hedonisme, serta lemahnya pemahaman terhadap ajaran agama dan etika dalam berumah tangga (Khairuddin, 2024). Selain perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab yang signifikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang melarang kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga (Khairuddin, 2024).
Yang menarik untuk disoroti dalam tulisan ini adalah faktor pernikahan usia dini sebagai salah satu pemicu perceraian. Khairuddin (2024) menyebutkan bahwa banyaknya pernikahan usia muda meningkatkan risiko perceraian karena belum adanya kesiapan finansial dan kematangan emosi pada pasangan. Hubungan ini menjadi sangat relevan dengan tema tulisan ini, mengingat sebagian gerakan anti-pacaran justru aktif mendorong pernikahan dini sebagai “solusi” untuk menjauhi pacaran, tanpa mempertimbangkan secara matang bahwa pernikahan dini sendiri merupakan salah satu faktor risiko yang telah terbukti secara empiris berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian.
E. Dampak Perceraian
Perceraian, terlepas dari alasan dan konteksnya, senantiasa membawa dampak yang luas bagi individu yang bercerai, anak-anak, maupun masyarakat secara umum. Januari (2023) memetakan dampak perceraian ke dalam beberapa aspek. Dari sisi emosional, perceraian sering berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi dan kecemasan, rasa bersalah dan malu terutama jika terdapat anak, rasa kehilangan yang mendalam, serta hilangnya kepercayaan terhadap pasangan maupun diri sendiri yang dapat menyulitkan seseorang untuk membangun hubungan baru di masa depan. Dari sisi sosial, perceraian dapat memengaruhi lingkungan pergaulan pasangan yang bercerai, menimbulkan ketidaksetaraan ekonomi terutama bagi pihak yang mengalami penurunan pendapatan, serta memunculkan stigma sosial yang masih dianggap tabu di sejumlah kalangan masyarakat.
Dari sisi ekonomi, perceraian dapat menimbulkan persoalan baru terkait pembagian harta bersama, biaya proses hukum, kehilangan pendapatan apabila salah satu pasangan harus berhenti bekerja, hingga beban utang bersama yang harus ditanggung pasca-perceraian (Januari, 2023). Sementara itu, dari sisi psikologis, dampaknya dapat berupa trauma berkepanjangan, menurunnya rasa percaya diri, serta kesulitan membangun hubungan yang sehat di kemudian hari (Januari, 2023). Anak-anak, sebagai pihak yang paling rentan dalam perceraian, kerap mengalami stres emosional, penurunan kinerja akademik, kesulitan bersosialisasi, hingga peningkatan risiko gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecenderungan menyakiti diri sendiri (Januari, 2023; Khairuddin, 2024). Beberapa kajian bahkan menyebutkan bahwa anak dari orang tua yang bercerai memiliki risiko depresi dan kecenderungan bunuh diri dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan anak dari keluarga yang utuh (Khairuddin, 2024).
Suroso dan Arsanti (2023) juga menjelaskan bahwa selain faktor pemicu perceraian, terdapat pula faktor penghambat perceraian yang dapat membantu pasangan mempertahankan rumah tangganya, antara lain mengetahui dan mengoreksi kekurangan masing-masing pasangan, saling meminta maaf, membangun dan merawat kasih sayang, saling mengalah dari tuntutan-tuntutan yang dapat memicu perceraian, membuang rasa cemburu yang berlebihan, membangun komunikasi yang baik, saling memberi perhatian, memperluas jaringan persahabatan dalam rumah tangga, mawas diri dan saling mengontrol pasangan, serta memperkukuh keharmonisan rumah tangga melalui penguatan nilai-nilai agama. Hal-hal inilah yang menurut penulis sesungguhnya lebih krusial untuk ditekankan dalam dakwah anti-pacaran, alih-alih sekadar mendorong pernikahan dini secara terburu-buru.
KESEMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pertanyaan “benarkah larangan pacaran membuka pintu perceraian?” tidak dapat dijawab secara sederhana dengan ya atau tidak, melainkan memerlukan pemahaman yang lebih mendalam terhadap relasi antara ketiga konsep yang dibahas, yaitu pacaran, ta’aruf, dan perceraian itu sendiri.
Pertama, Islam tidak secara harfiah mengenal istilah pacaran, namun memberikan batasan tegas terhadap interaksi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, terutama dalam hal khalwat dan kontak fisik yang dapat membuka jalan menuju zina. Larangan ini ditegaskan baik melalui ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW, maupun hukum positif Indonesia melalui Pasal 284 KUHP. Oleh karena itu, kekhawatiran terhadap dampak negatif pacaran, seperti menurunnya prestasi, risiko hubungan seksual pranikah, dan kehamilan di luar nikah, memang merupakan kekhawatiran yang berdasar dan sejalan dengan ajaran Islam.
Kedua, ta’aruf hadir sebagai alternatif yang lebih sesuai syariat untuk mengenal calon pasangan sebelum menikah, dengan tujuan akhir yang jelas berupa pernikahan dan melibatkan pihak ketiga sebagai penjaga batasan syariat. Akan tetapi, ta’aruf yang ideal mensyaratkan adanya proses saling mengenal yang sungguh-sungguh terhadap kepribadian, latar belakang, kesiapan emosional, dan visi membangun rumah tangga calon pasangan. Ketika ta’aruf hanya dijalankan sebagai formalitas singkat untuk mempercepat pernikahan, tanpa memperhatikan esensi “saling mengenal” yang menjadi makna dasarnya, maka risiko ketidakcocokan setelah menikah tetap dapat muncul, sebagaimana terlihat dari berbagai narasi gerakan dakwah yang justru mempromosikan pernikahan dini tanpa menjelaskan secara berimbang dampak negatifnya.
Ketiga, perceraian dalam Islam memang diperbolehkan sebagai jalan keluar darurat, namun sangat dibenci oleh Allah karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Faktor-faktor penyebab perceraian yang paling banyak ditemukan dalam berbagai penelitian, seperti ketidakcocokan, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, masalah ekonomi, dan pernikahan usia dini, pada dasarnya merupakan persoalan yang berakar dari lemahnya komitmen perkawinan serta minimnya kesiapan dan pemahaman terhadap tujuan pernikahan, bukan semata-mata karena cara seseorang mengenal pasangannya sebelum menikah, baik melalui pacaran maupun ta’aruf.
Keempat, kasus nyata yang ditemukan dalam penelusuran literatur, khususnya kasus pembatalan pertunangan yang dialami salah satu aktivis gerakan Indonesia Tanpa Pacaran, menjadi bukti konkret bahwa ta’aruf tanpa proses pengenalan yang memadai terhadap pasangan tetap menyimpan risiko kegagalan, baik pada tahap pra-nikah maupun pasca-nikah. Demikian pula, kasus pernikahan dini akibat married by accident yang dijalani tanpa kesiapan dan pengenalan yang cukup, terbukti menyebabkan kesulitan adaptasi dan rendahnya kesejahteraan psikologis dalam rumah tangga.
Dengan demikian, akar permasalahan sesungguhnya bukan terletak pada larangan pacaran itu sendiri, melainkan pada bagaimana sebuah hubungan pra-nikah, baik yang berlabel pacaran maupun ta’aruf, dijalankan dengan kedalaman, kejujuran, dan kematangan emosional yang cukup oleh kedua belah pihak. Larangan terhadap pacaran yang penuh maksiat tetap relevan dan sejalan dengan ajaran Islam, namun larangan tersebut hendaknya tidak dijadikan alasan untuk mempercepat pernikahan secara serampangan tanpa proses pengenalan yang memadai. Sebaliknya, umat Islam perlu memahami bahwa ta’aruf yang benar adalah ta’aruf yang benar-benar dijalankan untuk saling mengenal secara mendalam dan sesuai syariat, sehingga pernikahan yang terbentuk memiliki landasan yang kuat untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sekaligus menekan potensi terjadinya perceraian di kemudian hari.
Sebagai saran, penulis berpendapat bahwa gerakan-gerakan dakwah yang mengusung tema anti-pacaran perlu menyeimbangkan narasinya, tidak hanya menekankan urgensi menghindari zina melalui pernikahan yang cepat, tetapi juga mengedukasi umat mengenai pentingnya kesiapan mental, ekonomi, dan kematangan emosional, serta pentingnya proses ta’aruf yang benar-benar mendalam sebelum memutuskan untuk menikah. Penelitian lanjutan dengan metode kuantitatif maupun studi lapangan langsung terhadap pasangan hasil ta’aruf yang bercerai juga sangat diperlukan untuk memperkuat dan memperluas temuan dalam tulisan ini, mengingat penelitian ini masih terbatas pada studi kepustakaan dan belum melibatkan data primer dari lapangan.
DAFTAR PUSTAKA
Ikhsanudin, D. (2022). Pacaran Bebas Remaja Jaman Now. Widya Wastara: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 2(3), 79–86.
Januari, N. (2023). Menggali Akar Masalah: Analisis Kasus Perceraian di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 3(3), 120–130. https://doi.org/10.37481/jmh.v3i3.613
Khairuddin, K. (2024). Fenomena Tren Perceraian di Indonesia: Apa Penyebabnya? Abdurrauf Science and Society, 1(1), 1–8.
Maimun, M. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 9(1), 12–22.
Nugraha, A., & Arifin, T. (2024). Larangan Zina Dan Pergaulan Bebas Ditinjau Dari Hadist Dan Pasal 284 KUHP. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(3), 321–338. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.399
Nurliana, N. (2022). Pernikahan dalam Islam Antara Ibadah dan Kesehatan Menuju Keselamatan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 39–49. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i1.397
Pradana, H. H., Prastika, S. D., Mudawamah, N., & Siswoko, R. Y. (2022). Kesejahteraan Psikologis pada Pasangan Pernikahan Dini di Kabupaten Blitar. Al-Ihath: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 2(2), 112–120.
Rosyidah, I., & Damastuti, R. I. (2023). Membingkai Identitas Kolektif Berbasis Agama: Pengalaman Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran. Dialog, 46(2), 203–214. https://doi.org/10.47655/dialog.v46i2.806
Suroso, U., & Arsanti, M. (2023). Perceraian dan Perkembangan Psikologis Anak: Analisis Tematis Temuan Tinjauan Literatur. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 331–345. https://doi.org/10.33367/legitima.v3i1
Syarif, M. (2022). Dampak Perceraian Terhadap Psikologis, Emosional dan Mental Anak Dalam Perspektif Hukum Islam. Syariah: Journal of Islamic Law, 4(2), 38–60.
메타데이터
- post_id
- ffa05bdbc0fd
- slug
- benarkah-larangan-pacaran-membuka-pintu-perceraian-ffa05bdbc0fd
- url
- https://medium.com/@akiproro9/benarkah-larangan-pacaran-membuka-pintu-perceraian-ffa05bdbc0fd
- canonical_url
- https://medium.com/@akiproro9/benarkah-larangan-pacaran-membuka-pintu-perceraian-ffa05bdbc0fd
- author_url
- https://medium.com/@akiproro9
- status
- ok
- fetched_at
- 2026-07-14 16:06:22