← Back to list

Korupsi

Kasus korupsi yang terungkap di media massa tampak berlomba-lomba dari satu kasus ke kasus lain. Jumlah kasus korupsi yang terungkap…

Rahman Wardanzt · 2024-06-14 14:44 · 0 claps · 17.1 min read
#korupsi #fikih #tarjih
Open on Medium ↗
Wiki topics: BIZ · Business Strategy

Korupsi

Photo by Markus Spiske on Unsplash

Photo by Markus Spiske on Unsplash

Kasus korupsi yang terungkap di media massa tampak berlomba-lomba dari satu kasus ke kasus lain. Jumlah kasus korupsi yang terungkap sungguh melewati batas kewajaran. Wajar saja jika masyarakat merasa heran melihat fenomena korupsi yang sangat kompleks dan dapat disebut sebagai hyper corruptus, yaitu suatu keadaan di mana korupsi sebagai bentuk penyimpangan telah melewati batas-batas nalar kemanusiaan. Korupsi telah menodai kredibilitas Indonesia sebagai bangsa beradab, bangsa dengan lima sila agung yang seharusnya selalu menyelaraskan kehendak berketuhanan sekaligus berkemanusiaan. Mungkin kesimpulan seperti itu agak tergesa-gesa, sehingga diperlukan penelitian lebih mendalam.

Korupsi merupakan salah satu faktor penghambat perkembangan ekonomi. Menurut Andrew MacIntyre, para investor, terutama investor swasta, membutuhkan lembaga hukum yang independen dan efektif untuk membendung laju korupsi dan melindungi hak-hak kekayaan mereka. Jika kontrak-kontrak tidak bisa ditegakkan dengan cara yang konsisten, dan jika pemerintah tidak bisa dihindarkan dari tindakan korup dan semena-mena, maka akan berisiko bagi investor. Lingkungan korup yang rakus dimaknai oleh MacIntyre sebagai perilaku yang tidak ramah bagi investasi dan perkembangan ekonomi.

Mengenai hal ini, Bank Dunia dalam pertemuan tahunan tahun 1997 menegaskan bahwa korupsi menggerogoti pembangunan dengan mengabaikan aturan hukum dan melemahkan landasan kelembagaan tempat pertumbuhan ekonomi bertumpu. Persepsi tentang kuatnya budaya korupsi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan mengurangi dan menggoyahkan kepercayaan para pemilik modal domestik maupun asing sehingga mereka akan mengalihkan modal/investasi yang sebenarnya sangat dibutuhkan, dan dengan demikian berarti akan melemahkan pertumbuhan ekonomi.

Jika dilihat adanya pertumbuhan ekonomi di masa Orde Baru yang sejalan dengan tingginya tingkat korupsi, hal itu menunjukkan kuatnya sistem sentralistik yang kondusif bagi “perselingkuhan” antara pengusaha dan penguasa. Kesenjangan ekonomi yang tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi adalah hasil pembangunan saat itu. Maka dampak korupsi pertama sekali dirasakan oleh masyarakat yang tidak memiliki koneksi politik dengan penguasa, yang notabene merupakan masyarakat miskin di Indonesia.

Berdasarkan survei The Political and Economic Risk Consultancy Ltd. (PERC) pada Januari-Februari 2005, Indonesia berada di peringkat pertama sebagai negara terkorup di Asia. Korupsi di peradilan Indonesia menduduki peringkat pertama dan korupsi di birokrasi menduduki peringkat kedua terburuk. Angka ini sungguh kontras dengan tingkat kemiskinan Indonesia saat ini. Tingkat kemiskinan di negeri ini paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Bahkan kemiskinan di Indonesia saat ini setara dengan kondisi 15 tahun lalu. Sementara itu Indeks Pembangunan Manusia masih berada di peringkat ke-3 terakhir dari 175 negara di dunia. Merosotnya Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia disebabkan salah satunya oleh praktik korupsi yang telah membuat kebocoran anggaran negara.

Korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah dalam mendapatkan sesuatu melalui pola dan modus memanfaatkan kedudukan. Mempertanyakan kembali moralitas bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral adalah sebuah keniscayaan. Tanpa perlu merasa rendah diri dan malu untuk memperbaiki keadaan yang sudah sedemikian buruk. Korupsi dapat diibaratkan sebagai penyakit menular yang berdampak sangat buruk terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi masyarakat. Di sinilah letak urgensi perlunya membasmi korupsi dengan langkah-langkah strategis dan efektif.

Dari perspektif agama, korupsi sangat bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Jika demikian, sudah sepatutnya semua agama merasa prihatin terhadap korupsi sebagai sebuah penyimpangan dari nilai kejujuran. Karenanya, Islam melalui sejumlah ayat dan hadis memberikan kecaman dan ancaman serius bagi pelaku korupsi (segala yang berbau curang). Anehnya, kendati Islam (dan agama-agama lain) telah mengecam tindakan koruptif, praktik korupsi tetap berjalan terus, dan bahkan berkembang secara meluas-merata. Korupsi dan kolusi beserta seluruh jelmaannya (nepotisme, suap-menyuap, monopoli, oligopoli, penyelundupan, pengurangan/penyunatan, mark-up, pungutan liar atau setengah resmi), penjualan sumber daya alam secara ilegal, dan perampokan hak-hak rakyat adalah sejumlah tindakan curang yang semakin marak di negeri ini.

Memang ada keanehan bahwa perilaku korupsi ini bahkan tumbuh subur dan berkembang biak secara menakjubkan di sejumlah negara yang penduduknya menganut agama dan beriman kepada Tuhan, tak terkecuali Indonesia. Di negara-negara lain yang banyak penganut agamanya, korupsi juga tumbuh subur. Sebut saja Filipina, India, Taiwan, China, Korea Selatan, Bangladesh, Nigeria, dan negara lain yang berbasis agama. Muncul sebuah pertanyaan besar, bagaimana menjelaskan bahwa suatu negara (masyarakat) yang mengaku beragama dan ber-Tuhan, tetapi di situ praktik korupsi malah meluas dan sudah mencapai tahap “menggila”. Tentu kondisi ini sangat ironis sekali. Tingginya angka korupsi dan suap-menyuap di sebuah masyarakat yang mengaku ber-Tuhan sulit dicerna akal sehat, apalagi dijelaskan dengan logika agama. Fenomena menjamurnya korupsi ini merupakan tamparan keras bagi semua umat agama. Ajaran agama yang dipahami dan diamalkan ternyata belum efektif mempengaruhi (mengubah) pemeluknya untuk menjalani kehidupan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab. Pasalnya, korupsi bertentangan dengan ketiga nilai tersebut. Memang korupsi tidak mengenal apa, siapa, dan di mana. Apa saja bisa dikorup, baik yang sifatnya material maupun nonmaterial.

Di Indonesia, tingginya praktik korupsi dan suap-menyuap, seperti dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ery Rijana Hardjapamekas, karena telah ada “proses pembiaran” perluasan korupsi selama 45 tahun terakhir. Dari tahun ke tahun peringkat Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) yang mencapai IPK 9,92 pada tahun 2003 tidak bisa dibendung, apalagi diberantas secara menyeluruh. Banyak kasus menunjukkan justru penegak hukum sendiri terjerat praktik korupsi atau suap-menyuap. Bukan hanya itu, departemen yang menangani kesehatan mental/rohani (Depag RI), kesehatan fisik/jasmani (Depkes RI), dan intelektual (Depdiknas RI) tidak ada yang bersih dari korupsi, bahkan cenderung lebih besar. Padahal ketiga departemen tersebut adalah benteng pertahanan moralitas dan intelektualitas bangsa. Sangat ironis.

Islam, melalui al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber pokok ajaran, telah secara tegas mencegah dan melarang keras segala bentuk korupsi serta memberikan ancaman hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam al-Qur’an terdapat sejumlah ayat yang mencegah dan melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya. Ditegaskan pula larangan sekaligus hukuman tegas bagi orang yang mencuri. Jika pencuri memenuhi kadar minimal, yaitu 1/4 dinar, maka hukumannya adalah potong tangan.

Mencuri memiliki korban yang lebih sedikit, langsung, jelas, dan sederhana. Sementara korupsi jauh lebih parah dan dahsyat. Korban korupsi bukan saja manusia tetapi juga sistem, tidak berwajah, tidak langsung, waktunya lebih lama, serta kaitan dan belitan masalahnya sangat kompleks dan sulit diuraikan.

Disebutkan dalam al-Qur’an bahwa tindakan korupsi besar-besaran pernah terjadi pada masa Nabi Syu’aib AS. Saat itu, kehidupan bermasyarakat sarat dengan praktik kecurangan, terutama dalam bidang ekonomi. Hal ini disebabkan oleh keroposnya nilai-nilai tauhid kepada Allah yang telah digantikan dengan nilai-nilai syirik yang berbentuk materialisme dan kapitalisme. Hampir semua unsur masyarakat terjebak pada kecurangan timbangan dan takaran. Dalam arti luas, timbangan dan takaran adalah simbol dari keseimbangan (al-mizan, al-tawazun, atau equilibrium). Ketimpangan yang mencolok antara si kaya dan si miskin, antara yang berkuasa dan dikuasai, serta antara yang besar dan yang kecil, agak sulit dikendalikan.

Korupsi benar-benar telah menjadi kejahatan kemanusiaan yang sangat memalukan. Korupsi dengan segala macam bentuknya telah merusak cita-cita membangun masyarakat yang adil dan makmur serta diridai Allah SWT. Korupsi terus berlangsung tanpa hambatan, bahkan tangan-tangan tertentu telah menciptakan kondisi sedemikian rupa untuk menumbuhsuburkan mentalitas dan praktik korupsi.

Korupsi telah mengakibatkan kemiskinan, kebodohan, dan kemunduran. Dengan demikian, pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang mendesak (al-hajat al-dharuriyyah) dan harus dilakukan secara sistematis dan simultan demi mencapai kemaslahatan, kesejahteraan, dan keadilan sosial.

Melihat kompleksnya masalah korupsi dan sulitnya membasmi penyalit ini, semua pihak yang masih memiliki akal sehat, hati nurani, dan kesetiaan kepada ajaran agama sudah selayaknya menyatakan perang (berjihad) melawan korupsi. Tentu gerakan tersebut dilakukan secara sistematis dan dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan agar tidak mudah dibelokkan oleh kepentingan sesaat.

Dari sudut hukuman, Islam menawarkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian, maka hukuman bagi koruptor tentu harus lebih tegas dan menjerakan. Jika mengacu QS. al-Maidah: 33, segala perbuatan destruktif (fasad), termasuk korupsi, pelakunya diberi hukuman mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau paling rendah diusir (diasingkan atau dipenjara). Korupsi jelas-jelas tindakan merusak semua sistem. Ia tidak saja merusak tatanan ekonomi, tetapi juga sosial, politik, hukum, dan moral.

Dengan melihat kembali secara utuh al-Qur’an dan Hadis yang sarat dengan pesan antikorupsi, diharapkan ada gambaran menyeluruh dan jelas bahwa Islam senantiasa tampil dalam posisi yang kukuh sebagai kekuatan pemberantas korupsi. Ini satu-satunya langkah yang harus ditempuh, jika Islam masih ingin mengidentikkan diri sebagai agama keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan. Peran Islam dalam pemberantasan kemungkaran, seperti korupsi ini, merupakan langkah yang selaras dengan nilai-nilai kekhalifahan manusia di muka bumi.

Pengertian Korupsi

Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa Latin, “corruptio” atau “corruptus,” yang berarti merusak, tidak jujur, atau dapat disuap. Korupsi juga mengandung arti kejahatan, kebusukan, tidak bermoral, dan kebejatan. Korupsi diartikan pula sebagai perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, serta dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Menurut seorang ahli Patologi Sosial, Ktini Ktono, korupsi didefinisikan sebagai tingkah laku yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Sementara itu, Jeremy Pope membuat definisi yang cukup sederhana dan mudah dipahami bahwa korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Azyumardi Azra mengutip beberapa definisi korupsi, antara lain dari Leiken, yang menyebut korupsi sebagai “penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan material pribadi atau kemanfaatan politik.” Namun, definisi Leiken ini bersifat minimalis karena korupsi juga sering terkait dengan keuntungan nonmaterial yang mungkin lebih banyak. Azyumardi juga mengutip pendapat Syed Husein Alatas: “corruption is abuse of trust in the interest of private gain” (penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi). Definisi dari Husein Alatas dan Jeremy Pope ini tampaknya lebih luas sehingga mudah diterapkan.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia №31 Tahun 1999, korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi ini diperkuat lagi pada pasal 3 bahwa korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan melihat beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau amanah (trust) secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan/atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.

Dari sini pula dapat dikemukakan unsur-unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat (publik), dan juga perusahaan. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang dan korporasi (lembaga) tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik masyarakat atau negara.

Motif dan Sebab Korupsi

Secara umum, munculnya perbuatan korupsi didorong oleh dua motivasi. Pertama, motivasi intrinsik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasan yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi (Chaplin, 2002, h. 259). Dalam hal ini, pelaku merasa mendapatkan kepuasan dan kenyamanan tersendiri ketika berhasil melakukannya. Pada tahap selanjutnya, korupsi menjadi gaya hidup, kebiasaan, dan tradisi/budaya yang lumrah. Kedua, motivasi ekstrinsik, yaitu dorongan korupsi dari luar diri pelaku yang tidak menjadi bagian melekat dari perilaku itu sendiri. Motivasi kedua ini misalnya melakukan korupsi karena alasan ekonomi, ambisi untuk mencapai suatu jabatan tertentu, atau obsesi meningkatkan taraf hidup atau karier jabatan secara jalan pintas.

Sedangkan faktor penyebab terjadinya korupsi secara umum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang ada dalam diri seorang pemegang amanah yang mendorong melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Faktor internal ini sangat beragam, misalnya: sifat rakus terhadap harta/kekayaan, sifat iri kepada orang lain, atau kebutuhan mendesak yang memicu seseorang melakukan korupsi. Sedangkan faktor eksternal adalah sistem pemerintahan atau kepemimpinan yang tidak seimbang sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pemegang amanah untuk melakukan korupsi. Faktor eksternal ini juga senantiasa berkembang, misalnya lemahnya pengawasan, lemahnya hukum, tidak adanya tanggung gugat (akuntabilitas), penegak hukum yang mudah disuap, sanksi hukum yang lebih ringan dibanding dengan hasil korupsi, tidak ada teladan kejujuran dari para pemimpin, dan lain-lain.

Secara agak rinci, terjadinya korupsi disebabkan oleh setidaknya tiga hal. Pertama, corruption by greed (keserakahan). Korupsi ini terjadi pada orang yang sebenarnya tidak butuh, tidak terdesak secara ekonomi, bahkan mungkin sudah kaya. Jabatan tinggi, gaji besar, rumah mewah, popularitas menanjak, tetapi kerakusan yang tak terbendung menyebabkannya terlibat praktik korupsi. Mental serakah dan rakus inilah yang pernah diingatkan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa kalau saja seorang anak Adam telah memiliki dua lembah emas, iapun berkeinginan untuk mendapatkan tiga lembah emas lagi. Kasus korupsi karena keserakahan inilah yang banyak terjadi di lingkungan pejabat tinggi dan pengusaha.

Kedua, corruption by need (kebutuhan). Korupsi yang dilakukan karena keterdesakan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup (basic needs). Misalnya, korupsi yang dilakukan seseorang yang gajinya sangat rendah jauh di bawah standar upah minimum dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan dasar tertentu, seperti membayar SPP anaknya yang masih bersekolah. Korupsi ini banyak dilakukan oleh pegawai/karyawan kecil, polisi/prajurit rendahan, buruh kasar, tukang parkir, sopir angkutan umum, dan lain-lain.

Ketiga, corruption by chance (peluang). Korupsi ini dilakukan karena adanya peluang yang besar untuk berbuat korup, peluang besar untuk cepat kaya melalui jalan pintas, peluang cepat naik jabatan secara instan, dan sebagainya. Biasanya hal ini didukung oleh lemahnya sistem organisasi, rendahnya akuntabilitas publik, longgarnya pengawasan masyarakat, dan keroposnya penegakan hukum, yang diperparah dengan sanksi hukum yang tidak membuat jera. Dalam kenyataan sehari-hari, seringkali korupsi justru diberi kesempatan dan diberi peluang, bahkan dilindungi, sehingga menggoda para pejabat atau pemegang amanah untuk berbuat korup atau menerima suap, padahal sebelumnya tidak pernah terlibat korupsi.

Ketiga sebab di atas terkadang menyatu. Dengan kata lain, seorang koruptor, di samping mentalnya serakah, dipicu oleh kebutuhan dasar ekonomi yang tinggi, pun ditunjang adanya peluang atau kesempatan yang aman untuk korupsi. Kemauan yang tinggi atau keserakahan yang kelewat batas sekalipun, jika peluang korupsi ditutup rapat, korupsi akan sulit terlaksana. Parahnya, jika ketiga sebab ini menyatu, dapat dipastikan dampak yang ditimbulkan juga pasti lebih hebat.

Secara lebih khusus, penyebab terjadinya korupsi antara lain:

  1. Rendahnya pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan aspek kognitif dan melupakan aspek afektif dan psikomotorik; atau bertambahnya ilmu pengetahuan agama tanpa dibarengi dengan peningkatan pengamalan. Ini juga menjadi titik awal perubahan nilai-nilai sosial-budaya di masyarakat yang mengarah pada pola hidup individualistik (mementingkan diri sendiri), materialistik (mengejar kebutuhan bendawi), serakah, konsumtif (boros), hedonistik (mengejar kepuasan sesaat), permisif (sikap serba boleh, tanpa peduli aturan), dan cenderung bermewah-mewahan.

  2. Struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi (baik profit maupun nonprofit) yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter. Dalam kondisi demikian, kecenderungan terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi. Ini menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi dan suap-menyuap.

  3. Kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, dan DPRD) sebagai kekuatan penyeimbang bagi eksekutif (presiden, gubernur, bupati, walikota, dan lain-lain). Biasanya, hal ini diawali dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh kekuasaan (jabatan publik) dengan money politics, manipulasi surat suara, atau politik dagang sapi. Jika rekrutmen politiknya bermasalah, maka pada gilirannya, kekuasaan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau kelompok, mengabaikan tanggung jawab sosial, serta menghalalkan segala cara.

  4. Tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sanksi hukum yang tidak menjerakan bagi pelaku korupsi. Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup (power tends to corrupt). Dan walaupun lembaga pengawasan telah dibentuk, tetapi jika penegak hukumnya tidak jujur, tentu tidak akan berjalan dengan baik. Begitu pula, jika pengawasan dan penegakan hukum telah berjalan dengan baik, tetapi tidak ditunjang dengan hukuman atau sanksi yang berat dan tegas, maka korupsi akan tetap berlangsung. Para koruptor merasa bahwa keuntungan korupsi lebih besar dari risiko hukum.

  5. Minimnya keteladanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari. Sulit mencari pemimpin yang sederhana, hemat, qona’ah (menerima dan menikmati rahmat yang sudah ada), wara’ (menjaga diri dari hal-hal yang remang-remang, syubhat), dermawan, dan tidak bermental rakus. Sebaliknya, banyak pemimpin yang justru hidup bermewah-mewahan, boros, pelit, sombong, dan rakus. Keteladanan yang baik dari para pemimpin menjadi sangat penting, sebab masyarakat luas lebih cenderung meniru pimpinannya. Begitu pentingnya sebuah teladan, dalam sebuah ungkapan sering dinyatakan, “satu teladan yang baik lebih baik dari seribu petuah bijak.”

  6. Rendahnya upah pegawai/karyawan yang berakibat rendahnya tingkat kesejahteraan. Tingkat upah atau gaji juga ikut berpengaruh pada meluasnya tindak korupsi, walaupun tidak bisa dipukul rata. Kenyataan sering menunjukkan, jika penghasilan sangat kecil atau di bawah standar sehingga tidak cukup menutupi kebutuhan pokok, akan memicu terjadinya korupsi. Seringkali, penghasilan yang kecil itu tidak sesuai dengan tanggung jawab dan risiko tugas yang sangat besar. Bisa jadi, pada mulanya para pegawai rendah ini tidak ingin korupsi, tetapi karena terdesak kebutuhan, ditambah dengan kondisi yang mendukung, maka korupsi berlangsung juga. Di sinilah letak pentingnya memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai/karyawan dalam bidang kerja apa pun. Memang ada juga pegawai/karyawan yang bergaji kecil, tetapi hatinya tak bergeming untuk korup. Sebaliknya, banyak pegawai menengah atau besar dengan gaji cukup tetapi korupsi menjadi budaya kesehariannya. Ini jelas karena kerakusan. Dengan demikian, gaji kecil tidak selalu menjadi penyebab korupsi.

Jenis dan Bentuk Korupsi

Seiring dengan perkembangan pengetahuan dan budaya masyarakat, korupsi juga ikut tumbuh sedemikian rupa sehingga memiliki bentuk dan jenis yang sangat beragam. Banyak pakar yang berusaha mengelompokkan jenis-jenis korupsi. M. Amien Rais, Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang sering meneriakkan istilah KKN pada masa reformasi 1998, misalnya, menyatakan bahwa sedikitnya ada empat jenis korupsi.

Pertama, korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. Misalnya, untuk mendapatkan HPH (Hak Penguasaan Hutan) atau fasilitas tertentu, seseorang menggunakan uang untuk menyogok pejabat yang berwenang.

Kedua, korupsi manipulatif, misalnya seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi meminta kepada eksekutif maupun legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya, sekalipun usaha tersebut berdampak negatif bagi rakyat banyak.

Ketiga, korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena ada ikatan kekeluargaan, misalnya seseorang terlalu mementingkan istri, anak, menantu, atau keponakan untuk mendapatkan fasilitas yang berlebihan dan tidak masuk akal.

Keempat, korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing, tentu dengan sejumlah keuntungan pribadi. Termasuk dalam jenis korupsi terakhir ini, misalnya, korupsi dalam kasus penambangan oleh perusahaan asing yang kongkalikong dengan pejabat tertentu dengan pembagian yang tidak wajar, seperti yang terjadi dalam kasus Freeport, Busang, Barrick, dan Bre-X, dan lain-lain.

Di antara bentuk-bentuk korupsi yang paling sering terjadi dan paling banyak dibicarakan adalah: pertama, pungutan liar; kedua, penyuapan; ketiga, pemerasan; keempat, penggelapan; kelima, penyelundupan; dan keenam, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan, profesi, atau tugas seseorang.

Untuk melengkapi kajian tentang bentuk-bentuk korupsi ini, akan ditambahkan pendapat Gerald E. Caiden yang dikutip oleh Jeremy Pope, yaitu:

  1. Berkhianat, subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
  2. Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu, dan mencuri.
  3. Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsu dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, mengelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
  4. Menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun, dan grasi tidak pada tempatnya.
  5. Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi, dan memperdaya, memeras.
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
  9. Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu.
  10. Menjual barang milik pemerintah tanpa izin jabatan pemerintah dan surat izin pemerintah.
  11. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
  12. Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
  13. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
  14. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin, dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
  15. Perkoncoan untuk menutupi kejahatan.
  16. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
  17. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.

Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui United Nations Office on Drugs and Crime (2004), mencatat ada beberapa jenis dan bentuk korupsi beserta cara operasinya, yaitu:

  1. Korupsi besar dan korupsi kecil (dilihat dari besar kecilnya jumlah uang yang dikorupsi atau tingkatan yang melakukan).
  2. Korupsi aktif (berkaitan dengan penawaran atau pembayaran suap) dan korupsi tidak aktif (berkaitan dengan penerimaan suap).
  3. Suap dalam berbagai bentuk dan tujuan, misalnya: influence-peddling (menjual pengaruh)-pejabat publik atau politik atau orang dalam pemerintah menjual keistimewaan yang dimiliki atas status mereka yang tidak dimiliki oleh orang luar, misalnya akses kepada atau pengaruh terhadap pengambilan keputusan pemerintah; suap dalam bentuk menawarkan atau menerima hadiah, pemberian, atau komisi; suap untuk menghindari utang atas pajak atau biaya lain; suap dalam mendukung kecurangan; suap untuk menghindari tuntutan kriminal; suap dalam mendukung persaingan yang tidak sehat; suap sektor swasta, misalnya, pada kasus kredit macet di bank; suap untuk mendapatkan informasi rahasia.
  4. Penggelapan, pencurian, dan kecurangan yang dilakukan di tempat kerja.
  5. Pemerasan terhadap calon pegawai (pejabat) untuk memuluskan jalan atau karir.
  6. Penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan-tujuan yang menyimpang dari kepentingan umum dan merugikan masyarakat luas.
  7. Favoritisme (mengunggulkan seseorang atau sebuah perusahaan untuk kepentingan terselubung), nepotisme (memenangkan seseorang atau institusi karena hubungan kekerabatan tertentu dan melanggar prinsip-prinsip umum), dan klientisme (memihak kepada seseorang atau institusi yang pernah menyumbang atau berutang budi tertentu dengan mengabaikan aturan-aturan yang benar dan sah).
  8. Membuat atau mengeksploitasi kepentingan yang saling bertentangan.
  9. Kontribusi (dukungan atau sumbangan) politik yang berlebihan dan tidak tepat.

Melihat beberapa pendapat tentang bentuk-bentuk korupsi, banyak hal yang semula atau selama ini dinilai biasa atau lumrah, ternyata termasuk kategori tindak korupsi yang merugikan pihak lain. Bentuk-bentuk ini tentu akan terus berkembang sesuai dengan kondisi lingkungan yang berbeda dan terus berubah.

Perspektif Islam

Sebagai agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengatur hubungan antara makhluk dengan Sang Khalik, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama makhluk; manusia dengan manusia, bahkan manusia dengan alam. Dalam beberapa hal, kualitas hubungan antar manusia merupakan refleksi dari kualitas hubungan manusia dengan Tuhannya. Oleh karena itu, Islam menyajikan beberapa prinsip agar hubungan antar manusia menjadi harmonis dan beradab. Inilah yang kemudian disebut sebagai hilaqah ijtima’iyah (relasi sosial). Adapun prinsip-prinsip Islam yang harus dijaga dan dilakukan dengan semestinya agar tercipta masyarakat yang harmonis dan beradab meliputi:

I. Amanah

Kata al-amanah, yang secara etimologis berarti “jujur dan lurus”, mempunyai arti terminologis syar’i sebagai “sesuatu yang harus dijaga dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya”. Amanah pada dasarnya adalah sesuatu yang diserahkan kepada orang lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya, karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu akan aman dan dipelihara dengan baik. Orang yang mampu melaksanakan amanah disebut al-hafiz, al-amin, dan al-waf. Sedangkan orang yang menyia-nyiakannya disebut al-khain (pengkhianat). Di dalam Al-Qur’an, kata amanah sering dikaitkan dengan ciri-ciri atau karakteristik sejati orang-orang yang beriman, karena sifat ini senantiasa melekat dalam setiap aspek kehidupan orang beriman, baik dalam bidang muamalah maupun yang lainnya.

Rasyid Ridha ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah: 283 menegaskan bahwa yang dimaksud amanah pada ayat tersebut bersifat umum, tidak hanya terkait dengan masalah utang-piutang dan perdagangan saja, tetapi mencakup tugas-tugas lain. Maka bila seseorang menerima tugas, baik dari pemerintah maupun swasta, ia wajib melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya dalam hal disiplin, pengelolaan (keuangan), dan sebagainya. Sebaliknya, ia tidak boleh berkhianat sedikitpun sebab Allah senantiasa mengawasinya. Terlebih lagi jika pengkhianatan itu dilakukan terhadap Allah dan Rasul-Nya, seperti meninggalkan kewajiban dan melanggar larangan Allah, meninggalkan Sunah Rasul, dan membuka rahasianya kepada orang-orang musyrik.

Amanah merupakan suatu tanggung jawab yang wajib dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk yang bersifat fisik, seperti harta dan jabatan. Maka orang yang diberi amanah harta wajib menyampaikan kepada yang berhak menerimanya, dan orang yang diberi amanah jabatan wajib melaksanakannya. Rasulullah saw. bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah saatnya (kehancuran).” Abu Hurairah bertanya: “Bagaimana cara amanat disia-siakan wahai Rasulullah?” Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/pekerjaan) diserahkan kepada orang yang tidak profesional, maka tunggulah saat (kehancuran).” (HR. Bukhari, no. 6015).

Dalam konteks sekarang, salah satu bentuk penyalahgunaan amanah adalah perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiganya sangat berpotensi mengabaikan prinsip profesionalisme dan integritas moral.

Adapun metode penyampaian amanah terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pada masa lalu, apabila seseorang akan menyampaikan amanah harta (uang) harus bertemu langsung dengan yang bersangkutan, maka sekarang cukup dengan mentransfer melalui bank. Menyampaikan amanah sekarang pun dapat melalui media elektronik dan media cetak.

Berdasarkan QS. Al-Mu’minun: 8, Al-Ma’arij: 32, Al-Baqarah: 283, Al-Anfal: 27, dan An-Nisa’: 58, Muhammad Abduh membagi amanah menjadi 3:

  1. Amanah hamba kepada Allah, yaitu janji mereka untuk mentaati semua perintah Allah dan meninggalkan semua larangan-Nya, serta menggunakan hati nurani dan anggota badannya untuk hal-hal yang bermanfaat baginya dan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam hal ini, semua perbuatan maksiat adalah pengkhianatan terhadap Allah.
  2. Amanah hamba kepada sesamanya, yaitu menjaga sesuatu yang diterima dan menyampaikannya kepada yang berhak menerimanya. Misalnya, diberi amanah barang titipan atau pinjaman, maka ia wajib menjaganya dari kerusakan atau hilang, dan wajib menyerahkan kembali kepada pemiliknya dalam keadaan seperti semula. Demikian pula bila ia diberi amanah suatu rahasia, maka ia wajib menjaga rahasia itu dari kebocoran. Al-Razi dalam tafsirnya mengatakan bahwa amanah semacam ini mencakup juga kejujuran para umara dan ulama dalam membimbing masyarakat. Oleh karena itu, pemimpin dan ulama yang tidak jujur, misalnya menyerahkan suatu pekerjaan atau jabatan kepada orang yang bukan ahlinya, atau membawa masyarakat kepada kebatilan, khurafat, dan bid’ah, serta suami atau istri yang menceritakan rahasia pribadinya adalah pengkhianat.
  3. Amanah hamba kepada dirinya sendiri, manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, karena mereka diberi anugerah akal untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Manusia tidak boleh memilih sesuatu untuk dirinya, kecuali yang paling bermanfaat, baik menurut kaca mata diniah maupun kaca mata duniawiyah, dan tidak boleh mementingkan hawa nafsu di atas kepentingan akhirat. Rasyid Ridha mengatakan bahwa menurut para ahli kesehatan, kematian manusia itu disebabkan karena penyakit atau bencana, maka menjaga diri dari sebab-sebab kematian adalah kewajiban.

Dalam beberapa ayat, perintah menyampaikan amanah didahulukan atas keadilan, karena amanah merupakan sumber keadilan dalam menetapkan hukum. Menjaga dan menyampaikan amanah adalah fitrah manusia, jika amanah tetap terjaga, maka manusia tidak perlu menuntut keadilan. Karena pentingnya amanah, maka perintah menyampaikan amanah disebutkan dalam Al-Qur’an tidak kurang dari enam ayat yang tersebar di beberapa surat, yaitu: QS. Al-Baqarah: 283, Ali Imran: 75, An-Nisa: 58, Al-Anfal: 27, Al-Mu’minun: 8, dan Al-Ma’arij: 32.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa perintah menyampaikan amanah dalam ayat tersebut (An-Nisa: 58), bersifat umum, tidak terbatas hanya pada orang baik saja. Bahkan berkhianat kepada orang yang berkhianat pun dilarang, sebagaimana yang ditegaskan dalam suatu Hadis yang ditakhrij oleh Imam Ahmad: “Sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu dan janganlah kamu berkhianat kepada orang yang pernah berkhianat kepadamu.” (HR. Ahmad, no. 14877).

Dalam Hadis lainnya ditegaskan sebagai berikut: “Tidak sempurna iman seseorang yang tidak menepati amanah dan tidak sempurna agama seseorang yang tidak menepati janjinya.” (HR. Ahmad, no. 12722).

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kelestarian kemanusiaan tergantung pada kelestarian hubungan persaudaraan, dan ruh persaudaraan adalah amanah. Maka, jika amanah rusak, rusaklah hubungan persaudaraan.

//Tahap Pengembangan


메타데이터
post_id
ffdb1c498de2
slug
korupsi-ffdb1c498de2
url
https://medium.com/@rahmanwardanzt/korupsi-ffdb1c498de2
canonical_url
https://medium.com/@rahmanwardanzt/korupsi-ffdb1c498de2
author_url
https://medium.com/@rahmanwardanzt
status
ok
fetched_at
2026-07-23 15:06:45